Connect with us

DPRD Kaltara

Tim Pansus DPRD Terbentuk, Untuk Mengevaluasi LKPj Gubernur Kaltara Tahun 2021

Published

on

Alberthus SM Baya ST Ketua DPRD Kalimantan Utara.

– Tim akan dibagi dua, sisir wilayah kota dan perbatasan Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltara tahun anggaran 2021 terbentuk, dan dalam waktu dekat mulai berkerja untuk mengevaluasi seluruh kegiatan pemerintah yang tersebar di kabupaten kota hingga kewilayah perbatasan provinsi Kalimantan Utara.

“Setelah penyampaian nota penjelasan yang disampaikan oleh pemerintah tanggal 28/3/2022 kemarin, untuk itu segera ditindaklanjuti oleh DPRD dengan membentuk Pansus, ” terang Ketua DPRD Kaltara, Albertus SM Baya ST, kepada media ini, Rabu 30/3/2022.

Dimana lanjut nya Pansus yang sudah terbentuk tersebut dipimpin oleh, Ellia Dj.

Sementara itu, pada rapat lanjutan internal di dewan sendiri, dimana ketua bersama anggota Pansus yang juga dihadiri oleh tim pakar sudah menyusun beberapa agenda kerja.

“Dengan waktu kerja tim yang hanya selama tiga puluh hari itu bukan lah sebuah waktu yang panjang. Jadi kerangka kerja nya harus dirumuskan dengan cermat sehingga waktu yang singkat tersebut bisa dimaksimalkan baik dari sisi visi dan koordinasi bersama dengan OPD maupun untuk tinjauan lapangan yang dilaksanakan supaya bisa sinkron, ” tegas Albert sapaan akrab ketua DPRD Kaltara.

Kemungkinan untuk tim akan dibagi tiga, ada tim yang menyisir daerah perkotaan dan ada yang menyisir daerah-daerah perbatasan.

“Hal itu juga yang dibicarakan tadi sampai kepada tahapan penjadwalan, apakah akan mulai turun kelapangan pada Senin depan semua nya belum diputuskan, oleh karena itu pihak dewan dalam hal ini menyerahkan kepada tim pakar untuk menyusun kerangka kerjanya.

“Artinya pada pertemuan berikutnya akan masuk ketahapan yang lebih detail lagi. Terkait rencana kerja dari tim Pansus tersebut, ” tutur Albert

Karenanya pihak DPRD H – 4 waktu kerja tim, semuanya sudah bisa terangkum atau pada tanggal 25 April 2022 nanti diharapkan sudah bisa dibawa kerapat komisi sebagai informasi kepada seluruh anggota DPRD.

“Jadi hasil-hasil tinjauan lapangan semuanya sudah bisa disampaikan, ” imbuhnya.

Ditanya berapa orang yang akan menyisir wilayah perbatasan dan berapa yang diwilayah perkotaan, Albert mengatakan hal itu masih digodok di internal anggota dewan. Tentu untuk kepastian berapa orang masih disinkronkan dengan waktu tim berkerja.

“Kalau diwilayah kota soal transportasi tak masalah dan sudah siap, tapi yang kewilayah perbatasan ini yang masih dibicarakan bagaimana tekhnis nya karena harus menyesuaikan dengan pihak pemerintah yang wajib mendampingi tim Pansus, ini lah yang saya katakan harus diatur sebaik mungkin, ” ujarnya.

Dengan demikian lanjut Albert lagi, sangat optimis tim pansus bisa berkerja tepat waktu. *

Sumber : Humas Setwan.

Editor.   : Sahri.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPRD Kaltara

Bupati Jelaskan 9 Raperda ke DPRD

Published

on

By

Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan nota penjelasan 9 rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna DPRD Bulungan di Ruang Sidang Datu Adil pada Senin (25/11).

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan nota penjelasan 9 rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna DPRD Bulungan di Ruang Sidang Datu Adil pada Senin (25/11). Salah satunya yaitu raperda perubahan konsep Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai implementasi Pasal 314 huruf b UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dijelaskan perubahan nama tersebut untuk memperkuat peran BPR dalam menggerakkan perekonomian daerah serta pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bulungan. Sebanyak 8 raperda lainnya yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bulungan Tahun 2024 – 2044, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tenaga Kerja Lokal, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Raperda tentang Tata Kelola Perkebunan.

Terkait raperda tentang tenaga kerja lokal, Bupati menyampaikan hal tersebut untuk mendukung fungsi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan hingga melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Bupati tidak ketinggalan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bulungan Tahun 2025 serta pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan DPRD terhadap raperda APBD Bulungan Tahun Anggaran 2025.

Ditegaskan, Propemperda tahun 2025 yang telah disusun tersebut merupakan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif, di mana setiap rancangan peraturan daerah yang diusulkan memiliki orientasi pada kepentingan publik, peningkatan pelayanan, serta mendukung program pembangunan yang berkelanjutan.

APBD 2025 sebagai instrumen utama untuk merealisasikan visi dan misi pembangunan daerah juga telah melalui tahapan yang komprehensif, termasuk pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Disebutkan, prioritas alokasi APBD 2025 telah disesuaikan dengan program strategis yang meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi serta program-program prioritas di Bulungan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan, serta penguatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang transparan. * (dkip/jk/kjs).

Continue Reading

DPRD Kaltara

AKD DPRD Kaltara Terbentuk

Published

on

By

Rapat paripurna pembentukan AKD.

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara mengumumkan susunan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi Kalimantan Utara masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna, Selasa (05/11/2024).

Rapat Paripurna yang diselenggarakan secara internal tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., dan Wakil Ketua, H. Muddain, S.T serta dihadiri Anggota DPRD dan Sekretaris DPRD beserta Staf Sekretariat DPRD Kaltara.

Alat kelengkapan merupakan instrumen dalam menjalankan agenda kedewanan sesuai bidang tugasnya untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Sekretaris DPRD Prov. Kaltara, Mohammad Pandi membacakan susunan keanggotaan AlatDPRD Provinsi Kalimantan Utara Masa Jabatan 2024-2029.

AKD yang ditetapkan adalah Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan.

Dengan telah terbentuknya seluruh AKD maka pelaksanaan seluruh agenda kedewanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sudah bisa berjalan secara efektif.

Demikian Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kalimantan Utara Masa Jabatan 2024-2029 untuk Komisi, Banmus, Bapemperda, serta Komposisi Keanggotaan Badan Kehormatan.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

HM Nasir Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri Simulasi Pemungutan Suara Pilkada

Published

on

By

H M Nasir, SE, MM, CSL. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (kanan).

TANJUNG SELOR – Wakil Ketua DPRD Sementara Provinsi Kalimantan Utara, H. Muhammad Nasir, hadir dalam undangan simulasi pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan Sirekap dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024, Kamis (31/10/24).

Dalam kesempatan tersebut, Nasir berpesan kepada KPU Kaltara agar memastikan proses pencoblosan dan perhitungan suara pada hari H berjalan lancar, tanpa ada celah pelanggaran hukum yang dapat merugikan proses demokrasi.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa perubahan signifikan yang dilakukan oleh KPU, salah satunya adalah perubahan tempat duduk di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perubahan ini mencakup pengaturan posisi saksi dan elemen lainnya. Selain itu, sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap juga telah dikembangkan untuk memudahkan perhitungan suara, dengan tujuan menciptakan pemilu yang lebih profesional dan transparan bagi masyarakat.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun konsolidasi dan memberikan pemahaman yang mendetail mengenai teknis pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Dengan adanya simulasi ini, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi untuk mensukseskan Pilkada 2024 demi terciptanya pemilihan yang aman, transparan, dan berkualitas. (hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi