DPRD Kaltara
Tim Pansus DPRD Terbentuk, Untuk Mengevaluasi LKPj Gubernur Kaltara Tahun 2021

– Tim akan dibagi dua, sisir wilayah kota dan perbatasan Kalimantan Utara.
TANJUNG SELOR – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltara tahun anggaran 2021 terbentuk, dan dalam waktu dekat mulai berkerja untuk mengevaluasi seluruh kegiatan pemerintah yang tersebar di kabupaten kota hingga kewilayah perbatasan provinsi Kalimantan Utara.
“Setelah penyampaian nota penjelasan yang disampaikan oleh pemerintah tanggal 28/3/2022 kemarin, untuk itu segera ditindaklanjuti oleh DPRD dengan membentuk Pansus, ” terang Ketua DPRD Kaltara, Albertus SM Baya ST, kepada media ini, Rabu 30/3/2022.
Dimana lanjut nya Pansus yang sudah terbentuk tersebut dipimpin oleh, Ellia Dj.
Sementara itu, pada rapat lanjutan internal di dewan sendiri, dimana ketua bersama anggota Pansus yang juga dihadiri oleh tim pakar sudah menyusun beberapa agenda kerja.
“Dengan waktu kerja tim yang hanya selama tiga puluh hari itu bukan lah sebuah waktu yang panjang. Jadi kerangka kerja nya harus dirumuskan dengan cermat sehingga waktu yang singkat tersebut bisa dimaksimalkan baik dari sisi visi dan koordinasi bersama dengan OPD maupun untuk tinjauan lapangan yang dilaksanakan supaya bisa sinkron, ” tegas Albert sapaan akrab ketua DPRD Kaltara.
Kemungkinan untuk tim akan dibagi tiga, ada tim yang menyisir daerah perkotaan dan ada yang menyisir daerah-daerah perbatasan.
“Hal itu juga yang dibicarakan tadi sampai kepada tahapan penjadwalan, apakah akan mulai turun kelapangan pada Senin depan semua nya belum diputuskan, oleh karena itu pihak dewan dalam hal ini menyerahkan kepada tim pakar untuk menyusun kerangka kerjanya.
“Artinya pada pertemuan berikutnya akan masuk ketahapan yang lebih detail lagi. Terkait rencana kerja dari tim Pansus tersebut, ” tutur Albert
Karenanya pihak DPRD H – 4 waktu kerja tim, semuanya sudah bisa terangkum atau pada tanggal 25 April 2022 nanti diharapkan sudah bisa dibawa kerapat komisi sebagai informasi kepada seluruh anggota DPRD.
“Jadi hasil-hasil tinjauan lapangan semuanya sudah bisa disampaikan, ” imbuhnya.
Ditanya berapa orang yang akan menyisir wilayah perbatasan dan berapa yang diwilayah perkotaan, Albert mengatakan hal itu masih digodok di internal anggota dewan. Tentu untuk kepastian berapa orang masih disinkronkan dengan waktu tim berkerja.
“Kalau diwilayah kota soal transportasi tak masalah dan sudah siap, tapi yang kewilayah perbatasan ini yang masih dibicarakan bagaimana tekhnis nya karena harus menyesuaikan dengan pihak pemerintah yang wajib mendampingi tim Pansus, ini lah yang saya katakan harus diatur sebaik mungkin, ” ujarnya.
Dengan demikian lanjut Albert lagi, sangat optimis tim pansus bisa berkerja tepat waktu. *
Sumber : Humas Setwan.
Editor. : Sahri.

DPRD Kaltara
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas

TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.
“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.
Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.
Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.
Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.
Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.
“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.
DPRD Kaltara
Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.
Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).
DPRD Kaltara
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).
Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.
Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.
Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.
Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.
Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.
Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Bersama Anak Spesial, Kapolda Kaltara Tebar Kasih dan Kebahagiaan di SLB Karya Murni
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Arus Mudik dan Balik Selama Pelaksanaan Operasi Ketupat Kayan 2025 Sampai Dengan Tanggal 04 April 2025
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H. Laksanakan Silaturahmi dengan Kepala Adat Besar Tidung
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Dirlantas Bersama PJU Polda Kaltara Pantau Langsung Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Kayan 2025 di Wilkum Polres Malinau