Kaltim
Relawan Bergerak, Penggalangan Dana untuk Tebus Bayi Yang tertahan di RS Dirgahayu Samarinda
SAMARINDA – Mendengar informasi ada bayi yang tertahan di rumah sakit Dirgahayu Samarinda, Ismail Malika Relawan Mercy Samarinda bersama Lhia langsung bergerak mengetuk pintu para donatur untuk membantu.
“Saya mendapat informasi ini Selasa malam, 30 April 2024 ada seorang bayi yang tidak bisa dibawa pulang karena masih kurang bayar, nilainya sekitar Rp8.000.000 di rumah sakit Dirgahayu,” jelas Ismail Malika.
Pagi langsung saya cek kebenaran informasi tersebut, dan memang betul. “Setelah terkonfirmasi, kami langsung bergerak untuk mengetuk pintu para dermawan melalui sosmed, Alhamdulillah ada yang membantu Rp100 ribu, Rp500 ribu akhirnya terkumpul. Saya berhasil mengumpulkan Rp1.050.000, sementara rekan kami Liya berhasil mengumpulkan Rp8.500.000 lebih,” jelas Ismail, Sabtu, (4/5/2024).
Begitu dana terkumpul, lanjut Ismail langsung mendatangi ibu dari bayi yang tertahan dan sama-sama ke rumah sakit Dirgahayu. “Awalnya kami mendengar informasi tertunggak sekitar delapan jutaan, tapi pada saat dilunasi ke kasir tambah membengkak tagihan menjadi Rp10 juta lebih. Tapi. Allah skenario terbaik, begitu kurang ada dana, datang dermawan membantu,” jelas Ismail.
Lebih lanjut Ismail menjelaskan, pihaknya bersama keluarga bayi langsung mendatangi Kasir di RS Dirgahayu dan menanyakan jumlah kekurangan. “Total tagihan Rp11.539.874. Alhamdulillah cukup dana yang terkumpul, bahkan ada sisa penggalangan kami serahkan ke ibu si bayi,” tambah Ismail.
Sementara itu Mardiana (33) keluarga ibu yang baru melahirkan tersebut menyampaikan, pada saat ibunya si bayi sudah bisa keluar dari rumah sakit, pihaknya mencari utangan untuk membayar biaya perawatan di rumah sakit. “Waktu adik ipar saya keluar saya sudah bayar tagihan Rp.3.371.860, untuk perawatan ibunya, itupun harus berhutang ke sana kemari. Kasihan suaminya ditahan polisi kasus pencurian, mungkin kalut memikirkan istri mau melahirkan sementara tidak punya uang,” tambah Mardiana kepada jurnalborneo.com, Sabtu, (4/5/2024) di rumah kontrakannya di bilangan jalan Mutiara Samarinda.
Dijelaskan Mardiana adiknya ini bekerja hanya sebagai tukang parkir di Citra Niaga depan masjid Raya Darussalam Pasar Pagi Samarinda. “Adik kami kalau pagi itu jadi tukang parkir di Citra Niaga, kalau malam sebagai wakar (penjaga malam) di RT 03 Kelurahan Pasar Pagi, pukul lonceng. Tinggalnya juga di gerobak tidak jauh dari Bebek Ganje depan Masjid Raya Pasar Pagi,” ungkap Mardiana.
Dijelaskan Mardiana satu hari sebelum melahirkan adiknya dibawa ke rumah sakit umum Abdul Wahab Sjahranie, sempat satu malam menginap. “Adik saya tidak punya BPJS, saat dirawat di rumah sakit umum AWS bayar sendiri, semalam saja kami harus bayar Rp1.847.266. Karena dibilang masih lama melahirkan, makanya kami bawa pulang. Tak lama setelah dibawa pulang melahirkan dia, Alhamdulillah ditolong relawan dibawa menggunakan ambulance ke rumah sakit Dirgahayu,” tambahnya.
Setelah adik iparnya keluar rumah sakit, tambah Mardiana bayinya tidak bisa dibawa pulang karena tagihan biaya perawatannya banyak banget sampai Rp8.000.000an, karena kami tidak punya uang jadi terpaksa bayi ditinggal di rumah sakit. “Sama perawat disampaikan ibu punya uang berapa, nanti kami ajak menghadap pimpinan. Ada perawat yang baik, akhirnya sisa uang saya punya, saya bayarkan sekitar Rp1,5 juta sebagai DP. Tapi beberapa kali mau menemui pimpinan rumah sakit untuk minta keringanan tidak ketemu terus. Karena tidak punya jalan keluar, lanjut Mardiana, ia lapor ke relawan yang mengantarkan ke rumah sakit bahwa bayinya belum bisa dibawa pulang karena tidak mampu bayar.” jelas Mardiana lebih lanjut.
Sementara itu pihak Rumah Sakit Dirgahayu saat dimintai waktu untuk konfirmasi melalui pesan WhatsApp di Nomor Kontak Operasional Humas / PIPP RS Dirgahayu di +62 812-5843-0859, terkesan menghindar, justru membalas agar menyampaikan keluhannya dan isi form layanan, dengan diminta melengkapi data-data pasien.
Terakhir Humas/PIPP RS Dirgahayu pukul 13.51 (Sabtu, 4/5/2024) mengirim pesan WhatsApp, “Baik, kami sampaikan perihal ini ke atasan atau Kepala Humas terlebih dahulu. Terimakasih,“(mn/jk).
Kaltim
Per 1 September 2024, BBM Non-Subsidi Turun Harga
BALIKPAPAN – PT Pertamina Patra Niaga, subholding dari PT Pertamina (Persero) dalam bidang Commercial & Trading, kembali melakukan penyesuaian harga BBM Non-subsidi.
Mulai 1 September 2024, harga Pertamax Series dan Dex Series resmi diturunkan, memberikan sedikit napas lega bagi konsumen di tengah fluktuasi pasar energi global.
Arya Yusadwicandra, Area Manager Communication, Relations & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengungkapkan, penurunan harga ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan oleh Pertamina.
“Harga BBM Non-subsidi kami sesuaikan dengan tren harga minyak internasional berdasarkan Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Evaluasi ini kami lakukan setiap bulan, dengan kemungkinan harga bisa tetap, naik, atau turun, tergantung pada kondisi pasar global,” jelas Arya.
Adapun harga baru yang berlaku adalah sebagai berikut :
– Pertamax Turbo (RON 98) kini dibanderol Rp 14.800 per liter, turun dari Rp 15.800.
– Pertamax (RON 92) mengalami penurunan menjadi Rp 13.250 per liter dari sebelumnya Rp 14.000.
– Dexlite (CN 51) turun menjadi Rp 14.400 per liter, dari sebelumnya Rp 15.700.
– Pertamina Dex (CN 53) kini berharga Rp 14.900 per liter, turun dari Rp 16.000.
Harga ini berlaku di provinsi-provinsi dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Sementara itu, untuk provinsi dengan PBBKB sebesar 10% seperti Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara, harga yang disesuaikan adalah:
– Pertamax Turbo (RON 98) menjadi Rp 15.100 per liter, dari sebelumnya Rp 16.150.
– Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp 13.550 per liter, dari sebelumnya Rp 14.300.
– Dexlite (CN 51) menjadi Rp 14.700 per liter, dari sebelumnya Rp 16.050.
– Pertamina Dex (CN 53) turun menjadi Rp 15.200 per liter, dari sebelumnya Rp 16.350.
Selain penurunan harga, Pertamina Patra Niaga juga menghadirkan berbagai promo dan program loyalitas melalui aplikasi MyPertamina, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah bagi konsumen setianya. “Kami berkomitmen untuk tidak hanya menyediakan energi berkualitas tinggi dengan harga kompetitif, tetapi juga memperkaya pengalaman pelanggan melalui berbagai inisiatif menarik,” tambah Arya.
Sebagai ujung tombak distribusi energi nasional, PT Pertamina Patra Niaga terus berupaya memenuhi kebutuhan energi masyarakat dengan layanan terbaik. “Untuk Informasi lebih lanjut terkait harga produk terbaru Pertamina dapat diakses melalui situs resmi di https://pertaminapatraniaga.com/page/harga-terbaru-bbm atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di 135.” tutup Arya.(*/mn/jk)
Kaltim
Reopan Saragih, SH.MH, Jabat Kajari Kutai Timur, Dilantik bersama Pejabat Eselon III Kajari Kaltim
SAMARINDA – Rotasi Jabatan dilingkungan Kejaksaan telah berlangsung. Reopan Saragih, SH.MH dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Jumat (30/8/2024).
Kajari Kutim berkedudukan di Sangatta, Reopan Saragih, SH.MH yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, menggantikan pejabat lama Romlan Robin, SH yang berpindah tugas menjabat sebagai Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta di Yogyakarta.
Upacara pelantikan dan pengambil sumpah dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Dr. Iman Wijaya, S.H.,M.Hum. Selain Kajari Kutai Timur pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, juga dilaksanakan untuk Pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kaltim Irfan Nirwana Satriyadi, S.Kom.SH.MH menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Analis pada Subdirektorat Bantuan Hukum Pemulihan Direktorat Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Jakarta.
Tampak hadir selama acara tersebut para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, para Kepala Kejaksaan Negeri se Kaltim, Kabag TU, dan para Koordinator dan para kasi pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Ketua IAD Wilayah Kaltim beserta pengurus dan anggota.
Adapun Para Pejabat Eselon III yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya adalah:
Kajati Kaltim mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik hari ini dan menuturkan bahwa para pejabat tersebut merupakan pribadi-pribadi terpilih yang mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Institusi Kejaksaan.
“Prosesi penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus terus maju bergerak secara berkesinambungan, guna memenuhi tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti, agar akselerasi kinerja Kejaksaan lebih baik dan lebih adaptif,” ujar Iman.
Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan tugas, Kajati Kaltim memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh pejabat yang baru dilantik agar segera untuk dapat mengidentifikasi, mempelajari, menguasai dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat yang baru. “Gunakan akselerasi dan akurasi dalam melaksanakan tugas.” pesan Kajati.
Ia berpesan kepada pejabat yang dilantik untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang adil, professional dan bermanfaat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas luhur.
“Saya yakin para pejabat baru dapat menerapkan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel, dengan terus menumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada Masyarakat dan menjaga integritas, termasuk menjauhi penyimpangan dan perbuatan tercela,” ujarnya.
Ia pun berharap kepada pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, sehingga penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya bagi Masyarakat, bangsa dan negara.
Mengakhiri amanatnya, Iman Wijaya mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama beserta isteri, yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian. “Semoga keberkahan dan kesuksesan terus menaungi bapak dan ibu dalam melaksanakan tugas dalam jabatan yang baru selaku Insan Adhyaksa dimanapun berada,” pungkas Kajati Kaltim.(jb/he/mn/jk)
Kaltim
Putusan MK Angin Segar bagi Duet Masitah – Denni Mappa Ikuti Pilkada Kabupaten Paser
DALAM sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
“Melihat aturan tersebut Duet Masitah – Denni Mappa untuk Pilkada Kabupaten Paser yang telah mendapat rekomendasi dari partai Demokrat secara perhitungan telah memenuhi persyaratan untuk dapat mendaftar Ke KPU.” jelas Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdullah.
Sebagaimana diketahui amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Sementara untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.(*)
-
Pilkada2 weeks ago
Malah Samarinda yang Kotak Kosong
-
Kaltim2 weeks ago
Reopan Saragih, SH.MH, Jabat Kajari Kutai Timur, Dilantik bersama Pejabat Eselon III Kajari Kaltim
-
Hukum2 weeks ago
Kejaksaan Tinggi Kaltara Dibentuk, Amiek Mulandari Kajati Pertama
-
PEMPROV KALTARA1 week ago
Pemprov Gelar Rakor Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan TA 2024