Connect with us

Kaltim

IKM Gelar Halal bihalal, Warung Padang Se Kaltim Nyaris Pada Tutup

Published

on

Pj. Gubernur Kaltim saat menikmati sate Padang.

SAMARINDA – Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kalimantan Timur melaksanakan halal bi halal Akbar yang berlangsung di Ballroom Nurbaiti Isran Gedung Kadrie Oening Tower Sempaja Samarinda, Minggu, (5/5/2024) diikuti oleh warga Minang Perantauan dari Sumatera Barat di Kalimantan Timur.

Pj. Gubernur Kalimantan Timur Akhmal Malik berkesempatan hadir dan menyatu dengan lebih 2.000 warga Kalimantan Timur asal Minang berkumpul di Ballroom Nurbaiti Isran di Kadrie Oening Tower Sempaja Samarinda.

“Pada hari ini sengaja berkumpul dalam acara halal bi halal yang konon katanya lama tidak dilaksanakan. Kita berterima kasih dengan masyarakat Kalimantan Timur, orang Minang diterima dengan baik di Kalimantan Timur,” ucap Pj. Gubernur Akmal Malik saat membuka sambutannya.

“Tadi saya datang ke sini sepertinya warung-warung Padang tutup semua, mulai dari Mahulu sampai ke Paser, sangking ramainya kumpul di acara ini.” lanjut putra daerah Minang asal Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat ini.

Lebih lanjut Pj. Gubernur Kaltim menyampaikan, kenapa ada Pj Gubernur karena pak Isran Noor habis masa jabatannya pada tanggal 2 Oktober 2023 lalu. Kita akan melaksanakan Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024. Oleh Karena terjadi kekosongan pemerintah selama satu tahun, makanya presiden menunjuk salah satu pejabat eselon I untuk menjadi Penjabat Gubernur, Alhamdulillah presiden menunjukkan saya sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Timur.

“Ini jabatan Pj kedua saya sebagai Pj. Gubernur. Pada saat yang sama, 2 Mei 2022 lalu, juga sebagai Pj. Gubernur di Sulawesi Barat, sampai Mei 2023 lalu. Jadi sejatinya tugas pokok saya adalah Dirjen otonomi daerah kementerian dalam negeri.” terangnya.

“Sebagai Pj namanya pejabat jadi-jadian, dari tanggal 2 Oktober 2023 sampai 2 Oktober 2024. Tapi Karena pilkada pada tanggal 27 November 2024, akan terjadi kekosongan lagi, sehingga akan ditunjuk Pj Gubernur lagi. Saya tidak tahu apakah diperpanjang atau ada pengganti yang baru. Yang jelas batas kontrak saya 2 Oktober 2024.” ucapnya sambil berseloroh.

Disampaikan Akmal, Kita sengaja berkumpul untuk membangun kembali semangat kebersamaan karena dalam filosofi kita Mauleh Nan Putuih Manjapuk Nan Tatingga Mengumpuan Taserak Basamo Mangko Manjadi. Rasa kebersamaan inilah yang perlu kita pupuk. Kita bangga sebagai orang Minang Perantau yang memiliki jiwa entrepreneurship, kita orang Minang berkontribusi besar terhadap negara dan bangsa ini, warga Minang wajib menjaga NKRI, wajib menjaga keutuhan bangsa dan negara.

“Oleh Karena Kalimantan Timur sedang mencetak sejarah baru sebagai ibukota Nusantara, saya sebagai pribadi berharap warga Minang berkontribusi menjaga pembangunan IKN agar berjalan baik ke depan.” pinta Akmal.

Menurut Akmal Malik Pembangunan Indonesia terlalu Jawa sentris, 46 persen ekonomi kita dari di Jawa. Makanya orang Minang bertumpuk-tumpuk di Jawa. “Saya sebagai dirjen Otda hampir 38 provinsi sudah ambo datangi, 480 kabupaten di Indonesia sudah ku datangi, 93 kota di Indonesia sudah ku datangi, dan di semua daerah itu ada orang Padang, jualan nasi Padang. Orang Minang itu perajut persatuan dan kesatuan bangsa.” ungkap Akmal Malik.

Sementara itu ketua Panitia Pelaksanaan Halal Bi Halal Datu Yos Padukotuan, didampingi Bonar Chan (wakil ketua) dan Eriyanto menyatakan bahwa tujuan halal bi halal ini untuk menyatukan kembali warga Minang yang ada di Kalimantan Timur.

“Ini pertama kali Ikatan Keluarga Minang (IKM) melaksanakan halal bi halal Akbar, untuk hiburan dan bersuka ria kita hadirkan permainan KIM dengan pemandu KIM Bang Tedi KIM didatangkan khusus dari Jakarta dan Artis Randa dan Rana Lida dari Minang Sumatera Barat langsung,” jelas Datu Yos Padukotuan.

Acara yang digelar sejak Ahad pagi, (5/5/2024) pukul 09.00 wita, baru selesai pukul 16.30 wita tak satupun warga Minang yang hadir meninggalkan Ballroom Nurbaiti Isran sampai acara selesai. Dengan santap siang menu nasi Padang sumbangan dari rumah makan Padang yang ada di Samarinda
Dan Kutai Kartanegara berjalan lancar dan saling melepas rindu sesama Perantau dari Minang.

Banyak hadiah dalam permainan KIM yang baru pertama kali digelar di Kalimantan Timur, antara lain 3 buah Televisi hadiah sumbangan dari Walikota Samarinda, 3 buah kulkas hadiah dari Bupati Paser, dua buah sepeda listrik, dan 5 buah sepeda gunung, serta 1 buah mobil bekas Toyota Ayla tahun 2012 sumbangan dari Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik.

Dijelaskan Datu Yos Padukotuan, permainan KIM merupakan permainan tradisional suku Minang, setiap kali acara halal bi halal ataupun reunian selalu menggelar permainan KIM. “Permainan ini untuk melatih konsentrasi, menyimak lagu yang dibawakan oleh pemain KIM dengan memperhatikan angka yang keluar dan disebutkan dalam lirik lagu. Dan jika angka disebut harus ditandai, jika sudah sampai 5 angka dalam satu baris keluar maka itu yang berhak maju sebagai pemenangnya,” jelas Datu Yos Padukotuan pengusaha rumah makan yang sukse di Kaltim.(mn/jk).

Kaltim

Perjuangkan Peningkatan Kesejahteraan, Forum Silaturahmi Hakim Adhoc Tipikor dan PHI Ibu Kota Nusantara serukan Gerakan Cuti Bersama

Published

on

By

Dri kiri : Haryanto Adhoc Tipikor, Lukman Hakim Karir, Syahidin Adhoc Tipikor dan Mahpudin Adhoc Tipikor saat di PN Samarinda.

SAMARINDA – Forum Silaturahmi Hakim Adhoc Tipikor dan PHI Ibu Kota Nusantara turut menyerukan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang dimotori oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang pada pokoknya para hakim ingin memperjuangkan kesejahteraan, independensi dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Juru bicara Forum Silaturahmi Hakim Adhoc Tipikor dan PHI wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Haryanto, S.Ag., S.H. yang sehari-hari sebagai hakim Adhoc Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menyatakan sebagai bentuk solidaritas perjuangan kepada hakim karir se-Indonesia, hakim
Ad Hoc Tipikor dan PHI yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc Tipikor & PHI Indonesia (FS-HATPHI) menyampaikan pernyataan sikap.

“Sebagai Apresiasi dan dukungan sepenuhnya atas perjuangan Solidaritas Hakim Indonesia yang memohon kepada Presiden untuk segera merevisi PP No 94 tahun 2012 tentang hak Keuangan dan Fasilitas Hakim dibawah Mahkamah Agung,” ucap Haryanto kepada jurnalkaltara.com, Jum’at (4/10/2024) saat ditemui di PN Samarinda.

Menurutnya, standard hidup layak seorang hakim sejogyanya disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab profesi hakim. “Selain itu tuntutan lainnya diantaranya tidak hanya terbatas berupa pembentukan regulasi
mengenai perlindungan jaminan keamanan hakim, hingga pengesahan RUU Jabatan
Hakim,” tegas Haryanto yang didampingi Akhmad Lukman (hakim karir), Mohamad s
Syahidin (Hakim Adhoc Tipikor) dan Mahpudin (Hakim Adhoc Tipikor) pada PN Samarinda.

Haryanto juga sangat berharap kepada Bapak Presiden Republik Indonesia
dapat merevisi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. “Untuk Hakim Ad Hoc Tipikor dan PHI telah lebih dari 11 tahun belum mengalami penyesuaian. Selain itu pemerintah diharapkan memberikan Hak Gaji selain Tunjangan Kehormatan yang telah ada, serta memberikan Tunjangan Pajak (PPH 21) atas Gaji dan tunjangan Hakim Ad Hoc,” papar Haryanto.

FS HATPHI juga memohon agar beleid tersebut memberikan pula fasilitas Pensiun atau tunjangan Purna Tugas sebagaimana diterapkan pada Pejabat Negara lainnya, atau
setidak-tidaknya disertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan (manfaat jaminan pensiun & jaminan hari tua) yang besaran iurannya ditanggung oleh negara selama
Hakim Ad Hoc menjabat. Dan mengenai penghitungan Uang Purna Tugas (Uang Pisah) bagi Hakim Ad Hoc dihitung dengan penyesuaian masa tugas masing-masing Hakim Ad Hoc.

Akhmad Lukman sebagai hakim karir menambahkan berdasarkan Undang-undang, Hakim Karir bersama-sama dengan Hakim Ad Hoc melaksanakan tugas yudisial dalam menerima perkara, memeriksa perkara serta memutus perkara juga menandatangani Putusan Pengadilan, untuk jaminan terhadap keterlibatan hakim Ad Hoc sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Kami menegaskan bahwa hakim Ad Hoc maupun hakim karir sebagai pelaksana
kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seharusnya
sama-sama berstatus sebagai pejabat negara, dengan kewenangan sebagaimana
dinyatakan dalam UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh karena itu
pengecualian hakim Ad Hoc bukan sebagai pejabat negara yang tertuang dalam Pasal
58 huruf e UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, yang menimbulkan multi tafsir harus dihapus atau dicabut,” tambahnya.

Ditambahkan, terhadap PP No. 94 Tahun 2012 maupun Perpres No. 5 Tahun 2013 yang kesemuanya telah melewati lebih dari 2 (dua) periode kepemimpinan bangsa ini, diharapkan untuk dapat segera dilakukan revisi oleh pemerintah/Presiden yang saat ini masih menjabat, dengan tujuan meningkatkan kualitas kesejahteraan seluruh hakim (baik karier maupun Ad Hoc) di Indonesia
yang selaras dengan tanggung jawabnya.

Haryanto mempertanyakan, Negara dalam hal ini Mahkamah Agung Republik Indonesia secara berkala merekrut para profesional yang memiliki pengetahuan dan keahlian khusus yang sangat diperlukan oleh negara untuk melaksanakan tugas-tugas yudikatif sebagai Hakim Ad
Hoc bersama dengan Hakim Karir dalam menyelenggarakan fungsi kekuasaan kehakiman, sehingga harus sama-sama diperhatikan baik mengenai hak-hak dasar, jaminan sosial, jaminan keamanan, aspek kesejahteraan lainya, sebagaimana terus diperjuangkan melalui wadah organisasi kami Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).(mn/jk)

Continue Reading

Kaltim

Kejati Kaltim Sita Tiga Bangunan

Published

on

By

Satu buah bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Nomor Sertifikat Hak Milik 5743, yang berhasil disita oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim.(Foto: Penhum Kejati Kaltim.)

–Akibat Kredit Jaminan SPK Fiktif di Bank Kaltimtara.

SAMARINDA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan kegiatan upaya paksa berupa penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021.

Proses penyitaan mulai dilakukan sejak hari Rabu s.d Jum’at tanggal 25-27 September 2024, dimana penyidik melaksanakan penyitaan di dua tempat yaitu di Kota Malang dan Kota Depok.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, SH.MH menjelaskan berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda Nomor : 60-61/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Smr tanggal 25 September 2025 dan berhasil menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Nomor Sertifikat Hak Milik 5743, dan satu buah bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 Blok A3. Kelurahan Cisalak. Kecamatan Sukmajaya. Kota Depok Jawa Barat. Nomor Sertifikat Hak Milik 03231; satu buah bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 Blok A2. Kelurahan Cisalak. Kecamatan Sukmajaya. Kota Depok Jawa Barat. Nomor Sertifikat Hak Milik 03232.

“Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024,” jelas Toni Yuswanto melalui siaran persnya, Senin, (30/9/2024).

SPK FIKTIF
Bahwa pada tahun 2020-2021 Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp. 15.000.000.000,-, yang dibuat seolah-olah PT. Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio Kab.Donggala, Sulawesi Tengah dari PT. Waskita Karya.

PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp. 37 milyar, tapi belakangan diketahui kontrak tersebut fiktif alias kontrak palsu.

“Atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 15 milyar. Tujuan dilakukannya penyitaan sebagaimana dalam pasal 38 KUHAP ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.” pungkas Toni.(*/mn/sah)

Continue Reading

Kaltim

Per 1 September 2024, BBM Non-Subsidi Turun Harga

Published

on

By

Saat pengisian BBM di SPBU.

BALIKPAPAN – PT Pertamina Patra Niaga, subholding dari PT Pertamina (Persero) dalam bidang Commercial & Trading, kembali melakukan penyesuaian harga BBM Non-subsidi.

Mulai 1 September 2024, harga Pertamax Series dan Dex Series resmi diturunkan, memberikan sedikit napas lega bagi konsumen di tengah fluktuasi pasar energi global.

Arya Yusadwicandra, Area Manager Communication, Relations & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengungkapkan, penurunan harga ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan oleh Pertamina.

“Harga BBM Non-subsidi kami sesuaikan dengan tren harga minyak internasional berdasarkan Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Evaluasi ini kami lakukan setiap bulan, dengan kemungkinan harga bisa tetap, naik, atau turun, tergantung pada kondisi pasar global,” jelas Arya.

Adapun harga baru yang berlaku adalah sebagai berikut :
– Pertamax Turbo (RON 98) kini dibanderol Rp 14.800 per liter, turun dari Rp 15.800.
– Pertamax (RON 92) mengalami penurunan menjadi Rp 13.250 per liter dari sebelumnya Rp 14.000.
– Dexlite (CN 51) turun menjadi Rp 14.400 per liter, dari sebelumnya Rp 15.700.
– Pertamina Dex (CN 53) kini berharga Rp 14.900 per liter, turun dari Rp 16.000.

Harga ini berlaku di provinsi-provinsi dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Sementara itu, untuk provinsi dengan PBBKB sebesar 10% seperti Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara, harga yang disesuaikan adalah:

– Pertamax Turbo (RON 98) menjadi Rp 15.100 per liter, dari sebelumnya Rp 16.150.
– Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp 13.550 per liter, dari sebelumnya Rp 14.300.
– Dexlite (CN 51) menjadi Rp 14.700 per liter, dari sebelumnya Rp 16.050.
– Pertamina Dex (CN 53) turun menjadi Rp 15.200 per liter, dari sebelumnya Rp 16.350.

Selain penurunan harga, Pertamina Patra Niaga juga menghadirkan berbagai promo dan program loyalitas melalui aplikasi MyPertamina, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah bagi konsumen setianya. “Kami berkomitmen untuk tidak hanya menyediakan energi berkualitas tinggi dengan harga kompetitif, tetapi juga memperkaya pengalaman pelanggan melalui berbagai inisiatif menarik,” tambah Arya.

Sebagai ujung tombak distribusi energi nasional, PT Pertamina Patra Niaga terus berupaya memenuhi kebutuhan energi masyarakat dengan layanan terbaik. “Untuk Informasi lebih lanjut terkait harga produk terbaru Pertamina dapat diakses melalui situs resmi di https://pertaminapatraniaga.com/page/harga-terbaru-bbm atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di 135.” tutup Arya.(*/mn/jk)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi