Connect with us

Berita DPRD Kaltara

Menyoal Pentingnya Anggaran POKIR DPRD Untuk Merealisasikan Usulan Masyarakat

Published

on

Yakob Palung SH Anggota DPRD Kaltara Dari Fraksi PDIP.

TANJUNG SELOR – Aspirasi masyarakat yang sudah beberapa kali disampaikan kepada anggota DPRD diakui banyak yang belum mendapat respon yang baik dari pemerintah selaku pelaksana pembangunan didaerah, khususnya harapan terhadap realisasi pembangunan infrastruktur kemasyarakatan melalui anggaran Pokir anggota DPRD.

Walaupun diantara aspirasi tersebut sudah disampaikan melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan lewat sidang paripurna sekalipun.

Hal itu disampaikan oleh, Yakob Palung SH, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, kepada media ini, Senin 21/5/2022 diruang kerjanya.

“Harapan nya kedepan mudah-mudahan pihak pemerintah bisa memperhatikan anggaran melalui pokok-pokok pikiran dewan tersebut, ” ujarnya.

Karena, menurut dia aspirasi juga merupakan tanggungjawab bersama. Artinya apa yang disampaikan oleh masyarakat tentunya berharap sebuah pembangunan bisa terwujud. Jadi harapan nya melalui Pokir tersebut dapat nantinya aspirasi warga bisa terakomodir dengan baik pula.

Sehingga nantinya antara pemerintah dan DPRD bisa berjalan sinergis sesuai visi misi Kaltara yaitu “membangun desa menata kota”.

Apalagi selama ini masyarakat banyak berharap kepada wakil mereka baik yang ada di kabupaten maupun provinsi untuk bisa mendapatkan anggaran yang mereka usulkan saat reses tersebut.

Menyoal anggaran Pokir untuk DPRD, juga berlandas kan aturan yang jelas, namun dalam hal itu Yakob Palung mengakui anggota DPRD belum terlayani secara maksimal.

“Memang selama ini pos anggaran dimaksud ada, hanya saja besaran nya belum mampu mengkaper aspirasi yang diharapkan oleh masyarakat secara luas, ” imbuhnya.

Katakanlah pertahun anggaran untuk Pokir sebesar Rp 100 juta peranggota, bagaiman caranya ini bisa dimaksimalkan. Artinya seberapa yang merupakan prioritas hanya itu yang bisa dikerjakan.

Namun yang menjadi persoalan lagi banyak kriteria dari pihak pemerintah. Sehingga Pokir pihak dewan tak bisa lagi terlayani.

“Yang tadi Rp 100 juga bisa jadi ada anggota yang hanya dapat setengah dari besaran itu. Hanya diakibat persaratan yang dikeluarkan membuat anggota dewan menjadi kesulitan sebagai sarat untuk menggelontorkan dana Pokir tersebut.

Harapan kedepan apa yang disebut anggaran Pokir itu marilah bersama-sama memperbaikai apa saja kekurangan persaratan supaya bisa dibantu, pihak pemerintah dapat memberi saran atau masukan sehingga tak muncul masalah ketika saat eksekusi anggaran nya, itu yang terpenting.

“Sayang kan padahal ini sudah disampaikan berkali-kali bahwa Pokir merupakan kategori prioritas. Jangan sampai saat injury time dananya entah kemana lantaran kebijakan yang diharapkan tidak tereksekusi sehingga dana yang diterima tak maksimal besaran nya.

Dan itu biasanya terjadi diakhir tahun anggaran. Seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya. Hal itu lah yang membuat anggaran Pokir DPRD tidak terakomodir dengan baik.

“Seyogyanya pertengahan tahun anggaran pada semester kedua anggaran Pokir ini sudah bisa dimasukan, supaya tidak mepet dalam pelaksanaan nya” tegas Yakob Palung.

Semoga kedepan nya dari Rp 100 juta juga bisa ditingkatkan lagi. Agar aspirasi yang disampaikan warga bisa terealisasi sesuai harapan. *

Editor    : Sahri.

DPRD Kaltara

Hj Ainun Farida Hadiri Launching Tahapan Pilkada oleh KPUD Kaltara

Published

on

Hj Ainun Farida anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Hj Ainun Farida mengikuti kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024 yang berlangsung di Lapangan Agathis Tanjung Selor.

Di ketahui,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Konferensi pers untuk Peluncuran Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Provinsi Kaltara Tahun 2024, Selasa, (14/05/24), rencananya launching yang akan dilakukan malam nanti akan dimeriahkan oleh artis penyanyi dangdut Selfiyani alias Selfi Yamma, di Lapangan Agatis, Bulungan, Tanjung Selor.

Selfi yang hadir pada acara konferensi pers KPU Kaltara menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPU Kaltara yang telah mengundangnya untuk memeriahkan launching pemilihan Pilgub Kaltara tahun 2024 ini.

“Semoga diberikan kelancaran keberkahan pada launching pilkada Pilgub Kaltara tahun 2024,” ujarnya kepada awak media yang hadir.

Selfi juga mengajak masyarakat Kaltara khususnya yang berada di Kabupaten Bulungan, Tanjung Selor untuk hadir dan menyaksikan langsung penampilannya.

“Mari sama-sama meriahkan acara nanti malam,” kata penyanyi dangdut berdarah Bugis Soppeng ini.

Wanita peraih Anugerah Musik Indonesia (AMI) tahun 2022 ini mengaku baru pertama kali mengambil job pekerjaan di penyelenggara pemilu.

“Ada rasa penasaran baru pertama kali terlibat di acara KPU, semoga semua berjalan lancar yah,”  imbuhnya.

Ditempat yang sama Komisioner KPU Kaltara Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga, Nasruddin, menyampaikan acara yang akan di Launching malam nanti sebagai tanda dimulainya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara tahun 2024.

“Kegiatan nanti malam untuk masyarakat Kaltara, menandakan peluncuran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara tahun 2024 akan dimulai,”  sebutnya.

Nasruddin juga menuturkan, terkait Jinggel dan Maskot KPU Kaltara sudah memilih yang terbaik dari hasil perlombaan yang dilakukan sebelumnya secara terbuka dan transparan.

“Launching maskot dan jingle untuk pemilu juga akan diumumkan nanti malam pada saat peluncuran Pilgub Kaltara,”  tuturnya.

Eks Komisioner KPU Kota Tarakan ini melanjutkan, tahapan persiapan pilkada sebagai berikut:

1. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.

2. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

3. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024

4. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024

6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024

7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024

3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024

4. Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024

5. Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024 – Minggu, 22 September 2024

6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

7. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

8. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024

9. Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024. * jk/kjs.

Continue Reading

DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Gelar Rapat Bersama OPD

Published

on

Ihin Surang anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – Rapat Kerja Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Bersama Bappeda Provinsi Kalimantan Utara, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, dan Tim Pakar Membahas Terkait Percepatan Penyelesaian Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Jangka Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045.

Adapun Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Kerja Pansus I ini adalah Markus Sakke, S.ip, Ihin Surang, SE.,M.Si, Elia DJ.

Tujuan rapat tersebut ialah Percepatan Penyelesaian Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045.

Dalam pembahasan kali ini Biro Hukum meminta untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045 ini selesai di bahas sehingga segera masuk proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur.

Sebelumnya Anggota Pansus I DPRD Kaltara juga telah melakukan konsultasi publik dan sudah konsultasi di Kemendagri.(hms/jk/kjs).

Continue Reading

DPRD Kaltara

Ini Rekomendasi DPRD Terhadap LKPj Gubernur Kaltara Tahun 2023

Published

on

Penyerahan dokumen dari ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara kepada Wagub Yansen TP.

TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2024 Penyampaian Rekomendasi DPRD Provinsi Kalimantan Utara Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023, Senin (13/05/24).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Andi Hamzah ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Dr. Yansen TP, M.Si, dan Sekretaris Daerah Dr. H. Suriansyah, serta Forkopimda dan SKPD Prov. Kaltara membahas serangkaian rekomendasi dan catatan strategis dari Pansus.

Pada rapat ini, Ketua Pansus Muddain, ST menyampaikan hasil pembahasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023. Pansus telah melakukan pemantauan lapangan terkait realisasi program dan kegiatan di beberapa wilayah, namun ada kendala aksesibilitas sehingga menyebabkan beberapa kegiatan tidak dapat dimonitor dengan optimal.

Ia juga menambahkan bahwa Pansus ini memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur dan seluruh OPD Teknis Provinsi Kalimantan Utara. Rekomendasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pemberian bantuan yang lebih adil, peningkatan serapan anggaran, hingga peningkatan pembangunan di wilayah perbatasan.

Berikut beberapa poin rekomendasi dan catatan strategis yang disampaikan oleh Pansus:
1. Menyempurnakan distribusi bantuan dan hibah serta beasiswa agar lebih adil dan transparan, terutama bagi masyarakat adat dan perbatasan.
2. Meningkatkan serapan anggaran belanja OPD dengan perencanaan yang lebih matang.
3. Memberikan proporsi pembangunan yang lebih merata kepada wilayah perbatasan, dengan dorongan percepatan pembentukan Ranperda Pembangunan Wilayah Perbatasan.
4. Menambah anggaran bagi OPD-OPD strategis yang berperan langsung dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
5. Mendorong efektivitas penerapan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara dengan pembentukan Pansus Pengawasan Peraturan Daerah.
6. Memprioritaskan kegiatan pembangunan yang mendesak, seperti pembangunan SMA Negri 3 Nunukan.
7. Memulai proses lelang kegiatan proyek di awal tahun untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya.
8. Menyusun APBD Provinsi Kalimantan Utara dengan merujuk pada Visi dan Misi Kepala Daerah serta perencanaan strategis lainnya.
9. Melakukan pergeseran anggaran secara transparan dan konsisten dengan melibatkan DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
10. Memaksimalkan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk urusan wajib pelayanan dasar.
11. Koordinasi dengan OPD teknis terkait untuk menyusun aturan teknis yang mendukung implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
12. Menghindari anggaran pada APBD Perubahan untuk pekerjaan besar agar pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu.
13. Memberikan teguran kepada kontraktor pelaksana yang belum menyelesaikan pekerjaan dengan baik.

Setelah penyampaian rekomendasi ini, Sekretaris Dewan H. Mohammad Pandi, SH., M. AP membacakan rancangan keputusan DPRD sebelum dilakukan penandatanganan.

Kemudian Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Dr. Yansen TP, M.Si, menanggapi dengan menyambut baik rekomendasi dan catatan yang disampaikan oleh Pansus DPRD. Ia menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perangkat daerah diinstruksikan untuk mengimplementasikan rekomendasi DPRD dengan tindakan konkret demi mencapai kinerja yang lebih baik di tahun-tahun berikutnya.

Rapat Paripurna ini menjadi wadah penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pembangunan daerah, serta menghasilkan rekomendasi yang dapat mengarahkan langkah-langkah ke depan bagi pembangunan Kalimantan Utara.

Rapat Paripurna tersebut berakhir dengan penyerahan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Daerah dan penandatanganan Surat Keputusan DPRD.

Semua pihak berharap bahwa evaluasi tersebut akan menjadi landasan untuk perbaikan kinerja pemerintahan di masa mendatang, sehingga dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Utara. (hms/jk/kjs).

Continue Reading

Trending