MALINAU – Sebanyak 336 usulan pembangunan dihimpun dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Malinau Kota untuk menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malinau Tahun 2028.
Dari total usulan tersebut, sektor infrastruktur menjadi aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat. Tercatat sebanyak 266 usulan atau sekitar 79 persen dari keseluruhan usulan berada pada bidang infrastruktur.
Camat Malinau Kota Muhammad Yusuf, mengatakan, ratusan usulan tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari Musrenbang tingkat RT dan desa yang kemudian dibawa ke forum kecamatan.
“Usulan yang sudah direkap berdasarkan hasil dari Musrenbang RT dan desa itu berjumlah 336 usulan. Terdiri dari bidang pemerintahan 7 usulan, sumber daya manusia 24 usulan, ekonomi kerakyatan 49 usulan, dan infrastruktur 266 usulan. Jadi memang masih didominasi infrastruktur,” ujarnya, Selasa (15/9).
Selain infrastruktur, usulan masyarakat terbagi dalam tiga bidang lainnya. Bidang ekonomi kerakyatan mencatat 49 usulan, sumber daya manusia sebanyak 24 usulan, sedangkan bidang pemerintahan sebanyak 7 usulan.
Besarnya jumlah usulan infrastruktur menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap peningkatan sarana dan prasarana masih menjadi salah satu perhatian utama di Kecamatan Malinau Kota.
Di antara kebutuhan yang mengemuka yakni perbaikan jalan lingkungan serta pembangunan dan peningkatan akses jalan pertanian. Infrastruktur jalan pertanian dinilai berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat dalam mengangkut dan mendistribusikan hasil pertanian.
Penguatan akses tersebut juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program pertanian sehat yang menjadi salah satu bagian dari arah pembangunan Kabupaten Malinau.
Namun, seluruh usulan yang dihimpun tidak serta-merta dapat direalisasikan. Pemerintah kecamatan akan melakukan proses penyaringan dan pemetaan untuk menentukan usulan yang masuk dalam skala prioritas.
Yusuf menjelaskan, proses tersebut dilakukan melalui pembahasan tim desk berdasarkan bidang masing-masing.
“Integrasi dilakukan pada saat desk. Ada desk pemerintahan, infrastruktur, SDM, dan ekonomi. Tim desk inilah yang kemudian meramu kegiatan prioritas yang akan nanti menjadi usulan prioritas 1, 2, 3, dan seterusnya,” jelasnya.
Melalui mekanisme tersebut, usulan yang masuk akan disusun berdasarkan tingkat kebutuhan dan prioritas pembangunan sebelum diteruskan ke tahapan perencanaan di tingkat kabupaten.
Keterbatasan kemampuan anggaran daerah juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan usulan yang dapat diakomodasi. Karena itu, penyusunan skala prioritas diperlukan agar program yang nantinya masuk dalam RKPD 2028 dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
Hasil Musrenbang Kecamatan Malinau Kota selanjutnya akan dibawa ke tingkat kabupaten untuk diselaraskan dengan arah dan prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Malinau.
Dengan demikian, 336 usulan yang dihimpun dari masyarakat tidak hanya menjadi daftar kebutuhan, tetapi menjadi bahan dalam proses penyusunan prioritas pembangunan Kabupaten Malinau Tahun 2028. (*)












