Ranperda Provinsi Kaltara Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Disosialisasikan

Sosialisasi Ranperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Nunukan.

NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Saleh, SE., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD.

Kegiatan pertama dilaksanakan pada 26 Juni 2026 di Jalan Borneo, Kabupaten Nunukan, dengan mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Selanjutnya, pada 27 Juni 2026, Saleh kembali menggelar Sosper di Hotel Lenflin, Nunukan, dengan materi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Dalam kesempatan tersebut, Saleh menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan setiap produk hukum daerah diketahui, dipahami, sekaligus dapat diimplementasikan oleh masyarakat.

Menurutnya, Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan ramah bagi perempuan serta anak sebagai kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun eksploitasi.

“Peraturan daerah ini hadir sebagai komitmen pemerintah daerah bersama DPRD untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada perempuan dan anak. Perlindungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, dunia pendidikan, hingga seluruh pemangku kepentingan. Dengan memahami substansi perda ini, saya berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Saleh.

Ia menjelaskan bahwa edukasi mengenai hak-hak perempuan dan anak harus terus diperkuat agar masyarakat semakin sadar pentingnya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.

Pada kegiatan berikutnya di Hotel Lenflin, Saleh menyampaikan bahwa Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis kreativitas, inovasi, serta potensi lokal.

Menurutnya, Kabupaten Nunukan memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi tinggi apabila didukung dengan kebijakan yang tepat dan partisipasi masyarakat.⁣

“Ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor yang mampu membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus memperkuat daya saing daerah. Melalui perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memberikan pembinaan, pendampingan, promosi, hingga memperluas akses pasar bagi pelaku ekonomi kreatif,” ungkapnya.⁣

Saleh juga mengajak generasi muda, pelaku usaha mikro, komunitas kreatif, serta masyarakat untuk terus berinovasi dalam mengembangkan berbagai produk lokal yang memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.⁣

Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi perda tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat agar tujuan pembentukan regulasi dapat benar-benar dirasakan manfaatnya.⁣

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan antusias. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdialog secara langsung mengenai substansi kedua peraturan daerah, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi dalam perlindungan perempuan dan anak serta pengembangan sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Nunukan.⁣

Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap masyarakat semakin memahami fungsi dan tujuan pembentukan perda, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.(hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *