
TANJUNG SELOR – Direktur Utama PT Migas Kaltara Jaya, Poniti, beserta jajaran nya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, SKK Migas dan KKKS agar Participating Interest (PI) 10 Persen untuk Kalimantan Utara segera terealisasi.
“Seluruh persyaratan PI 10% telah dipenuhi, realisasi bergantung pada status Operasi WK Tarakan Offshore, ” kata Poniti, Direktur Utama PT Migas Kaltara Jaya saat berbincang dengan media online Jurnal Kaltara, Sabtu, 25/7/2026, diruang kerjanya.
Menurutnya, dalam hal ini masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh mengenai kronologi, dasar hukum, serta pembagian kewenangan dalam proses pengalihan PI, agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Lebih lanjut Poniti juga menjelaskan bahwa benar Pemerintah Pusat melalui SKK Migas telah menawarkan Participating Interest (PI) 10 persen WK Tarakan Offshore kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada bulan Juli 2017 lalu. Namun, pada saat itu Pemerintah Provinsi belum dapat menindaklanjuti penawaran tersebut karena PT Migas Kaltara Jaya belum memiliki dasar hukum untuk menerima dan mengelola PI tersebut selain pada Wilayah Kerja Nunukan.
“Penawaran memang telah disampaikan sejak tahun 2017. Namun pada saat itu PT Migas Kaltara Jaya secara hukum hanya diberikan kewenangan sebagai penerima dan pengelola Participating Interest Wilayah Kerja Nunukan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2018.
“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah belum dapat menindaklanjuti penawaran PI Tarakan Offshore,” ujar Poniti.
Ia menjelaskan bahwa kepastian hukum baru diperoleh setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018. Perubahan regulasi tersebut memperluas kewenangan PT Migas Kaltara Jaya sehingga dapat menerima penawaran Participating Interest pada seluruh Wilayah Kerja Migas di Provinsi Kalimantan Utara, serta menunjuk perusahaan perseroan daerah untuk mengelolanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah perubahan perda tersebut berlaku, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara segera menyampaikan jawaban resmi kepada SKK Migas pada Juni 2022 sebagai bentuk kesiapan menerima penawaran PI itu.
Selanjutnya, pada 1 Juli 2022, SKK Migas secara resmi meminta Manhattan Kalimantan Investment (MKI) Pte. Ltd. selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) WK Tarakan Offshore untuk menyampaikan penawaran Participating Interest (PI) 10 persen kepada PT Migas Kaltara Jaya.
Namun hingga awal tahun 2023 penawaran tersebut belum juga disampaikan. Kondisi itu mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Kota Tarakan, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, DPRD Kota Tarakan, dan PT Migas Kaltara Jaya melakukan kunjungan langsung ke kantor MKI di Tarakan pada Januari 2023, guna memperoleh penjelasan mengenai perkembangan WK Tarakan Offshore.
“Dari hasil pertemuan dengan manajemen MKI diperoleh penjelasan bahwa Wilayah Kerja Tarakan Offshore belum berproduksi. Aktivitas yang dilakukan hanya berupa pemeliharaan (maintenance) dan pengamanan fasilitas. Karena belum terdapat kegiatan produksi, proses penawaran Participating Interest juga belum dapat dilaksanakan,” jelas Poniti.
Selain melakukan kunjungan lapangan, PT Migas Kaltara Jaya juga secara aktif berkoordinasi dengan SKK Migas Pusat, SKK Migas Perwakilan Kalimantan–Sulawesi, serta pihak MKI untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan proses PI 10 persen.
Poniti menambahkan bahwa komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam memperjuangkan Participating Interest (PI) 10 persen tidak hanya diwujudkan melalui koordinasi dengan SKK Migas dan KKKS, tetapi juga melalui pembentukan kelembagaan dan perencanaan yang terstruktur.
Menurutnya, sejak tahun 2021 Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah membentuk Tim Percepatan Participating Interest (PI) 10 Persen melalui Surat Keputusan Gubernur sebagai wadah koordinasi lintas instansi dalam mengawal proses pengalihan PI di seluruh wilayah kerja migas di Kalimantan Utara.
Pada Oktober 2021 Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan PT Migas Kaltara jaya (Perseorda) serta Prof. M. Muhar, S.Hum telah menyusun Roadmap Percepatan Participating Interest (PI) 10 Persen yang menjadi pedoman pelaksanaan setiap tahapan pengalihan PI di Kalimantan Utara.
Roadmap tersebut juga telah disosialisasikan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara sebagai bentuk transparansi sekaligus penyamaan persepsi mengenai mekanisme pengelolaan PI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poniti juga menjelaskan bahwa untuk wilayah kerja yang telah memenuhi persyaratan, seluruh tahapan pengalihan PI telah dapat dilaksanakan secara lengkap. Pada Wilayah Kerja Tarakan (Onshore) misalnya, proses due diligence, data room, persetujuan Gubernur Kalimantan Utara atas pengelolaan wilayah kerja, hingga penandatanganan Pengalihan Participating Interest telah pula diselesaikan.
Penandatanganan pengalihan tersebut bahkan dihadiri secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara dan Wali Kota Tarakan, dengan pengelolaan PI dilaksanakan oleh PT Migas Kaltara Jaya Tarakan Onshore sebagai anak perusahaan PT Migas Kaltara Jaya (Perseroda).
Demikian pula pada Wilayah Kerja Nunukan, seluruh tahapan seperti due diligence, data room, persetujuan Gubernur atas pengelolaan wilayah kerja, serta penunjukan pengelola telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Pengelolaan PI pada wilayah kerja tersebut dilakukan oleh PT Migas Kaltara Jaya Nunukan selaku anak perusahaan PT Migas Kaltara Jaya (Perseroda).
“Hal ini membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan PT Migas Kaltara Jaya memiliki kemampuan, kesiapan, dan pengalaman dalam melaksanakan seluruh tahapan pengalihan Participating Interest sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Poniti.
Ia menegaskan bahwa tahapan-tahapan tersebut belum dapat dilaksanakan pada Wilayah Kerja Tarakan Offshore, bukan karena kurangnya kesiapan Pemerintah Daerah maupun BUMD, melainkan karena KKKS belum dapat menyampaikan penawaran Participating Interest kepada BUMD. Sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM, proses due diligence, data room, penunjukan pengelola, maupun penandatanganan pengalihan baru dapat dilaksanakan setelah terdapat penawaran resmi dari KKKS.
“Hingga saat ini penawaran tersebut belum dapat dilakukan karena Wilayah Kerja Tarakan Offshore masih belum berproduksi. Oleh sebab itu, tahapan-tahapan lanjutan secara hukum memang belum dapat dimulai,” jelasnya.
Poniti juga menegaskan bahwa sejak awal proses pengalihan PI, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara selalu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Keterlibatan Pemerintah Provinsi, DPRD Provinsi, Pemerintah Kota Tarakan, DPRD Kota Tarakan, SKK Migas, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan dalam setiap tahapan menunjukkan bahwa perkembangan proses pengalihan PI selalu disampaikan secara terbuka kepada pemerintah maupun publik.
Selain fokus pada percepatan PI, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga terus memperkuat kelembagaan PT Migas Kaltara Jaya melalui penyempurnaan regulasi, termasuk perubahan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah kepada BUMD. Meskipun hingga saat ini penyertaan modal belum dapat dipenuhi secara optimal karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah, kondisi tersebut tidak mengurangi komitmen perusahaan dalam menjalankan tata kelola yang profesional.
“PT Migas Kaltara Jaya tetap menjalankan operasional perusahaan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance, manajemen risiko, kepatuhan terhadap regulasi, serta kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan. Dengan tata kelola yang baik inilah kami memastikan perusahaan tetap berjalan on the right track, sekaligus siap melaksanakan pengelolaan Participating Interest ketika seluruh persyaratan telah terpenuhi,” ujarnya.
Diketahui, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah, Gubernur Kalimantan Utara juga memimpin langsung pertemuan dengan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di Kalimantan Utara. Pertemuan tersebut dihadiri oleh SKK Migas Pusat, SKK Migas Perwakilan Kalimantan–Sulawesi, akademisi Prof. M. Muhdar, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk membahas percepatan realisasi Participating Interest 10 persen.
Dalam forum tersebut Pemerintah Provinsi meminta agar seluruh KKKS segera menyelesaikan proses PI sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun pihak MKI menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka belum dapat melakukan penawaran PI karena Wilayah Kerja Tarakan Offshore belum kembali berproduksi. Selain itu, terdapat persoalan internal pemegang saham (shareholders) yang mempengaruhi belum pulihnya kegiatan produksi di wilayah kerja tersebut.
Poniti menegaskan bahwa dalam hal ini PT Migas Kaltara Jaya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status operasi suatu wilayah kerja migas maupun mewajibkan KKKS melakukan kegiatan produksi.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, kewenangan pengelolaan wilayah kerja migas berada pada Pemerintah Pusat, SKK Migas, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama. PT Migas Kaltara Jaya hanya dapat menerima dan mengelola Participating Interest setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan penawaran resmi disampaikan oleh KKKS,” tegasnya.
Menurut Poniti, anggapan bahwa belum terealisasinya PI 10 persen disebabkan oleh kurangnya upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara maupun PT Migas Kaltara Jaya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Seluruh tahapan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah telah kami laksanakan. Mulai dari penyempurnaan dasar hukum melalui Perda Nomor 9 Tahun 2021, penyampaian jawaban kepada SKK Migas, koordinasi secara intensif dengan seluruh pihak terkait, hingga mendorong percepatan melalui berbagai forum resmi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara. Kendala utama saat ini bukan berada pada Pemerintah Daerah maupun PT Migas Kaltara Jaya, melainkan pada belum beroperasinya Wilayah Kerja Tarakan Offshore sehingga proses penawaran PI belum dapat dilakukan oleh KKKS,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen, DPRD Provinsi Kalimantan Utara juga telah melakukan dua kali kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna memperjuangkan kepastian proses pengalihan PI bagi daerah.
Kunjungan terakhir februari 2026 dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muddain ST, yang secara langsung menyampaikan aspirasi dan harapan agar proses PI 10 persen di Kalimantan Utara dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut turut mendapat dukungan dari Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Hj Rahmawati Zainal SH, yang melakukan pendampingan dan fasilitasi koordinasi dengan Kementerian ESDM sebagai bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mempercepat realisasi Participating Interest (PI) 10 persen bagi Kalimantan Utara.
Menurut Poniti, keterlibatan DPRD Provinsi Kalimantan Utara, DPR RI, Pemerintah Provinsi, akademisi, dan PT Migas Kaltara Jaya menunjukkan bahwa perjuangan memperoleh hak daerah atas Participating Interest dilakukan secara bersama-sama, transparan, dan berkesinambungan.
Hal ini sekaligus membuktikan bahwa berbagai langkah strategis telah ditempuh oleh seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat terealisasinya PI 10 persen di Kalimantan Utara. Bahwa PT Migas Kaltara Jaya bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tetap berkomitmen mengawal proses tersebut agar hak daerah atas Participating Interest (PI) 10 persen dapat segera direalisasikan setelah Wilayah Kerja Tarakan Offshore kembali berproduksi dan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.
“Participating Interest merupakan hak daerah yang harus diperjuangkan. (*).












