DPRD Kaltara Bahas Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Herman, S.Pi anggota DPRD Kaltara.

TARAKAN – Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (29/6/26). Rapat dipimpin oleh Herman, S.Pi dan dihadiri Anggota Pansus I, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, BKAD, serta Tim Pakar Pansus I.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan draf hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum, yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, meliputi penyesuaian nomenklatur, pengaturan sewa aset daerah, serta penguatan ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure).

Pansus I juga menekankan pentingnya percepatan pendataan Barang Milik Daerah, khususnya aset-aset pasca-pemekaran dari Kalimantan Timur yang hingga kini belum terinventarisasi secara optimal, guna mencegah potensi penyalahgunaan aset.

Sebagai bentuk komitmen percepatan pembahasan, rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara antara Pansus I DPRD dan Kepala Biro Hukum sebagai dasar pengusulan fasilitasi Ranperda ke Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara.(hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *