DPRD Kaltara
Menyoal Pentingnya Anggaran POKIR DPRD Untuk Merealisasikan Usulan Masyarakat

TANJUNG SELOR – Aspirasi masyarakat yang sudah beberapa kali disampaikan kepada anggota DPRD diakui banyak yang belum mendapat respon yang baik dari pemerintah selaku pelaksana pembangunan didaerah, khususnya harapan terhadap realisasi pembangunan infrastruktur kemasyarakatan melalui anggaran Pokir anggota DPRD.
Walaupun diantara aspirasi tersebut sudah disampaikan melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan lewat sidang paripurna sekalipun.
Hal itu disampaikan oleh, Yakob Palung SH, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, kepada media ini, Senin 21/5/2022 diruang kerjanya.
“Harapan nya kedepan mudah-mudahan pihak pemerintah bisa memperhatikan anggaran melalui pokok-pokok pikiran dewan tersebut, ” ujarnya.
Karena, menurut dia aspirasi juga merupakan tanggungjawab bersama. Artinya apa yang disampaikan oleh masyarakat tentunya berharap sebuah pembangunan bisa terwujud. Jadi harapan nya melalui Pokir tersebut dapat nantinya aspirasi warga bisa terakomodir dengan baik pula.
Sehingga nantinya antara pemerintah dan DPRD bisa berjalan sinergis sesuai visi misi Kaltara yaitu “membangun desa menata kota”.
Apalagi selama ini masyarakat banyak berharap kepada wakil mereka baik yang ada di kabupaten maupun provinsi untuk bisa mendapatkan anggaran yang mereka usulkan saat reses tersebut.
Menyoal anggaran Pokir untuk DPRD, juga berlandas kan aturan yang jelas, namun dalam hal itu Yakob Palung mengakui anggota DPRD belum terlayani secara maksimal.
“Memang selama ini pos anggaran dimaksud ada, hanya saja besaran nya belum mampu mengkaper aspirasi yang diharapkan oleh masyarakat secara luas, ” imbuhnya.
Katakanlah pertahun anggaran untuk Pokir sebesar Rp 100 juta peranggota, bagaiman caranya ini bisa dimaksimalkan. Artinya seberapa yang merupakan prioritas hanya itu yang bisa dikerjakan.
Namun yang menjadi persoalan lagi banyak kriteria dari pihak pemerintah. Sehingga Pokir pihak dewan tak bisa lagi terlayani.
“Yang tadi Rp 100 juga bisa jadi ada anggota yang hanya dapat setengah dari besaran itu. Hanya diakibat persaratan yang dikeluarkan membuat anggota dewan menjadi kesulitan sebagai sarat untuk menggelontorkan dana Pokir tersebut.
Harapan kedepan apa yang disebut anggaran Pokir itu marilah bersama-sama memperbaikai apa saja kekurangan persaratan supaya bisa dibantu, pihak pemerintah dapat memberi saran atau masukan sehingga tak muncul masalah ketika saat eksekusi anggaran nya, itu yang terpenting.
“Sayang kan padahal ini sudah disampaikan berkali-kali bahwa Pokir merupakan kategori prioritas. Jangan sampai saat injury time dananya entah kemana lantaran kebijakan yang diharapkan tidak tereksekusi sehingga dana yang diterima tak maksimal besaran nya.
Dan itu biasanya terjadi diakhir tahun anggaran. Seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya. Hal itu lah yang membuat anggaran Pokir DPRD tidak terakomodir dengan baik.
“Seyogyanya pertengahan tahun anggaran pada semester kedua anggaran Pokir ini sudah bisa dimasukan, supaya tidak mepet dalam pelaksanaan nya” tegas Yakob Palung.
Semoga kedepan nya dari Rp 100 juta juga bisa ditingkatkan lagi. Agar aspirasi yang disampaikan warga bisa terealisasi sesuai harapan. *
Editor : Sahri.

DPRD Kaltara
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas

TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.
“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.
Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.
Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.
Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.
Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.
“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.
DPRD Kaltara
Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.
Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).
DPRD Kaltara
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).
Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.
Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.
Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.
Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.
Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.
Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Polda Kaltara Laksanakan Tes uji kesamaptaan Jasmani Seleksi Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi ( SIP ) Angkatan 54 T.A 2025
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Polri Ungkap Laboratorium Clandestine Narkoba Terbesar di Jawa Barat, 5 Juta Jiwa Diselamatkan
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Ini Arahan Kapolda Kaltara Pada saat Pimpin Apel Pagi diawal Bulan Februari 2025
-
POLDA KALTARA1 week ago
Jum’at Bersih, Polda Kaltara Melaksanakan Bersih-Bersih Lingkungan Mako Polda Kaltara