— Terkait kasus tambang batubara di Nunukan yang memasuki babak baru.
NUNUKAN – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan batubara PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memasuki babak baru.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI bergerak serentak menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara pertambangan yang berlangsung dalam rentang 2013 hingga 2025.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dan mengurai perkara yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Empat lokasi menjadi sasaran penggeledahan.
Pertama, kantor PT Central Cipta Murdaya di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta.
Kedua, rumah mantan kepala daerah di Kalimantan Utara yang berada di Kabupaten Nunukan.
Ketiga, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan.
Keempat, rumah mantan kepala dinas di Provinsi Kalimantan Utara yang berada di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.
Langkah ini menunjukkan penyidik tidak hanya menyasar pihak perusahaan, tetapi juga menelusuri dokumen dan informasi dari sejumlah pihak serta institusi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut aktivitas pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan dalam kurun waktu panjang, yakni 2013 sampai 2025.
PT CCM sendiri tercatat sebagai perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di Kabupaten Nunukan. Data BPS mencatat PT Central Cipta Murdaya sebagai perusahaan dengan kegiatan pertambangan dan penggalian di wilayah tersebut.
Sementara itu, dokumen perusahaan dan laporan industri juga mencatat kegiatan PT CCM di Nunukan, termasuk pekerjaan pertambangan terbuka yang mencakup produksi batubara dan pemindahan lapisan penutup.
Namun, hingga tahap ini, penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Belum ada kesimpulan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh alat bukti diuji dan proses hukum berjalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Andi Sugandi, membenarkan adanya rangkaian tindakan penyidikan tersebut.
Kejaksaan menegaskan seluruh tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi, penyidik kini memiliki materi tambahan untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan batubara PT CCM di Nunukan.
Kasus ini pun belum berhenti pada penggeledahan. Bukti yang telah disita kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara terang perkara pertambangan tersebut. (*)









