– Warga desa Mangkupadi Tanjung Palas Timur saat ini mengaku kesulitan tempat bercocok tanam dan berkebun.
TANJUNG SELOR – Terkait dugaan tumpang tindih lahan beberapa pemegang ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dengan warga desa Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, DPRD Bulungan minta pemerintah segera turun kelapangan untuk menyelesaikan permasalahan nya
“Memang secara de fakto maupun de jure para pemilik perusahaan ini sudah mengantongi ijin HGU, hanya saja sesuai prosedur awal sama sekali belum pernah diselesaikan dengan masyakat, ” kata Syarifuddin anggota DPRD Bulungan kepada media ini diruang kerjanya, Rabu 18/5/2022.
Akibat nya lahan yang ada disebut jadi tumpang tindih. Dimana pihak perusahaan mengatakan beberapa tempat warga bercocok tanam dan berkebun dikatakan berada dalam areal HGU milik mereka (perusahaan, red).
“Salah satu perusahaan tersebut ada lah PT BCAP’, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, ” ujar Syarifuddin.
Sekarang lanjut legislator dari Partai Perindo tersebut menambahkan, kondisi warga saat ini sudah tak bisa lagi untuk bercocok tanam. Dikarenakan apabila ada warga yang tetap mengelola kebun yang disebut berada di areal HGU tersebut akan diberi sangsi oleh pihak perusahaan sesuai aturan yang berlaku.
“Yang menjadi pertanyaan apakah pihak BCAP yang masuk kelahan yang bisa digarap oleh warga, atau warga yang masuk mengelola kebun dilahan milik PT BCAP semua belum jelas, ” imbuh Syarifuddin.
Disinilah kita bersama warga ingin kejelasan. Oleh sebab itu sebelum terjadi hal yang tidak diingin kan, diharapkan Pemkab Bulungan melalui instansi tekhnis yang membidangi serta pihak BPN untuk meninjau kelapangan supaya jelas dimana areal HGU dan yang mana lahan yang boleh digarap warga.
“Harapan kita kalau memang ada peninjauan lapangan, pihak pemerintah juga harus ada target, jangan sampai seperti selama ini warga hanya dijanji bahwa persoalan akan segera diselaikan tapi tak pernah ada kepastian nya ” tegas Syarifuddin lagi.
Alasan lain warga minta kejelasan soal lahan yang sudah ataupun belum digarap, juga berkaitan dengan kehadiran Kawasan Industri Pelabuhan Indonesia (KIPI).
“Semua nya harus clear and clean dengan masyarakat, itu setau saya, barulah HGU bisa terbit, jangan sampai karena masalah yang tidak tuntas nantinya bisa berimbas ke proyek KIPI jadi terhambat, ” kata Syarifuddin.
Apalagi lahan yang disebut tumpang tindih itu sama sekali belum ada pelepasan dari masyarakat, tapi itu tetap diakui oleh pihak perusahaan sebagai areal HGU mereka.
Adapun luasan lahan tersebut, tambah Syarifuddin, lebih kurang 1000 an H. Dimana warga setempat sudah ada yang bertanam kelapa sawit secara perorangan disana, bahkan diantaranya sudah ada yang bersertifikat, juga ada lahan perumahan tempat tinggal serta lahan sekolah dan perkampungan.
“Oleh sebab itu kita mendesak semua masalah harus diselesaikan secepatnya, dan ada kerjasama antara warga, pihak perusahaan dan pemerintah untuk bersama-sama agar ada kejelasan menyangkut nasib mereka (warga. Red), ” tandasnya. *
Sumber : Humas Setwan.
Editor : Sahri.












