Connect with us

DPRD Kaltara

Tindaklanjuti Keluhan Pekerja Migas Soal Batas Pensiun, Komisi 4 DPRD Kaltara Panggil Disnakertrans

Published

on

Membahas tindaklanjut keluhan pekerja migas.

TARAKAN – Tindaklanjuti keluhan pekerja minyak dan gas (migas) di Pulau Bunyu Kabupaten Bulungan soal batas masa pensiun, Komisi 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara di ruang pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Selasa (22/8/23).

Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi 4 Yancong dan didampingi Anggota Komisi 4 Supa’ad Hadianto, dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Pengawasan (Hiwas) Disnakertrans Muhammad Sarwana.

Ketua Komisi 4 Yancong mengatakan pertemuan ini untuk menindaklanjuti keluhan pekerja migas di Pulau Bunyu yang meminta kebijakan Pertamina terkait masa pensiun di perpanjang menjadi usia 58 tahun. Sedangkan sesuai Undang-undang (UU) maksimal usia pensiun pekerja migas 56 tahun.

“Itu tidak bisa oleh Pertamina melakukan itu, karena memang di undang-undang nya seperti itu. Walaupun di undang-undang tidak mengatakan secara signifikan, tetapi memerintahkan terpulang kepada perusahaan yang mempekerjakan/MOU antara perusahaan dan para pekerja,” kata Yancong kepada Fokusborneo.com.

Hal itu, juga berlaku diseluruh Indonesia bahwa batas maksimal usia pensiun pekerja migas 56 tahun. Apabila usia batas pensiun pekerja migas 58 tahun diberlakukan di Kaltara, semua sektor bakal akan berdampak.

“Kalau ini dilaksanakan di Kaltara, maka legitisinya di seluruh Indonesia dan bukan di pekerjaan migas saja tapi di semua sektor akan berdampak. Sehingga ini tidak dapat ketegasan dari pertamina, jadi tetap mereka pensiun di usia 56 tahun,” ujar politisi Gerindra.

Salah satu solusi untuk melindungi pekerja lokal, kata Yancong perlu ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Tenaga Kerja Lokal. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal baik yang sudah bekerja maupun belum.

“Kami menilai perlu ada perda terhadap tenaga kerja lokal kita di Kaltara, perlindungan baik itu yang sudah bekerja dan belum bekerja. Jadi bagaimana kesempatannya terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltara ini, apakah potensi mereka menggunakan tenaga kerja lokal itu ada, ini nanti kita atur di dalam perda,” jelas mantan Anggota DPRD Kota Tarakan dua periode.

Untuk pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini, tambah Yancong  bisa inisiatif DPRD ataupun dari pemerintah. Harapannya bisa secepatnya jangan sampai perusahaan nanti membawa pekerja dari luar.

“Makanya ini harus secepatnya, karena jangan sampai ada perusahaan yang disini membawa pekerja dari luar padahal kita juga siap. Ini kan ada KIPI, PLTA, itu semua mereka menerima tenaga kerja lokal warga Kaltara/yang ber KTP Kaltara,” pesannya.

Selain itu, peraturan dibuat supaya ada jaminan bagi anak-anak yang selesai Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bisa diterima bekerja di perusahaan yang ada di kaltara. Paling tidak prosentasenya 60 persen untuk pekerja lokal diterima dan selebihnya perusahaan yang mengatur.

“Jadi harapan kami di sini perusahaan itu mempekerjakan tenaga lokal 60 persen,” pungkasnya.

Menanggapi permintaan Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Pengawasan (Hiwas) Disnakertrans Provinsi Kaltara Muhammad Sarwana menjelaskan pembentukan raperda tentang perlindungan tenaga kerja ini, sudah diwacanakan. Hanya saja masih melihat aturan di undang-undang.

“Terkait perda itu kan pembentukannya memang di buka undang-undang, space yang sudah boleh di garap, tapi ada juga ketegasan-ketegasan aturan di undang-undang tidak bisa lagi. Jadi ada porsinya yang belum dibahas di undang-undang, belum dimuat, belum diatur secara tegas terkait kearipan lokal silahkan diatur,” bebernya.

Sarwana mengingatkan aturan nanti dibuat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Jika perda nanti dibuat berbeda dengan undang-undang dan bertentangan.

Soal perda nanti untuk memberikan pelindungan supaya perusahaan di Kaltara mempekerjakan tenaga lokal dengan prosentase 60 persen, menurutnya bagus. Hanya saja tinggal dibahasakan dalam perdanya.

“Peluang itu memang dibuka undang-undang atau tidak, berapa besar yang boleh diatur, itu kan berkembang sendiri, perbandingan kita nanti ada naskah akademiknya itu jadi acuan untuk membahas persoalan itu,” tutupnya. * jk/kjs.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPRD Kaltara

Mendorong Kaum Perempuan Kaltara Terjun ke Politik

Published

on

Hj Ainun Farida ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – Hj Ainun Farida Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Kalimantan Utara mendorong kaum perempuan untuk ikut terjun ke dunia politik

“Kalau perempuan itu ikut berpolitik, insya Allah politik itu akan menjadi berwarna, “ ujar Hj Ainun Farida yang juga sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Kaltara, kepada media ini.

Agar bagaimana kita bisa melaksanakan peran sebagai perempuan terutama mengambil keputusan-keputusan untuk kaum perempuan itu sendiri dan anak. Oleh karena itu sangat penting bagi bagi saya selaku Ketua KPPI Provinsi Kalimantan Utara untuk mendorong kaum perempuan ini untuk jangan takut berpolitik.

“Karena politik itu indah, oleh sebab itu pemerintah selaku pembina politik di daerah perlu mendorong partisifasi kaum perempuan dikancah perpolitikan daerah, “ ujarnya.

Kalau peran perempuan sekarang cukup lumayan, tapi untuk memenuhi 30% kuota perempuan itu belum masih jauh.

“Itu yang membuat saya kemarin mengadakan workshop peningkatan peran perempuan dalam politik supaya kalua menjadi calon legislatif tidak hanya sekedar menjadi pelengkap, tidak hanya sekedar menjadi. pemenuhan kota saja, tapi mereka harus berbuat, harus bekerja, harus all out mendatangi konstituennya untuk mendapatkan suara terbanyak, “ tegas Hj Ainun Farida.

Supaya nanti ketika Pemilu yang akan datang politisi perempuan dapat meraih suara yang signifikan. Jadi sehingga begitu dihitung masuk di DPR bisa mencapai 30% kuotanya, sekarang kan belum. Memang untuk cara mencapai itu bagi perempuan sangat berat. tapi kita santai aja, sambil memperbaiki diri, belajar banyak tentang bagaimana menjadi caleg yang bagus, intens menemui konstituen kita.* jk/kjs.

 

Continue Reading

DPRD Kaltara

Tamara Moriska Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT Proklamasi 2024

Published

on

By

Tamara Moriska SH Anggota DPRD Kaltara Membacakan Teks Proklamasi RI di upacara detik-detik Proklamasi tahun 2024

TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Tamara Moriska, S.H., menghadiri Upacara Penurunan Bendera Merah Putih peringatan HUT RI Ke-79 bertempat di Lapangan Agatis Tanjung Selor, Sabtu (17/08/2024).

Wakil Gubernur Kaltara, DR. Yansen TP, M.Si menjadi Inspektur Upacara pada upacara penurunan bendera.

Upacara yang berlangsung sore hari ini juga dihadiri para Forkopimda, para pejabat utama Pemprov Kaltara, hingga pimpinan instansi vertikal.

Setelah upacara penurunan bendera, acara dilanjutkan malam resepsi kenegaraan yang dilaksanakan di Aula Gedung Gabungan Dinas Pemprov. Kaltara.

Anggota DPRD Tamara Moriska, SH bersama Anggota DPRD Marli Kamis, SH dan Sekretaris DPRD H. Mohammad Pandi, SH., M.AP menghadiri acara tersebut.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

Anggota DPRD Kaltara Masa Bakti 2024 – 2029 Akan di Lantik 4 September

Published

on

By

HM Fandi SH M AP Sekretaris DPRD Kaltara.

TANJUNG SELOR – Dijadwalkan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara masa keanggotaan tahun 2024 – 2029 akan dilantik pada tanggal 4 September 2024 yang akan datang.

Sementara itu, menyangkut yang berkaitan dengan atribut kelengkapan untuk pelantikan hingga kini tengah dipersiapkan.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kaltara H Mohammad Pandi SH M AP kepada media ini melalui telpon WhatsAPP nya, Minggu 18/8/2024.

Antara lain kelengkapan atribut seperti pin emas dan pakaian seragam baru bagi anggota DPRD yang baru tersebut.

Untuk ketua DPRD sementara, H Fandi menegaskan pihak nya telah menyurati pimpinan partai karena itu kewenangan mereka. Sementara sekretariat dewan hanya sebatas memfasilitasi acara pelantikan saja.

Momen acara pengambilan sumpah janji anggota akan dipandu oleh ketua Pengadilan Tinggi Kaltara. Selanjutnya nya dirangkai dengan penyerahan palu sidang dari pimpinan DPRD 2019 – 2024 kepada pimpinan sementara.

“Seluruh anggota dewan juga akan melaksanakan orientasi di Jakarta, sesuai jadwal yang ada yaitu pada tanggal , 23 – 27 September 2024, “kata H Fandi. * jk/kjs.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi