Connect with us

Berita Nasional

September 2024 Samarinda dan IKN Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional ke-30

Published

on

Dir Penais Ahmaz Zayadi (tengah) pimpin Rakor Persiapan MTQ Nasional di Jakarta, Kepala Biro Kesra dan Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Timur Hj. Dasmiah (kanan).

JAKARTA – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Nasional ke-30 akan digelar di Kota Samarinda dan Ibukota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2-12 September 2024.

Sebelumnya Kaltim pernah menjadi tuan rumah MTQ. Pada tahun 1976 di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan di pusatkan di Islamic Center jalan P. Suryanata.

Untuk pelaksanaan MTQ Nasional ke-30 Lokasi dan waktu penyelenggaraan disepakati dan ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Persiapan MTQ Nasional berlangsung secara hibrid dari Jakarta dan Kaltim, Rabu (24/4/2024).

Hadir, Kepala Biro Kesra dan Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Timur Hj. Dasmiah, dan Kasubdit Lembaga Tilawah dan Musabaqah Alquran dan Alhadits Kementerian Agama, Rijal Ahmad Rangkuty. Tampak hadir pula perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Biro Kesejahteraan Rakyat Kaltim, serta para pejabat lainnya.

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag Ahmad Zayadi mengatakan, MTQ Nasional tahun ini mengambil tema ‘Mewujudkan Masyarakat Cinta Al-Qur’an untuk Bangsa yang Bermartabat di Bumi Nusantara’. “Kementerian Agama sebagai penanggung jawab akademik dari proses-proses ini, tentu punya komitmen untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan MTQ,” ungkap Zayadi.

Menurut Zayadi, Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan MTQ tingkat Nasional. Transformasi digital terus dilakukan, sejak dari pendaftaran melalui e-MTQ, penerapan e-Maqra, serta proses penilaian dengan menggunakan e-Scoring.

“MTQ Nasional ke-30 ini semangatnya adalah proses-proses yang berbasis digital, mulai dari pendaftaran melalui e-MTQ, pilihan maqra melalui e-Maqra, serta skoring peserta melalui aplikasi e-Scoring. Dengan demikian, akuntabilitas dan kualitas MTQ Nasional akan semakin baik,” ungkapnya.

“Kemenag akan proaktif berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan event dua tahunan ini,” tutupnya.

KALTIM KERJA KERAS

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni memaparkan perkembangan kesiapan lapangan di daerah itu sebagai tuan rumah MTQ ke-30 tingkat nasional pada 2024 kepada pihak Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni.

“Progres posisi kegiatan bulan April ini kita masih dalam tahap konsultasi dan koordinasi untuk penyelenggaraan MTQ, baik itu ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) maupun juga yang terkait lainnya. Ini sebuah perhelatan besar yang kita inginkan penyelenggaraannya tidak hanya sukses pelaksanaan, tetapi juga sukses administrasinya,” katanya pada Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan MTQ Nasional XXX Tahun 2024 secara daring di Samarinda, Rabu (24/4/2024)

Pada Mei hingga Juni mendatang, katanya, tentu sudah harus menetapkan professional conference organizer (PCO) untuk membantu menyiapkan arena MTQ nasional tersebut.

“Kemudian kita juga melakukan pelatihan liaison officer (LO), rapat pemantapan, dan juga lanjutan koordinasi dan pada bulan-bulan berikutnya juga ada koordinasi rapat-rapat pemantapan sampai dengan pelaksanaan event-nya (kegiatan) pada bulan September,” ujarnya.

Sri Wahyuni menyebutkan waktu dan tempat MTQ nasional pada 2024 sudah ditetapkan selama 2-12 September mendatang dengan lokasi di IKN dan Samarinda.

“Sejak awal bahwa penetapan Kaltim sebagai tuan rumah pelaksanaan MTQ ke-30 tentu tidak terlepas dari hadirnya IKN, di dalam rangkaian kegiatan ini sudah kami laporkan juga dalam pertemuan sebelumnya ada kegiatan pawai taaruf dan malam taaruf, pelantikan dewan hakim, pameran MTQ dan halal food, seminar nasional dan internasional, pembukaan dan penutupan MTQ, pelaksanaan city tour kafilah,” katanya.

Rencananya, pada 2 September kedatangan kafilah dan registrasi ulang, 3 September pawai taaruf dan malam taaruf, 4 September pelantikan dan orientasi dewan hakim, pembukaan pameran MTQ dan halal food serta pembukaan MTQ oleh Presiden, 5 September seminar nasional dan internasional, 6 September mulai pelaksanaan lomba hingga selama lima hari, 11 September wisata kota dan penutupan MTQ, dan 12 September kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.

Ia mengatakan sejauh ini secara administrasi panitia provinsi sudah melayangkan surat ke beberapa pihak terkait dengan dukungan terhadap MTQ, seperti surat kepada Kementerian PUPR terkait dengan dukungan sarana prasarana pembukaan MTQ di IKN.

Selain itu, surat kepada Kementerian Kominfo terkait dengan dukungan publikasi dan layanan jaringan internet yang menjamin konektivitas pembukaan MTQ secara hybrid dari IKN dan Samarinda.

“Kami juga sudah melayangkan surat kepada Setneg terkait dengan kehadiran Presiden RI pada saat pembukaan dan penutupan, informasinya ini sudah tercatat begitu,” katanya.

Selain itu, surat ke Kementerian Perhubungan terkait dengan dukungan transportasi. “Namun sampai dengan sekarang belum mendapatkan jawaban tertulis dari dukungan-dukungan yang kami perlukan dari
kementerian terkait tersebut,” katanya.

Ia juga memaparkan kesiapan arena MTQ, termasuk sarana dan prasarana pendukung lainnya. “Kami juga akan mengadopsi tradisi yang baik, saat pelaksanaan MTQ di NTB, ketika kafilah datang tidak hanya disambut di bandara, tetapi juga ada ramah-tamah yang disiapkan masing-masing perangkat daerah, ini untuk mempererat silaturahmi juga membantu melepas lelah para kafilah, termasuk saat kepulangannya, kafilah akan dijamu dengan ramah-tamah,” kata Sri Wahyuni.(*)

Nasional

Logo MTQN Ke XXX tahun 2024 Di Launching saat Mukernas LPTQ di Banten

Published

on

Logo Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) XXX tahun 2024.

BANTEN – Logo Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) XXX tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada bulan September 2024 ini di Launching oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI yang juga Ketua LPTQ Nasional Dr Phil H Kamaruddin Amin bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni, berlangsung di di Hotel Santika BSD, Banten, Kamis 9 Mei 2024.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim yang juga Ketua LPTQ Kaltim Sri Wahyuni hadiri Rakernas LPTQ. Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov Sri mengatakan, keberkahan bagi Provinsi Kaltim terutama rakyatnya dengan ditetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Keberadaan IKN membawa berkah tersendiri bagi rakyat Kaltim, tak terkecuali Pemerintah Provinsi Kaltim. Tidak berhenti menjadi pusat kunjungan dan kegiatan berbagai pihak,” kata Sri Wahyuni saat menghadiri dan memberikan sambutan dihadapan peserta Rakernas.

“Akan tetapi, Insyaallah pada September 2024 ini. Kami akan mempersiapkan dengan segala sesuatunya untuk melaksanakan MTQN XXX,” tambah Sri.

Pada Juli 2024 nanti, lanjut Sekdaprov Sri, Pemprov Kaltim maupun LPTQ Kaltim siap melaporkan secara khusus perkembangan kesiapan MTQN XXX tahun ini. “Mudah-mudahan segala dukungan dari seluruh pihak dapat membantu Pemprov Kaltim menyukseskan pelaksanaan ini dengan baik dan menghadirkan IKN, agar tetap dikenang sepanjang masa,” jelasnya.

Sri Wahyuni berharap, Semoga MTQN ini menjadi komitmen, kenangan dan sejarah bersama bagi rakyat Kalimantan Timur pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Hadir seluruh Pengurus LPTQ se Indonesia. Tampak hadir dari LPTQ Kaltim, Kepala Kanwil Kemenag Kaltim H. Abdul Khaliq.(adpimprovkaltim/*)

Continue Reading

Nasional

Visa Jemaah Haji Reguler 554 kloter Tuntas, Embarkasi Balikpapan Siap Berangkatkan 19 Kloter

Published

on

Miftah Farid, Humas Kemenag Kaltim.

JAKARTA – Proses pemvisaan jemaah haji reguler 1445 H/2024 M asal Indonesia mendekati final. Sebanyak 554 kloter sudah terbentuk dan tervisa sesuai dengan jumlah kuota jemaah haji Indonesia.

Tahun ini, Indonesia mendapat 241.000 kuota, terdiri atas 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah khusus. “Sampai hari ini, sebanyak 213.079 jemaah sudah terbit visanya,” terang Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Kantornya di Jakarta, Kamis (9/5/2024).

Dijelaskan Mujab, proses pemvisaan jemaah haji reguler sebenarnya sudah selesai, total 100%. Namun, dalam perjalanannya, ada jemaah yang membatalkan keberangkatan karena beragam sebab. Misalnya, sakit, wafat, atau alasan lainnya. “Jadi hari ini temen-temen di Tim Dokumen Haji sedang memproses lagi 241 visa sebagai pengganti jemaah yang sudah tervisa namun batal berangkat,” jelas Saiful Mujab.

Saiful berharap jemaah yang sudah tervisa semua sehat hingga menjalankan ibadah haji dan kembali ke Tanah Air. Sehingga, tidak ada lagi kuota jemaah yang harus digantikan karena batal berangkat.

Sebanyak 554 kloter terdistribusi dalam 14 embarkasi. Yaitu, Embarkasi Aceh (BTJ), Kualanamu (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), Palembang (PLM), Jakarta – Pondok Gede (JKG), Jakarta – Bekasi (JKS), Kertajati (KJT), Solo (SOC), Surabaya (SUB), Lombok (LOP), Balikpapan (BPN), Banjarmasin (BDJ), dan Makassar (UPG). “Sebanyak 294 kloter terbang dengan Garuda Indonesia, 260 kloter terbang dengan Saudia Airlines,” paparnya.

Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Proses pemberangkatan jemaah akan berlangsung hingga 10 Juni 2024. “Sebanyak 437 petugas Daker Bandara dan Daker Madinah sudah diberangkatkan untuk bersiap menyambut kedatangan dan melayani jemaah haji Indonesia,” tandasnya.

EMBARKASI BALIKPAPAN

Sementara itu Humas Kementerian Agama Provinsi Kaltim Miftah Farid menjelaskan untuk Embarkasi Balikpapan akan melayani 19 Kloter dengan daerah asal 10! kabupaten/Kota di Kaltim, ditambah jemaah asal dari Provinsi Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.

“Tanggal 13 Mei 2024 pukul 12.00 siang jamaah asal kota Balikpapan sebanyak 319 jamaah, mulai masuk Asrama Haji Batakan, dan akan diberangkatkan menuju Bandara Madinah pada tanggal 14 Mei 2024 pukul 11.20, perkiraan Tiba pukul 19.20 KSA dengan Garuda Indonesia GIA 4101, dengan didampingi Petugas kloter 5 orang. Jadi total 324 orang di Kloter Pertama dari Embarkasi Balikpapan.” jelas Miftah.(*/mn/jk).

Continue Reading

Nasional

UU DKJ Disahkan, Jakarta Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta

Published

on

Tugu Selamat Datang di Bundaran HI.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ pada 25 April 2024. yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Dengan demikian, dalam waktu dekat Jakarta tidak akan lagi menjadi Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kapan status Jakarta akan berubah?

Berdasarkan UU ini Jakarta menjadi provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan sebagai konsekuensi statusnya sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Melalui UU ini juga Provinsi DJK diberi kewenangan khusus di berbagai bidang salah satunya kebudayaan.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, setidaknya ada dua kewenangan khusus yang diberikan UU kepada DKJ dalam bidang kebudayaan.

Dua kewenangan itu adalah pertama prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta. Kedua pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.

Sebagai informasi, kewenangan khusus Jakarta di bidang kebudayaan diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Nantinya kewenangan khusus bidang kebudayaan ini termasuk pembentukan Dana Abadi Kebudayaan akan diatur dalam Peraturan Daerah.

Selain itu Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DKJ selama lima tahun. Kemudian, bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya atau maksimal 2 periode.

“Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” bunyi Pasal 10 ayat (1) UU DKJ. (*)

Continue Reading

Trending