DPRD Kaltara
Ini Dia Progres KIPI, PLTA dan KBM di Kaltara

TANJUNG SELOR – Rapat kerja antara DPRD dengan pihak perusahaan pengembang wilayah Kawasan Industri Pelabuhan Indonesia (KIPI) Tanah Kuning Kabupaten Bulungan, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tekhnis antara lain Bappeda Provinsi Kalimantan Utara, Dinas PUPR Perkim dan DPMPTS Kaltara. menghasilkan beberapa gambaran tentang progres beberapa kegiatan sejumlah megaproyek di Provinsi ke 34 di Indonesia ini.
Rapat kerja tersebut dilangsungkan diruang rapat dewan, Senin 30/5/2022 kemarin.
Diwawancarai seusai rapat, Ketua DPRD Kaltara, Alberthus Silfanus Marianus ST, mengatakan, dalam rapat pihak dewan hanya mengkonfirmasi bagaimana progres report dari perkembangan pelaksanaan kegiatan PLTA Kayan, PT KHE, serta menanyakan kawasan KIPI, Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor, kemudian progres pembangunan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Sementara dari PT KHE mengatakan, mereka sedang dalam proses rekonstruksi yang persiapan nya memang diwilayah bendungan 1 posisi di tugu 5 diwilayah kecamatan Peso, Bulungan. Membuat akses jalan kelokasi menuju tugu 5 tersebut sekitar 4,5 kilometer serta tahapan lain nya baik secara tekhnis maupun alat pendukung seperti bahan peledak (handak) juga dipersiapkan mereka.
Lalu berikutnya seperti perijinan-perijinan lain, dan ini tidak gampang ada sekitar 43 ijin yang disampaikan oleh pihak perusahaan terkait dengan proses sampai ke prakonstruksi ini.
“Jadi bendungan pertama akan segera dilaksanakan, tapi masih dilihat perkembangan kedepan oleh pihak DPRD sampai dimana progres yang dilaksanakan, ” ujar Albert sapaan ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Kalau wilayah KIPI, dari kawasan tersebut pemberian ijin sudah dikantongi oleh pihak perusahaan, antara lain tiga perusaahaan yang ditunjuk yaitu PT KIPI, PT Kalimantan Industri, PT KPP dan PT ITSI.
“Dari sekian perusahaan masing-masing punya kawasan tertentu, minimal 7 tenan atau tujuh perusahaan yang akan masuk sebagai mitra, sementara beberapa perusahaan seperti terurai diatas merupakan pemegang lokasi, ” tandas Albert.
Misal ada perusahan industri lain yang mau masuk bergabung, harus mendaftar kepada perusahan pemegang dilokasi yang telah ditetapkan.
“Kalau kita lihat 7 perusahan dikalikan 3 lokasi itu maka ada 21 investor yang akan masuk menanamkan modalnya dikawasan KIPI tersebut, ” tambah Alberthus Silfanus Marianus ST.
Justru itu lanjut ketua dewan, pihak nya ingin melihat efeknya dalam rekrutmen tenaga kerja, serta dari sektor-sektor lain nya.
Untuk itu pihak DPRD meminta masterplant nya, serta mendampingi pihak dewan untuk meninjau langsung lokasi dilapangan, guna melihat titik nol nya dimana dan batas akhir areal tersebut.
Supaya bisa dilihat dengan jelas update progres kegiatan. Lalu setiap tiga bulan sekali diadakan pertemuan dalam rangka untuk mengupdate progres apa saja yang sudah dilaksanakan.
“Untuk progres ganti rugi lahan sudah berjalan, dengan luasan areal keseluruhan 10.100 Hektar, ” imbuhnya.
Hanya saja beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menginginkan agar luasan areal KIPI ditambah lagi sekitar 20.000 H, Oleh sebab itu tim dari PUPR Perkim Kaltara sekarang masih mencari lahan tambahan tersebut. *
Editor : Sahri.

DPRD Kaltara
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas

TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.
“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.
Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.
Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.
Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.
Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.
“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.
DPRD Kaltara
Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.
Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).
DPRD Kaltara
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).
Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.
Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.
Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.
Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.
Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.
Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)
-
POLDA KALTARA4 days ago
Polda Kaltara Laksanakan Tes uji kesamaptaan Jasmani Seleksi Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi ( SIP ) Angkatan 54 T.A 2025
-
POLDA KALTARA5 days ago
Ini Arahan Kapolda Kaltara Pada saat Pimpin Apel Pagi diawal Bulan Februari 2025
-
POLDA KALTARA3 days ago
Polri Ungkap Laboratorium Clandestine Narkoba Terbesar di Jawa Barat, 5 Juta Jiwa Diselamatkan
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Patroli Mobile Ditlantas Polda Kaltara, Jamin Libur Panjang yang Kondusif