DPRD Kaltara
Pembangunan PLTA Kayan dan Mentarang Wajib Menjaga Adat Istiadat Serta Budaya

– Khususnya terhadap kebiasaan warga yang direlokasi dalam mencari nafkah sehari-hari.
TANJUNG SELOR – Rencana pemindahan 2 kampung di sungai Kayan, Bulungan dan 6 kampung di Sungai Mentarang, Malinau, untuk kepentingan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) diharapkan kepada pemerintah untuk sungguh-sungguh memperhatikan sekaligus menjaga adat istiadat budaya setempat.
“Harapan kita baik kepada Pemkab Bulungan maupun Pemkab Malinau sebelum merelokasi masyarakat harus sungguh-sungguh memperhatikan adat istiadat serta budaya masyarakatnya, ” kata Fenry Alpius SE M Si, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Selasa 31/5/2022.
Diketahui, untuk kepentingan. Pembangunan PLTA Kayan di kecamatan Peso ada dua kampung yang dipastikan tenggelam dan 6 kampung di Kabupaten Malinau untuk kepentingan pembangunan PLTA nya.
Menurut Fenry Alpius mengatakan, dengan tenggelam nya perkampungan tersebut, pasti ada relokasi penduduknya.
Oleh sebab itu, dari DPRD Provinsi dengan adanya relokasi tersebut, baik di Sungai Mentarang maupun yang ada di sungai Kayan, terkait pemindahan itu tidaklah gampang, apalagi ini memindahkan orang. Artinya dalam hal ini juga turut memindahkan sosial budaya masyarakatnya.
Jadi dengan pemindahan itu, sosial budaya dan adat istiadat masyarakat yang didesa lama dengan desa baru harus sama. Dan kepada pihak pengembang yang membangun PLTA Kayan dan Mentarang harus bisa menempatkan warga didesa yang baru dengan adat istiadat dan budayanya yang biasa mereka lakukan dikampung yang lama.
“Sekali lagi saran jika dari Pemkab Malinau dan Pemkab Bulungan sebagai pemilik wilayah agar dalam pelaksanaan relokasi dimaksud perlu melakukan pendampingan terhadap masyarakat adat yang akan direlokasi, ” tegas Fenry.
Tujuan nya agar supaya nilai-nilai budaya, seni, adat istiadat maupun dari segi kebiasaan-kebiasaan hidup selama mereka berpuluh tahun bahkan ratusan tahun dikampung yang lama, untuk dikampung yang baru mereka bisa mendapatkan seperti itu lagi.
Karena sosial budaya dan adat istiadat tidak bisa dilepaskan begitu saja. Jadi pihak pemerintah sekali lagi diharapkan dapat mengawalnya.
Termasuk juga bagaimana masyarakat yang nantinya direlokasi pihak pengembang PLTA sungai Kayan dan sungai Mentarang bisa mempunyai komitmen untuk menjaga pendapatan masyarakat sekaligus membantu masyarakat setempat dibeberapa desa yang direlokasi itu.
Budaya dimaksud, diantaranya cara berladang, budaya berburu dan mencari ikan.
“Kebetulan warga yang akan direlokasi ini adalah komunitas masyarakat adat Dayak, tentu kebiasan mereka untuk hidup sehari-hari seperti mencari ikan di sungai, berburu binatang dalam pembangunan PLTA ini mereka juga harus diberi kejelasan apakah masih bisa untuk mencari nafkah diperkampungan yang baru dengan tradisi yang mereka jaga selama ini, semuanya harus jelas, ” tutup Fenry. *
Sumber : Humas Setwan.
Editor : Sahri.

DPRD Kaltara
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas

TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.
“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.
Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.
Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.
Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.
Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.
“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.
DPRD Kaltara
Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.
Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).
DPRD Kaltara
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).
Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.
Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.
Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.
Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.
Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.
Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Polda Kaltara Laksanakan Tes uji kesamaptaan Jasmani Seleksi Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi ( SIP ) Angkatan 54 T.A 2025
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Polri Ungkap Laboratorium Clandestine Narkoba Terbesar di Jawa Barat, 5 Juta Jiwa Diselamatkan
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Ini Arahan Kapolda Kaltara Pada saat Pimpin Apel Pagi diawal Bulan Februari 2025
-
POLDA KALTARA1 week ago
Jum’at Bersih, Polda Kaltara Melaksanakan Bersih-Bersih Lingkungan Mako Polda Kaltara