TANJUNG SELOR – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penamaan RSUD Tarakan, Selasa 17/5/2022 antara DPRD Provinsi Kaltara rencananya akan dijadwal ulang, dikarenakan instansi tekhnis belum hadir pada rapat pembahasan tersebut.
“Ternyata yang pasti naskah akademisnya sudah disiapkan oleh tim pakar, walau demikian kuat dari lembaga legislatif tidak serta merta langsung ujug-ujug dipresure begitu saja harus juga dilihat sejauh mana tahapan-tahapan nya, ” kata Ellia Dj, anggota Bapemperda, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, kepada media ini diruang kerjanya.
Apalagi tahapan dimaksud, seperti dari organisasi perangkat daerah yang memprakarsai tidak hadir. Artinya bagaimana kita mau membicarakan tekhnisnya dalam hal ini Dinas Kesehatan dan pihak rumah sakit sendiri tidak ada. Sehingga itu lah alasan kenapa rapat pembahasan tersebut harus diskejul ulang.
Menurut informasi yang didapat oleh dewan bahwa RSUD Tarakan ini beberapa waktu lalu sudah diberinama oleh pihak pemerintah. Apakah penamaan ini hanya sebatas inisiatif saja, “tapi selentingan yang kamu terima pemberian nama tersebut bukan dalam bentuk Pergub, ” tandas Ellia Dj.
Sehingga dilempar kembali ke DPRD untuk dibahas ulang Raperdanya. ” Kita pikir memang mekanisme nya seperti itu bukan tiba-tiba muncul nama, ” tambah Ellia Dj.
Apalagi salah satu Tupoksi DPRD sendiri adalah Legislasi. Kemudian melalui fungsi itu dewan akan melegalisasi apa yang menjadi kewenangan nya.
Serta akan dibahas bersama-sama Pemerintah Daerah untuk dijadikan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Kendati demikian lanjut Ellia Dj, bisa saja penggantian nama RSUD Tarakan ditetapkan melalui Pergub, hanya saja perlakuan nya tetap berbeda apalagi ditinjau untuk masa yang panjang.
“Yang dikuatirkan begitu ganti Pergub lagi ganti lagi nama, seperti pengalaman yang kemarin, pada HUT Kaltara dan Lambang Daerah, ” imbuhnya.
Jadi apapun yang diputuskan bersama terkait dengan Perda itu, harus pula dibahas bersama-sama untuk membahasakan nya.
DPRD tidak juga bisa mengesahkan begitu saja , tentu harus ada tahapan-tahapan, urgensinya juga sejauhmana karena semua harus ada dasarnya. *
Editor : Sahri.












