TARAKAN – Perihal Keluhan warga soal Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Tarakan, DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dari gabungan Komisi 1 dan 3 mendatangi ULP PLN Tarakan, Kamis (21/4/22).
Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara Siti Laela menyampaikan ada
beberapa hal yang disampaikan DPRD
Provinsi Kaltara dalam pertemuan tersebut. Salah satunya keinginan perubahan sistem pembayaran PJU dari kontrak menjadi meterisasi.
“Kedatangan kami ini menindaklanjuti kunjungan ke Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengeluhkan soal pembayaran retribusi PJU. Kalau kita berharapannya disesuaikan meteran bukan kontrak untuk meminimalisir anggaran dan sebanyak mungkin membawa manfaat bagi masyarakat,” ucap Siti Laela.
Siti Laela juga berharap agar PLN bisa mengubah sistem pembayaran dengan pemerintah dari kontrak menjadi meteran. Hal ini sebagai upaya efisiensi APBD Kota Tarakan.
“Kami memfasilitasi apa yang menjadi keluhan Dishub dengan PLN untuk mengefisiensi APBD di Kota Tarakan. Lampu PJU ini kan yang ada di daerah banyak mati, kita mencoba berkomunikasi dengan PLN untuk merubah sebuah sistem pembayarannya,” tambah Siti Laela.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara Supa’ad Hadianto menambahkan di Kota Tarakan informasinya ada sekitar 1.200 PJU padam dan tersebar di 4 Kecamatan. Dengam sistem kontrak, masyarakat harus tetap membayar retribusi meskipun lampu PJU padam.
“Otomatis mau padam mau tidak kan terpotong PJU nya. Kita berharap ada 1 data PJU di Tarakan yang selama ini dibiayai retribusi oleh masyarakat berapa, karena masyarakat ini nyetor retribusi misalnya ada PJU bisa berfungsi untuk penerangan jalan,” kata Supa’ad.
Supa’ad mengingatkan PLN menjelang Idul Fitri agar mempertahankan suplai listrik, supaya selama puasa Ramadhan dan Idul Fitri tidak ada lagi pemadaman.
“Harapan kami supaya suplai di pertahankan dan tidak ada pemadahan direncana seperti pohon tumbang atau black out,” tegas Supa’ad.
Sementara itu, menanggapi permintaan tersebut, Manager ULP Tarakan Tia Wulan Sari menjelaskan PLN mendukung keinginan pemerintah untuk merubah sistem pembayaran PJU dari kontrak menjadi meterisasi.
“Sebetulnya meterisasi PJU sudah dilakukan pembahasan dengan Dishub Februari lalu. Pada dasarnya kami mensupport keinginan meterisasi, untuk tindaklanjut tersebut Maret juga dilakukan pertemuan,” jelas Tia.
Pergantian sistem menggunakan meterisasi ini dikatakan Tia, butuh proses tidak bisa dilakukan secara bersamaan karena tergantung anggaran. Apalagi PJU ini, masyarakat harus membayar retribusi sebesar 5 persen. “Pada intinya kami siap mensupport keinginnan Dishub, mungkin secara bertahap. Kalau untuk lampu mati itu tanggungjawab Pemkot,” terang Tia.
Perlu diketahui selama ini PLN telah menyetor retribusi sebesar Rp 1,2 miliar kepada Pemkot Tarakan. Sedangkan untuk tagihan PJU sebesar Rp. 600 juta. Untuk PJU non meter, jumlahnya ada sekitar 2000 titik di Kota Tarakan.
Kehadiran rombongan anggota DPRD Provinsi Kaltara terdiri dari Norhayati Andris, Khusnul Yakin, Nurdin Hasni, Anto, Supa’ad Hadianto dan Siti Laela tersebut, diterima Manager ULP PLN Tarakan Tia Wulan Sari. *
Sumber : Humas Setwan.
Editor : Sahri












