Connect with us

Berita DPRD Kaltara

Penambangan Emas di Sekatak Bulungan Legal Atau Ilegal ?

Published

on

Ellia Dj anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

– DPRD Provinsi Kalimantan Utara minta pemerintah melakukan pengawasan dan penertiban 

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, menilai, persoalan tambang emas di Sekatak, Bulungan merupakan masalah klasik yang tidak pernah tuntas permasalahan nya dan harus segera diselesaikan secara arif dan bijaksana.

Karena faktanya, aktifitas penambangan yang diduga ilegal itu sampai sekarang masih terus berlanjut.

“Kenapa saya sebut masalah klasik, karena sudah puluhan tahun persoalan nya tidak pernah terselesaikan, ” kata Ellia Dj, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui telpon selularnya, kemarin, Rabu, 9/3/2022.

Dalam hal ini kata dia, agar persoalan nya bisa tuntas, diharapkan ada ketegasan dari pihak keamanan untuk melakukan penertiban. Dan dari pemerintah daerah wajib mendukung penertiban tersebut, karena faktanya disana ada aktifitas penambangan emas yang diduga ilegal dan harus diseriusi persoalan nya.

“Kalau berbicara bahwa telah ada penangkapan-penangkapan. Hal itu sejak dulu juga sering ditangkap, bahkan sampai ketahap proses hukum, akan tetapi taktanya tidak juga menimbulkan efek jera, ” tegas Ellia.

Berarti ujarnya menilai, patut diduga ada oknum kuat yang membekengi aktifitas tersebut, atau cukong pemberi modal yang betul-betul “kuat”, “jangan hanya pekerja dilapangan saja yang diproses, “ujar Elllia Dj.

Lebih lanjut Ia juga menambahkan, bahwa aktifitas pertambangan di Sekatak itu sangat berbeda dengan tambang lain. Misal kalau tambang galian c masih bisa terkontrol, tapi tambang emas demikian tidak.

“Nah kalau tambang emas seperti ini tidak dikontrol dengan baik, akibatnya sangat berbahaya karena berpotensi merugikan lingkungan serta dampak sosial lain nya kepada masyarakat sekitar.

Selain itu juga merugikan negara lantaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya tidak jelas mau kemana dan menggunakan media pungut retribusi yang bagaimana untuk mengenakan pajak kepada oknum pelaku kegiatan.

“Oleh sebab itu kegiatan yang demikian sangat berpotensi menghilangkan pendapatan bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, ” imbuhnya.

Kenapa?, karena kegiatan nya itu tidak diawasi langsung sebagaimana mestinya. Sehingga untuk aparat masuk juga tidak bisa, karena ruang nya tak ada.

Lanaran ini merupakan kegiatan ilegal, apabila oknum pelakunya ditangkap, pasti akan ada muncul lagi pelaku yang lainsilih berganti.

“Intinya disini para pemangku kepentingan harus bisa menindak tegas untuk menutup kemudian melakukan pengawasan dengan ketat disana, ” kata Elllia lagi.

Atau kalau memang layak untuk diteruskan, pengeksploitasian alamnya yang perlu dan wajib dikelola dengan baik. pengaturan dan perbaikan data pertambangan tersebut harus diberikan ijin secara legal sesuai dengan undang-undang mineral dan batu bara (Minerba) nomor 4 tahun 2009, yang menyebut wajib ada ijin usaha pertambangan nya.

Apakah nanti ijin yang diberikan dalam bentuk usaha koperasi, perseorangan, semuanya tinggal di pilah saja, jadi tidak serampangan seperti sekarang yang status nya tidak jelas.

Di katakan pertambangan rakyat, tapi faktanya dipapangan menggunakan alat mekanis yang sudah dikategorikan moderen. Juga menggunakan bahan kimia seperti sianida, yang dampak lingkungan nya bisa mengganggu kesehatan masyarakat disekitar lingkungan tersebut.

Jadi apabila sepanjang kegiatan dimaksud ilegal, diharapkan pemerintah jangan menutup mata. Harapan nya diberikanlah regulasi serta peluang kepada pelaku usaha yang cepat, tepat dan terarah.

Kalau hanya berbicara dampak ekonomi jangka pendek, memang sudah dirasakan oleh masyarakat. Namun 5 atau 10 tahun kedepan akan ada kerugian besar terjadi, dimana akibat eksplorasi besar-besaran tanpa ada pengaturan yang ketat akan berdampak secara luas baik kepada manusia maupun alam disekeitarnya.

“Mulai dari masalah ketersediaan lahan pertanian habis, hingga kepada lingkungan yang tercemar serta merusak ekosistem alam yang ada , ” tutup Ellia Dj. *

Reporter : Sahri.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPRD Kaltara

Ketua DPRD Minta Pemprov Kaltara Bantu Bankeu Pembangunan Jalan Masyarakat

Published

on

Ketua DPRD Kaltara Alberthus Silfanus Marianus ST.

– Ruas jalan Gunung Seriang – Peso, ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu, Long Leju – Tanjung Palas dan Salimbatu menuju Klubir.

TANJUNG SELOR – Melihat kondisi jalan Peso – Tanjung Selor dan ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu tentu perbaikan nya memakan waktu yang lama, lantaran kemampuan keuangan pemerintah Kabupaten yang terbatas. Oleh sebab itu perlu mendorong Pemprov Kaltara untuk memberikan bantuan keuangan (Bankeu) untuk pembangunan nya.

“Pembangunan jalan dari Long Leju menuju Tanjung Palas juga mendesak untuk dibangun, guna menjawab kesiapan kembalinya pusat pemerintahan Kabupaten Bulungan ke Tanjung Palas, agar memudahkan masyarakat di pedalaman menjangkau pusat pemerintahan, ” kata Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Alberthus Stefanus Marianus ST, di kediaman nya kepada media ini, Selasa, 26/3/2024.

Berulang-ulang Albert sapaan akrab nya mengatakan, bila melihat kemampuan keuangan Bulungan ini kan tidak mungkin mengkover itu.
Tentu hanya ada jalan lewat Bankeu Provinsi Kalimantan Utara untuk membantu.

” Harapan nya pemerintah provinsi juga bisa melihat kondisi ini. Sebagai sebuah persoalan yang prioritas. Lantaran menyangkut masalah aksesbilitas untuk menurunkan tingkat inflasi daerah disektor transportasi angkutan barang dan orang.

Perbaikan jalan dari desa menuju kecamatan selanjutnya ke bu kota kabupaten dan provinsi itu sangat penting sekali, karena
sangat mempengaruhi beberapa faktor. Jadi saya berpikir bahwa itu perlu untuk
Segera ditindaklanjuti baik oleh pemkab Bulungan maupun Pemprov Kaltara.

Sekali lagi dihimbau kepada pemerintah provinsi untuk bisa menanggapi
Dari usulan yang ada ini, terutama di mulai dari desa Gunung seriang lalu kemudian rencana jalan dari desa Leju menuju Tanjung Palas dan Tanjung Palas menuju Salimbatu.

Itu jalan jalan yang sangat mendesak butuh penanganan secepatnya. Karena itu merupakan salah satu yang dapat mendongkrak roda perekonomian dari masyarakat. Sehingga itu perlu dipikirkan menjadi skala prioritas untuk pembangunan ke depan.

Tentu untuk pemantapan pelaksanaan dinamikanya tetap dalam tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. * jk/kjs.

Continue Reading

DPRD Kaltara

DPRD Kaltara dan Kesbangpol Bahas Ranperda tentang Pendidikan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Published

on

Yancong, anggota DPRD Kaltara dari Fraksi partai Gerindra.

TARAKAN – Rapat Kerja Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara Bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Utara Membahas Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Rabu (20/03/24).

Adapun Anggota Dewan yang tergabung dalam Pansus IV ini adalah Yancong, S.Pi, Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.i., M.Si, Muhammad Hatta, ST, Ihin Surang, SE, M.Si, Karel dan juga turut hadir Karo Hukum Mohammad Gozali beserta jajaran dan Yori Feriyandi dari Kesbangpol dan Tim Pakar.

Rapat kerja ini digelar untuk membahas penguatan pendidikan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. Selain itu, rapat ini juga membahas tentang Pendidikan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan juga menggarisbawahi pentingnya memperkuat identitas lokal serta memperhatikan wilayah perbatasan dalam konteks pendidikan ideologi dan kebangsaan.* hms/jk/kjs.

Continue Reading

DPRD Kaltara

LKPj Pemprov Kaltara Tahun 2023 di Sampaikan ke DPRD

Published

on

LKPj tahun 2023 disampaikan Gubernur Kaltara Drs H Zainal Arifin Paliwang SH M Hum yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Alberthus Stefanus Marianus ST.

TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kalimantan Utara Masa Persidangan I Tahun 2024 digelar pada Senin (18/03/24) di Ruang Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Tentang Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST, serta dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara beserta Forkopimda Kaltara.

Dalam rapat yang berlangsung, Ketua DPRD Albertus Stefanus Marianus, ST, mengawali dengan menyampaikan pentingnya LKPj sebagai laporan progres kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir, sejalan dengan amanat konstitusi untuk melaporkan evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi.

Selanjutnya, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, secara rinci menyampaikan Pengantar Laporan Keterangan Tentang Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023.

Pada tahun tersebut, pemerintah fokus pada tema “Pengembangan Industri dan Peningkatan Nilai Tambah Produk Industri Berbasis Sumber Daya Lokal”, yang diharapkan dapat menjadi dorongan bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan nilai tambah yang sesuai dengan potensi industri lokal.

“Industri-industri ini diharapkan dapat menopang kehidupan masyarakat Kalimantan Utara serta menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan dan memberikan nilai tambah sesuai dengan rantai nilai industri mereka,” ungkap Zainal Arifin Paliwang.

Proses pembangunan di tahun 2023 menitikberatkan pada pengembangan industri seperti pertanian, perkebunan, dan peternakan, serta enam industri lainnya di Kalimantan Utara.

Setelah penyampaian laporan LKPj oleh Gubernur Kaltara, dilakukan penandatanganan dan penyerahan dokumen laporan LKPj oleh Gubernur Kaltara kepada Ketua DPRD Kaltara.

Dengan demikian, rapat Paripurna ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam menjalankan tugasnya serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.* hms/jk/kjs.

Continue Reading

Trending