- Warga minta DPRD merekomendasikan Kepada Pemerintah untuk mencabut Ijin operasional perusahaan
NUNUKAN – Sudah empat belas tahun, warga 6 desa kelompok Patal, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, menanti kebun plasma kelapa sawit ditunaikan. Namun sampai saat ini belum juga kunjung diserahkan oleh manajemen PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) kepada masyarakat.
Perihal itu terungkap, dan disampaikan langsung oleh Camat Lumbus, Effendy, saat berlangsung nya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Lembaga Adat, para Kepala Desa, bersama DPRD Nunukan, terkait hasil evaluasi Plasma oleh tim Panitia Khusus (Pansus) dewan terhadap manajemen PT BHP tersebut.
Effendy yang mengaku sudah dua periode menjabat sebagai Camat di Lumbis, sangat tau persis persoalan antara PT BHP dan masyarakat 6 desa Kelompok Patal.

“Disini saya juga pantas menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Pansus yang bisa menghadirkan kami dari Pemerintah Kecamatan Lumbis untuk memenuhi undangan DPRD, “ ujar Effendy, Jumat 3/9/2021 diruang sidang Ambalat DPRD Nunukan.
Mengenang awal kehadiran PT BHP pada tahun 2007 silam, Effendy menjelaskan, bahwa saat sosialisasi pertama para kepada Desa yang hadir saat itu adalah orang tua dari yang hadir saat ini, mereka pun sudah tidak ada lagi.
“Satu sisi kita dari pemerintah wajib melindungi setiap investasi, namun demikian suara-suara murni dari masyarakat juga harus pula diperhatikan, “ tegas Effendy lagi.
Dimana lanjutnya, apa yang sudah disampaikan oleh Kades semuanya benar, artinya sesuai sosialisasi awal terkait rencana kerja PT BHP diwilayah 6 desa Kelompok Patal, pihak perusahaan akan memberikan Plasma, apakah itu didalam maupun diluar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Yang saya tangkap kala itu pihak perusahaan telah berjanji memberikan Plasma tersebut, “ ungkap Camat Lumbis.
Mencermati apa yang sudah disampaikan para Kades dan tokoh masyarakat, bahwa diwilayah 6 desa itu lokasi lahan sudah tidak ada lagi, baik dari atas samping kiri kanan semuanya sudah terdesak oleh areal HGU perusahaan perkebunan. Baik oleh perusahaan Nunukan Sawit Mas, Inhutani, BHP, NBS dan Prima Bahagia, yang tersisa sekarang hanya sekitar halaman perkarangan rumah warga saja.
Demikian pula kata Effendy, saat ia menjabat Camat Sebuku ternyata dihalaman rumah warga disana juga sudah masuk wilayah atau areal perusahaan perkebunan KHL.
Melihat keinginan warga agar perekrutan tenaga kerja ada dari desa, minimal 1 desa satu orang, dan ini harus ada kebijakan dari perusahaan tanpa kecuali.
Menyangkut soal luasan areal operasi juga harus ada sinkronisasi antara desa, perusahaan dan pemerintah, dimana sesuai perhitungan masyarakat melalui Kepala Desa areal BHP diwilayah 6 Desa kelompok Patal sekitar 3.000 an lebih, sementara dari pihak perusahaan menyebut hanya sekitar .1.300 an lebih, luasan tersebut sesuai komunikasi antara Camat Lumbis dengan saudara Nanang dari pihak perusahaan.
Diakui lagi tegas Effendy, jangankan kepada masyarakat, kepada pihak kecamatan saja komunikasi dengan perusahaan juga agak susah. “Sampai detik ini saya tidak tau berapa luasan areal yang digarap, beruntung ada teman-teman di Bappeda yang memberikan data sehingga luasan dimaksud bisa diketahui, “ katanya.
Soal pemberian Plasma didalam areal HGU juga merupakan bukan hal yang tabu, seperti yang dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan London Sumatera (Lonsum) yang beroperasi di Melak Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur sudah melakukan itu. “ Saat saya tugas disana persoalan Plasma ini bisa diselesaikan dengan pola tersebut, “ kenang Effendy.
Sementara itu, Sukirman, Ketua Adat Desa Patal Dua, memaparkan, bahwa persoalan warga dengan PT BHP sudah berlarut-larut, bahkan ada diantara ketua Adat yang pernah mengurusi hal tersebut sebelumnya sudah 4 orang meninggal dunia, diantaranya almarhum Injam dan almarhum Tinandasan.
“Tinggal saya yang generasi adat selanjutnya yang mengurusi hal ini, dan sampai sekarang belum ada titik temu permasalahan, “ kata Sukirman.
Terkait potensi hutan yang dulunya masih bisa diandalkan, seperti gaharu, rotan, damar dan ikan yang ada dianak sungai saat ini sudah tak ada lagi, sehingga masyarakat adat merasa asset adat sudah tidak ada lagi lantaran operasi perusahaan perkebunan.
Karenanya dengan munculnya Pansus DPRD, ada penyelesaian antara warga dengan PT BHP. Sayangnya juga tak ada titik temu yang diharapkan.
“Karena itu saya dari adat, sepulangnya dari rapat ini saya sendiri akan meminta dihentikan nya kegiatan Pabrik PT BHP, “ tegasnya.
Dari adat juga mendesak tim Pansus untuk merekomendasikan supaya ijin operasi perusahaan dicabut, mengingat masalah ini sudah berlarut-larut tanpa ada titik terang penyelesaian.
Sedangkan Kades Taluan, Nasution, menanggapi apa yang sudah disampaikan oleh ketua tim Pansus, beberapa hal diantaranya soal Plasma, dimana apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan kepada tim sudah pernah diutarakan oleh pihak perusahaan 10 – 15 tahun yang lalu, bahwa kebun Plasma berada diluar HGU seperti ditawarkan oleh PT BHP kepada masyarakat 6 desa, makanya tuntutan warga kebun plasma harus 20 persen berada didalam areal hak guna usaha.
“Kalau masalah ini Kembali dimunculkan kan oleh PT BHP jelas ini suatu pembodohan kemasyarakat, oleh sebab itu kami minta cabut ijin perusahaan jangan diperpanjang rekomendasinya, “ kata Nasution.
Senada dengan Kades Taluan, Nasution, Kepala Desa Lintong, Darsono menambahkan, bahwa aspirasi masyarakat sudah disampaikan kedewan, dan DPRD sudah pula membentuk tim Pansus, dipastikan tim sudah memanggil pihak perusahaan. Karenanya pihak warga mempertanyakan hasil tinjauan ke PT BHP, terkait laporan Plasma kepada pemerintah oleh perusahaan.
“Apakah berdasarkan laporan plasma itu ada atau tidak ada, khususnya PT BHP jangan kita melenceng keperusahaan lain karena ini yang dipersoalkan sekarang, “ kata Darsono.
Lantaran Plasma adalah hajat hidup masyarakat 6 desa kelompok Patal, bila ini ditunaikan maka tidak perlu ada pertemuan seperti ini.
“Kalau memang tak ada rill dilapangan maka rekomendasikan pencabutan dan tidak diperpanjang lagi ijin operasi PT BHP tersebut, “ ujarnya.
Soal Corporate Sosial Responsybility (CSR) perhitungan alokasinya juga dipertanyakan. Artinya berdasarkan rasio yang dialokasikan pihak perusahaan kedesa, dari mana hitungan seperti itu.
“Disini saya juga menjelaskan cara menghitung hasil sawit, ini rumusnya yaitu SPH kali tandan kali BJR ini kalau mau mendapat perhitungan hasil kilogram produksi, maka berdasarkan BJR tandan tinggal dikalikan berapa ribu, berdasarkan peta yang ada SPH diambil hitungan terendah 110/ H untuk tandan perpohon sawit 14 pertandan umur sawit 26 bulan maka ada sebanyak 22 tandan, kalau BJR nya 12 maka kalikan saja 110 x 14 tandan x 12 x Rp 2.000 maka perhektar pertahun Rp 35.000.000, kalau hitungan hasil CPO nya kalikan randemen nya berapa, tak usah tinggi-tinggi hanya hitungan terendah Rp 8.000 maka ada Rp 35.000.000/H/tahun. Kalau dikalikan dengan luas wilayah kelompok desa Patal, berapa hasil produksi perusahaan pertahun, “ kata Darsono.
Oleh sebab itu kami masyarakat kelompok desa Patal, tetap bersikukuh dengan usalan tuntutan semula, karena dilihat tawaran dari PT BHP jauh sekali, tidak sesuai tidak logika.
Yansen Sekretaris Desa Bulu Bulawan menyebut, bahwa apa yang sudah disampaikan oleh warga melalui Kepada Desa dan Lembaga Adat semuanya sudah sesuai kesepakatan.
Sedangkan Hendry, dari kelompok desa Patal lain nya mengatakan, besaran CSR yang dimohon Rp 150.000.000/tahun itu bukan mengada-ada hitungan nya hanya 0,0 persen dari hasil perusahaan, tapi diberikan hanya sebesar yang dialokasikan sekarang itu bisa dibangun apa.
Kalau tadinya bisa dibangun kan jalan dari desa menuju jalan perusahaan untuk masyarakat, lumayan bisa bermanfaat. Tapi kenyataan nya dari tahun ketahun tak ada pembangunan yang terlihat. “Coba baca undang-undang diperijinan seharusnya desa binaan itu harus dibina, “ ujar Hendry.
Warga saja meminta bantuan saat hari besar keagamaan hanya diberikan oleh perusahaan sebesar Rp 300.000. beli aqua saja tidak cukup.
Bila masyarakat juga meminta Plasma sebesar 20 persen dari luasan areal perusahaan (dalam HGU), juga bukan mengada-ada, melainkan amanat undang-undang bahwa perusahaan wajib memberikan itu kepada masyarakat setempat.
Hal ini lah yang diminta oleh masyarakat dengan hormat ke DPRD untuk disuarakan kepada PT BHP, sehingga terbentuklah Pansus tersebut membantu warga menyuarakan tuntutan kepada pihak perusahaan.
“Kalau perusahaan menyuruh lagi mencari lahan kosong itu bukan plasma namanya tapi kemitraan, ijin nya beda, kalau memang dua-duanya bisa dilakukan kita acung jempol juga kepada PT BHP, karena Plasma ada kemitraan juga ada, ‘ tegas Hendry.
Soal rekrutmen tenaga kerja juga menjadi masalah, kalau test nya secara umum seperti pengadaan CPNS tentu naker local tak bisa bersaing.
“Cukup untuk naker local dimaksud sudah ada rekom dari desa berarti naker dimaksud sudah siap berkerja, “ ujar Hendry.
Apabila tuntutan warga poin 1.2 dan 3 tak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka sesuai kesepakatan warga 6 Desa Kelompok Patal meminta kepada pemerintah agar rekomendasi ijin perusahaan tidak diperpanjang.
“ Kami juga meminta perijinan perusahaan diberikan kepada masyarakat, mengingat tidak menutup kemungkinan persoalan ini bisa bergulir keranah hukum, “ tutup Hendry.
Disela Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan masyakat 6 Desa Kelompok Patal, yakni desa Patal 1, Patal 2, Desa Lintong, Bulubulawan, Desa Taluan dan Desa Podong, dengan PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP), anggota DPRD Nunukan, Ghat Khaleb, dari Fraksi Demokrat, mendukung penuh keinginan warga tersebut.
Menurutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2021. Pasal 12 huruf a, bahwa areal perusahaan yang berasal dari Kawasan hutan wajib 20 persen memfasilitasi pembangunan perkebunan bagi masyarakat sekitar.
Selambat-lambatnya 3 tahun setelah HGU diberikan, perusahaan wajib membangun itu, apabila perusahaan tak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 13 akan dikenakan sangsi administrasi berupa denda, penghentian sementara operasional sampai kepada pencabutan ijin. *
Reporter : DD
Editor : Sahri.









