DPRD Kaltara
DPRD Kaltara Terima Dokumen KUA PPAS dari Pemprov

TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke – 21 Masa Persidangan II Tahun 2024 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang digelar pada hari Selasa (06/08/25) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara, Andi Hamzah. Mewakili Gubernur Kalimantan Utara, hadir Sekretaris Daerah Prov. Kaltara, Dr. H. Suriansyah, M.AP, Forkopimda Kaltara, serta Perwakilan masing-masing OPD Prov. Kaltara.
Adapun agenda pada Rapat Paripurna ke – 21 ini adalah mendengarkan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Prov. Kaltara, Dr. H. Suriansyah, M.AP.
Mengawali sambutannya, beliau mengucapkan terimakasih atas sinergitas yang telah terjalin, dan berharap agar solidaritas sebagai unsur eksekutif dan legislatif dapat terus berjalan dengan baik demi Kalimantan Utara yang berubah, maju dan sejahtera.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan pada Tahun 2024 yang sedang berjalan ini, pembangunan Provinsi Kalimantan Utara di prioritaskan pada 10 (sepuluh) aspek pembangunan, diantaranya yaitu :
1. Pembangunan PLTA Sungai Mentarang dan Sungai Kayan;
2. Pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI);
3. Mewujudkan ketahanan pangan daerah dengan pembangunan pertanian, peternakan, perikanan disetiap kabupaten/kota;
4. Meningkatkan terwujudnya konektivitas kawasan perbatasan, pedalaman dan daerah terpencil;
5. Pembangunan infrastuktur desa dan kelurahan di kabupaten/kota;
6. Pembangunan ekonomi melalui diversifikasi produk dan keunggulan komparatif disetiap kabupaten/kota;
7. Peningkatan Kualitas SDM;
8. Pengadaan balai latihan kerja, perluasan lapangan kerja, kesempatan usaha dan ekonomi kreatif bagi kaum milenial;
9. Pengelolaan bantuan kredit usaha rakyat;
10. Perbaikan Tunjangan perbaikan penghasilan bagi aparat Desa dan RT, tenaga pendidikan dan kependidikan pada semua tingkatan satuan pendidikan, tenaga kesehatan serta tenaga honorer di daerah perbatasan, pedalaman dan terpencil serta perkotaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, bpk Dr. H. Suriansyah juga menjelaskan mengenai pertumbuhan ekonomi Kaltara, prioritas penyusunan anggaran sesuai dengan ketentuan serta besaran pendapatan yang telah ditargetkan.
Usai menyampaikan sambutannya, dilakukan penyerahan Nota Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 oleh Sekretaris Daerah Dr. H. Suriansyah, M.AP kepada Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Hamzah, dan setelah itu dilakukan foto bersama.(hms/jk/kjs)

DPRD Kaltara
Tim Pansus LKPj Gubenur Kaltara Tahun Anggaran 2024 Segera Laksanakan Monev Lapangan

TANJUNG SELOR – Tim Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) tahun anggaran 2024 mulai melaksanakan evaluasi dilapangan, tim inj juga menemukan rendahnya capaian beberapa kegiatan, diantaranya kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop).
“Kedua OPD ini kita nilai capaian kurang atau sangat rendah, ” kata H Hamka S IP MH ketua Pansus LKPj Gubernur Kaltara tahun anggaran 2024 kepada media ini melalui pesan WhatsAPP nya, sore tadi, Senin 22/4/2025 tanpa merinci kegiatan yang dianggap rendah tersebut.
Harapan kita lanjutnya, beberapa kegiatan yang ada bisa dipercepat, agar serapan anggaran bisa maksimal. “Minimal pada awal semester kedua nanti bisa mencapai 90 persen, dan mendekati akhir tahun anggaran bisa tuntas 100 persen, ” tegas H Hamka.
Ia mengaku tim Pansus yang dipimpin nya akan melaksanakan Monitoring Evaluasi (Monev) di 4 kabupaten dan 1 kota di Kalimantan Utara. “Kita akan melihat langsung apakah realisasi keuangan sudah sesuai dengan realisasi fhisiknya ,” imbuh H Hamka lagi.
Yang tidak kalah penting dan utama adalah mutu serta kualitas kerja yang dilaksanakan oleh pihak ketiga selaku mitra pemerintah. “Yang utama juga itu mutu agar pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga bisa dirasakan oleh masyarakat dalam waktu lama, ” pungkas H Hamka.
Sebelumnya menurut H Hamka, pihak nya sudah melakukan tahapan-tahapan seperti pembahasan internal antara Tim Pansus dan OPD teknis. Dengan memanggil BAPPEDA, BKAD serta Biro pembangunan. Artinya diawal Pansus tim akan meminta konfirmasi sesuai LKPj yang sudah disampaikan oleh Gubenur tersebut. * (jk).
DPRD Kaltara
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas

TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.
“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.
Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.
Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.
Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.
Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.
“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.
DPRD Kaltara
Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.
Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).
-
Bulungan2 days ago
37 KK Warga Desa Antutan Terdampak Banjir Masih Bertahan Dirumah
-
PEMPROV KALTARA13 hours ago
Warga Desa Antutan Yang Terdampak Banjir Sudah Menerima Bantuan
-
PEMPROV KALTARA2 days ago
Pj. Sekprov Bustan Pimpin Apel Kesiapsiagaan Nasional se-Kaltara
-
PEMPROV KALTARA3 days ago
Pacu Semangat Calon Paskibraka Tingkat Nasional