Polda Kaltim
Tersangka Curanmor Ditangkap di Samarinda Ulu, Pelaku Mengambil Sepeda Motor di Parkiran Mall Lembuswana
SAMARINDA – Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil menangkap pelaku pencurian motor (Curanmor) di Jalan Merapi, Kelurahan Tanah merah, Kecamatan Sungai pinang, Samarinda, pada Minggu (14/04/2024) malam.
Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir mengatakan, tersangka diketahui berinisial DM telah mengambil sepeda motor di parkiran komplek mall lembuswana, di Jalan S. Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Pada saat itu kunci kontak sepeda motor masih berada di sepeda motor, sehingga pelaku dengan mudah mengambilnya,” ujar Yasir pada Selasa (16/04/2024).
Menurutnya, pelaku melakukan perbuatan pencurian satu unit sepeda motor dengan merek Mio Sporty warna biru, menyebabkan kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) bagi korban dan melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Samarinda Ulu.
“Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan terkait kasus tersebut dan terancam akan dijerat dalam pasal 362 KUHP atas perbuatan pelaku,” tutupnya.*jb/ja/jk.
Polda Kaltim
Kapolresta Samarinda Ulurkan Tangan Pulangkan Mbah Peyek
SAMARINDA– Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, tangani permohonan pemulangan seorang lansia asal Jepara yang tengah menderita stroke tanpa keluarga di Samarinda, Ia memerintahkan Kapolsek Sungai Pinang untuk segera bertindak.
Menanggapi perintah tersebut, Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, bersama stafnya mengunjungi rumah kontrakan Rusmina, lansia perantau yang dikenal sebagai “Mbah Peyek,” pada Rabu (7/8/2024).
Kunjungan tersebut dilakukan tidak hanya untuk memberikan bantuan, tetapi juga untuk mengkoordinasikan proses pemulangan Bu Rusmina ke kampung halamannya di Jepara.
Tak hanya itu, AKP Rachmat Aribowo juga telah mengambil langkah-langkah konkret, termasuk membantu pemeriksaan medis untuk mendapatkan surat keterangan bebas terbang dari dokter.
“Kami polsek Sungai Pinang, juga sudah melakukan pemeriksaan medis untuk Ibu Rusmina, agar mendapat surat bebas terbang, yang merupakan syarat penting agar Bu Rusmina dapat melakukan perjalanan udara,” ujarnya pada Kamis (8/8/2024).
Dengan upaya tersebut, ia menyebut, Mbah Peyek akan dijadwalkan berangkat besok, Jumat (9/8/2024), menggunakan penerbangan Lion Air JT 625 dari Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan menuju Bandara Ahmad Yani Semarang. Penerbangan dijadwalkan berangkat pukul 15.50 Wita dan diperkirakan tiba di Semarang pada pukul 16.25 Wita.
Langkah cepat dari Kapolresta Samarinda ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak lain dalam menangani kasus serupa.
Secara terpisah Abdurrahman Amin Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur sangat mengapresiasi upaya Kapolresta Kota Samarinda yang langsung tanggap penanganan pemulangan warga yang sedang sakit.
Dijelaskan Rahman, pada Sabtu pagi (3/8/2024) nomor operasional PWI Kaltim Peduli menerima pesan adanya warga yang sedang sakit stroke tidak ada keluarganya, dan ingin minta bantu dipulangkan ke Jepara.
“Ada laporan masuk dari tetangganya yang melihat kondisi Mbah Peyek dalam keprihatinan minta Dipulangkan ke Jepara tempat kampung halamannya. Pada hari Sabtu sore (3/8/2024) saya meminta tim Ambulance PWI Kaltim Peduli untuk mengecek langsung,” tambah Rahman.
Pada saat berkunjung ke rumah Mbah Peyek tersebut, Tim Ambulance kami didampingi Firmawari PSM kelurahan Lempake dan Abdul Karim Ketua RT 02 kelurahan Lempake untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi.
“Pada saat tim kami berkunjung memang kondisi Mbah Rusminah sakit stroke, lebih satu bulan, tapi tidak dibawa berobat ke fasilitas kesehatan dikarenakan tidak memiliki BPJS KIS, sehingga dirawat oleh suami sirinya. Suaminya tidak dapat bekerja selama merawat mbah Rusminah, sehingga dalam situasi yang sangat terbatas, memohon untuk bisa dibantu di pulangkan ke kampung halaman Bu Rusmini,” terangnya.
Dijelaskan Melihat kondisi itu, PWI Kaltim Peduli langsung mengambil langkah pada hari itu juga melaporkan ke call center Kementerian Sosial melalui saluran telpon 171.
“Pada Sabtu malam (3/8)2024) ba’da sholat magrib sekitar pukul 19.00 wita, tim kami melaporkan kondisi Mbah Rusminah ini dengan call center Kementerian Sosial melalui saluran 171, namun hingga Kamis malam (8/8/2024) berarti lima hari berjalan sama sekali belum ada respon balik mengenai penanganan lansia ini.” ucapnya.
Pada hari Seninnya (5/8/2924), lanjut Rahman, tim kami menerima informasi dari suami Bu Rusminah ada staf dari Dinas Sosial Provinsi Kaltim yang bersilaturahmi ke rumah Mbah Rusminah.
Tapi hingga Kamis belum ada perkembangan kapan akan dilakukan pemulangan oleh Dinas sosial. Sehingga menurut Rahman apabila ada pihak lain yang turut prihatin dan merespon lebih cepat Alhamdulillah patut kita syukuri.
“Terima kasih pak Kapolresta Ary Fadly dan Jajaran terutama Kapolsek Sungai Pinang yang sangat peka terhadap situasi sosial yang berkembang sehingga cepat mengambil langkah kongkrit,” pungkas Rahman yang ditemui di sekretariat PWI Kaltim.(jb/ja/jk)
POLDA KALTARA
Pelepasan Tim Karate Polda Kaltara untuk Kejuaraan Karate Kapolri Cup 2024
TANJUNG SELOR – Dalam rangka mengikuti Kejuaraan Karate Kapolri Cup 2024 di Jakarta yang diselenggarakan di GOR Laga Tangkas – Pakansari pada Jum’at s/d Minggu, 26 – 28 Juli 2024, Polda Kaltara mengadakan acara pelepasan tim karate mereka. Kegiatan pelepasan ini berlangsung di Selasar Gedung B Mako Polda Kaltara. Kamis (19/07/2024).
Acara pelepasan dihadiri oleh Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, S.H, S.I.K, M.H,. yang mewakili Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H, S.I.K, M.Si,.
Turut hadir dalam acara tersebut Karoops Polda Kaltara Kombes Pol. Prasodjo Wibowo dan PJU Polda Kaltara, yang memberikan dukungan penuh kepada para atlet karate yang akan bertanding.
Dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan moral kepada para atlet.
“Kami sangat bangga dengan tim karate Polda Kaltara yang akan berlaga di Kejuaraan Karate Kapolri Cup 2024 di Bogor. Semoga para atlet bisa menunjukkan kemampuan terbaik mereka dan membawa pulang prestasi yang membanggakan,” ujar Wakapolda Kaltara didampingi Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K, M.Si.
Wakapolda Kaltara menambahkan bahwa keikutsertaan tim karate Polda Kaltara dalam kejuaraan ini merupakan salah satu bentuk komitmen institusi dalam mendukung pengembangan bakat dan potensi anggotanya di bidang olahraga.
“Kami berharap para atlet dapat berkompetisi dengan semangat juang tinggi dan sportivitas, serta mampu mengharumkan nama Polda Kaltara di ajang tersebut,” ujar Wakapolda.
Para atlet karate yang akan bertanding telah melalui persiapan dan latihan intensif di bawah bimbingan pelatih profesional.
Mereka bertekad untuk memberikan penampilan terbaik mereka dalam kejuaraan yang bergengsi ini.
Kejuaraan Karate Kapolri Cup 2024 di Bogor akan menjadi ajang penting bagi para atlet untuk menunjukkan kemampuan mereka serta membangun semangat kebersamaan dan kompetisi yang sehat.
Tim karate Polda Kaltara siap berjuang dan berharap dapat membawa pulang medali dan prestasi gemilang.
Dukungan penuh dari Polda Kaltara dan antusiasme para atlet menunjukkan semangat dan komitmen kuat dalam mengembangkan potensi olahraga di kalangan anggotanya. **.
Polda Kaltim
Todong Isteri Pakai Senjata Rakitan, Tersangka HR di Amankan Polisi
SAMARINDA – Kepolisian Resort Kota Samarinda berhasil mengamankan pelaku penodongan menggunakan senjata rakitan terhadap istrinya sendiri lantaran tidak diperkenankan untuk bertemu dengan anaknya.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkapkan, kasus ini bermula dari beredarnya video pengancaman yang dibuat oleh istri tersangka. Tersangka tindak pidana penyalahgunaan senjata api dengan inisial HR berhasil diamankan di rumah tersangka di Kelurahan Bengkuring, Samarinda, Jumat, (26/4/2024).
“Dalam video tersebut, HR menodongkan senjata api rakitan sambil melontarkan makian terhadap istrinya,” jelas Ary saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda pada Senin (29/4/2024).
Ia menjelaskan, dari video tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pendalaman, yang berujung pada berhasilnya penangkapan tersangka beserta barang bukti senjata rakitan di bengkel tempat HR bekerja. “HR yang bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel, memanfaatkan fasilitas tempat kerjanya untuk membuat senjata api rakitan,” ungkapnya.
Ary mengungkapkan, tersangka HR telah mempelajari cara pembuatan senjata api melalui tutorial di YouTube dan melakukan beberapa eksperimen sejak tahun 2020 hingga berhasil membuat senjata api beserta pelurunya.
“HR mengaku awalnya hanya ingin memiliki senjata api untuk jaga-jaga. Namun, ironisnya, ia kemudian menggunakannya untuk mengancam istrinya, karena merasa tidak diizinkan untuk melihat anaknya,” ungkapnya.
Saat ini HR telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(jb/ja/jk).
-
Pilkada1 week ago
Malah Samarinda yang Kotak Kosong
-
Pilkada2 weeks ago
Syarifah Masitah Calon Bupati Wanita Pertama di Kabupaten Paser Sah Mendaftar di KPU
-
Ekonomi2 weeks ago
Capaian 5 Juta Jam Kerja Aman, PDC raih Penghargaan dari Kilang Pertamina Balikpapan
-
Kaltim2 weeks ago
Reopan Saragih, SH.MH, Jabat Kajari Kutai Timur, Dilantik bersama Pejabat Eselon III Kajari Kaltim