Connect with us

Berita Polda Kaltim

Tersangka Curanmor Ditangkap di Samarinda Ulu, Pelaku Mengambil Sepeda Motor di Parkiran Mall Lembuswana

Published

on

DM Pelaku curanmor berikut barang bukti hasil curian.

SAMARINDA – Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil menangkap pelaku pencurian motor (Curanmor) di Jalan Merapi, Kelurahan Tanah merah, Kecamatan Sungai pinang, Samarinda, pada Minggu (14/04/2024) malam.

Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir mengatakan, tersangka diketahui berinisial DM telah mengambil sepeda motor di parkiran komplek mall lembuswana, di Jalan S. Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Pada saat itu kunci kontak sepeda motor masih berada di sepeda motor, sehingga pelaku dengan mudah mengambilnya,” ujar Yasir pada Selasa (16/04/2024).

Menurutnya, pelaku melakukan perbuatan pencurian satu unit sepeda motor dengan merek Mio Sporty warna biru, menyebabkan kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) bagi korban dan melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Samarinda Ulu.

“Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan terkait kasus tersebut dan terancam akan dijerat dalam pasal 362 KUHP atas perbuatan pelaku,” tutupnya.*jb/ja/jk.

Polda Kaltim

Todong Isteri Pakai Senjata Rakitan, Tersangka HR di Amankan Polisi

Published

on

Press release, senjata rakitan yang digunakan tersangka HR menodong isterinya.

SAMARINDA – Kepolisian Resort Kota Samarinda berhasil mengamankan pelaku penodongan menggunakan senjata rakitan terhadap istrinya sendiri lantaran tidak diperkenankan untuk bertemu dengan anaknya.

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkapkan, kasus ini bermula dari beredarnya video pengancaman yang dibuat oleh istri tersangka. Tersangka tindak pidana penyalahgunaan senjata api dengan inisial HR berhasil diamankan di rumah tersangka di Kelurahan Bengkuring, Samarinda, Jumat, (26/4/2024).

“Dalam video tersebut, HR menodongkan senjata api rakitan sambil melontarkan makian terhadap istrinya,” jelas Ary saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda pada Senin (29/4/2024).

Ia menjelaskan, dari video tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pendalaman, yang berujung pada berhasilnya penangkapan tersangka beserta barang bukti senjata rakitan di bengkel tempat HR bekerja. “HR yang bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel, memanfaatkan fasilitas tempat kerjanya untuk membuat senjata api rakitan,” ungkapnya.

Ary mengungkapkan, tersangka HR telah mempelajari cara pembuatan senjata api melalui tutorial di YouTube dan melakukan beberapa eksperimen sejak tahun 2020 hingga berhasil membuat senjata api beserta pelurunya.

“HR mengaku awalnya hanya ingin memiliki senjata api untuk jaga-jaga. Namun, ironisnya, ia kemudian menggunakannya untuk mengancam istrinya, karena merasa tidak diizinkan untuk melihat anaknya,” ungkapnya.

Saat ini HR telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(jb/ja/jk).

Continue Reading

Polda Kaltim

Siap Edarkan 1,52 Kg Sabu, MR Disergap Aparat Polresta Samarinda

Published

on

Press release pentungkapan sabu-sabu oleh Polresta Samarinda Kalimantan Timur.

SAMARINDA – Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,52 kilogram berhasil diamankan Polisi di Kelurahan Sungai Kapih, Kota Samarinda, Rabu (24/4/2024).

Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadly mengungkapkan tersangka berinisial MR (47), diketahui terlibat dalam jaringan narkotika besar. “Penangkapan MR adalah kelanjutan dari penyelidikan sebelumnya yang melibatkan seorang pria berinisial SS, yang mengaku menerima sabu-sabu dari MR dengan tujuan untuk dijual kembali,” ujar Ary saat konferensi pers di halaman Markas Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kamis (25/04/2024).

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan seperti 15 bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing sekira 100 gram, tote bag berwarna hitam dan sebuah kresek hitam, serta satu buah ponsel.

“Pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan SS di Jalan P. Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, beberapa hari sebelumnya, yang kemudian mengarah pada penangkapan MR di lokasi bengkel Kelurahan Sungai Kapih, kota setempat,” lanjutnya.

Ary mengungkapkan, penggeledahan lebih lanjut di gudang sarang walet yang dikunci oleh MR menghasilkan temuan sabu-sabu tersebut. “Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah kepunyaannya dan didapatkannya dari seorang berinisial RW di Banjarmasin pada Maret 2024 dengan berat 2.000 gram atau setara dengan 2 kilogram. MR berperan sebagai pengedar yang mengimpor dan menjual sabu-sabu di Samarinda,” ujar Ary.

Atas kasus ini, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk RW yang saat ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.(jb/ja/jk).

Continue Reading

Polda Kaltim

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil amankan Pelaku Curanmor di Perum Puspita Bengkuring

Published

on

Pelaku Curanmor.

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil amankan pelaku pencurian sepeda motor, di Perumahan Bengkuring, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda, pada Minggu (21/04/2024).

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, mengungkapkan bahwa pelaku dengan inisial HW melakukan pencurian di Perum Puspita Jalan Bengkuring Raya. “Kasus ini bermula ketika LL melaporkan bahwa sepeda motornya, Yamaha Mio, yang diparkir di teras rumah telah menghilang pada malam Kamis, tanggal 11 April 2024,” jelas Rachmad pada Senin (22/04/2024).

Setelah menerima Laporan tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menindaklanjuti kasus tersebut dan mendapat petunjuk keberadaan sepeda motor tersebut pada tanggal 14 April 2024 namun pelaku berhasil melarikan diri.

“Tak patah semangat, akhirnya personel berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada hari Minggu (21/04/2024), HW berhasil ditangkap di perumahan Bengkuring. HW mengakui perbuatannya, yaitu mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan anak kunci lemari,” tambahnya.

Setelah berhasil mengambil motor tersebut, HW mengubah warna motornya menjadi hitam dengan mengecat ulang. Selain itu, dia juga membuang nomor platnya untuk menyamarkan jejak hasil curiannya.

“Pelaku HW adalah seorang residivis dan kali ini atas perbuatannya kita terapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara”, pungkas Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo. (jb/ja/jk)

Continue Reading

Trending