SAMARINDA – Guna mencegah kecurangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) saat arus mudik Lebaran 2024, Kepolisian Resor Kota Samarinda mengecek sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Seputaran Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, sidak ini digelar sebagai bentuk antisipasi kegiatan yang melanggar hukum bagi para pengelola maupun konsumen saat melakukan transaksi.
“Jadi kegiatan ini wujud kami sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dalam menjaga kondusifitas di Kota Samarinda, khususnya dalam hal BBM pengguna kendaraan bermotor dan pengelola SPBU di wilayah hukum kami,” ujarnya pada Sabtu (30/03/2024).
Selama sidak berlangsung, Petugas melakukan pengecekan satu persatu dispenser baik BBM subsidi dan nonsubsidi. Bahkan dispenser tersebut dibuka untuk menunjukkan detil di dalam mesin.
“Ada dua SPBU yang diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Satreskrim Polresta Samarinda yakni SPBU COCO 61.751.02 Jalan Slamet Riyadi Kota Samarinda dan SPBU 64.751.19 Jalan KH. Mas Mansyur Kota Samarinda,” lanjutnya.
Petugas mencocokkan jumlah pengeluaran BBM yang tertera di mesin dengan BBM yang keluar dari mesin dan mengecek kondisi kelayakan mesin-mesin tersebut serta mendata ketersediaan BBM di masing-masing SPBU.
“Dari hasil sidak yang kami lakukan tersebut, kami tidak menemukan kecurangan atau hal-hal yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat. Mesin cor BBM rata-rata berfungsi baik dan normal,” tegas Ary.
Ia juga menghimbau para petugas SPBU untuk melakukan pemeriksaan kondisi mesin dan stok BBM secara rutin. Ia menegaskan komitmennya untuk memberikan tindakan tegas terhadap SPBU yang terlibat dalam praktik curang, baik berdasarkan temuan langsung maupun laporan dari masyarakat *.jb/jalia/jk.




