Connect with us

DPRD Kaltara

Ketua DPRD Kaltara Pimpin Rapat Paripurna Masa Sidang 1 Tahun 2024

Published

on

Alberthus Silfanus Marianus ST Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (kanan)..

— Terkait Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Atas Nota Pengantar 5 Raperda dan  Tanggapan Fraksi-fraksi Terhadap Pendapat Pemerintah Atas Nota Penjelasan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD.

TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2024 berlangsung dengan lancar pada hari Selasa (27/02/24) di ruang rapat Utama DPRD Provinsi Kaltara. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, ST, ini dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Pollymart Sijabat, S.Km, M.AP, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan OPD Provinsi Kalimantan Utara.

Agenda utama rapat ini mencakup dua poin penting, yaitu Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Atas Nota Pengantar 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Tanggapan Fraksi-fraksi Terhadap Pendapat Pemerintah Atas Nota Penjelasan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Pada awal rapat, Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Kalimantan Utara, Pollymart Sijabat, S.Km, M.AP, mewakili Gubernur Kalimantan Utara, memberikan jawaban pemerintah atas pandangan umum DPRD terhadap 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disampaikan.

Dalam sambutannya, beliau menyambut baik pandangan umum DPRD yang telah disampaikan melalui fraksi-fraksi pada rapat paripurna ke-6 yang diselenggarakan sehari sebelumnya. Beliau memberikan apresiasi tinggi kepada DPRD atas penerimaan dan pembahasan Ranperda yang telah diajukan oleh Pemerintah.

Pollymart Sijabat menjelaskan bahwa pemerintah telah menyusun Ranperda yang diusulkan dengan merujuk pada peraturan yang berlaku serta memperhatikan program jangka pendek dan jangka panjang pemerintah pusat. Beliau menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menjalin sinergitas bersama DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam pelaksanaan penyusunan Ranperda ini.

Setelah mendengarkan jawaban dari pemerintah, rapat dilanjutkan dengan agenda kedua, yaitu tanggapan fraksi-fraksi terhadap 3 (Tiga) Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Fraksi PDI-P diwakili oleh Rahmat Sewa, Fraksi Gerindra dan PKS diwakili oleh Agung Wahyudianto, Fraksi Demokrat diwakili oleh Muddain, ST, Fraksi Hanura diwakili oleh Elia DJ, Fraksi Golkar diwakili oleh Fenty Alpius, dan Fraksi Partai Amanat Nasional Bintang Kebangsaan diwakili oleh Iskandar HS secara bergantian menyampaikan pandangan dan tanggapan fraksinya terhadap Ranperda yang diajukan oleh DPRD.

Rapat paripurna ini diakhiri dengan harapan bahwa kesepakatan dan sinergi antara pemerintah dan DPRD akan terus berlanjut demi kemajuan Provinsi Kalimantan Utara. * hms/jk/kjs.

DPRD Kaltara

Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Published

on

By

Rapat pembahasan tatib anggota DPRD Kaltara.

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.

Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.

Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.

Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.

Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.

Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).

 

Continue Reading

DPRD Kaltara

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

Published

on

By

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).

Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.

Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.

Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.

Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.

Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.

Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Tahap Pemungutan Suara Pilkada

Published

on

By

Ketua DPRD Kaltara H Achmad Djufrie, SE, MM menghadiri apel bersama kesiapan pelaksanan Pilkada.

TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, SE., MM, menghadiri apel bersama yang digelar dalam rangka kesiapan pengamanan tahap pemungutan dan rekapitulasi suara Pilkada Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Agatis Tanjung Selor pada Minggu sore, (24/11/2024).

Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara serta sejumlah pejabat lainnya. Selain itu, apel tersebut juga melibatkan personel dari berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, Satpol PP, dan Linmas, yang siap mengawal jalannya Pilkada 2024 di provinsi ini.

Irjen Pol. Hary Sudwijanto dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara aparat keamanan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang dan selama pelaksanaan pemungutan suara, serta memastikan kelancaran proses rekapitulasi hasil pemilihan.

Kegiatan apel ini menjadi simbol kesiapan seluruh unsur pemerintahan dan keamanan untuk mendukung suksesnya Pilkada 2024 di Kaltara, sekaligus memastikan hak pilih masyarakat terlaksana dengan baik dan aman.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi