Connect with us

Berita POLDA KALTARA

Cerdaskan Anak Bangsa, Kapolres Nunukan Bagikan 500 Buku Bacaan

Published

on

Kapolres Nununukan Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menyalami anak-anak saat penyerahan bantuan buku bacaan di rumah Rumah Belajar pada Jumat (25/08/2023).

NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Dalam rangka meningkatkan minat baca dan pengetahuan anak sejak dini, Polres Nunukan membagikan ratusan buku bacaan kepada anak-anak di Rumah Belajar pada Jumat (25/08/2023).

Rumah belajar yang beralamat di Jl. Kampung Timur, RT. 31 Kelurahan Nunukan barat ini, merupakan bentukan sebelumnya dari TNI-Polri bersama dengan komunitas Wahana Pendidikan Perbatasan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan program Bapak Kapolri yang bertajuk “Polri Peduli Budaya Literasi, Distribusi Buku Sampai ke Pelosok Negeri”. Dan dilaksanakan mulai dari tingkat Mabes hingga Polsek.

Turut hadir dalam kegiatan, Kabag SDM AKP Syahrir Bajeng, S.H., Kasat Samapta AKP I Eka Berlin, S.H., AKP M. Marpaung dan beberapa personel Polres Nunukan

Lanjutnya, hari ini kami kembali membagikan berbagai macam buku bacaan kepada anak-anak di rumah belajar, dengan total ada 500 buah buku.

“Hal serupa juga dilaksanakan oleh Polsek jajaran Polres Nunukan di wilkumnya masing-masing,” ungkapnya.

Dengan membagikan buku bacaan ini, sebagai upaya Polri memberikan tambahan ilmu dan wawasan. Juga mendorong kecerdasan anak sejak dini.

“Semoga dengan adanya bantuan buku bacaan dengan ragam tema ini bisa meningkatkan minat baca. Yang tak kalah penting bisa menambah ilmu. Dan semoga anak-anak kita semakin cerdas sebagai generasi penerus bangsa,” tutup Kapolres Nunukan. **.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLDA KALTARA

Lewat Jumat Curhat, Polda Kaltara Serap Aspirasi Masyarakat

Published

on

Kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Dit Binmas Polda Kaltara.

TANJUNG SELOR – Polda Kaltara gelar Jumat Curhat guna menyerap dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang dipimpin langsung oleh Dir Binmas Polda Kaltara. Jumat (03/05/2024).

Kegiatan Jumat Curhat dilaksanakan bertempat di Cafe Red Baret Jalan Gelatik Tanjung Selor Prov. Kaltara. Acara ini dihadiri oleh Tokoh Masyarakat sekitar, Ketua RW dan RT setempat dan diselenggarakan sebagai wadah antara Polda Kaltara dengan masyarakat guna mendengar aspirasi dan keluhan langsung dari warga.

Hadir dalam acara tersebut diantaranya Dir Binmas Polda Kaltara Kombes Pol. Eri Dwi Hariyanto, S.I.K., Personil Subdit Bin Polmas Dit Binmas Polda Kaltara dan Masyarakat.

Dalam sambutannya, Dir Binmas Polda Kaltara mengharapkan “Jum’at Curhat” bukan hanya menjadi wadah bagi masyarakat untuk berbicara, tetapi juga menjadi platform bagi aparat kepolisian untuk mendengarkan aspirasi, kebutuhan, serta keluhan masyarakat secara lebih terbuka.

Sesi tanya jawab menjadi salah satu poin utama dalam kegiatan tersebut, dimana masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan, keluhan, dan saran langsung kepada Polda Kaltara dan Jajaran.

Adapun beberapa dari masyarakat yang bertanya kepada Dirbinmas seperti yang di sampaikan yaitu diantaranya, Bapak Asep, Saya sebagai Ketua RT mengalami kendala yaitu banyak masyarakat yang pindah  tidak memberitahukan saya sebagai Ketua RT, jadi apabila ada kejadian terkadang saya tidak mengetahui dan ketika pelaksanaan Pemilu kemarin kami kesulitan dalam mendata masyarakat yang mengikuti pemilu, bagaimana solusi menyelesaikan permasalahan ini.

Adapun tanggapan Dirbinmas Polda Kaltara yaitu “Kita bisa menyebut bahwa seorang Ketua RT itu adalah pahlawan super karena tanggungjawabnya sangat besar dan berat, namun saya yakin bapak mampu dalam menghadapi permasalahan ini, pada intinya kita harus dapat mengolah semua permasalahan yang dihadapi serta seorang Ketua RT harus bisa mengetahui permasalahan yang dialami masyarakatnya sehingga ketika masyarakatnya mengalami permasalahan seorang Ketua RT dapat mengetahui dan menyelesaikan permasalahan yang dialami.”

Sekedar informasi bahwa di setiap wilayah ada namanya Bhabinkamtibmas dan Polisi RW, jadi tujuan terbentuknya anggota tersebut agar masyarakat dapat berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas maupun Polisi RW tersebut sehingga dapat membantu dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.” Tambahnya.

Di samping itu, kegiatan ini juga menggambarkan kolaborasi antara Polisi dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan sambil memperkuat sinergi yang erat guna mengatasi berbagai permasalahan yang ada dan juga aplikasi pelayanan Polri kepada masyarakat.

Diakhir penutup kegiatan, Dir binmas Polda Kaltara mengharapkan melalui kegiatan ini, Masyarakat mampu juga turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya. **.

Continue Reading

POLDA KALTARA

Nobar Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23  Polda Kaltara

Published

on

Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. Nobar Piala Asia U-23.

TANJUNG SELOR – Piala Asia U-23 Tahun 2024 sangat menarik perhatian Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. Hal ini dibuktikan dengan melaksanakan Nobar ( Nonton bareng ) setiap Timnas U-23 Indonesia bertanding.

Aula Rupatama Polda Kaltara merupakan tempat yang dijadikan tempat Nobar pertandingan Timnas Indonesia bertanding dengan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 tahun 2024. Kamis ( 02/05/2024).

Kegiatan Nobar tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., Waka Polda Kaltara Brigjen Pol. Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, S.H., S.I.K., M.H., Para PJU Polda Kaltara dan Para Perwira Polda Kaltara.

Ekspresi kegirangan Kapolda Kaltara bersama dengan lainnya yang berada di ruang Rupatama pecah saat Timnas U-23 Indonesia mencetak gol pertama di menit 19 walaupun Timnas U-23 Irak membalas skor menjadi 1-1 di menit 27 sehingga menutup babak pertama dengan skor imbang 1-1.

Pertandingan dilanjutkan pada babak kedua, Namun sampai 90 menit, skor tetap imbang 1-1 sehingga dilanjutkan dengan ektra time.

Di menit 96, merupakan akhir dari perjuangan Timnas U-23 Indonesia untuk merebut Juara 3 Piala Asia tahun 2024 lewat gol pemain Irak sehingga membuat skor menjadi 1 – 2 untuk Irak yang memaksa Tim Garuda Muda harus menerima kekalahan dan berada di Juara 4 Piala Asia tahun 2024.

Timnas U-23 Indonesia sebagai Juara 4 Piala Asia akan lolos maju ke Olimpiade Paris 2024 yang akan digelar pada bulan Juli 2024 nanti jika menang pada babak play off melawan wakil Afrika, Guinea pada tanggal 09 Mei 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kaltara bersama Waka Polda Kaltara menyampaikan tetap bangga dan berterimakasih kepada Tim Garuda Muda Indonesia yang telah berjuang dengan penuh pengorbanan dan menampilkan permainan yang bagus. **.

Continue Reading

POLDA KALTARA

Ditreskrimum Polda Kaltara Gelar Press Release Pengungkapan Kasus TPPO

Published

on

Press release pengungkapan kasus TPPO di Nunukan.

— dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Polres Nunukan.

NUNUKAN – Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara Bersama Jajaran Polres Nunukan selama tahun 2024 berjalan ini telah berhasil mengungkap perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TP PPMI).

Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.H, S.I.K, M.H dengan didampingi Kepala BP2MI Nunukan Kombes Pol. F. Jaya Ginting, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H dan Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit melaksanakan Press release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran (TPPPM) Indonesia selama Bulan Januari 2024 – April 2024 bertempat di Aula Sebatik Polres Nunukan.
Kamis (02/05/2024).

Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, pengungkapan dalam kurun waktu bulan Januari 2024 hingga April 2024 ini telah melakukan pengungkapan sebanyak 13 ( Tiga belas ) perkara dengan mengamankan total 19 ( Sembilan belas ) orang Tersangka dan menetapkan 12 ( Dua belas ) orang DPO.

“Rincian 13 ( Tiga belas ) perkara tersebut yaitu Dari Ditreskrimum Polda Kaltara mengungkap sebanyak 7 ( Tujuh ) perkara dengan perkara yang telah selesai ( P21 ) 4 ( Empat ) perkara dan oleh Jajaran Polres Nunukan mengungkap sebanyak 6 ( Enam ) perkara dengan perkara yang telah selesai ( P21 ) sebanyak 2 perkara. Dari total pengungkapan tersebut, jumlah Korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 102 ( Seratus dua ) orang,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, dilaksanakan press release pengungkapan kasus / perkara selama Bulan April 2024 sebanyak 2 ( Dua ) Laporan Polisi.
Kronologis Pengungkapan TPPO dan TP PPMI yang pertama yaitu pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 11.30 wita, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara melakukan penyelidikan terhadap 16 (enam belas) orang yang diduga merupakan CPMI yang baru tiba di Kab. Nunukan dan sedang menunggu untuk dijemput oleh salah seorang pengurus CPMI Ilegal yang diketahui berinisial A bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Nunukan.

Dan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Personil Subdit IV Ditreskrimum mendapati bahwa ke 16 (enam belas) orang CPMI Ilegal tersebut akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen terkait ketenagakerjaan diluar negeri dan juga diberangkatkan melalui jalur tidak resmi/ ilegal, selanjutnya saksi-saksi beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Nunukan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian Kronologis pengungkapan yang kedua yaitu pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 16.30 wita, Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kaltara melakukan Penyelidikan di Jalan Lingkar Pulau Nunukan dan sekitaran lokasi yang diduga merupakan Jalur penyeberangan CPMI Ilegal menuju Negara Malaysia yang bertempat di Pangkalan Batu Jalan Lingkar Kelurahan Selisun Kab.Nunukan dan mendapati 12 (dua belas) orang CPMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh pelaku berinisial Y menuju Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen terkait ketenagakerjaan diluar negeri dan melalui jalur tidak resmi/ilegal, atas kejadian tersebut saksi dan barang bukti kemudian diamankan di kantor Polsek Kota Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Operandi yang dilakukan tersangka untuk memperoleh keuntungan dari CPMI yang akan berangkat secara ilegal ke Malaysia berupa barang bukti 2 Unit HP dan 3 Lembar Surat Pembatalan Cuti dari Perusahaan Malaysia (PGV Plantations).

Pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Perdangangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 JO Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangangan Orang dan atau Pasal 81 JO Pasal 69 JO Pasal 83 JO Pasal 68 JO Pasal 5 Huruf B sampai huruf E UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman Pidana 3-15 Tahun Penjara dan Denda 120 Juta Rupiah – 15 Miliar Rupiah. **.

Continue Reading

Trending