Connect with us

POLDA KALTARA

Ditreskrimum Polda Kaltara Gelar Press Release Pengungkapan Kasus TPPO

Published

on

Press release pengungkapan kasus TPPO di Nunukan.

— dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Polres Nunukan.

NUNUKAN – Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara Bersama Jajaran Polres Nunukan selama tahun 2024 berjalan ini telah berhasil mengungkap perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TP PPMI).

Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.H, S.I.K, M.H dengan didampingi Kepala BP2MI Nunukan Kombes Pol. F. Jaya Ginting, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H dan Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit melaksanakan Press release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran (TPPPM) Indonesia selama Bulan Januari 2024 – April 2024 bertempat di Aula Sebatik Polres Nunukan.
Kamis (02/05/2024).

Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, pengungkapan dalam kurun waktu bulan Januari 2024 hingga April 2024 ini telah melakukan pengungkapan sebanyak 13 ( Tiga belas ) perkara dengan mengamankan total 19 ( Sembilan belas ) orang Tersangka dan menetapkan 12 ( Dua belas ) orang DPO.

“Rincian 13 ( Tiga belas ) perkara tersebut yaitu Dari Ditreskrimum Polda Kaltara mengungkap sebanyak 7 ( Tujuh ) perkara dengan perkara yang telah selesai ( P21 ) 4 ( Empat ) perkara dan oleh Jajaran Polres Nunukan mengungkap sebanyak 6 ( Enam ) perkara dengan perkara yang telah selesai ( P21 ) sebanyak 2 perkara. Dari total pengungkapan tersebut, jumlah Korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 102 ( Seratus dua ) orang,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, dilaksanakan press release pengungkapan kasus / perkara selama Bulan April 2024 sebanyak 2 ( Dua ) Laporan Polisi.
Kronologis Pengungkapan TPPO dan TP PPMI yang pertama yaitu pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 11.30 wita, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara melakukan penyelidikan terhadap 16 (enam belas) orang yang diduga merupakan CPMI yang baru tiba di Kab. Nunukan dan sedang menunggu untuk dijemput oleh salah seorang pengurus CPMI Ilegal yang diketahui berinisial A bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Nunukan.

Dan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Personil Subdit IV Ditreskrimum mendapati bahwa ke 16 (enam belas) orang CPMI Ilegal tersebut akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen terkait ketenagakerjaan diluar negeri dan juga diberangkatkan melalui jalur tidak resmi/ ilegal, selanjutnya saksi-saksi beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Nunukan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian Kronologis pengungkapan yang kedua yaitu pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 16.30 wita, Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kaltara melakukan Penyelidikan di Jalan Lingkar Pulau Nunukan dan sekitaran lokasi yang diduga merupakan Jalur penyeberangan CPMI Ilegal menuju Negara Malaysia yang bertempat di Pangkalan Batu Jalan Lingkar Kelurahan Selisun Kab.Nunukan dan mendapati 12 (dua belas) orang CPMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh pelaku berinisial Y menuju Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen terkait ketenagakerjaan diluar negeri dan melalui jalur tidak resmi/ilegal, atas kejadian tersebut saksi dan barang bukti kemudian diamankan di kantor Polsek Kota Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Operandi yang dilakukan tersangka untuk memperoleh keuntungan dari CPMI yang akan berangkat secara ilegal ke Malaysia berupa barang bukti 2 Unit HP dan 3 Lembar Surat Pembatalan Cuti dari Perusahaan Malaysia (PGV Plantations).

Pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Perdangangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 JO Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangangan Orang dan atau Pasal 81 JO Pasal 69 JO Pasal 83 JO Pasal 68 JO Pasal 5 Huruf B sampai huruf E UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman Pidana 3-15 Tahun Penjara dan Denda 120 Juta Rupiah – 15 Miliar Rupiah. **.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLDA KALTARA

Pemeriksaan Kesehatan Personel “Ops Keselamatan Kayan 2025

Published

on

By

Pemeriksaan kesehatan personel Operasi Kayan 2025 Polda Kaltara.

TANJUNG SELOR – Operasi Keselamatan Kayan adalah kegiatan yang dilakukan oleh kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas dibantu Satker lainnya dan instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan. Operasi ini biasanya dilakukan setiap tahun menjelang bulan ramadhan dan perayaan hari raya Idul Fitri.

Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Kayan 2025, Pemeriksaan kesehatan personel yang terlibat operasi menjadi prioritas untuk memastikan kesiapan dan kondisi prima saat bertugas. Pasca pelaksanakan Anev Ops Keselamatan 2025 bertempat di Ruangan Anev Ops Keselamatan Kayan dan secara mobile, Personel Subsatgas Dokkes melaksanakan pemeriksaan kesehatan personel yang terlibat “Ops Keselamatan Kayan 2025”. Jumat (14/02/2025).

Brigadir Yusuf Hidayat selaku Kasubsatgas Dokkes mengatakan, Pemeriksaan kesehatan ini meliputi pengecekan tekanan darah (tensi) dan pemberian vitamin. Langkah ini bertujuan memastikan personel dalam kondisi optimal sebelum terjun ke lapangan.

“Langkah ini menunjukkan komitmen Polda Kaltara dalam memastikan kesehatan personel selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Kayan 2025 sehingga Personel dapat menjalankan tugas dengan efektif dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”. Ucap Brigadir Yusuf **.

Continue Reading

POLDA KALTARA

Transformasi Kampung Selumit Pantai: Warga Sambut Positif Perubahan Menuju Kampung Bebas Narkoba

Published

on

By

Transformasi Kampung Selumit Pantai menjadi Kampung Bebas Narkoba telah menunjukkan dampak positif yang signifikan.

TARAKAN – Transformasi Kampung Selumit Pantai menjadi Kampung Bebas Narkoba telah menunjukkan dampak positif yang signifikan. Program yang digagas oleh Kapolda Kalimantan Utara ini tidak hanya berfokus pada pemberantasan narkoba tetapi juga menghadirkan perubahan nyata dalam lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat setempat.

Salah satu langkah nyata yang telah dilakukan adalah penataan ulang kampung, termasuk pembersihan sampah, pengecatan dinding dengan warna-warni, serta pengembangan kampung tematik. Saat ini, suasana Imlek terasa begitu kental di Kampung Selumit Pantai, dengan lampion-lampion yang menghiasi lorong-lorong kampung. Perubahan ini menjadikan kampung lebih indah, nyaman, dan menarik bagi masyarakat.

Selain perbaikan fisik, keamanan di kampung juga meningkat drastis. Dahulu, lorong-lorong kampung yang dianggap tidak aman, kini telah menjadi tempat yang ramah anak. Hal ini dibuktikan dengan berbagai testimoni dari warga setempat. Salah satu warga, melalui akun media sosialnya, mengirimkan pesan kepada Polres Tarakan, yang berbunyi:

“Benar Pak, saya melihat Pak Lurah, Ketua RT, Bapak dan Ibu Polisi selalu ada kegiatan baru. Alhamdulillah, gang sempit kami yang dulu sering jadi tempat perkelahian, sekarang jadi tempat anak-anak berlarian bermain. Orang tua tidak takut lagi membiarkan anak-anak bermain di luar rumah karena merasa aman, apalagi sering ada patroli polisi. Sehat-sehat selalu untuk Bapak/Ibu Polisi, Bapak Lurah, dan Ketua RT Selumit Pantai. Semoga semua kegiatan dapat berjalan lancar. Amin.”

Testimoni ini semakin diperkuat oleh pesan dari warga lainnya yang menyatakan bahwa kampung mereka kini jauh lebih aman dan nyaman:

“Terima kasih banyak, Pak. Alhamdulillah, Selumit Pantai khususnya RT 13 sekarang makin aman. Banyak kegiatan positif terutama untuk anak-anak. Rumah warga yang dicat warna-warni membuat gang tidak lagi terasa seram. Terima kasih banyak untuk Bapak Kapolres dan Kapolda beserta jajarannya. Kalian luar biasa telah membuat kampung kami menjadi aman dan nyaman.”

Meskipun berbagai tanggapan positif berdatangan, Kapolda Kalimantan Utara menegaskan bahwa ini bukanlah titik akhir. Justru, keberhasilan awal ini menjadi tantangan untuk memastikan Kampung Selumit Pantai benar-benar terbebas dari narkoba secara permanen. Keberlanjutan program ini bergantung pada partisipasi aktif warga, yang diharapkan memiliki rasa peduli dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan kampung mereka.

Dengan adanya sinergi antara Polri, pemerintah setempat, dan masyarakat, diharapkan Kampung Selumit Pantai dapat menjadi contoh sukses bagi daerah lain dalam upaya pemberantasan narkoba dan peningkatan kualitas hidup warganya. **.

Continue Reading

POLDA KALTARA

Ramp Check Kenderaan Damri Oleh Personel Ops Keselamatan Kayan 2025 Guna Pastikan Keamanan Angkutan Umum

Published

on

By

Pengecekan kelayakan kendaraan, terutama kendaraan angkutan umum dan barang untuk memastikan keselamatan di jalan raya.

TANJUNG SELOR – Ramp Check adalah kegiatan pengecekan kelayakan kendaraan, terutama kendaraan angkutan umum dan barang untuk memastikan keselamatan di jalan raya. Pengecekan ini dilakukan dikarenakan merupakan bagian dari target Operasi Keselamatan Kayan 2025.

Bertempat di Terminal Damri Jl. Sengkawit Pasar Induk Tanjung Selor, Personel Satgas Preemtif Ops Keselamatan Kayan 2025 melaksanakan kegiatan ramp check kenderaan Bus Damri. Jumat (14/02/2025).

“Pagi ini, Kami dari Dit. Lantas Polda Kaltara lewat Personel Ops Keselamatan Kayan 2025 melaksanakan kegiatan pengecekan Bus Damri untuk memastikan semua armada (Bus Damri ) masih dalam kondisi laik jalan” Ucap AKP Yudi Pribadi, S.H Selaku Kapusdalopsda Ops Keselamatan Kayan 2025.

“Tujuan Rampcek ini yaitu Mencegah kecelakaan akibat kendaraan tidak layak jalan, Menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang dan bagian dari
Menegakkan aturan lalu lintas dan angkutan jalan”. Tambah AKP Yudi.

Kegiatan ram check ini meliputi Kelengkapan Dokumen berkendara seperti
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku KIR (uji kelayakan kendaraan), Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi dan Surat angkutan resmi (bagi kendaraan umum dan barang).

Selanjutnya yang menjadi sasaran yaitu Kondisi Kendaraan. Kondisi kenderaan meliputi Rem utama dan rem tangan, Lampu utama / sein dan lampu rem, Ban (ketebalan dan tekanan angin), Kaca spion , wiper dan Sabuk pengaman.

Tidak lupa juga, Personel Ops Keselamatan Kayan mengecek ketersediaan Peralatan Keselamatan seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Dongkrak dan segitiga pengaman, Kotak P3K dan Palu pemecah kaca.

Dalam kesempatan tersebut, Personel Ops Keselamatan Kayan menyampaikan himbauan kepada pengemudi Bus Damri agar tidak mengkomsunsi alkohol atau narkoba saat mengemudi dan mengetahui kesehatan pribadi saat bekerja. **.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi

error: Content is protected !!