Connect with us

Berita DPRD Kaltara

Perusahaan Diminta Jujur Lapor Jumlah TKA

Published

on

Dr H Syamsuddin Arfah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Syamsuddin Arfah meminta perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk jujur melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Hal itu, juga wajib sebagai pendataan bagi TKA yang bekerja di perusahaan di Kaltara. Sehingga jika kedepan ada permasalahan, bisa dipertanggungjawabkan.

“Ini sudah pernah kami komunikasikan, sudah rapat sebulan yang lalu. Komunikasi dengan dinas kota itu pernah kita diskusi. Kami tekankan perlu cek, jangan sampai ada gejolak baru kita panggil lagi,” kata Syamsuddin kepada Fokusborneo.com, Selasa (7/3/23).

Syamsuddin menyarankan antara Disnakertrans Provinsi Kaltara dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja di Kabupaten Kota, bisa melakukan pengecekan bersama. Supaya tidak ada perbedaan data soal TKA antara yang dilaporkan dengan dilapangan.

“Memang harus diadakan cek/ricek, jadi tidak hanya sekedar kita pegang data tapi cek dan ricek itu penting. Kadang-kadang kan kita perlu sidak dengan melengkapi semua yang ada, dari Imigrasi nya kita lihat, ketika itu ada semua ini kan bisa di cocokkan di lapangan,” ujar politisi PKS.

Menurutnya, memang ada beberapa TKA yang dibutuhkan perusahaan berkaitan dengan keahlian atau skill. Hanya saja itu perlu dilengkapi dengan keterangan Amdal.

“Ketika memang itu kaitannya ke skill dan itu memang spesifik dan tidak bisa orang lokal lakukan itu bisa saja, tapi itu juga harus ada keterangan mereka itu di Amdal,” pungkasnya.

Syamsuddin meminta perusahaan supaya menerangkan kebutuhan TKA nya terkait jumlah dan bidang-bidangnya. Sehingga memudahkan pihak pemerintah daerah khususnya opd terkait maupun Imigrasi melakukan pengecekan.

“Mereka itu diterangkan kebutuhan TKA berapa banyak, misalnya. Nanti kita akan lihat TKA segini kemudian bidang-bidang yang kami butuhkan ini-ini itu yang kita lihat. Jadi memang disitu kita juga butuh cek di administrasi dan cek di lapangan,” bebernya.

Syamsuddin menghimbau kepada seluruh perusahaan di Kaltara yang mempekerjakan TKA wajib lapor. Selainnya dinas terkait untuk terlihat dan mengecek amdalnya karena adan kontribusi dari restribusi pajak dari TKA.

“Memang harus jujur, sehingga ketika ada apa-apa dibelakang hari itu bisa dipertanggungjawabkan. kita khawatir ketika itu gak jujur, itu nanti ada apa-apa dibelakang hari itu kan merepotkan semua pihak,” pesannya. jk/fb/kjs 

DPRD Kaltara

Kualitas Bangunan SMKN Sehati dan SMKN 2 Malinau Dipertanyakan Tim Pansus DPRD Kaltara

Published

on

Tim Pansus LKPj Gubernur Kaltara tahun anggaran 2022, Jufri Budiman (kanan) Norhayati Andris (tengah), Alberthus Stefanus Marianus ST Ketua DPRD Kaltara (kiri).

TANJUNG SELOR – Tim Pansus Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltara tahun anggaran 2022, yang terdiri dari beberapa orang-orang anggota DPRD yang turun ke Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung menemukan beberapa permasalahan di lapangan, diantara nya temuan hasil pembangunan proyek fisik SMK Sehati dan SMK 2 kabupaten Malinau.

Menurut Ketua  Pansus LKPj DPRD Kaltara, Jufri Budiman melalui sambungan telpon selularnya, Jumat 31/3/2023 mengatakan, untuk pembangunan SMK Sehati kondisi bangunan sangat tidak sesuai. Ditambah kontraktor pelaksana kerja saat peninjauan tidak hadir mendampingi tim, padahal yang bersangkutan jauh sebelumnya sudah disurati.

Sesuai hasil temuan lapangan ada beberapa item pekerjaan juga harus di finishing ulang, baik di SMK Sehati maupun di SMK 2 Malinau tersebut.

“Dalam.hal temuan ini tim Pansus belum memberikan rekomendasi apapun, hanya meminta kepada kontraktor pelaksana untuk memperbaiki pekerjaan yang dianggap belum.sesuai RAB, ” tegas Jufri Budiman.

Diantara yang belum sesuai RAB antara lain kayu jendela yang tak sesuai, plaster dinding yang kurang rapi, beberapa tehel lantai yang pecah dan bangunan yang tidak siku.

“Pokoknya secara kasat mata terlihat bangunan nya kurang bagus lah, ” imbuh Jufri Budiman.

Selain itu tambah nya, untuk dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, sama sekali belum diserahkan kepada tim Pansus, harapan nya RAB tersebut bisa segera diserahkan secepatnya.

Tim juga sudah bertemu langsung dengan kepala Sekolahnya, karena proyek ini menggunakan pola Swakelola yang bertanggungjawab ada lah kepala sekolah masing-masing

Di kesempatan itu, Jufri juga mengaku sempat mengingat kan kepada kepala sekolah, bahwa yang menggunakan bangunan adalah mereka. Oleh sebab itu peran kepala sekolah sangat penting untuk menjaga kualitas pekerjaan bangunan.

Sementara itu, di Kabupaten Tana Tidung (KTT) tim Pansus mengaku puas dengan hasil pekerjaan nya, Diantaranya jalan sepanjang 380 meter didaerah transmigrasi yang sudah diaspal hasil nya cukup bagus. Termasuk pembangunan siring penahan longsor yang ada disana hasilnya juga sudah sesuai harapan.

Secara terpisah Darsono PPK dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara, dikonfirmasi melalui pesan WhatsAPP, Jumat 32/3/2023 mengatakan, bahwa pembangunan SMKN 2 dan SMKN Sehati telah dilaksanakan sesuai RAB dan gambar.
.
Terkait dengan ada nya keramik pecah itu terjadi karena pada saat melakukan pembersihan ketika selesainya pekerjaan, dan juga disebabkan karena ada nya penurunan tanah.

“Tapi kerusakan ini akan segera akan di perbiki. Untuk pekerjaan pelaster telah dilakukan sesuai dengan prosedur yakni plaster dikerjakan dengan memakai alat dan ditimbang keselarasannya, ” ujar Darsono

Kalau untuk siku bangunan lanjutnya, menyesuaikan kondisi tanah. “Tapi secara kualitas menurut saya selaku PPK sudah saya awasi dan sesuai, ” bebernya

Mengingat bangunan ini nanti akan dipergunakan anak-anak atau para siswa di Malinau tentu dengan itu ia selalu mengingatkan supaya kualitas bangunan yang di utamakan. *;jk/js.

Continue Reading

DPRD Kaltara

Ketua Komisi III DPRD Kaltara Minta Perbaikan Jalan Gunung Selatan Tarakan

Published

on

Jufri Budiman ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara Jufri Budiman meminta perbaikan jalan Gunung Selatan Kota Tarakan yang tidak dianggarkan di APBD murni 2023 diajukan di APBD Perubahan 2023.

Sebab, kondisi jalan provinsi tersebut kondisi kerusakannya sangat membahayakan bagi pengendara yang melintas.

“Jadi hasil rapat dengan Kadis PUPR Perkim yang baru pak Helmi, ternyata untuk Gunung Selatan belum dianggarkan di murni. Nah saya berpesan kalau gitu dianggarkan di perubahan, jadi itu akan diajukan pak Helmi,” kata Jufri Budiman, Kamis (30/3/23).

Jufri meminta perbaikan jalan Gunung Selatan jadi prioritas. Selain dianggarkan di APBD perubahan 2023, juga di APBD murni 2024.

“Ini harus menjadi prioritas, selain di perubahan juga murni 2024 harus dianggarkan juga,” tambah Jufri.

Sedangkan perbaikan provinsi di Kota Tarakan lainnya, sudah dianggarkan. Salah satunya jalan Gajah Mada di Kelurahan Karang Anyar Pantai.

“Kalau untuk Gajah Mada itu ada anggarannya,” ujar politisi Gerindra.

Untuk jalan Aji Iskandar dari lampu merah Intraca menuju Juata Laut, merupakan statusnya jalan nasional karena kewenangannya diambil pemerintah pusat.

“Tapi tetap menjadi fungsi kontrolnya kita yang ada di daerah. Kita akan panggil perusahaan disana pertanyakan pertanggungjawabannya soal kerusakan jalan yang dilewati truck untuk penimbunannya,” ungkap JB sapaan akrap Jufri Budiman.

Sementara, jalan Pantai Amal Lama yang juga mengalami kerusakan dan longsor, saat ini dalam proses pengalihan statusnya dari jalan provinsi menjadi jalan kota.

“Ini dalam tahap penyerahan kewenangannya ke Kota Tarakan untuk dikembalikan,” beber pria yang juga tercatat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltara.

Terkait jalan ring road, akan kembali dianggarkan di 2024. Harapannya perbaikan jalan provinsi di Kota Tarakan, dianggarkan setiap tahun.

“Apalagi di jalan ring road di Binalatung ada salah satu jembatan yang hari-hari dilewati petani rumput laut, sangat parah dari kayu mobil kadang nyangkut. Itu juga menjadi atensi saya agar dianggarkan juga di 2024,” tutupnya. *jk/fb/kjs.

Continue Reading

DPRD Kaltara

Pansus 3 DPRD Kaltara Kembali Bahs Ranperda Bersama DLH

Published

on

Pansus 3 DPRD Kaltara kembali gelar rapat membahas beberapa Ranperda bersama stake holder terkait.

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerugian Akibat Pencemaran/Kerusakan Lingkungan di Hotel Tarakan Plaza, Rabu (29/3/22).

Di pembahasan kedua ini, pansus mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, Akademisi, dan stakeholder terkait lainnya.

“Kita sudah mencoba menyamakan persepsi dan ada juga beberapa hal yang masih menjadi bahan untuk kami konsultasikan atau harmonisasikan melalui Kanwil (Kantor Wilayah) Kementerian Hukum dan HAM. Ini terkait dengan landasan hukumnya itu yang menjadi bahan diskusi kita,” kata Ketua Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara Ahmad Usman.

Sebab, Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran/Kerusakan Lingkungan ini belum pernah ada daerah lain di Indonesia yang membuatnya. Dan Kaltara menjadi daerah pertama yang membuat raperda tersebut.

“Nah itu kita masih cari landasan hukumnya yang turunan dari Undang-undang, kemudian Permen (Peraturan Menteri) dan ketentuan khusus. Karena raperda ini belum pernah dibuat oleh provinsi lain atau pemerintah daerah lain di Indonesia,” jelas politisi PKB.

Maka setiap landasan hukumnya perlu dikonsultasikan dengan baik. Terkait dengan hasil dendanya apakah diserahkan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau dikembalikan kepada masyarakat terdampak, itu masih belum diketahui.

“Tadi rata-rata mengusulkan supaya ketentuan-ketentuan yang ada ini, bunyinya jelas batasan-batasan ruang lingkupnya, terus baku mutu lingkungannya termasuk dendanya. Kepastian hukum itu yang ditekankan dan dari DLH ini kan semangatnya ingin membuat instrumen-instrumen hukum,” pungkas Aman sapaan akrap Ahmad Usman.

Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerugian Akibat Pencemaran/Kerusakan Lingkungan, nantinya bisa menjadi dasar pemerintah masuk untuk memediasi persoalan pencemaran lingkungan antara perusahaan dengan masyarakat. Termasuk menghitung valuasi nilai ekonomi kerugian dari pencemaran lingkungan yang ditimbulkan perusahan perkebunan, tambang maupun lainnya.

“Bagaimana hukum sebagai jalan untuk masuk memediasi persoalan-persoalan pencemaran lingkungan. Jadi nanti ada tim penilai dari berbagai macam unsur baik pemerintah, akademisi mungkin masyarakat untuk menghitung nilai ekonomi akibat kerugian pencemaran lingkungan yang ditimbulkan,” bebernya.

Pada pertemuan ini, masih belum masuk dalam materi isi draf raperda hanya baru membahas tentang filosofi, tinjauan yuridis dan sosiologis yang jadi dasar semangat DLH membuat aturan ini. Harapannya kedepan tidak ada lagi masyarakat merasa dirugikan dengan dampak adanya kegiatan perusahaan besar seperti sawit, tambang dan lain sebagainya.

“Maka untuk menghitung nilai kerugian itu, kita perlu membuat aturan hukum perda harapannya perda ini bisa berjalan dengan cepat. Berikutnya persoalan-persoalan memediasi terkait dengan pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan itu, bisa dilakukan pemerintah dengan adanya instrumen hukum ini,” tutup aman. * jk/fb/kjs.

Continue Reading

Trending