Berita DPRD Kaltara
DPRD Kaltara dan OPD Terkait Bahas SOA Perbatasan

TARAKAN – Komisi 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), kembali akan menjadwalkan ulang pertemuan untuk membahas Subsidi Ongkos Angkutan (SOA) dengan dinas terkait.
Hal itu lantaran dalam pertemuan pertama dilaksanakan di BLU Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan Kamis (23/2/23) lalu, dinas terkait tidak bisa menjawab pertanyaan soal SOA yang disampaikan Komisi 3.
Dalam rapat diskusi terkait dengan SOA barang dan penumpang tersebut, Komisi 3 mengundang dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Provinsi Kaltara.
“Jadi hasil kemarin dari dinas terkait tidak bisa menjawab yang kami tanyakan. Pertama salah satunya penumpang, itu kadang-kadang sulit mendapatkan tiket,” kata Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara Jufri Budiman, Sabtu (25/2/23).
Begitu juga dengan SOA barang, dikatakan Jufri penumpang juga mengeluhkan karena bayar barang terlalu mahal tidak sesuai dengan angka yang sudah disepakati atau sesuai dalam kontrak.
“Itu semua tidak bisa dijawab oleh dinas terkait, karena yang datang perwakilan saja makanya rapat akhirnya saya tutup. Ini akan kami agendakan kembali, kami gak mau diwakilkan kalau Dishub dan Disperindagkop harus kadisnya yang hadir,” ujar politisi Gerindra.
Untuk pertemuan berikut, ditegaskan Jufri pihaknya tidak hanya mengundang akan dari dinas terkait, tapi juga yang mendapatkan kontrak dengan SOA ini.
“Ada beberapa CV juga, kami akan mengundang pihak Perindagkop, Dishub yang terkait dalam program ini semua dalam hal ini Kabupaten Malinau dengan Kabupaten Nunukan,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Kaltara.
Jufri menilai yang perlu di evaluasi soal SOA dari sisi lapangan, karena tidak tepat sasaran. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya keluhan dari warga yang disampaikan ke DPRD Provinsi Kaltara.
“SOA ini kan banyak dikeluhkan kami tanyakan ke dinas terkait, tapi gak bisa menjawab, gak bisa memberikan keputusan menjawab apa yang menjadi pertanyaan kami dari Komisi 3. Makanya pertemuan berikutnya dijadwalkan pada bulan Maret 2023 ditempat yang sama,” ungkap Jufri.
Komisi 3 berharap SOA diberikan kepada masyarakat kecil di Krayan yang membutuhkan, jadi tepat sasarannya. Selain itu, harga juga harus sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dengan pemerintah agar tidak memberatkan masyarakat.
“Banyak warga mengeluh dan harganya itu kadang-kadang tidak sesuai dengan harga yang diatur oleh pemerintah itu informasi dilapangan. Ini perlu diluruskan dan diperbaiki, supaya tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat,” tutup Jufri. *jk/FB/kjs.

DPRD Kaltara
Kualitas Bangunan SMKN Sehati dan SMKN 2 Malinau Dipertanyakan Tim Pansus DPRD Kaltara

TANJUNG SELOR – Tim Pansus Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltara tahun anggaran 2022, yang terdiri dari beberapa orang-orang anggota DPRD yang turun ke Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung menemukan beberapa permasalahan di lapangan, diantara nya temuan hasil pembangunan proyek fisik SMK Sehati dan SMK 2 kabupaten Malinau.
Menurut Ketua Pansus LKPj DPRD Kaltara, Jufri Budiman melalui sambungan telpon selularnya, Jumat 31/3/2023 mengatakan, untuk pembangunan SMK Sehati kondisi bangunan sangat tidak sesuai. Ditambah kontraktor pelaksana kerja saat peninjauan tidak hadir mendampingi tim, padahal yang bersangkutan jauh sebelumnya sudah disurati.
Sesuai hasil temuan lapangan ada beberapa item pekerjaan juga harus di finishing ulang, baik di SMK Sehati maupun di SMK 2 Malinau tersebut.
“Dalam.hal temuan ini tim Pansus belum memberikan rekomendasi apapun, hanya meminta kepada kontraktor pelaksana untuk memperbaiki pekerjaan yang dianggap belum.sesuai RAB, ” tegas Jufri Budiman.
Diantara yang belum sesuai RAB antara lain kayu jendela yang tak sesuai, plaster dinding yang kurang rapi, beberapa tehel lantai yang pecah dan bangunan yang tidak siku.
“Pokoknya secara kasat mata terlihat bangunan nya kurang bagus lah, ” imbuh Jufri Budiman.
Selain itu tambah nya, untuk dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, sama sekali belum diserahkan kepada tim Pansus, harapan nya RAB tersebut bisa segera diserahkan secepatnya.
Tim juga sudah bertemu langsung dengan kepala Sekolahnya, karena proyek ini menggunakan pola Swakelola yang bertanggungjawab ada lah kepala sekolah masing-masing
Di kesempatan itu, Jufri juga mengaku sempat mengingat kan kepada kepala sekolah, bahwa yang menggunakan bangunan adalah mereka. Oleh sebab itu peran kepala sekolah sangat penting untuk menjaga kualitas pekerjaan bangunan.
Sementara itu, di Kabupaten Tana Tidung (KTT) tim Pansus mengaku puas dengan hasil pekerjaan nya, Diantaranya jalan sepanjang 380 meter didaerah transmigrasi yang sudah diaspal hasil nya cukup bagus. Termasuk pembangunan siring penahan longsor yang ada disana hasilnya juga sudah sesuai harapan.
Secara terpisah Darsono PPK dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara, dikonfirmasi melalui pesan WhatsAPP, Jumat 32/3/2023 mengatakan, bahwa pembangunan SMKN 2 dan SMKN Sehati telah dilaksanakan sesuai RAB dan gambar.
.
Terkait dengan ada nya keramik pecah itu terjadi karena pada saat melakukan pembersihan ketika selesainya pekerjaan, dan juga disebabkan karena ada nya penurunan tanah.
“Tapi kerusakan ini akan segera akan di perbiki. Untuk pekerjaan pelaster telah dilakukan sesuai dengan prosedur yakni plaster dikerjakan dengan memakai alat dan ditimbang keselarasannya, ” ujar Darsono
Kalau untuk siku bangunan lanjutnya, menyesuaikan kondisi tanah. “Tapi secara kualitas menurut saya selaku PPK sudah saya awasi dan sesuai, ” bebernya
Mengingat bangunan ini nanti akan dipergunakan anak-anak atau para siswa di Malinau tentu dengan itu ia selalu mengingatkan supaya kualitas bangunan yang di utamakan. *;jk/js.
DPRD Kaltara
Ketua Komisi III DPRD Kaltara Minta Perbaikan Jalan Gunung Selatan Tarakan

TARAKAN – Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara Jufri Budiman meminta perbaikan jalan Gunung Selatan Kota Tarakan yang tidak dianggarkan di APBD murni 2023 diajukan di APBD Perubahan 2023.
Sebab, kondisi jalan provinsi tersebut kondisi kerusakannya sangat membahayakan bagi pengendara yang melintas.
“Jadi hasil rapat dengan Kadis PUPR Perkim yang baru pak Helmi, ternyata untuk Gunung Selatan belum dianggarkan di murni. Nah saya berpesan kalau gitu dianggarkan di perubahan, jadi itu akan diajukan pak Helmi,” kata Jufri Budiman, Kamis (30/3/23).
Jufri meminta perbaikan jalan Gunung Selatan jadi prioritas. Selain dianggarkan di APBD perubahan 2023, juga di APBD murni 2024.
“Ini harus menjadi prioritas, selain di perubahan juga murni 2024 harus dianggarkan juga,” tambah Jufri.
Sedangkan perbaikan provinsi di Kota Tarakan lainnya, sudah dianggarkan. Salah satunya jalan Gajah Mada di Kelurahan Karang Anyar Pantai.
“Kalau untuk Gajah Mada itu ada anggarannya,” ujar politisi Gerindra.
Untuk jalan Aji Iskandar dari lampu merah Intraca menuju Juata Laut, merupakan statusnya jalan nasional karena kewenangannya diambil pemerintah pusat.
“Tapi tetap menjadi fungsi kontrolnya kita yang ada di daerah. Kita akan panggil perusahaan disana pertanyakan pertanggungjawabannya soal kerusakan jalan yang dilewati truck untuk penimbunannya,” ungkap JB sapaan akrap Jufri Budiman.
Sementara, jalan Pantai Amal Lama yang juga mengalami kerusakan dan longsor, saat ini dalam proses pengalihan statusnya dari jalan provinsi menjadi jalan kota.
“Ini dalam tahap penyerahan kewenangannya ke Kota Tarakan untuk dikembalikan,” beber pria yang juga tercatat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltara.
Terkait jalan ring road, akan kembali dianggarkan di 2024. Harapannya perbaikan jalan provinsi di Kota Tarakan, dianggarkan setiap tahun.
“Apalagi di jalan ring road di Binalatung ada salah satu jembatan yang hari-hari dilewati petani rumput laut, sangat parah dari kayu mobil kadang nyangkut. Itu juga menjadi atensi saya agar dianggarkan juga di 2024,” tutupnya. *jk/fb/kjs.
DPRD Kaltara
Pansus 3 DPRD Kaltara Kembali Bahs Ranperda Bersama DLH

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerugian Akibat Pencemaran/Kerusakan Lingkungan di Hotel Tarakan Plaza, Rabu (29/3/22).
Di pembahasan kedua ini, pansus mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, Akademisi, dan stakeholder terkait lainnya.
“Kita sudah mencoba menyamakan persepsi dan ada juga beberapa hal yang masih menjadi bahan untuk kami konsultasikan atau harmonisasikan melalui Kanwil (Kantor Wilayah) Kementerian Hukum dan HAM. Ini terkait dengan landasan hukumnya itu yang menjadi bahan diskusi kita,” kata Ketua Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara Ahmad Usman.
Sebab, Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran/Kerusakan Lingkungan ini belum pernah ada daerah lain di Indonesia yang membuatnya. Dan Kaltara menjadi daerah pertama yang membuat raperda tersebut.
“Nah itu kita masih cari landasan hukumnya yang turunan dari Undang-undang, kemudian Permen (Peraturan Menteri) dan ketentuan khusus. Karena raperda ini belum pernah dibuat oleh provinsi lain atau pemerintah daerah lain di Indonesia,” jelas politisi PKB.
Maka setiap landasan hukumnya perlu dikonsultasikan dengan baik. Terkait dengan hasil dendanya apakah diserahkan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau dikembalikan kepada masyarakat terdampak, itu masih belum diketahui.
“Tadi rata-rata mengusulkan supaya ketentuan-ketentuan yang ada ini, bunyinya jelas batasan-batasan ruang lingkupnya, terus baku mutu lingkungannya termasuk dendanya. Kepastian hukum itu yang ditekankan dan dari DLH ini kan semangatnya ingin membuat instrumen-instrumen hukum,” pungkas Aman sapaan akrap Ahmad Usman.
Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerugian Akibat Pencemaran/Kerusakan Lingkungan, nantinya bisa menjadi dasar pemerintah masuk untuk memediasi persoalan pencemaran lingkungan antara perusahaan dengan masyarakat. Termasuk menghitung valuasi nilai ekonomi kerugian dari pencemaran lingkungan yang ditimbulkan perusahan perkebunan, tambang maupun lainnya.
“Bagaimana hukum sebagai jalan untuk masuk memediasi persoalan-persoalan pencemaran lingkungan. Jadi nanti ada tim penilai dari berbagai macam unsur baik pemerintah, akademisi mungkin masyarakat untuk menghitung nilai ekonomi akibat kerugian pencemaran lingkungan yang ditimbulkan,” bebernya.
Pada pertemuan ini, masih belum masuk dalam materi isi draf raperda hanya baru membahas tentang filosofi, tinjauan yuridis dan sosiologis yang jadi dasar semangat DLH membuat aturan ini. Harapannya kedepan tidak ada lagi masyarakat merasa dirugikan dengan dampak adanya kegiatan perusahaan besar seperti sawit, tambang dan lain sebagainya.
“Maka untuk menghitung nilai kerugian itu, kita perlu membuat aturan hukum perda harapannya perda ini bisa berjalan dengan cepat. Berikutnya persoalan-persoalan memediasi terkait dengan pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan itu, bisa dilakukan pemerintah dengan adanya instrumen hukum ini,” tutup aman. * jk/fb/kjs.
-
DPRD Kaltara2 weeks ago
Langkah Politik Albert Baya Tetap Mengacu Keputusan Partai
-
DPRD Bulungan2 weeks ago
Selamat, H Nasir Ketua KONI Kaltara Periode Tahun 2023 – 2027
-
DPRD Kaltara1 week ago
Fenry Alpius Gelar Konsolidasi Partai Golkar di Malinau
-
Bulungan3 days ago
Datu Buyung : “Kalau Pemerintah tak sanggup saya siap bersama warga menjaga jalan Punas BP