Connect with us

Berita Kaltara

Terkait Musorprov, Ini Hasil Konprensi Pers KONI Kaltara

Published

on

HM Nasir SE Ketua KONI Provinsi Kalimantan Utara (tengah), Dr Wiyono Adi (kanan) dan Ir Arfiadi Meidiansyah ST MT Sekum KONI Kaltara (kiri).

TANJUNG SELOR – Persiapan menggelar musyawarah olahraga provinsi (Musorprov) ke III nya, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Utara, Jumat 20/1/2023 menggelar konprensi pers, yang dihadiri oleh awak media yang biasa meliput berbagai peristiwa dan kegiatan yang ada di di Kaltara.

“Untuk persiapan perhelatan ini semua tahapan-tahapan baik secara tim lainnya juga termasuk penjaringan OC maupun SC sudah semua kita bentuk dan SK nya juga sudah kita buat sehingga pada pelaksanaan semua bahwa semua pemberitahuan terhitung mulai digelarnya konprensi Pers ini, “ kata H Muhammad Nasir SE mengawali sambutan nya.

Menurutnya, selaku ketua KONI Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan pihaknya tidak akan memberi kesulitan-kesulitan apa lagi mempersulit bagi yang berminat menjadi ketua KONI Provinsi Kalimantan Utara nantinya. Dimana tahapan-tahapan ini juga memang sesuai proses sesuai dengan aturan baik itu panitia OC SC maupun bagi panitia penjaringan dan penyaringan semuanya sudah dibentuk sesuai tahapan nya.
“Kepada rekan-rekan yang berminat, KONI kami semua baik panitia akan membuka selebar-lebarnya untuk bisa berkompetisi secara baik dan benar sesuai aturan yang sudah ada, “ tegas HM Nasir.

Sementara itu, Dr Wiyono Adi sebagai wakil ketua 1 bidang organisasi memaparkan, terkait dengan penyelenggaran musyawarah KONI Provinsi Kalimantan Utara yang ke III, bahwa sampai saat ini sudah memasuki pada tahapan penyelenggaraan Musprov tersebut, sebagai penterjemahan dan perwujudan dari regulasi anggaran rumah tangga dan anggaran dasar KONI. Dimana secara eksplisit pada pasal 35 dan seterusnya. Kemudian perlu disampaikan agar tidak timbul multi tapsir dan miss interprestasi terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan, seyogyanya kepengurusan ini sudah berakhir pada tahun 2022 atau pada bulan Desember lalu.

Namun karena ada kegiatan Porprov maka oleh organisasi itu dibenarkan untuk diperpanjang yang berskala 6 bulan, namun oleh kebijakan Ketua Umum KONI, HM Nasir SE, maka Musprov harus dilakukan secepat mungkin agar organisasi dapat berjakan sesuai dengan tatanan nya. Oleh karena itu melalui SK KONI Pusat nomor 46 Tahun 2022 KONI Provinsi Kalimantan Utara diberikan perpanjangan waktu selama 3 bulan. Artinya legalitas dari KONI ini akan berakhir pada bulan Maret 2023.

“Ini disampaikan tidak lepas dari rencana rangkaian kegiatan penataan organisasi dalam hal ini adalah Musorprov , “ kata Dr Wiyono Adi.

Oleh karenanya disampaikan kepada media dan public bahwa saat ini KONI sudah menyiapkan untuk pelaksanaan Musorprov yang ke III pada tahun 2023. Tatanan dimaksud ketua umum KONI Provinsi Kalimantan Utara telah menetapkan organisasi penyelenggaraan nya, baik yang terkait dengan tim penjaringan dan penyaringan Caketum masa bakti 2023 – 2027 maupun stering komite dan organisasi telah ditetapkan melalui SK nomor 02.03,04 tangggal 10 Januari 2023.

“Pada hari ini adalah sebuah proses yang harus kami lakukan, yaitu penyampaian informasi dalam bentuk konprensi Pers, kenapa?, time line dari penjaringan dan penyaringan sudah diatur sedemikian rupa sebagai perwujudan dari ketentuan organisasi KONI baik di AD ART, “ ujarnya.

Tahapan itu antara lain sebagai berikut tanggal 10 sampai 17 Januari tadi tim penjaringan-penyaringan melakukan atau membuat pedoman rumusan tentang tata laksana tim penjaringan penyaringan. Ini entry pointnya untuk pelaksanaan Caketum, karena di sana menyangkut masalah prasyarat dan sebagainya. Kemudian pada tanggal 17 – 20 hari ini adalah konprensi Pers atau realis hasil-hasil yang terkait dengan persiapan-persiapan penyelenggaraan Musprov ke III KONI Kalimantan Utara tahun 2023.

“Selanjutnya akan disampaikan secara public yaitu melalui pengunguman dan sosialisasi, untuk ini akan dilakukan mulai tanggal 20 sampai dengan tanggal 27, “ katanya.

Pertanyaan nya kapan timeline untuk Penjaringan penyaringan kandidatnya, sekarang kita kembali kepada kandidat nah kandidat akan kita berikan waktu oleh tim penjaringan penyaringan yaitu pada tanggal 27 Januari. Untuk pengambilan formulir sebagai kandidat calon Ketum KONI Provinsi Kaltara 2023-2007 itu pada tanggal 27 Januari sampai 5 Februari. Artinya pengambilan formulir itu diberi waktu selama 10 hari. Karena hanya pengambilan formulir yang akan diambil di secara fhisik di Sekretariat KONI, nanti tim penjaringan dan penyaringan akan menunjuk beberapa orang pelayanan untuk pengambilan formulir tersebut.

Kewajiban para kandidat untuk ikut sertanya adalah harus mengambil formulir mulai tanggal 5 sampai 20 Februari. Jadi ada dua minggu atau 15 hari kita berikan kesempatan para kandidat untuk mengambil formulir-pemulir itu. Kenapa begitu lama mekanismenya karena apa di dalam formulir yang akan dikembalikan itu bukan hanya sekedar surat pernyataan ada 7 formulir yang harus dilengkapi oleh kandidat itu sendiri, 7 formulir itu terkait juga dengan stake holder salah satunya terkait dengan Kesehatan, masalah pernyataan tidak pernah dipidana, masalah yang terkait dengan SKCK dan lain sebagainya.

Sehingga rentang waktu dalam 15 hari ini kita harapkan Itu sudah memberikan peluang kepada para kandidat-kandidat untuk bisa mengembalikan formulir.
Kemudian bagaimana untuk penetapan calon ketua umum tanggal 21 sampai 25 Februari kami akan verifikasi, jadi setelah Dokumen itu masuk tanggal 20 sudah kita plus, maka tanggal 21 sampai 25 Februari itu calon tim Penjaringan penyaringan akan melakukan verifikasi dokumen-dokumen dari kandidat kandidat.

Artinya dari yang sudah dimasukkan itu akan diverifikasi kembali apakah dokumen yang diserahkan oleh calon ketua umum sudah memenuhi prasyarat sebagaimana yang ditentukan di dalam tim Penjaringan penyaringan. Tanggal 25 Februari setelah dilakukan verifikasi dokumentasi maka pada tanggal 28 itu kita akan melakukan penetapan calon ketua umum, penetapan calon ketua umum yang benar-benar memenuhi syarat yang ditetapkan oleh tim penjaringan penyaringan.

Nah apa yang menjadi koridor yang menjadi rule of game dari seorang kandidat yang bisa ditetapkan sebagai calon ketua umum masa bakti 2023-2027 salah satunya yang paling krusial adalah adanya dukungan dengan surat pernyataan dari Pengprov-Pengprov Cabor minimal 15 dan kemudian didukung minimal 2 KONI kabupaten kota. Pertanyaannya dari mana angka itu keluar, karena kita merujuk pada regulasi anggaran dasar anggaran rumah tangga yaitu 50 persen untuk KONI nya kemudian 30% kita memakai dari jumlah verifikasi para pengurus Cabor.

Sebagaimana kita ketahui dan untuk informasikan kawan-kawan media dan publik bahwa saat ini sampai pada hari ini jumlah pengurus cabang olahraga di Kalimantan Utara berjumlah 66 cabor dengan rincian 61 itu adalah cabang olahraga prestasi dan 5 cabang olahraga fungsional.

“Mohon maaf sekarang 67 jadi prestasi 62 fungsional 5 ditambah lagi dengan 5, 4 Kabupaten dan 1 Kota, artinya secara totalitas suara yang akan akan ikut serta dalam pemilihan Caketum ini ada 72 tetapi dengan catatan, bahwa 72 itu mempunyai hak suara untuk pemilihan calon ketua umum apa yang menjadi koridor dan aturannya bagi pengurus-pengurus cabang olahraga Provinsi baik itu prestasi dan fungsional ketika penyelenggaraan udah expired atau masa kepengurusan sudah habis maka dia tidak akan diikutsertakan sebagai peserta, artinya secara tegas kami sampaikan yang bersangkutan tidak punya hak suara, ” katanya.

Nah pertanyaan tentu akan muncul konkritnya berapa sebenarnya yang punya hak suara kita tunggu sampai bulan Februari karena dari KONI masih memberikan toleransi kepada cabor-cabor terutama cabor-cabor pengurus-cabor yang saat ini sudah expired sudah mati masa baktinya kita akan berikan kesempatan sampai bulan Februari melaksanakan Musprov.

Tetapi kalau sampai bulan Februari tidak melaksanakan maka dengan berat hati pengurus Cabor yang bersangkutan didiskualifikasi dan tidak memiliki hak suara, itu rule of deal bukan dalam TPP tapi rule of game di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KONI.

Jadi hal itu bukan diada-adakan karena ada konplik of interes tetapi itu lah sebuah proses organisasi yang harus ditaati berdasarkan rule of game. Ketiga kapan laporan hasil penetapan calon Ketum disampaikan. Kinerja dari tim penjaringan-penyaringan untuk penetapan calon ketua umum itu disampaikan pada Musprov yang ketiga Pada tanggal berapa akan dilaksanakan itu adalah tanggal 17 sampai 19 Maret sekali lagi mulai tanggal 17 dan 19 Maret tahun 2023 dan akan dilaksanakan di Tanjung Selor. Secara garis besar tatanan timeline dari penyelenggaraan Musprov 3 Koni Provinsi Kalimantan Utara tahun 2023 dilihat dari berbagai aspek. Hal-hal yang terkait dengan masalah teknis kami akan sampaikan setelah pers rilis ini hari ini sudah beredar dan kita edarkan surat pemberitahuan kepada Pengprov dan KONI kabupaten kota bahwa penyelenggaraan Musprov ke III akan dilaksanakan pada tanggal 17 – 19 Maret 2023.

Supaya lebih clear tentu timbul pertanyaan bagaimana dengan tatanan alokasi waktu dalam penyelenggaraan, anggaran dasar rumah tangga KONI menegaskan bahwa untuk pemberitahuan Musorprov 3 paling lambat 21 hari. Artinya kalau sekarang sudah kita sampaikan dan penyelenggaraannya tanggal 17 sampai 19 itu berarti bukan lagi 21 hari kita sudah melewati alokasi waktu yang ditetapkan oleh regulasi. Kemudian bagaimana dengan masalah bahan-bahan yang menjadi bahan diskusi dan penetapan dalam ketentuan ART KONI pasal 36 Itu menjelaskan bahwa disampaikan wajib paling lambat 14 hari.

Artinya ketika nanti bulan Februari kami sudah menyampaikan segala sesuatu yang terkait dengan penyelenggaraan Musorprov. Berarti kami sudah melahirkan sesuai dengan rule of game anggaran dasar rumah tangga KONI.

“Ini gambaran umum kawan-kawan dari media dan publik apa yang disampaikan oleh Pak Ketum benar bahwa KONI akan lebih transparan terhadap penatalaksanaan penyelenggaraan Musorprov ke-3. Silahkan siapa saja bisa masuk sebagai kandidat namun sekali lagi yang harus kami Ingatkan bahwa di dalam aturan tim penjaringan penyaringan itu ada hal-hal yang sangat spesifik yang harus dipatuhi sebagai seorang Caketum, minimal prasyarat apa saja, “ kata Dr Wiyono Adi.

Sementara itu, Sekretaris Umum KONI Kaltara, Ir Arfiadi Meidiansyah ST MT menambahkan, bahwa Musorprov ini dilaksanakan 4 tahun sekali. Dan di sini juga adalah kesempatan nanti buat cabang-cabang untuk menyampaikan atau usulannya dan lain-lain terkait dengan program kerja. Jadi ini juga akan kita bahas evaluasi program kerja kita empat tahun yang lalu dan untuk ke depan. Karena yang akan menentukannya siapapun dia arahan apa pedomannya akan dia gunakan untuk kemajuan daripada olahraga prestasi di Kaltara.

Bahwa penyelenggara Musorprov 3 Provinsi Kalimantan Utara akan dilaksanakan pada tanggal 17-19 Maret 2023. Tentu timbul pertanyaannya pengambilan formulir itu kita berikan waktu selama kurang lebih 10 hari. Jadi 10 hari karena itu hanya pengambilan formulir. Untuk formulir itu bisa dilakukan pengambilan secara fisik langsung ke sekretariat KONI. Nanti Tim penjaringan-penyaringan akan menunjuk beberapa orang untuk pelayanan pengambilan formulir tersebut. * jk.

DPRD Kaltara

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Rapat Pemantapan Ketahanan Pangan

Published

on

Ketua DPRD Kaltara Albertuus Stefanus Marianus ST (baju hitam).

— dan Pembukaan pembekalan pendamping Sekolah Lapang Padi tahun 2024.

TARAKAN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara menghadiri Rapat Pemantapan Ketahanan Pangan dan Pembukaan Pembekalan Pendamping Sekolah Lapang Padi Tahun 2024, Senin (06/05/24).

Dalam acara ini dihadiri langsung Staf khusus Menteri Bidang Kebijakan Pertanian serta Forkopimda Provinsi Kalimantan Utara.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Royal Tarakan ini bertujuan untuk membahas bersama untuk meningkatan ketahanan pangan di Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs).

Continue Reading

DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Kunker ke Tapem DIY

Published

on

Poto bersama usai pertemuan.

YOGYAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Pansus 2 melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Biro Tata Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (02/05/24). Tujuan kunjungan ini adalah untuk berkonsultasi terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Wilayah Perbatasan Kalimantan Utara.

Pansus ini tengah mengkaji pembangunan wilayah perbatasan Kalimantan Utara dengan laut dan darat, sehingga Pansus II melakukan konsultasi untuk penyesuaian dengan kebijakan Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta dengan Perda yang dimiliki saat ini.

Dalam pertemuan ini, Ibu Hj. Siti Laela menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini berasal dari inisiatif DPRD Kalimantan Utara, dan wilayah perbatasan merupakan fokus utama pembahasan.

Kemudian, Ibu Agustina Pangestuaji, S.I.P selaku Kepala Bagian Pemerintahan Umum mengatakan karena di Kalimantan Utara memiliki beberapa wilayah perbatasan melibatkan perbatasan negara, maka Pansus II perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) untuk lebih detail membahas hal tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penataan wilayah perbatasan. Sudah ada regulasi dari Pemerintah Pusat terkait penataan wilayah perbatasan, termasuk pemasangan pilar-pilar batas. Namun, masih diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait, terutama terkait dengan perbatasan negara.

Kemudian Ia juga menambahkan pentingnya penyesuaian antara sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum di daerah perbatasan dengan wilayah pemerintahan. Keselarasan ini dianggap penting untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah serta memperkuat fungsi perkantoran.

Rencananya, Pansus II akan melakukan study banding langsung ke lapangan untuk melihat batas wilayah kabupaten/kota di D.I Yogyakarta. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait penataan wilayah perbatasan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah di Kalimantan Utara.

Perencanaan pembangunan wilayah perbatasan menjadi hal yang penting untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah, serta meminimalisir kesenjangan antar daerah.

Melalui konsultasi dan kerjasama ini, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Wilayah Perbatasan Kalimantan Utara dapat segera disusun dan diimplementasikan.(hms/jk/kjs).

Continue Reading

DPRD Kaltara

H Hamka Minta Pemkab Bulungan Pacu Serapan Anggaran

Published

on

H Hamka S IP, MH. Wakil Ketua DPRD Bulungan.

TANJUNG SELOR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan, H. Hamka, meminta pemerintah daerah bisa memacu realisasi kegiatan di triwulan II 2024, atau sepanjang Bulan April sampai Juni besok.

Dia mengungkapkan, triwulan II sudah berjalan selama satu bulan. Berkenaan itu, Pemkab Bulungan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) harus mempercepat proses tender berbagai kegiatan yang berjalan tahun ini.

“Sekarang sudah memasuki triwulan II, seharusnya proses tender sudah berjalan dan kegiatan bisa dilaksanakan, ini harus mendapat perharian, agar semua bisa selesai tepat waktu,” kata Hamka (4/5).

Realisasi pekerjaan diharap bisa lebih masif saat memasuki triwulan II tahun anggaran. Tujuannya agar kegiatan pembangunan bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Ketika sudah direncankana bisa berjalan dan dirasakan manfaatnya pada pertengahan tahun, jangan sampai baru bisa selesai akhir tahun, kasihan masyarakat harus menunggu,” jelasnya.

Atensi mengenai realisasi kegiatan dan keuangan senantiasa disuarakan oleh Hamka. Hal ini juga berkaitan dengan upaya menekan semaksimal mungkin angka sisa lebih penggunaan anggaran (silpa).

“Nominal silpa yang besar harus dihindari, awal nya memang perlu dikawal proses tender agar cepat selesai, sehingga kegiatan bisa terlaksana tepat waktu,” kata Hamka.

Berdasarkan hasil pemantauan DPRD Bulungan, ditemukan masih banyak kegiatan belum berjalan maksimal. Baik di tahap proses lelang maupun realisasi kegiatan di lapangan.

“Kami kembali mengingatkan agar kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat secara luas bisa disegerakan. Seperti pada proyek peningkatan jalan, pembangunan dermaga, sektor pendidikan maupun kesehatan, termasuk yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” pungkasnya. * adv/kjs.

Continue Reading

Trending