DPRD Kaltara
Supaad Hadianto Anggota DPRD Kaltara Gelar Sosper di Tarakan

TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Tarakan Supa’ad Hadianto melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
Sosper yang dilaksanakan di Hotel Galaxi Kota Tarakan ini, mengundang seluruh Ketua RT dan perwakilan warga se-Kota Tarakan, Minggu (27/11/22).
“Karena baru kita disetujui bersama pada bulan September, sehingga kita mengadakan sosialisasi tersebut. Dimana dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang APBD-P 2022 yang kita sepakati bersama badan Eksekutif dan Legeslatif,” kata Supa’ad Hadianto.
Politisi Nasdem tersebut juga menjelaskan Perda ini berisi tentang pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan total keseluruhannya itu kurang lebih Rp 2,7 trilliun. Ia berharap masyarakat mengetahui apa saja yang masuk di dalam perda tersebut.
“Karena ini merupakan dokumen publik dan semua masyarakat harus tahu, sehingga penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat di Kaltara,” ujar Supa’ad.
Supa’ad menambahkan di dalam APBD-P 2022 Provinsi Kaltara, mengalami peningkatan pendapatan dan belanja cukup tinggi. Di APBD murni hanya Rp 2,3 triliun menjadi Rp 2,7 triliun atau bertambah sekitar Rp 400 miliar.
“Ini merupakan kinerja cukup bagus dari Pemerintah Provinsi, karena meningkatkan pendapatan sehingga belanja untuk publik semakin besar tahun 2022 ini,” pungkas pria juga tercatat sebagai Sekretaris DPW Partai Nasdem Kaltara.
Supa’ad menerangkan banyak kegiatan-kegiatan di Kota Tarakan yang bersumber dari APBD Pemprov Kaltara. Salah satunya melalui mekanisme Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kaltara termasuk Kota Tarakan.
“Kalau di Tarakan itu bankeu nya sekitar Rp 33 miliar untuk pembangunan fisik, sarana lingkungan, drainase dan peningkatan jalan-jalan lingkungan. Lewat bantuan keuangan umum namanya di APBD-P tahun 2022 ini,” pungkas Supa’ad.
Supa’ad mengungkapkan di APBD murni 2023, juga ada peningkatan pendapatan dan belanja daerah. Dari APBD-P 2022 sebesar Rp 2,7 triliun, di APBD murni 2023 naik menjadi Rp 2,8 triliun.
Peningkatan APBD Pemprov Kaltara, berasal dari berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana hasil pajak serta Pendapat Asli Daerah (PAD).
“Kemungkinan bantuan keuangan umum untuk Kabupaten dan Kota di Kaltara, juga akan meningkat sesuai dengan visi misi dan program-program kerja yang dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara,” tutup Supa’ad. * jk/kjs.

DPRD Kaltara
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas

TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.
“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.
Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.
Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.
Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.
Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.
“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.
DPRD Kaltara
Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.
Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).
DPRD Kaltara
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).
Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.
Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.
Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.
Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.
Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.
Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Polda Kaltara Laksanakan Tes uji kesamaptaan Jasmani Seleksi Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi ( SIP ) Angkatan 54 T.A 2025
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Polri Ungkap Laboratorium Clandestine Narkoba Terbesar di Jawa Barat, 5 Juta Jiwa Diselamatkan
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Ini Arahan Kapolda Kaltara Pada saat Pimpin Apel Pagi diawal Bulan Februari 2025
-
POLDA KALTARA1 week ago
Jum’at Bersih, Polda Kaltara Melaksanakan Bersih-Bersih Lingkungan Mako Polda Kaltara