TARAKAN – Anggota DPRD Kaltara yang tergabung dalam Pansus D kembali menggelar pertemuan dalam rangka pembahasan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Utara nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
Rapat tersebut digelar diruang pertemuan Tarakan Plaza, Kamis 11/11/2022 kemarin.
Rapat ini merupakan pembahasan lanjutan dari pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya.
Hadir Wakil ketua DPRD Kaltara Andi Hamzah, Andi M Akbar, ketua dan anggota Pansus D, tim ahli pakar, Biro Hukum, dan PTSP Provinsi Kalimantan Utara.
Unsur pimpinan DPRD juga berharap pertemuan ini dapat menyatukan referensi antara Pansus dengan OPD terkait guna menghasilkan Perda yang baik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Ketua Pansus D, Yancong S Pi mengatakan, bahwa pertemuan ini dapat menjadi akhir pembahasan Raperda, mengingat pembahasan akan berakhir pada tanggal 15/11/2022.
Disela pembahasan M Saleh salah satu anggota Pansus mempertanyakan prosedur pengurusan izin, “terkait pembagian kepengurusan izin antara lain antara kabupaten dan provinsi, apakah dari pihak PTSP sudah membuat peta pembagian izin pembangunan dengan jelas, karena jangan sampai ketika masyarakat ingin membuat izin tapi malah bolak balik, terlebih lagi ketika bagian pembuatan izin misalnya ada diwilayah provinsi yang berarti masyarakat harus ke Tanjung Selor kasian dengan masyarakat yang domisilinya diluar mereka harus bolak balik, ” jelasnya.* jk/kjs.










