TANJUNG SELOR – Imam Bukhori, sebagai salah satu pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada segenap jajaran KPUD Bulungan selaku penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten yang pada hari senin tgl 5/9-2022 pukul 13.00 wite telah melaksanakan klarifikasi terhadap indikasi kegandaan eksternal pengurus/anggota partai ppp.
“Ucapan yang sama juga saya sampaikan kepada Bawaslu kabupaten Bulungan yang juga telah hadir serta menyaksikan proses klarifikasi tersebut sampai selesai, ” ujar Imam Bukhori kepada media ini, kemarin.
Alhamdulillah lanjutnya, DPC PPP Kabupaten Bulungan telah melaksanakan apa yang diminta oleh KPUD sesuai dengan surat yang dikirim pada tanggal 3 september 2022 dengan perihal undangan klarifikasi yang didalam surat itu isinya mencantumkan 6 orang pengurus/anggota partai ppp terindikasi kegandaan eksternal dengan parpol lain.
“kami telah menghadirkan ke enam pengurus/anggota yang terindikasi kegandaan eksternal untuk dilakukan klarifikasi yang dipimpin langsung oleh ketua kpud Bulungan Lili Suryani, ” imbuh Imam Bukhori.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Imam Bukhori selaku salah satu pimpinan DPC PPP Bulungan meminta untuk ditindak lanjuti hasil klarifikasi oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPUD Bulungan maupun Bawaslu bulungan sesuai dengan pedoman peraturan perundangan yang berlaku.
“Sebagai mana kegiatan klarifikasi pada hari tersebut kami meminta kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti fungsi dan kewenangan tentang pengawasan tahap pendaftaran dan verifikasi keabsahan partai peserta pemilu 2024, ” tegas Imam Bukhori.
Ditemui secara terpisah, Ketua KPUD Bulungan, Lili Suryani, Senin 12/9/2022 mengatakan, untuk kewenangan verifikasi administrasi partai politik (Parpol) merupakan wewenang KPU Republik Indonesia. Untuk KPU Daerah hanya mendapatkan instruksi dari KPU RI tersebut untuk pelimpahan nya.
“Sebenarnya untuk semua kewenangan dimaksud ada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, cuma ada beberapa kewenangan dilimpahkan ke kabupaten kota masing-masing, ” ujarnya.
Menurutnya dari 40 an Parpol yang sudah mendaftar di pusat, hanya sekitar 24’partai, yang juga masuk ke kabupaten Bulungan masuk keanggotaan nya untuk diverifikasi administrasi.
“Pada verifikasi administrasi ada yang muncul kegandaan, dimana salah satu parpol dalam satu orang ada namanya juga tercantum dibeberapa parpol.
Kemudian mereka ini diwajibkan untuk memasukan surat pernyataan bahwa itu anggota mereka, dan tahapan nya seperti itu. Dan semua parpol juga memasuk kan yang ganda-ganda dimaksud. Jadi kalau sudah memasuk kan semua partai a dan partai b dua-dua nya memasuk kan klarifikasi pernyataan bahwa benar anggota mereka.
“Jadi harus diklarifikasi yang mana benar anggota mereka, ” tegas Lili Suryani lagi.
Disini lanjut nya, ia mengaku hanya menjelaskan secara umum bukan spesifik terhadap salah satu parpol. “Kita tidak bisa menyebut ada yang bermasalah karena semua masih dalam tahap klarifikasi dan ini semua sudah dilakukan semua parpol, jadi siapa yang mendatangkan dan mendalilkan dia yang harus membuktikan, artinya siapa yang mendatangkan dia menjadi bagian dari parpol tersebut dan yang tidak dia yang tidak memenuhi sarat (TMS) dan yang mendatangkan berarti memenuhi sarat (MS), ” tutup Lili Suryani.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Bulungan, Syaifudin, kepada media ini menjelaskan, menurutnya, pada
Prinsipnya, pengawas pemilu memastikan pelaksanaan verifikasi yang dilakukan KPU sesuai prosedur dan ketentuan yg berlaku.
Serta dalam pelaksanaannya tidak menguntungkan atau merugikan salah satu calon peserta pemilu. * jk.






