TANJUNG SELOR – DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Kalimantan Utara, menindaklanjuti laporan DPC PDIP Kota Tarakan, terkait kegiatan Reses salah satu anggota DPRD Provinsi Kaltara dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut beberapa waktu lalu.
“Kami tadi pagi menerima laporan dari pihak DPC PDIP kota Tarakan, adanya kegiatan Reses yang diduga menyalahi AD ART Partai, ” kata Ketua DPD PDIP Kaltara, Albertus Stefanus Marianus ST, dikediaman nya, Selasa Malam, 19/9/2023.
Dugaan pelanggaran yang disampaikan antara lain, yang bersangkutan memberikan ruang kepada oknum dari partai lain. “Seharus nya ruang demikian diberikan kepada fraksi PDIP, tapi digunakan kepada pihak yang sebenarnya bukan dari partai PDI Perjuangan.
“Sehingga dari sisi AD ART Partai tidak tepat dan dianggap menyalahi aturan, ” jelas Albertus Stefanus Marianus.
Dari laporan itu maka segera ditindaklanjuti dengan rapat internal. Serta dari dewan kehormatan partai melalui saudara Agus memanggil yang bersangkutan untuk dikonfirmasi.
Namun sampai dengan tadi siang (kemarin,red), yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan pemanggilan. “Selanjutnya besok akan dilakukan pemanggilan kedua, ” tambah Albertus Stefanus Marianus.
Di ketahui, surat panggilan kepada kader PDIP berinisial NA tersebut tertuang dengan nomor surat 370/IN/DPD. 65/IX/2023, ditandatangani oleh Albertus Stefanus Marianus ST selaku ketua DPD dan H Dt Yasser Arafat selaku sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalimantan Utara, tertanggal 18 September 2023.
Sedangkan surat laporan dari DPC PDI Perjuangan kota Tarakan ke DPD tertuang lewat surat nomor 76/DPC – PDI/TRK/IX/2023, perihal dugaan pelanggaran AD/ART partai. Tertanggal 18 September 2023, ditandatangani oleh Edi Patanan selaku ketua DPC dan H Mustakim selaku Sekretaris DPC. * jk.






