DPRD Kaltara
DPRD Kaltara Minta SOA Barang Wajib Dianggarkan Pemprov di APBD Perubahan

TANJUNG SELOR – Karel Sompoton, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, kembali mempertanyakan Subsidi Ongkos Angkut (SOA) barang yang disebut tak dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, pada anggaran perubahan tahun anggaran 2022.
“Kalau SOA penumpang ada, hanya saja khusus SOA barang sepertinya tak teranggarkan di APBD Perubahan 2022, padahal SOA barang ini sangat penting sekali untuk pemulihan ekonomi masyarakat di perbatasan yang terus merasa kesulitan dalam menghadapi Pandemi Covid – 19 yang belum kunjung bisa teratasi, ” kata Karel Sompoton, anggota DPRD Kaltara, ketika diwawancarai media ini, Selasa 30/8/2022.
Oleh sebab itu kemarin lanjut dia, pihaknya sudah menyarankan kepada anggota Banggar DPRD untuk memperhatikan itu, demikian pula kepada tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov agar pada anggaran perubahan SOA barang menjadi prioritas untuk dianggarkan kembali.
“Dengan suasana Covid seperti sekarang ini ekonomi masyarakat belum bisa stabil terutama warga yang ada diperbatasan negara, ” ujarnya.
Untuk di Kalimantan Utara lanjutnya, daerah sasaran SOA barang tersebut meliputi, Kecamatan Krayan, wilayah Apo Kayan dan Kecamatan Lumbis dan Sei Menggaris.
“Untuk Kecamatan Lumbis wilayah sasaran SOA antara lain Lumbis Ogong, Lumbis Hulu, Lumbis Pansiangan dan Sei Menggaris, ” tambah Karel.
Karenaya ia juga menyarankan, untuk pengangaran SOA barang sebaiknya menggunakan pola penunjukan langsung. Supaya Kabupaten dan kecamatan sasaran bisa menunjuk langsung siapa pihak ketiga yang dianggap mampu dan berkompeten untuk melaksanakan nya, karena alasan nya mereka (kabupaten dan kecamatan, red) lebih faham wilayah dan siapa mitra yang mereka anggap mampu melaksanakan itu.
“Alasan nya kalau masih pola lelang tender terkadang ada kecamatan atau desa sasaran yang luput mendapatkan jatah SOA, ” tegas Karel Sompoton.
Untuk bisa mendapatkan harga barang satu harga, saran Karel Sompoton, hendaknya pengadaan barang harus diwilayah kecamatan terdekat, nantinya pemerintah tinggal mengawasi dan memastikan anggaran subsidi tersebut tersalurkan tepat waktu.
“Pemerintah hanya tinggal membuat lis harga barang tersebut, sehingga apabila sampai ketitik sasaran harga barang relatif sama dengan daerah tempat angkutan dan pengadaan awal, ” katanya.
Contoh tegasnya, untuk daerah Krayan, harga wajib mengikuti patokan di ibukota kecamatan. Sampai ke desa-desa sasaran harga tersebut juga tetap wajib sama.
Sementara untuk wilayah perbatasan Lumbis, patokan harga barang tetap seperti harga jual di Mansalong, tak boleh lebih atau kurang.
“Jadi untuk diketahui yang disubsidi disini hanya angkutan nya saja, itulah yang menjadi dasar untuk satu harga tersebut, ” imbuh Karel lagi. * jk/kjs.

DPRD Kaltara
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas

TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.
“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.
Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.
Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.
Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.
Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.
“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.
DPRD Kaltara
Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.
Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).
DPRD Kaltara
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).
Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.
Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.
Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.
Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.
Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.
Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)
-
Kaltara1 week ago
Kejati Kaltara Terus Periksa Para Saksi
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Berbagi Berkah Bidpropam Polda Kaltara di Masjid Al-Muhajirin
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Kapolda Kaltara Hadiri Kegiatan High Level Meeting
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Polda Kaltara Berbagi Berkah Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Desa Bumi Rahayu