Politik
Rakyat Tetap Menunggu Janji Politik Kepala Daerah Terpilih Direalisasikan
– Terminologi kebijakan politik (policy choice) bahwa janji politik (visi misi) adalah cerminan moralitas seorang pemimpin terpilih.
Esensi demokrasi pada dasarnya adalah menciptakan local choice dan local voice, yakni memunculkan artikulasi suara rakyat secara langsung dengan tujuan memberi kesempatan terbentuknya kekuasaan dari bawah bukan dari elit politik.
Memaknai esensi demokrasi melalui sistem pilkada dengan cara dipilih secara langsung merupakan sebuah proses politik yang harusnya menjadi sarana pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa dalam demokrasi terdapat makna yang seimbang antara substansi dan prosedural.
Pilkada bukan sekedar prosesi atau ritus politik tetapi menjadi medan pertarungan antar kekuatan politik di masyarakat. Dimana masyarakat harus belajar tentang keterkaitan antara proses politik (Election choice) dan kebijakan publik (policy choice).
Proses politik adalah pilkada sedangkan kebijakan publik adalah janji politik (Visi dan Misi) kandidat terpilih.
Proses politik sudah dilalui, tinggal bagaimana kebijakan publik berupa janji politik (visi misi) harus diwujudkan dan diimplementasikan sehingga publik merasakan langsung manfaat keterpilihannya sebagai Kepala Daerah.
Terlepas dari latar belakang seorang Kepala Daerah berasal dari birokrat, pengusaha atau politisi yang penting memiliki integritas untuk menepati visi misi sebagai janji politik, sebab ingkar janji dalam politik bukan fenomena khas Indonesia.
Dalam terminologi agama, janji seseorang adalah cerminan moralitas dari definisi diri seseorang dalam kehidupan sosialnya. Demikian juga dalam terminologi kebijakan politik (policy choice) bahwa janji politik (visi misi) adalah cerminan moralitas seorang pemimpin terpilih. Dalam etika politik demokrasi, janji politik (visi misi) adalah yang seharusnya sungguh-sungguh dipegang untuk direalisasikan menjadi kenyataan.
Mana kala janji diabaikan akibatnya demokrasi perwakilan mengalami disconnect electoral, yaitu adanya keterputusan relasi antara wakil dan yang diwakilinya. Esensinya adalah menjadi seorang pemimpin publik harus memiliki empati politik berupa kesediaan dan kerelaan untuk mewakafkan diri dan jiwanya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mewujudkannya diperlukan pemimpin yang mumpuni dan berintegritas sehingga mampu memperbaiki sistem dan budaya secara bersamaan. Memperbaiki sistem tanpa perbaikan budaya kerja membuat orang bersiasat, budaya kerja tanpa dukungan sistem yang baik sulit terwujud sinergi kolaboratif.
Sebagai Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah terpilih sudah waktunya untuk keluar dari jebakan proses politik dengan segera menjalankan bentuk komitmen, konsistensi dan integritas yang menjadi janji politik (visi misi), atau sudah saatnya melaksanakan substansi politik itu sendiri berupa kebijakan publik. Seorang Kepala Daerah pemenang pilkada segera menempatkan dirinya sebagai core sistem pemerintahan baru dengan segudang rencana, setumpuk ide cemerlang dan berjibaku dengan waktu mewujudkan janji-janji politik (visi misi), tanpa mencari-cari alasan menjadi seorang apatis, perubahan menjadi hal yang complicated dan sulit.
Pasca Pilkada, sudah seharusnya kepala daerah terpilih memasuki ruangan semacam black box berupa visi, misi dan program termasuk tidak melupakan masalah alokasi dan distribusi sumber daya publik agar berkonversi ke dalam aksi lapangan sebagai momen pembuktian segala janji dilunasi atau sebaliknya hanya tinggal janji, manakala pembuktian diabaikan tidak menutup kemungkinan akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap demokrasi elektoral.
Menjadi pemimpin publik (kepala daerah / wakil kepala daerah) secara sederhana sangat simpel yakni jadilah pemimpin yang amanah dan terpercaya, tunaikan apa yang sudah dijanjikan, karena itulah jalan untuk memperoleh kemuliaan di hadapan masyarakat dan Allah SWT. *
Oleh : Dody Irsad Sudirman Dekan Fisipol Universitas Kaltara.
Politik
Tindaklanjuti Laporan, DPD PDIP Kaltara Panggil Kader Yang di Duga Langgar AD/ART Partai
TANJUNG SELOR – DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Kalimantan Utara, menindaklanjuti laporan DPC PDIP Kota Tarakan, terkait kegiatan Reses salah satu anggota DPRD Provinsi Kaltara dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut beberapa waktu lalu.
“Kami tadi pagi menerima laporan dari pihak DPC PDIP kota Tarakan, adanya kegiatan Reses yang diduga menyalahi AD ART Partai, ” kata Ketua DPD PDIP Kaltara, Albertus Stefanus Marianus ST, dikediaman nya, Selasa Malam, 19/9/2023.
Dugaan pelanggaran yang disampaikan antara lain, yang bersangkutan memberikan ruang kepada oknum dari partai lain. “Seharus nya ruang demikian diberikan kepada fraksi PDIP, tapi digunakan kepada pihak yang sebenarnya bukan dari partai PDI Perjuangan.
“Sehingga dari sisi AD ART Partai tidak tepat dan dianggap menyalahi aturan, ” jelas Albertus Stefanus Marianus.
Dari laporan itu maka segera ditindaklanjuti dengan rapat internal. Serta dari dewan kehormatan partai melalui saudara Agus memanggil yang bersangkutan untuk dikonfirmasi.
Namun sampai dengan tadi siang (kemarin,red), yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan pemanggilan. “Selanjutnya besok akan dilakukan pemanggilan kedua, ” tambah Albertus Stefanus Marianus.
Di ketahui, surat panggilan kepada kader PDIP berinisial NA tersebut tertuang dengan nomor surat 370/IN/DPD. 65/IX/2023, ditandatangani oleh Albertus Stefanus Marianus ST selaku ketua DPD dan H Dt Yasser Arafat selaku sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalimantan Utara, tertanggal 18 September 2023.
Sedangkan surat laporan dari DPC PDI Perjuangan kota Tarakan ke DPD tertuang lewat surat nomor 76/DPC – PDI/TRK/IX/2023, perihal dugaan pelanggaran AD/ART partai. Tertanggal 18 September 2023, ditandatangani oleh Edi Patanan selaku ketua DPC dan H Mustakim selaku Sekretaris DPC. * jk.
Politik
DPC PDI Perjuangan Bulungan Kaltara Gelar Rapat Konsolidasi
TANJUNG SELOR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Senin sore, 22/5/2023 menggelar rapat konsolidasi, yang dipimpin langsung oleh ketua DPC, Markus Juk.
Hadir pada rapat tersebut seluruh Caleg dari daerah Pemilihan 1,2 dan 3 kabupaten Bulungan.
“Tujuan rapat ini adalah untuk mempererat antar seluruh Caleg, sekaligus menyatukan tujuan untuk kemenangan di Pileg 2024 yang akan datang, ” kata ketua DPC PDIP Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Markus Juk.
Menurutnya, sebagai ketua ia terus tanpa lelah mengajak seluruh Caleg untuk mendengar langsung sejauh mana hasil capaian kinerja setiap anggota, sekaligus meyakinkan bahwa Pileg 2024 mendatang sangat berat, oleh sebab itu disarankan kepada seluruh anggota untuk terus turun kebawah guna meyakin kan masyarakat.
Memperkenalkan calon Presiden dari PDIP yaitu, Ganjar Pranowo, DPR RI ada Bang Dedy Sitorus, bapak Alberthus Stefanus Marianus ST serta ibu Marianti dan saya sendiri sebagai Caleg DPRD Provinsi Dapil Bulungan – KTT, 25 orang Caleg untuk kabupaten Bulungan, ” kata Markus Juk.
Sementara itu, Barnabas Ibrahim SH, Caleg Dapil Tanjung Selor kepada media ini mengatakan, dirinya optimis untuk terus berjuang dengan bekal pengalaman sebagai warga yang berdomisili di wilayah Selimau dua Kelurahan Tanjung Selor Timur, yang sangat tertinggal pembangunan nya dibanding daerah lain di Kabupaten Bulungan.
“Motivasi dan nilai perjuangan saya untuk maju sebagai Caleg dilatarbelakangi oleh pembangunan Selimau dua yang sangat terbelakang, jalan nya yang berlubang ditambah lagi belum adanya layanan air bersih, ” kata Barnabas Ibrahim. * jk.
Politik
Ini Dia Daftar Para Caleg PDI Perjuangan Kabupaten Bulungan Pileg 2024
TANJUNG SELOR – Secara resmi, beberapa waktu lalu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara mendaftarkan seluruh calon anggota legislatif (Caleg) nya ke KPUD.
“Dari tiga daerah Pemilihan (Dapil), Caleg kita keseluruhan nya berjumlah 25 orang, ” kata Markus Juk, Ketua DPC PDIP Kabupaten Bulungan mengawali wawancaranya dengan media ini, Selasa 16/5/2023.
Untuk Daerah Pemilihan Satu (Dapil 1), Calegnya antara lain, Kustaniah SE, Petrus Barth Singal, Barnabas Ibrahim SH, Martinus Surang SE M Si, Haposan Situmorang, Ani Risnawati A, Muhammad Rahman Irhami ST, Alfonsus Adil S Sos dan Rozana Bin Serang S Sos.
Pada Daerah Pemilihan Dua (Dapil 2), masing-masing, Wawan Widayanto, Obed Nego Pongleku, Intan Kesuma Wardhani S Sos, Agnes Mardianti SE, Heriyanto Siang, Mudrika, Abdul Halim Perkasa SH.
Sementara itu, untuk Daerah Pemilihan Tiga (Dapil 3), masing-masing, Fransiscus Hendi Kuswanto SH, Robed, Purani Jaui, Yancer Mariton S, Hermanus Yan Igau, Aisah Puspasari ST, Herbertus, Mendan Anye S Pd dan Kumala Sari SE.
Daftar nama-nama Caleg tersebut sesuai Surat Keputusan Nomor 605/KPTS/DPP/IV/2023, tentang Penetapan Calon dan Pengesahan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, ditandatangani oleh ibu ketua umum Hj Megawati Soekarno Putri, ditetapkan di Jakarta, Tanggal ,30 April 2023.
“Mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, semoga pada Pileg nanti PDIP kembali unggul, ” tutup Markus Juk. * jk.
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Atlet Pencak Silat Polda Kaltara Raih Juara 3 Kejurnas Pencak Silat Kapolri Cup Tahun 2024
-
Bulungan5 days ago
67 Orang Calon Wasit Sepakbola di Bulungan Ikuti Pelatihan
-
Kaltim3 days ago
Kejati Kaltim Sita Tiga Bangunan
-
POLDA KALTARA2 days ago
Pelatihan Bhabinkamtibmas di Buka Secara Resmi Kapolda Kaltara