Rakyat Tetap Menunggu Janji Politik Kepala Daerah Terpilih Direalisasikan

– Terminologi kebijakan politik (policy choice) bahwa janji politik (visi misi) adalah cerminan moralitas seorang pemimpin terpilih.

Esensi demokrasi pada dasarnya adalah menciptakan local choice dan local voice, yakni memunculkan artikulasi suara rakyat secara langsung dengan tujuan memberi kesempatan terbentuknya kekuasaan dari bawah bukan dari elit politik.

Memaknai esensi demokrasi melalui sistem pilkada dengan cara dipilih secara langsung merupakan sebuah proses politik yang harusnya menjadi sarana pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa dalam demokrasi terdapat makna yang seimbang antara substansi dan prosedural.

Pilkada bukan sekedar prosesi atau ritus politik tetapi menjadi medan pertarungan antar kekuatan politik di masyarakat. Dimana masyarakat harus belajar tentang keterkaitan antara proses politik (Election choice) dan kebijakan publik (policy choice).

Proses politik adalah pilkada sedangkan kebijakan publik adalah janji politik (Visi dan Misi) kandidat terpilih.

Proses politik sudah dilalui, tinggal bagaimana kebijakan publik berupa janji politik (visi misi) harus diwujudkan dan diimplementasikan sehingga publik merasakan langsung manfaat keterpilihannya sebagai Kepala Daerah.

Terlepas dari latar belakang seorang Kepala Daerah berasal dari birokrat, pengusaha atau politisi yang penting memiliki integritas untuk menepati visi misi sebagai janji politik, sebab ingkar janji dalam politik bukan fenomena khas Indonesia.

Dalam terminologi agama, janji seseorang adalah cerminan moralitas dari definisi diri seseorang dalam kehidupan sosialnya. Demikian juga dalam terminologi kebijakan politik (policy choice) bahwa janji politik (visi misi) adalah cerminan moralitas seorang pemimpin terpilih. Dalam etika politik demokrasi, janji politik (visi misi) adalah yang seharusnya sungguh-sungguh dipegang untuk direalisasikan menjadi kenyataan.

Mana kala janji diabaikan akibatnya demokrasi perwakilan mengalami disconnect electoral, yaitu adanya keterputusan relasi antara wakil dan yang diwakilinya. Esensinya adalah menjadi seorang pemimpin publik harus memiliki empati politik berupa kesediaan dan kerelaan untuk mewakafkan diri dan jiwanya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mewujudkannya diperlukan pemimpin yang mumpuni dan berintegritas sehingga mampu memperbaiki sistem dan budaya secara bersamaan. Memperbaiki sistem tanpa perbaikan budaya kerja membuat orang bersiasat, budaya kerja tanpa dukungan sistem yang baik sulit terwujud sinergi kolaboratif.

Sebagai Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah terpilih sudah waktunya untuk keluar dari jebakan proses politik dengan segera menjalankan bentuk komitmen, konsistensi dan integritas yang menjadi janji politik (visi misi), atau sudah saatnya melaksanakan substansi politik itu sendiri berupa kebijakan publik. Seorang Kepala Daerah pemenang pilkada segera menempatkan dirinya sebagai core sistem pemerintahan baru dengan segudang rencana, setumpuk ide cemerlang dan berjibaku dengan waktu mewujudkan janji-janji politik (visi misi), tanpa mencari-cari alasan menjadi seorang apatis, perubahan menjadi hal yang complicated dan sulit.

Pasca Pilkada, sudah seharusnya kepala daerah terpilih memasuki ruangan semacam black box berupa visi, misi dan program termasuk tidak melupakan masalah alokasi dan distribusi sumber daya publik agar berkonversi ke dalam aksi lapangan sebagai momen pembuktian segala janji dilunasi atau sebaliknya hanya tinggal janji, manakala pembuktian diabaikan tidak menutup kemungkinan akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap demokrasi elektoral.

Menjadi pemimpin publik (kepala daerah / wakil kepala daerah) secara sederhana sangat simpel yakni jadilah pemimpin yang amanah dan terpercaya, tunaikan apa yang sudah dijanjikan, karena itulah jalan untuk memperoleh kemuliaan di hadapan masyarakat dan Allah SWT. *

Oleh : Dody Irsad Sudirman Dekan Fisipol Universitas Kaltara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *