TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara KEMBALI Menggelar Rapat Paripurna ke 4 Masa Persidangan I Tahun 2021 dengan agenda , antara lain.
- Pemandangan umum fraksi-fraksi atas nota pengantar 6 (Enam) rancangan peraturan daerah prakarsa pemerintah provinsi kalimantan utara
- Jawaban Pemerintah Atas Nota Penjelasan 3 (Tiga) rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Prov. kaltara.
Rapat dilaksanakan di ruang rapat paripurna lantai dua gedung DPRD, Selasa 09/02/2021 dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Utara, H Udin Hianggio , Sekretaris Daerah, H Suriansyah serta perwakilan OPD.
Dipimpin langsung oleh ketua DPRD, Norhayati Andris serta didampingi wakil ketua, Andi Hamzah serta Andi M Akbar mengikuti secara virtual.
Dari meja pimpinan Norhayati Andris menyampaikan, bahwa sesuai undangan yang disampaikan, bahwa hari ini melaksanakan Rapat Paripurna Pemandangan umum fraksi-fraksi atas nota pengantar 6 (Enam) rancangan peraturan daerah prakarsa pemerintah provinsi kalimantan utara dan Jawaban Pemerintah Atas Nota Penjelasan 3 (Tiga) rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Dilaksanakan pada tanggal 08 Februari 2021 dalam Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan I Tahun 2021. Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi menyerahkan laporan pemandangan umumnya kepada pimpinan rapat. Usai penyerahan, Norhayati Andris menyampaikan seluruh pendapat dari enam Farksi di DPRD Provinsi Kalimantan Utara akan ditindaklanjuti gubernur dan ditanggapi dalam rapat paripurna yang akan datang dengan agenda tanggapan/ jawaban.
Ditemui usai rapat paripurna, Norhayati menyampaikan pesan, dimana fraksi-fraksi memberikan tanggapannya terhadap enam rancangan peraturan daerah prakarsa pemerintah daerah prov. Kaltara dan jawaban pemerintah terhadap 3 ranperda inisiatif DPRD, kita sudah mendengarkan bersama dimana enam fraksi DPRD Kaltara telah menyampaikan pemandangan umumnya kepada pemerintah dan sdh menyerahkan laporannya untuk dibahas lebih lajut oleh pemerintah, begitu juga kami anggota DPRD akan membahas dan mempelajari jawaban pemerintah atas tiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD itu. *
Editor : Sahri.
Sumber : Humas.










