Connect with us

Hukum

Sabu Seberat 7,1 KG Diamankan Satgas Pamtas Yonif 623/BWU

Published

on

– Kurir juga disebut sebagai mantan Dosen 

NUNUKAN – Kasus Sabu seberat 7,1 Kg diungkap oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania, berawal dari tugas seperti biasa yakni rutinitas di wilayah perbatasan seperti pemeriksaan barang bawaan penumpang atau pelintas yang sedang melintas baik itu pengecekan pada kendaraan roda dua dan roda empat sebagai bentuk pencegahan peredaran narkotika maupun barang ilegal lainnya.

Menurut Yordania mengatakan awalnya sekitar pukul 10.30 Wita tersangka, Bahri, melintas di depan pos dalduk Desa Aji Kuning dan anggota pos Aji Kuning melaksanakan pemeriksaan dan barang yang dibawa. Hingga dari hasil pengecekkan ditemukan 7 bungkus plastik bewarna transparan berukuran besar yang diduga narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat 7,1 kg.

“Pada saat penumpang naik dari pelabuhan dan menuju salah satu mobil, anggota kami langsung melakukan pemanggilan dan seperti biasa melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Setelah kita lakukan pembongkaran barang namun si Bahri ini tidak ingin dilakukan pengecekan di luar kepada anggota, malah meminta dilakukan pemeriksaan di dalam ruangan, anggota kami sempat kebingungan. Tidak ada nego, karena kita di lapangan bersikap tegas tidak sama sekali memberikan ruang kepada si terduga untuk berbicara lebih banyak. sudah berkomitmen akan membantu dalam pengamanan di Kabupaten Nunukan dalam hal memerangi narkoba,” ungkap Yordani Senin (27/7).

Awal barang tersebut sempat diduga tawas, dugaan itu karena anggotanya yang bertugas saat itu menjaga pos belum pernah melihat narkotika. Pada akhirnya langsung berkoordinasi dengan atasannya sehingga berdasarkan laporan tersebut, Yordania langsung meluncur ke wilayah Sebatik di Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah.

“Akhirnya saya datang ke Pulau Sebatik dan saya cek, dan melihat langsung barang tersebut ternyata betul-betul yakin itu adalah narkotika,” jelasnya.

Diketahui, Bahri, merupakan mantan dosen di salah satu universitas di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Sebagai pembawa sabu sebanyak 7,1 kilogram (kg) yang digagalkan oleh Satgas Pamtas Yonif 623/BWU di Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK, mengatakan, bahwa Bahri memang benar merupakan warga Polman. Dan mendapat barang tersebut dari Kota Tawau, Malaysia.

“Ini bukan sekali-kali terjadi, arus masuknya barang haram ini dari Malaysia sangat deras sekali, baik itu barang besar maupun kecil,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Lusgi Simanungkalit, menjelaskan, bahwa Bahri juga adalah salah satu mantan dosen di salah satu universitas Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, setatusnya sudah tidak aktif lagi.

“Bahri ini berperan sebagai kurir, dia juga sudah berhasil meloloskan narkotika sebanyak 15 kg menuju Sulawesi melalui jalur laut, namun barang yang ia bawa sebanyak 7 kg, berhasil diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif 623/BWU di Desa Aji Kuning. Bahri ini akan di upah dalam 1 kg Rp. 40 Juta, jika lolos,”Pungkasnya. *

Reporter : MDF

Editor.     : Sahri.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Kejaksaan Tinggi Kaltara Dibentuk, Amiek Mulandari Kajati Pertama

Published

on

By

Amik Mulandari Kejati Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya resmi terbentuk. Itu setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Amiek Mulandari di Jakarta, Kamis (29/8/2024). Sehari setelahnya pejabat utama Korps Adhyaksa itu pun dikukuhkan. Sebanyak 14 orang diambil sumpahnya di Aula Kantor Kejati Kaltara Jalan Ahmad Yani, Tanjung Selor Hilir, Kabupanten Bulungan, Jumat (30/8/2024) sore.

Kajati Kaltara Amiek Mulandari saat menyematkan pin kepada Wakajati Kaltara N Rahmat R, Jumat (30/8/2024)

Mereka adalah, Wakajati Kaltara N Rahmat R, Asisten Pembinaan Immanuel Richendryhot, Asisten Intelejen Semeru, Asisten Tindak Pidana Umum Teguh Imanto. Kemudian Asisten Tindak Pidana Khusus Nurhadi Puspandoyo, Asisten Perdata dan TUN Okto Rikardo, Asisten Pengawasan Iqbal, Kabag Tata Usaha Dodi Gazali Emil.

Kemudian para koordinator di Kejati Kaltara di antaranya Ryan Jerry Untu, Mico Wiranto Wave Sitohang, Riachad Saut Parlindungan Sihombing, Subhan Gunawan, Herman Kondo Siriwa, dan Idham Kholid.

Usai pelantikan Kajati Kaltara Amiek Mulandari mengatakan, dengan terbentuknya Kejati Kaltara diharapkan melahirkan kinerja yang lebih bagus. Sebab, bila sebelumnya koordinasi harus ke Kaltim yakni di Samarinda, yang tidak dipungkiri bahwa kondisi perjalanan cukup panjang. “Kita tahu ya, harus melewati darat, laut, dan udara, tentunya memakan energi yang lebih,” jelasnya.

Dengan terbentuknya Kejati Kaltara koordinasi tersebut akan lebih mudah dan cepat. Penanganan perkara pun bakal cepat serta efisien. “Apalagi di Kaltara itu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) kan sudah (terbentuk), tinggal kejaksaan (tinggi) saja yang belum. Saya rasa semuanya senang dengan adanya Kejati Kaltara. Kita sama-sama saksikan, semuanya menyambut dengan sangat baik,” imbuhnya.

Disinggung soal pesan untuk para pejabat yang baru dilantik, Amiek meminta agar selalu bekerja cepat, profesional, dan penuh semangat. Walau ibaratnya anak yang baru lahir, perlu perhatian khusus. “Tapi tadi saya katakan kalau anak lahir itu biasanya harus latihan merangkakak. Tapi kalau ini yang masuk kan juga sudah profesional semua, jadi Insyaallah langsung running,” pungkasnya.(Jb/jk/Asep)

Continue Reading

Hukum

Tim Kejati Kaltim Geledah Rumah Pegawai RSUD AWS, Sita 1 Unit Mobil dan 12 Kapling Tanah

Published

on

Haedar (Aspidsus) dan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menunjukkan Barang Bukti.

SAMARINDA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan sebuah rumah kediaman seorang pegawai bagian administrasi keuangan RSUD AW Sjahranie berinisial YO di Perum SBT Permai Sambutan Samarinda, Kamis (18/7/2024).

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan No. 3 tanggal 17 Juli 2024. Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian dari penggeledahan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Penyidik pada tanggal 7 Mei 2024 di RSUD AW Sjahranie sebagaimana diatur pada Pasal 33 jo. Pasal 34 jo. Pasal 38 KUHAP.

“Penyidik berwenang untuk melakukan upaya paksa guna mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana supaya tidak disamarkan, dihilangkan atau dimusnahkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap Haedar – Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Dijelaskan, penggeledahan dilakukan oleh penyidik sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda.

Kuat dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima dan nomor rekening Pegawai RSUD AWS. Manipulasi dilakukan dengan cara menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP seperti Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan Pegawai yang sudah pensiun, dengan mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama YO dan EH (Suami YO).

“Sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya ke rekening tersebut dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4.977.339.000,- dan saat ini dalam proses finalisasi perhitungan oleh BPKP Perwakilan Prov. Kaltim,” tambahnya.

Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 10.00 Wita hingga 15.00 Wita dan dari kegiatan penggeledahan telah ditemukan sejumlah barang bukti baik yang digunakan untuk melakukan kejahatan maupun diduga diperoleh dari hasil tindak pidana berupa :
1. 1 (satu) unit mobil honda jazz warna merah tahun 2013 dengan tahun perolehan 2019
2. 12 (dua belas) bidang tanah kavling di Simpang Pasir, Kota Samarinda
3. 2 (dua) buah Laptop
4. 1 (satu) buah Ipad
5. 1 (satu) buah Tablet
6. 5 (lima) unit HP
7. 2 (dua) buah Drone
8. 3 (tiga) buah Air soft gun
9. 1 (satu) unit senapan angin
10. Sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM
11. 11 (sebelas) Bukti kwitansi pembelian tanah kavling

“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tutupnya.(jb/he/jk).

Continue Reading

Hukum

Satu Caleg Nasdem Hilang Dari DCT

Published

on

Gagal mediasi perihal pencoretan DCT pileg Provinsi Arifuddin dapil I Tarakan dari partai Nasdem dan KPU Kaltara, Lanjut ke Sidang ajudikasi.

— Sidang perdana ajudikasi Caleg Nasdem dimulai

TANJUNG SELOR – Mediasi terkait hilangnya nama salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Nasdem, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) daerah pemilihan (dapil) Kota Tarakan, dari Daftar Calon Tetap (DCT) menemukan jalan buntu.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara melakukan mediasi sebanyak dua kali, dengan mempertemukan Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Partai Nasdem, perihal hilangnya nama salah satu caleg provinsi dapil I Kota Tarakan dari DCT.

Sayangnya, setelah dilakukan upaya mediasi, tidak ditemukannya kesepakatan dan KPU bersikukuh mencoret salah satu caleg Partai Nasdem dari DCT. Lantaran tidak ditemukannya kesepakatan, Bawaslu Kaltara akhirnya menggelar sidang Ajudikasi.

Sidang perdana Ajudikasi yang diselenggarakan di ruang sidang Bawaslu Kaltara, Jumat (10/11/2023), dengan agenda pembacaan permohonan itu, dihadiri pihak pemohon dari Partai Nasdem melalui kuasa hukumnya, Syafruddin.

Dari pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katara tidak satu pun dihadiri ketua maupun anggota KPU, namun hanya diwakili oleh Kepala Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, yakni Rias Rusdy.

Pada sidang adjukasi perdana itu, Kuasa Hukum dari Partai Nasdem, Syafruddin langsung membacakan surat permohonannya yang terdiri dari delapan poin, terkait hilangnya salah satu nama caleg Partai Nasdem dari DCT yang dicoret KPU Kaltara.

“Sebenarnya surat permohonan ini ada perubahan ketua majelis sidang, tapi tadi belum sempat ditambahkan, tapi berkas permohonan yang barunya nanti akan kami lampirkan,” ucap Syafaruddin di persidangan.

Sementara itu, usia mendengarkan pembacaan surat permohonan sengketa Pemilu yang dibacakan Kuasa Hukum Partai Nasdem, pihak KPU tidak langsung memberikan jawaban atas permohonan sengketa pemilu yang telah dibacakan.

“Kita minta waktu Ketua majelis, karena belum menyiapkan jawaban dari surat permohonan sengketa pemilu yang dibacakan pemohon,” kata Rias Rusdy saat ditanya Ketua majelis apakah sudah siap menjawab surat permohonan.

Sidang yang berjalan dengan singkat itu pun akhirnya di tunda dan dilanjutkan, Senin (13/11/2023) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPU, yang kemudian dilanjutkan dengan pembuktian dan menghadirkan saksi ahli jika waktunya memungkinkan.

“Sidang kita tunda pada 13 November 2023, dengan agenda mendengarkan jawaban dan pembuktian, kita harapkan pihak termohon dan pemohon dapat menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya,” terang Ketua Majelis Sidang, Sulaiman.

Sementara itu, sebelumnya ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami pada (04/11/23) menyampaikan caleg provinsi dapil I asal Partai Nasdem berdasarkan penetapan DCS dari Bawaslu Kaltara meminta KPU Kaltara kembali melakukan penelusuran dokumen lapas Tarakan perihal masa bebasnya sehingga pihak KPU mencoret nama yang bersangkutan.

“Setelah penetapan DCS dari Bawaslu meminta KPU kembali melakukan penelusuran dokumen ke Lapas Tarakan, ditemukan hasil tertulis jika bebas murni dari ARF belum melampaui 5 tahun saat disesuaikan dengan regulasi dari KPU,” tuturnya. *ilm/jk.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi