Connect with us

Berita Hukum

Sabu Seberat 7,1 KG Diamankan Satgas Pamtas Yonif 623/BWU

Published

on

Barang bukti sabu 7,1 Kg yang digagalkan oleh Satgas Pamtas Yonif 623/BWU di Sebatik Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

– Kurir juga disebut sebagai mantan Dosen 

NUNUKAN – Kasus Sabu seberat 7,1 Kg diungkap oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania, berawal dari tugas seperti biasa yakni rutinitas di wilayah perbatasan seperti pemeriksaan barang bawaan penumpang atau pelintas yang sedang melintas baik itu pengecekan pada kendaraan roda dua dan roda empat sebagai bentuk pencegahan peredaran narkotika maupun barang ilegal lainnya.

Menurut Yordania mengatakan awalnya sekitar pukul 10.30 Wita tersangka, Bahri, melintas di depan pos dalduk Desa Aji Kuning dan anggota pos Aji Kuning melaksanakan pemeriksaan dan barang yang dibawa. Hingga dari hasil pengecekkan ditemukan 7 bungkus plastik bewarna transparan berukuran besar yang diduga narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat 7,1 kg.

“Pada saat penumpang naik dari pelabuhan dan menuju salah satu mobil, anggota kami langsung melakukan pemanggilan dan seperti biasa melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Setelah kita lakukan pembongkaran barang namun si Bahri ini tidak ingin dilakukan pengecekan di luar kepada anggota, malah meminta dilakukan pemeriksaan di dalam ruangan, anggota kami sempat kebingungan. Tidak ada nego, karena kita di lapangan bersikap tegas tidak sama sekali memberikan ruang kepada si terduga untuk berbicara lebih banyak. sudah berkomitmen akan membantu dalam pengamanan di Kabupaten Nunukan dalam hal memerangi narkoba,” ungkap Yordani Senin (27/7).

Awal barang tersebut sempat diduga tawas, dugaan itu karena anggotanya yang bertugas saat itu menjaga pos belum pernah melihat narkotika. Pada akhirnya langsung berkoordinasi dengan atasannya sehingga berdasarkan laporan tersebut, Yordania langsung meluncur ke wilayah Sebatik di Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah.

“Akhirnya saya datang ke Pulau Sebatik dan saya cek, dan melihat langsung barang tersebut ternyata betul-betul yakin itu adalah narkotika,” jelasnya.

Diketahui, Bahri, merupakan mantan dosen di salah satu universitas di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Sebagai pembawa sabu sebanyak 7,1 kilogram (kg) yang digagalkan oleh Satgas Pamtas Yonif 623/BWU di Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK, mengatakan, bahwa Bahri memang benar merupakan warga Polman. Dan mendapat barang tersebut dari Kota Tawau, Malaysia.

“Ini bukan sekali-kali terjadi, arus masuknya barang haram ini dari Malaysia sangat deras sekali, baik itu barang besar maupun kecil,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Lusgi Simanungkalit, menjelaskan, bahwa Bahri juga adalah salah satu mantan dosen di salah satu universitas Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, setatusnya sudah tidak aktif lagi.

“Bahri ini berperan sebagai kurir, dia juga sudah berhasil meloloskan narkotika sebanyak 15 kg menuju Sulawesi melalui jalur laut, namun barang yang ia bawa sebanyak 7 kg, berhasil diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif 623/BWU di Desa Aji Kuning. Bahri ini akan di upah dalam 1 kg Rp. 40 Juta, jika lolos,”Pungkasnya. *

Reporter : MDF
Editor.     : Sahri.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Aparat Diminta Berantas Habis Peredaran Narkoba di Sebatik

Published

on

Hamsing, anggota DPRD Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, Hamsing, dari Dapil II Sebatik mendesak aparat Kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba jenis sabu di Pulau Sebatik

Hamsing mengatakan, bahwa Polri dalam hal ini Satresnarkoba harus lakukan penyeliidikan secara komprehensif, menelusuri dan membasmi. Bukan sekedar “kulitnya” namun harus bisa sampai ke akarnya.

“Soal bagaimana caranya, mereka lebih tau karena sudah diberikan pengetahuan untuk melakukan hal itu,”ujar Hamsing Senin Sore (27/07).

Hamsing memberikan apresiasi kinerja kepada aparat keamanan dalam hal ini satgas pamtas 623 BWI RI-Malaysia yang berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 7,1 Kg di Pulau Sebatik.

“Ini menjadi catatan penting bagi semua pihak, terutama petugas untuk bisa memberantas peredaran narkoba di pulau perbatasan Sebatik,” katanya

Di sisi lainnya ia berpesan bahwa penangkapan kurir sabu-sabu ini harus di ungkap sampe ke akar-akarnya agar bisa di berantas peredaran narkoba, jangan cuma kurirnya yang di jadikan tumbal.

“Saya sangat prihatin dengan kondisi generasi muda kita kedepan jika peredaran narkoba ini tidak cepat di cegah atau di atasi, ” terang Hamsing.

Ia juga memohon kepada Kapolri mau pun Kepala BNN RI harus mendengar kondisi di perbatasan Kalimantan Utara (Kabupaten Nunukan).

“Jujur saya katakan, Kondisi kita di Sebatik sudah dalam kondisi darurat peredaran narkoba, dari dulu sampai sekarang Pulau Sebatik selalu di jadikan tempat jalur masuknya Narkotika jenis (Sabu-sabu), ” bebernya.

Tak lupa ia menambahkan peredaran narkoba atau jalur masuknya sabu di Pulau Sebatik ibarat menjual kacang goreng, atau jual beli kacang goreng dengan mudah bisa saja kecolongan, dan kita belum maksimal menumpas secara masif peredaran Narkobanya itu.

Kedepan lanjutnya, penting adanya sikap dan bentuk nyata keprihatinan bersama, baik dari Pemerintahan Kabupaten Nunukan, yaitu pemerintah dan DPRD, maupun aparat keamanan, baik itu TNI-Polri dan BNNK serta masyarakat atas maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah ini.

Dalam rangka mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba secara dini tidak mungkin dengan hanya menyerahkan pada BNN dan Polri saja tapi harus melibatkan banyak pihak, terutama masyarakat. *

Reporter : MDF.
Editor      : Sahri.

Continue Reading

Hukum

SatLantas Polres Nunukan Bagi Masker Dan Brosur Edukasi OPS Patuh

Published

on

Giat SatLantas Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara.

NUNUKAN – Sat Lantas Polres Nunukan Polda Kaltara hari ini Melaksanakan Giat Edukasi Pembagian Masker dan Brosur tentang Operasi Patuh Kayan 2020 Sabtu (25/7), kemarin.

Kegiatan OPS patuh hari ini dilaksanakan di Jalan Protokol jalan BhayangKara dan Alun-alun Kota Nunukan.

Kegiatan edukasi dengan pembagian masker dan pembagian brosur terkait OPS Patuh Kayan 2020 dengan tema Kamseltibcar lantas dengan protokol Kesehatan dalam Pencegahan COVID-19.

Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Andre memantau kegiatan OPS patuh pada hari ini bersama dengan media mengatakan Sat Lantas polres Nunukan dalam giat OPS patuh disamping melakukan giat penertiban terhadap kelengkapan kendaraan dalam rangka mewujudkan Kamseltibcar lantas

“SatLantas juga mengedukasi kepada masyarakat pengendara di jalan Bhayangkara dan Alun-alun Nunukan dengan pembagian masker dan brrosur OPS patuh yang di laksanakan mengedepankan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru’,” ujar Andre.

Dalam pelaksanaan OPS patuh kayan 2020 yang di dilaksanakan secara serentak di jajaran Polda Kaltara selama 14 hari dari tangga 23 Juli sampe dengan 5 Agustus 2020

Adapun tujuan OPS patuh kayan 2020 yang di gelar selama 14 hari diharapkan masyarakat penggunaan jalan, pengendara tetap mematuhi disiplin berlalu lintas untuk mewujudkan Kamseltibcar lantas dengan mengedepankan Protokol kesehatan dan mengedukasi masyarakat tetap menggunakan masker dalam berlalu lintas.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar,Sik dalam Penyampaian Amanat Kapolda Kaltara Irjen pol Drs.Indrajit dalam acara gelar pasukan OPS patuh kayan 2020 mengatakan tarjet sasaran operasi patuh kayan 2020 yaitu mengurangi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata.

“Hal itu bisa berpotensi menyebabkan kemacetan pelanggan dan kecelakaan lalu lintas serta lokasi yang menjadi terjadi penularan Pandemi COVID-19,”pungak Saiful

Sumber : HumasResNnk.
Editor    : Sahri.

Continue Reading

Hukum

Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Nunukan

Published

on

Barang bukti yang berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara.

NUNUKAN – Pada Senin kemarin (13/07) sekitar jam 09.00, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan dilangsungkan acara pemusnahan barang bukti periode desember 2019 hingga Juli 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejumlah 126 perkara.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Nunukan yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum berupa narkotika dari 70 perkara yang terdiri dari barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 55 perkara dengan penyisihan kurang lebih 12,86 gram dan sisa Labfor kurang lebih 6,1884 gram.

Selain perkara Narkotika, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara Non narkotika sejumlah 56 perkara yang terdiri dari pencurian, pembunuhan, penganiayaan, keimigrasian, pengrusakan, pembakaran hutan dan lahan, tindak pidana senjata api dan senjata tajam, perlindungan anak, asusila, serta barang impor yang tidak tercantum dalam manifest.

Tampak turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Serfianus, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Yudi Prihastoro, Kepala Pengadilan Nunukan Candra Nurendra Adiyana, Wakapolres Nunukan Kompol Imam Muhadi, Kepala Bea Cukai Nunukan Muhammad Solafudin, serta Perwakilan BNN dan Lanal Nunukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Yudi Prihastoro, pada kesempatan ini mengajak segenap masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Ke depan saya harapkan kita bersinergi antara pihak hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan agar memberikan edukasi kepada masyarakat dengan memberikan penyuluhan hukum dan penerangan tentang bahaya narkotika dan jenis adiktif lainnya dengan harapan penyalahgunaan narkotika di kabupaten Nunukan bisa berkurang”,pungkas Yudi Prihastoro.

Sumber : Humas/MDF.
Editor.   : Sahri.

Continue Reading

Trending