Hukum
Aparat Diminta Berantas Habis Peredaran Narkoba di Sebatik
NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, Hamsing, dari Dapil II Sebatik mendesak aparat Kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba jenis sabu di Pulau Sebatik
Hamsing mengatakan, bahwa Polri dalam hal ini Satresnarkoba harus lakukan penyeliidikan secara komprehensif, menelusuri dan membasmi. Bukan sekedar “kulitnya” namun harus bisa sampai ke akarnya.
“Soal bagaimana caranya, mereka lebih tau karena sudah diberikan pengetahuan untuk melakukan hal itu,”ujar Hamsing Senin Sore (27/07).
Hamsing memberikan apresiasi kinerja kepada aparat keamanan dalam hal ini satgas pamtas 623 BWI RI-Malaysia yang berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 7,1 Kg di Pulau Sebatik.
“Ini menjadi catatan penting bagi semua pihak, terutama petugas untuk bisa memberantas peredaran narkoba di pulau perbatasan Sebatik,” katanya
Di sisi lainnya ia berpesan bahwa penangkapan kurir sabu-sabu ini harus di ungkap sampe ke akar-akarnya agar bisa di berantas peredaran narkoba, jangan cuma kurirnya yang di jadikan tumbal.
“Saya sangat prihatin dengan kondisi generasi muda kita kedepan jika peredaran narkoba ini tidak cepat di cegah atau di atasi, ” terang Hamsing.
Ia juga memohon kepada Kapolri mau pun Kepala BNN RI harus mendengar kondisi di perbatasan Kalimantan Utara (Kabupaten Nunukan).
“Jujur saya katakan, Kondisi kita di Sebatik sudah dalam kondisi darurat peredaran narkoba, dari dulu sampai sekarang Pulau Sebatik selalu di jadikan tempat jalur masuknya Narkotika jenis (Sabu-sabu), ” bebernya.
Tak lupa ia menambahkan peredaran narkoba atau jalur masuknya sabu di Pulau Sebatik ibarat menjual kacang goreng, atau jual beli kacang goreng dengan mudah bisa saja kecolongan, dan kita belum maksimal menumpas secara masif peredaran Narkobanya itu.
Kedepan lanjutnya, penting adanya sikap dan bentuk nyata keprihatinan bersama, baik dari Pemerintahan Kabupaten Nunukan, yaitu pemerintah dan DPRD, maupun aparat keamanan, baik itu TNI-Polri dan BNNK serta masyarakat atas maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah ini.
Dalam rangka mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba secara dini tidak mungkin dengan hanya menyerahkan pada BNN dan Polri saja tapi harus melibatkan banyak pihak, terutama masyarakat. *
Reporter : MDF.
Editor : Sahri.
Hukum
Kejaksaan Tinggi Kaltara Dibentuk, Amiek Mulandari Kajati Pertama
TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya resmi terbentuk. Itu setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Amiek Mulandari di Jakarta, Kamis (29/8/2024). Sehari setelahnya pejabat utama Korps Adhyaksa itu pun dikukuhkan. Sebanyak 14 orang diambil sumpahnya di Aula Kantor Kejati Kaltara Jalan Ahmad Yani, Tanjung Selor Hilir, Kabupanten Bulungan, Jumat (30/8/2024) sore.
Mereka adalah, Wakajati Kaltara N Rahmat R, Asisten Pembinaan Immanuel Richendryhot, Asisten Intelejen Semeru, Asisten Tindak Pidana Umum Teguh Imanto. Kemudian Asisten Tindak Pidana Khusus Nurhadi Puspandoyo, Asisten Perdata dan TUN Okto Rikardo, Asisten Pengawasan Iqbal, Kabag Tata Usaha Dodi Gazali Emil.
Kemudian para koordinator di Kejati Kaltara di antaranya Ryan Jerry Untu, Mico Wiranto Wave Sitohang, Riachad Saut Parlindungan Sihombing, Subhan Gunawan, Herman Kondo Siriwa, dan Idham Kholid.
Usai pelantikan Kajati Kaltara Amiek Mulandari mengatakan, dengan terbentuknya Kejati Kaltara diharapkan melahirkan kinerja yang lebih bagus. Sebab, bila sebelumnya koordinasi harus ke Kaltim yakni di Samarinda, yang tidak dipungkiri bahwa kondisi perjalanan cukup panjang. “Kita tahu ya, harus melewati darat, laut, dan udara, tentunya memakan energi yang lebih,” jelasnya.
Dengan terbentuknya Kejati Kaltara koordinasi tersebut akan lebih mudah dan cepat. Penanganan perkara pun bakal cepat serta efisien. “Apalagi di Kaltara itu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) kan sudah (terbentuk), tinggal kejaksaan (tinggi) saja yang belum. Saya rasa semuanya senang dengan adanya Kejati Kaltara. Kita sama-sama saksikan, semuanya menyambut dengan sangat baik,” imbuhnya.
Disinggung soal pesan untuk para pejabat yang baru dilantik, Amiek meminta agar selalu bekerja cepat, profesional, dan penuh semangat. Walau ibaratnya anak yang baru lahir, perlu perhatian khusus. “Tapi tadi saya katakan kalau anak lahir itu biasanya harus latihan merangkakak. Tapi kalau ini yang masuk kan juga sudah profesional semua, jadi Insyaallah langsung running,” pungkasnya.(Jb/jk/Asep)
Hukum
Tim Kejati Kaltim Geledah Rumah Pegawai RSUD AWS, Sita 1 Unit Mobil dan 12 Kapling Tanah
SAMARINDA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan sebuah rumah kediaman seorang pegawai bagian administrasi keuangan RSUD AW Sjahranie berinisial YO di Perum SBT Permai Sambutan Samarinda, Kamis (18/7/2024).
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan No. 3 tanggal 17 Juli 2024. Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian dari penggeledahan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Penyidik pada tanggal 7 Mei 2024 di RSUD AW Sjahranie sebagaimana diatur pada Pasal 33 jo. Pasal 34 jo. Pasal 38 KUHAP.
“Penyidik berwenang untuk melakukan upaya paksa guna mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana supaya tidak disamarkan, dihilangkan atau dimusnahkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap Haedar – Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Dijelaskan, penggeledahan dilakukan oleh penyidik sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda.
Kuat dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima dan nomor rekening Pegawai RSUD AWS. Manipulasi dilakukan dengan cara menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP seperti Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan Pegawai yang sudah pensiun, dengan mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama YO dan EH (Suami YO).
“Sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya ke rekening tersebut dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4.977.339.000,- dan saat ini dalam proses finalisasi perhitungan oleh BPKP Perwakilan Prov. Kaltim,” tambahnya.
Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 10.00 Wita hingga 15.00 Wita dan dari kegiatan penggeledahan telah ditemukan sejumlah barang bukti baik yang digunakan untuk melakukan kejahatan maupun diduga diperoleh dari hasil tindak pidana berupa :
1. 1 (satu) unit mobil honda jazz warna merah tahun 2013 dengan tahun perolehan 2019
2. 12 (dua belas) bidang tanah kavling di Simpang Pasir, Kota Samarinda
3. 2 (dua) buah Laptop
4. 1 (satu) buah Ipad
5. 1 (satu) buah Tablet
6. 5 (lima) unit HP
7. 2 (dua) buah Drone
8. 3 (tiga) buah Air soft gun
9. 1 (satu) unit senapan angin
10. Sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM
11. 11 (sebelas) Bukti kwitansi pembelian tanah kavling
“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tutupnya.(jb/he/jk).
Hukum
Satu Caleg Nasdem Hilang Dari DCT
— Sidang perdana ajudikasi Caleg Nasdem dimulai
TANJUNG SELOR – Mediasi terkait hilangnya nama salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Nasdem, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) daerah pemilihan (dapil) Kota Tarakan, dari Daftar Calon Tetap (DCT) menemukan jalan buntu.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara melakukan mediasi sebanyak dua kali, dengan mempertemukan Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Partai Nasdem, perihal hilangnya nama salah satu caleg provinsi dapil I Kota Tarakan dari DCT.
Sayangnya, setelah dilakukan upaya mediasi, tidak ditemukannya kesepakatan dan KPU bersikukuh mencoret salah satu caleg Partai Nasdem dari DCT. Lantaran tidak ditemukannya kesepakatan, Bawaslu Kaltara akhirnya menggelar sidang Ajudikasi.
Sidang perdana Ajudikasi yang diselenggarakan di ruang sidang Bawaslu Kaltara, Jumat (10/11/2023), dengan agenda pembacaan permohonan itu, dihadiri pihak pemohon dari Partai Nasdem melalui kuasa hukumnya, Syafruddin.
Dari pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katara tidak satu pun dihadiri ketua maupun anggota KPU, namun hanya diwakili oleh Kepala Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, yakni Rias Rusdy.
Pada sidang adjukasi perdana itu, Kuasa Hukum dari Partai Nasdem, Syafruddin langsung membacakan surat permohonannya yang terdiri dari delapan poin, terkait hilangnya salah satu nama caleg Partai Nasdem dari DCT yang dicoret KPU Kaltara.
“Sebenarnya surat permohonan ini ada perubahan ketua majelis sidang, tapi tadi belum sempat ditambahkan, tapi berkas permohonan yang barunya nanti akan kami lampirkan,” ucap Syafaruddin di persidangan.
Sementara itu, usia mendengarkan pembacaan surat permohonan sengketa Pemilu yang dibacakan Kuasa Hukum Partai Nasdem, pihak KPU tidak langsung memberikan jawaban atas permohonan sengketa pemilu yang telah dibacakan.
“Kita minta waktu Ketua majelis, karena belum menyiapkan jawaban dari surat permohonan sengketa pemilu yang dibacakan pemohon,” kata Rias Rusdy saat ditanya Ketua majelis apakah sudah siap menjawab surat permohonan.
Sidang yang berjalan dengan singkat itu pun akhirnya di tunda dan dilanjutkan, Senin (13/11/2023) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPU, yang kemudian dilanjutkan dengan pembuktian dan menghadirkan saksi ahli jika waktunya memungkinkan.
“Sidang kita tunda pada 13 November 2023, dengan agenda mendengarkan jawaban dan pembuktian, kita harapkan pihak termohon dan pemohon dapat menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya,” terang Ketua Majelis Sidang, Sulaiman.
Sementara itu, sebelumnya ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami pada (04/11/23) menyampaikan caleg provinsi dapil I asal Partai Nasdem berdasarkan penetapan DCS dari Bawaslu Kaltara meminta KPU Kaltara kembali melakukan penelusuran dokumen lapas Tarakan perihal masa bebasnya sehingga pihak KPU mencoret nama yang bersangkutan.
“Setelah penetapan DCS dari Bawaslu meminta KPU kembali melakukan penelusuran dokumen ke Lapas Tarakan, ditemukan hasil tertulis jika bebas murni dari ARF belum melampaui 5 tahun saat disesuaikan dengan regulasi dari KPU,” tuturnya. *ilm/jk.
-
POLDA KALTARA7 days ago
Beri Rasa Aman dan Nyaman, Personel Ditsamapta Polda Kaltara Bantu Anak Sekolah di SDN 020 Tanjung Selor Menyebrang Jalan
-
Nasional4 days ago
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba
-
POLDA KALTARA6 days ago
Antisipasi Bencana Alam Satbrimob Polda Kaltara laksanakaan Apel Siaga SAR
-
POLDA KALTARA1 week ago
Kapolda Kaltara Gelar Olahraga Bersama Dengan Masyarakat di Arena Car Free Day Tanjung Selor