Connect with us

Berita Hukum

Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Nunukan

Published

on

NUNUKAN – Pada Senin kemarin (13/07) sekitar jam 09.00, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan dilangsungkan acara pemusnahan barang bukti periode desember 2019 hingga Juli 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejumlah 126 perkara.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Nunukan yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum berupa narkotika dari 70 perkara yang terdiri dari barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 55 perkara dengan penyisihan kurang lebih 12,86 gram dan sisa Labfor kurang lebih 6,1884 gram.

Selain perkara Narkotika, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara Non narkotika sejumlah 56 perkara yang terdiri dari pencurian, pembunuhan, penganiayaan, keimigrasian, pengrusakan, pembakaran hutan dan lahan, tindak pidana senjata api dan senjata tajam, perlindungan anak, asusila, serta barang impor yang tidak tercantum dalam manifest.

Tampak turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Serfianus, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Yudi Prihastoro, Kepala Pengadilan Nunukan Candra Nurendra Adiyana, Wakapolres Nunukan Kompol Imam Muhadi, Kepala Bea Cukai Nunukan Muhammad Solafudin, serta Perwakilan BNN dan Lanal Nunukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Yudi Prihastoro, pada kesempatan ini mengajak segenap masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Ke depan saya harapkan kita bersinergi antara pihak hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan agar memberikan edukasi kepada masyarakat dengan memberikan penyuluhan hukum dan penerangan tentang bahaya narkotika dan jenis adiktif lainnya dengan harapan penyalahgunaan narkotika di kabupaten Nunukan bisa berkurang”,pungkas Yudi Prihastoro.

Sumber : Humas/MDF.
Editor.   : Sahri.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Satu Caleg Nasdem Hilang Dari DCT

Published

on

Gagal mediasi perihal pencoretan DCT pileg Provinsi Arifuddin dapil I Tarakan dari partai Nasdem dan KPU Kaltara, Lanjut ke Sidang ajudikasi.

— Sidang perdana ajudikasi Caleg Nasdem dimulai

TANJUNG SELOR – Mediasi terkait hilangnya nama salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Nasdem, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) daerah pemilihan (dapil) Kota Tarakan, dari Daftar Calon Tetap (DCT) menemukan jalan buntu.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara melakukan mediasi sebanyak dua kali, dengan mempertemukan Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Partai Nasdem, perihal hilangnya nama salah satu caleg provinsi dapil I Kota Tarakan dari DCT.

Sayangnya, setelah dilakukan upaya mediasi, tidak ditemukannya kesepakatan dan KPU bersikukuh mencoret salah satu caleg Partai Nasdem dari DCT. Lantaran tidak ditemukannya kesepakatan, Bawaslu Kaltara akhirnya menggelar sidang Ajudikasi.

Sidang perdana Ajudikasi yang diselenggarakan di ruang sidang Bawaslu Kaltara, Jumat (10/11/2023), dengan agenda pembacaan permohonan itu, dihadiri pihak pemohon dari Partai Nasdem melalui kuasa hukumnya, Syafruddin.

Dari pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katara tidak satu pun dihadiri ketua maupun anggota KPU, namun hanya diwakili oleh Kepala Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, yakni Rias Rusdy.

Pada sidang adjukasi perdana itu, Kuasa Hukum dari Partai Nasdem, Syafruddin langsung membacakan surat permohonannya yang terdiri dari delapan poin, terkait hilangnya salah satu nama caleg Partai Nasdem dari DCT yang dicoret KPU Kaltara.

“Sebenarnya surat permohonan ini ada perubahan ketua majelis sidang, tapi tadi belum sempat ditambahkan, tapi berkas permohonan yang barunya nanti akan kami lampirkan,” ucap Syafaruddin di persidangan.

Sementara itu, usia mendengarkan pembacaan surat permohonan sengketa Pemilu yang dibacakan Kuasa Hukum Partai Nasdem, pihak KPU tidak langsung memberikan jawaban atas permohonan sengketa pemilu yang telah dibacakan.

“Kita minta waktu Ketua majelis, karena belum menyiapkan jawaban dari surat permohonan sengketa pemilu yang dibacakan pemohon,” kata Rias Rusdy saat ditanya Ketua majelis apakah sudah siap menjawab surat permohonan.

Sidang yang berjalan dengan singkat itu pun akhirnya di tunda dan dilanjutkan, Senin (13/11/2023) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPU, yang kemudian dilanjutkan dengan pembuktian dan menghadirkan saksi ahli jika waktunya memungkinkan.

“Sidang kita tunda pada 13 November 2023, dengan agenda mendengarkan jawaban dan pembuktian, kita harapkan pihak termohon dan pemohon dapat menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya,” terang Ketua Majelis Sidang, Sulaiman.

Sementara itu, sebelumnya ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami pada (04/11/23) menyampaikan caleg provinsi dapil I asal Partai Nasdem berdasarkan penetapan DCS dari Bawaslu Kaltara meminta KPU Kaltara kembali melakukan penelusuran dokumen lapas Tarakan perihal masa bebasnya sehingga pihak KPU mencoret nama yang bersangkutan.

“Setelah penetapan DCS dari Bawaslu meminta KPU kembali melakukan penelusuran dokumen ke Lapas Tarakan, ditemukan hasil tertulis jika bebas murni dari ARF belum melampaui 5 tahun saat disesuaikan dengan regulasi dari KPU,” tuturnya. *ilm/jk.

Continue Reading

Hukum

Aparat Diminta Berantas Habis Peredaran Narkoba di Sebatik

Published

on

NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, Hamsing, dari Dapil II Sebatik mendesak aparat Kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba jenis sabu di Pulau Sebatik

Hamsing mengatakan, bahwa Polri dalam hal ini Satresnarkoba harus lakukan penyeliidikan secara komprehensif, menelusuri dan membasmi. Bukan sekedar “kulitnya” namun harus bisa sampai ke akarnya.

“Soal bagaimana caranya, mereka lebih tau karena sudah diberikan pengetahuan untuk melakukan hal itu,”ujar Hamsing Senin Sore (27/07).

Hamsing memberikan apresiasi kinerja kepada aparat keamanan dalam hal ini satgas pamtas 623 BWI RI-Malaysia yang berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 7,1 Kg di Pulau Sebatik.

“Ini menjadi catatan penting bagi semua pihak, terutama petugas untuk bisa memberantas peredaran narkoba di pulau perbatasan Sebatik,” katanya

Di sisi lainnya ia berpesan bahwa penangkapan kurir sabu-sabu ini harus di ungkap sampe ke akar-akarnya agar bisa di berantas peredaran narkoba, jangan cuma kurirnya yang di jadikan tumbal.

“Saya sangat prihatin dengan kondisi generasi muda kita kedepan jika peredaran narkoba ini tidak cepat di cegah atau di atasi, ” terang Hamsing.

Ia juga memohon kepada Kapolri mau pun Kepala BNN RI harus mendengar kondisi di perbatasan Kalimantan Utara (Kabupaten Nunukan).

“Jujur saya katakan, Kondisi kita di Sebatik sudah dalam kondisi darurat peredaran narkoba, dari dulu sampai sekarang Pulau Sebatik selalu di jadikan tempat jalur masuknya Narkotika jenis (Sabu-sabu), ” bebernya.

Tak lupa ia menambahkan peredaran narkoba atau jalur masuknya sabu di Pulau Sebatik ibarat menjual kacang goreng, atau jual beli kacang goreng dengan mudah bisa saja kecolongan, dan kita belum maksimal menumpas secara masif peredaran Narkobanya itu.

Kedepan lanjutnya, penting adanya sikap dan bentuk nyata keprihatinan bersama, baik dari Pemerintahan Kabupaten Nunukan, yaitu pemerintah dan DPRD, maupun aparat keamanan, baik itu TNI-Polri dan BNNK serta masyarakat atas maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah ini.

Dalam rangka mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba secara dini tidak mungkin dengan hanya menyerahkan pada BNN dan Polri saja tapi harus melibatkan banyak pihak, terutama masyarakat. *

Reporter : MDF.
Editor      : Sahri.

Continue Reading

Hukum

Sabu Seberat 7,1 KG Diamankan Satgas Pamtas Yonif 623/BWU

Published

on

– Kurir juga disebut sebagai mantan Dosen 

NUNUKAN – Kasus Sabu seberat 7,1 Kg diungkap oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania, berawal dari tugas seperti biasa yakni rutinitas di wilayah perbatasan seperti pemeriksaan barang bawaan penumpang atau pelintas yang sedang melintas baik itu pengecekan pada kendaraan roda dua dan roda empat sebagai bentuk pencegahan peredaran narkotika maupun barang ilegal lainnya.

Menurut Yordania mengatakan awalnya sekitar pukul 10.30 Wita tersangka, Bahri, melintas di depan pos dalduk Desa Aji Kuning dan anggota pos Aji Kuning melaksanakan pemeriksaan dan barang yang dibawa. Hingga dari hasil pengecekkan ditemukan 7 bungkus plastik bewarna transparan berukuran besar yang diduga narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat 7,1 kg.

“Pada saat penumpang naik dari pelabuhan dan menuju salah satu mobil, anggota kami langsung melakukan pemanggilan dan seperti biasa melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Setelah kita lakukan pembongkaran barang namun si Bahri ini tidak ingin dilakukan pengecekan di luar kepada anggota, malah meminta dilakukan pemeriksaan di dalam ruangan, anggota kami sempat kebingungan. Tidak ada nego, karena kita di lapangan bersikap tegas tidak sama sekali memberikan ruang kepada si terduga untuk berbicara lebih banyak. sudah berkomitmen akan membantu dalam pengamanan di Kabupaten Nunukan dalam hal memerangi narkoba,” ungkap Yordani Senin (27/7).

Awal barang tersebut sempat diduga tawas, dugaan itu karena anggotanya yang bertugas saat itu menjaga pos belum pernah melihat narkotika. Pada akhirnya langsung berkoordinasi dengan atasannya sehingga berdasarkan laporan tersebut, Yordania langsung meluncur ke wilayah Sebatik di Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah.

“Akhirnya saya datang ke Pulau Sebatik dan saya cek, dan melihat langsung barang tersebut ternyata betul-betul yakin itu adalah narkotika,” jelasnya.

Diketahui, Bahri, merupakan mantan dosen di salah satu universitas di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Sebagai pembawa sabu sebanyak 7,1 kilogram (kg) yang digagalkan oleh Satgas Pamtas Yonif 623/BWU di Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK, mengatakan, bahwa Bahri memang benar merupakan warga Polman. Dan mendapat barang tersebut dari Kota Tawau, Malaysia.

“Ini bukan sekali-kali terjadi, arus masuknya barang haram ini dari Malaysia sangat deras sekali, baik itu barang besar maupun kecil,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Lusgi Simanungkalit, menjelaskan, bahwa Bahri juga adalah salah satu mantan dosen di salah satu universitas Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, setatusnya sudah tidak aktif lagi.

“Bahri ini berperan sebagai kurir, dia juga sudah berhasil meloloskan narkotika sebanyak 15 kg menuju Sulawesi melalui jalur laut, namun barang yang ia bawa sebanyak 7 kg, berhasil diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif 623/BWU di Desa Aji Kuning. Bahri ini akan di upah dalam 1 kg Rp. 40 Juta, jika lolos,”Pungkasnya. *

Reporter : MDF
Editor.     : Sahri.

Continue Reading

Trending