Connect with us

Berita DPRD Kaltara

Pembahasan Raperda Kerugian Akibat Pencemaran Digenjot

Published

on

Tim Pansus III DPRD Kaltara Gelar Pembahasan Raperda Kerugian Akibat Pencemaran.

– Pansus Inventarisir Masukan dan Persoalan di Daerah.

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kerugian Akibat Pencemaran di Hotel Tarakan Plaza, Kamis (6/4/23). Pembahasan kali ini, fokusnya menginventarisir masukan dan persoalan yang ada di Kabupaten dan Kota.

Pembahasan yang dipimpin Ketua Pansus 3 Ahmad Usman dengan didampingi Wakil Ketua Pansus Siti Laela, Sekretaris Pansus Agung, anggota Pansus Marli Kamis dan Karel Sompoton, dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari 5 Kabupaten dan Kota serta Ketua dan Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten dan Kota se-Kaltara.

“Kami mengundang itu semua dengan maksud  bisa menerima/menginventarisir masukan-masukan, persoalan-persoalan yang ada di Kabupaten/Kota. Itu tadi sudah berjalan Alhamdulillah banyak masukan-masukan dari DLH Kabupaten/Kota dan spesial juga pada pembahasan hari ini dihadiri juga oleh Ditjen Otonomi Daerah dan Produk Hukum Daerah dari Kemendagri,” kata Ahmad Usman.

Kehadiran Ditjen Otonomi Daerah dan Produk Hukum Daerah Kemendagri ini, dikatakan Ahmad Usman memudahkan pansus dalam konsultasi atau fasilitasi dan harmonisasi.

“Ini beliau hadir langsung karena raperda ini adalah raperda yang mungkin menjadi pioneer di Indonesia, menjadi pertama. Karena secara geografis dan potensi alam yang ada, memang kita sangat memerlukan perda ini,” ujar politisi PKB.

Ada beberapa masukan yang disampaikan pada saat pembahasan. Salah satunya dari Kemendagri, bahwa delegasi dari Undang-Undang Tentang Lingkungan Hidup itu ke produk hukum berupa Peraturan Menteri (Permen). “Itu yang menjadi masalah tidak mendelegasikan kepada daerah,” jelas Aman sapaan akrap Ahmad Usman.

Masukan yang kedua, terkait kerugian lingkungan hidup setelah dianalisa/diteliti, ternyata disepakati bersama Menteri dan Gubernur tidak dalam konteks pemerintah daerah. Dan yang ketiga, kerugian lingkungan itu, disetorkan kepada kas negara bukan kas daerah.

“Perbedaan perspektif ini, kemudian menjadi tantangan atau PR kami di pansus untuk kami diskusikan dari perspektif landasan yuridisnya. Itu nanti akan kami buat sesi khusus apa kah dengan Kemendagri dan KLH yang akan mengeluarkan Permen itu untuk menemukan titik temunya,” tambah Aman.

Dijelaskan Aman, pada dasarnya pansus sudah satu frekuensi semangatnya, adalah mengatasi persoalan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Sebab di Kaltara sering terjadi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh beberapa populasi-populasi besar, baik itu tambang maupun kelapa sawit dan pemda tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak memiliki instrumen hukum.

“Ini lah semangat dari raperda ini, sehingga kita benar-benar punya landasan hukum untuk memfasilitasi dan memediasi masyarakat. Nanti kedepan akan kita lanjutkan bahas lagi PR nya pansus 3 adalah ke persoalan kompetensi 2, persoalan kewenangan dan ini kami buat sesi khusus bersama dengan pemerintah pusat,” bebernya.

Diterangkan Aman, karena ini perda baru dibuat, tentu pansus perlu referensi yang banyak baik referensi hukum dan referensi teknis. Sehingga memerlukan waktu yang cukup.

“Saya kira tidak dalam waktu dekat, karena kita prinsip hati-hati juga kita pakai terkait dengan harmonisasi ketentuan-ketentuan peraturan yang diatasnya. Insya Allah tahun ini sudah ada titik temu, target paling tidak tahun ini harus selesai karena pansus kan tidak terlalu lama masa kerjanya,” tutupnya. * jk/fb/kjs.

DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Gelar Rapat Bersama OPD

Published

on

Ihin Surang anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – Rapat Kerja Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Bersama Bappeda Provinsi Kalimantan Utara, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, dan Tim Pakar Membahas Terkait Percepatan Penyelesaian Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Jangka Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045.

Adapun Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Kerja Pansus I ini adalah Markus Sakke, S.ip, Ihin Surang, SE.,M.Si, Elia DJ.

Tujuan rapat tersebut ialah Percepatan Penyelesaian Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045.

Dalam pembahasan kali ini Biro Hukum meminta untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045 ini selesai di bahas sehingga segera masuk proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur.

Sebelumnya Anggota Pansus I DPRD Kaltara juga telah melakukan konsultasi publik dan sudah konsultasi di Kemendagri.(hms/jk/kjs).

Continue Reading

DPRD Kaltara

Ini Rekomendasi DPRD Terhadap LKPj Gubernur Kaltara Tahun 2023

Published

on

Penyerahan dokumen dari ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara kepada Wagub Yansen TP.

TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2024 Penyampaian Rekomendasi DPRD Provinsi Kalimantan Utara Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023, Senin (13/05/24).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Andi Hamzah ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Dr. Yansen TP, M.Si, dan Sekretaris Daerah Dr. H. Suriansyah, serta Forkopimda dan SKPD Prov. Kaltara membahas serangkaian rekomendasi dan catatan strategis dari Pansus.

Pada rapat ini, Ketua Pansus Muddain, ST menyampaikan hasil pembahasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023. Pansus telah melakukan pemantauan lapangan terkait realisasi program dan kegiatan di beberapa wilayah, namun ada kendala aksesibilitas sehingga menyebabkan beberapa kegiatan tidak dapat dimonitor dengan optimal.

Ia juga menambahkan bahwa Pansus ini memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur dan seluruh OPD Teknis Provinsi Kalimantan Utara. Rekomendasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pemberian bantuan yang lebih adil, peningkatan serapan anggaran, hingga peningkatan pembangunan di wilayah perbatasan.

Berikut beberapa poin rekomendasi dan catatan strategis yang disampaikan oleh Pansus:
1. Menyempurnakan distribusi bantuan dan hibah serta beasiswa agar lebih adil dan transparan, terutama bagi masyarakat adat dan perbatasan.
2. Meningkatkan serapan anggaran belanja OPD dengan perencanaan yang lebih matang.
3. Memberikan proporsi pembangunan yang lebih merata kepada wilayah perbatasan, dengan dorongan percepatan pembentukan Ranperda Pembangunan Wilayah Perbatasan.
4. Menambah anggaran bagi OPD-OPD strategis yang berperan langsung dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
5. Mendorong efektivitas penerapan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara dengan pembentukan Pansus Pengawasan Peraturan Daerah.
6. Memprioritaskan kegiatan pembangunan yang mendesak, seperti pembangunan SMA Negri 3 Nunukan.
7. Memulai proses lelang kegiatan proyek di awal tahun untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya.
8. Menyusun APBD Provinsi Kalimantan Utara dengan merujuk pada Visi dan Misi Kepala Daerah serta perencanaan strategis lainnya.
9. Melakukan pergeseran anggaran secara transparan dan konsisten dengan melibatkan DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
10. Memaksimalkan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk urusan wajib pelayanan dasar.
11. Koordinasi dengan OPD teknis terkait untuk menyusun aturan teknis yang mendukung implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
12. Menghindari anggaran pada APBD Perubahan untuk pekerjaan besar agar pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu.
13. Memberikan teguran kepada kontraktor pelaksana yang belum menyelesaikan pekerjaan dengan baik.

Setelah penyampaian rekomendasi ini, Sekretaris Dewan H. Mohammad Pandi, SH., M. AP membacakan rancangan keputusan DPRD sebelum dilakukan penandatanganan.

Kemudian Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Dr. Yansen TP, M.Si, menanggapi dengan menyambut baik rekomendasi dan catatan yang disampaikan oleh Pansus DPRD. Ia menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perangkat daerah diinstruksikan untuk mengimplementasikan rekomendasi DPRD dengan tindakan konkret demi mencapai kinerja yang lebih baik di tahun-tahun berikutnya.

Rapat Paripurna ini menjadi wadah penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pembangunan daerah, serta menghasilkan rekomendasi yang dapat mengarahkan langkah-langkah ke depan bagi pembangunan Kalimantan Utara.

Rapat Paripurna tersebut berakhir dengan penyerahan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Daerah dan penandatanganan Surat Keputusan DPRD.

Semua pihak berharap bahwa evaluasi tersebut akan menjadi landasan untuk perbaikan kinerja pemerintahan di masa mendatang, sehingga dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Utara. (hms/jk/kjs).

Continue Reading

DPRD Kaltara

Pansus 1 DPRD Kaltara Gelar Rapat Bersama OPD

Published

on

Rapat bersama Tim Pansus 1 bersama beberapa OPD dilingkungan Pemprov Kaltara.

TANJUNG SELOR – Rapat Kerja Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Bersama Bappeda Provinsi Kalimantan Utara, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, dan Tim Pakar Membahas Terkait Percepatan Penyelesaian Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Jangka Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045.

Adapun Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Kerja Pansus I ini adalah Markus Sakke, S.ip, Ihin Surang, SE.,M.Si, Elia DJ.

Tujuan rapat tersebut ialah Percepatan Penyelesaian Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045.

Dalam pembahasan kali ini Biro Hukum meminta untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045 ini selesai di bahas sehingga segera masuk proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur.

Sebelumnya Anggota Pansus I DPRD Kaltara juga telah melakukan konsultasi publik dan sudah konsultasi di Kemendagri.(hms/jk/kjs).

Continue Reading

Trending