DPRD Kaltara
Pembahasan Raperda Kerugian Akibat Pencemaran Digenjot
![](https://www.jurnalkaltara.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230407-WA0006_copy_800x450.jpg)
– Pansus Inventarisir Masukan dan Persoalan di Daerah.
TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kerugian Akibat Pencemaran di Hotel Tarakan Plaza, Kamis (6/4/23). Pembahasan kali ini, fokusnya menginventarisir masukan dan persoalan yang ada di Kabupaten dan Kota.
Pembahasan yang dipimpin Ketua Pansus 3 Ahmad Usman dengan didampingi Wakil Ketua Pansus Siti Laela, Sekretaris Pansus Agung, anggota Pansus Marli Kamis dan Karel Sompoton, dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari 5 Kabupaten dan Kota serta Ketua dan Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten dan Kota se-Kaltara.
“Kami mengundang itu semua dengan maksud bisa menerima/menginventarisir masukan-masukan, persoalan-persoalan yang ada di Kabupaten/Kota. Itu tadi sudah berjalan Alhamdulillah banyak masukan-masukan dari DLH Kabupaten/Kota dan spesial juga pada pembahasan hari ini dihadiri juga oleh Ditjen Otonomi Daerah dan Produk Hukum Daerah dari Kemendagri,” kata Ahmad Usman.
Kehadiran Ditjen Otonomi Daerah dan Produk Hukum Daerah Kemendagri ini, dikatakan Ahmad Usman memudahkan pansus dalam konsultasi atau fasilitasi dan harmonisasi.
“Ini beliau hadir langsung karena raperda ini adalah raperda yang mungkin menjadi pioneer di Indonesia, menjadi pertama. Karena secara geografis dan potensi alam yang ada, memang kita sangat memerlukan perda ini,” ujar politisi PKB.
Ada beberapa masukan yang disampaikan pada saat pembahasan. Salah satunya dari Kemendagri, bahwa delegasi dari Undang-Undang Tentang Lingkungan Hidup itu ke produk hukum berupa Peraturan Menteri (Permen). “Itu yang menjadi masalah tidak mendelegasikan kepada daerah,” jelas Aman sapaan akrap Ahmad Usman.
Masukan yang kedua, terkait kerugian lingkungan hidup setelah dianalisa/diteliti, ternyata disepakati bersama Menteri dan Gubernur tidak dalam konteks pemerintah daerah. Dan yang ketiga, kerugian lingkungan itu, disetorkan kepada kas negara bukan kas daerah.
“Perbedaan perspektif ini, kemudian menjadi tantangan atau PR kami di pansus untuk kami diskusikan dari perspektif landasan yuridisnya. Itu nanti akan kami buat sesi khusus apa kah dengan Kemendagri dan KLH yang akan mengeluarkan Permen itu untuk menemukan titik temunya,” tambah Aman.
Dijelaskan Aman, pada dasarnya pansus sudah satu frekuensi semangatnya, adalah mengatasi persoalan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Sebab di Kaltara sering terjadi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh beberapa populasi-populasi besar, baik itu tambang maupun kelapa sawit dan pemda tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak memiliki instrumen hukum.
“Ini lah semangat dari raperda ini, sehingga kita benar-benar punya landasan hukum untuk memfasilitasi dan memediasi masyarakat. Nanti kedepan akan kita lanjutkan bahas lagi PR nya pansus 3 adalah ke persoalan kompetensi 2, persoalan kewenangan dan ini kami buat sesi khusus bersama dengan pemerintah pusat,” bebernya.
Diterangkan Aman, karena ini perda baru dibuat, tentu pansus perlu referensi yang banyak baik referensi hukum dan referensi teknis. Sehingga memerlukan waktu yang cukup.
“Saya kira tidak dalam waktu dekat, karena kita prinsip hati-hati juga kita pakai terkait dengan harmonisasi ketentuan-ketentuan peraturan yang diatasnya. Insya Allah tahun ini sudah ada titik temu, target paling tidak tahun ini harus selesai karena pansus kan tidak terlalu lama masa kerjanya,” tutupnya. * jk/fb/kjs.
![](https://www.jurnalkaltara.com/wp-content/uploads/2023/10/kaltara_logo_2020.png)
DPRD Kaltara
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas
![](https://www.jurnalkaltara.com/wp-content/uploads/2025/01/1a1757b029e2459796c910e8673f89c8_copy_800x512.jpg)
TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.
“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.
Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.
Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.
Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.
Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.
“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.
DPRD Kaltara
Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan
![](https://www.jurnalkaltara.com/wp-content/uploads/2024/12/FB_IMG_1733231430802_copy_800x368.jpg)
JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.
Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).
DPRD Kaltara
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan
![](https://www.jurnalkaltara.com/wp-content/uploads/2024/12/FB_IMG_1733231136676_copy_800x447.jpg)
TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).
Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.
Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.
Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.
Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.
Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.
Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)
-
POLDA KALTARA1 week ago
Kapolda Kaltara Kunjungi Satkamling Nunukan: Dorong Peran Aktif Warga dengan Bantuan Sepeda Patroli
-
DPRD Kaltara6 days ago
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Kapolda Kunjungi Satkamling RT 20 dan RT 17 di Desa Malinau Kota, Berikan Apresiasi dan Serap Aspirasi
-
POLDA KALTARA1 week ago
Kapolda Kaltara Serahkan 800 Bibit kepada Kelompok Tani di Long Apung: Dorong Ketahanan Pangan di Perbatasan