Connect with us

Berita Bulungan

Berharap SK Pengakuan Masyarakat Adat di Tandatangani Oleh Bupati Bulungan

Published

on

Yohanes, Ketua Harian Pengurus wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – Masyarakat adat Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, yang tergabung dalam pengurus wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kembali mempertanyakan Surat Keputusan (SK) dari Bupati, tentang pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dimaksud.

“Kenapa pengakuan ini kita anggap penting, pertama sebagai kewajiban dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah dan negara untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat adat sesuai dengan amanat konstitusi kita, “ kata ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Kalimantan Utara, kepada media ini, Senin, 14/3/2022.

Oleh sebab itu pihak AMAN berencana menemui Sekda, akan tetapi yang bersangkutan katanya masih berada di Samarinda Kalimantan Timur.

Namun yang sangat menggembirakan Sekda sudah mengarahkan pengurus AMAN menemui staf yang ditunjuk untuk berkonsultasi.

Di ketahui,  posisi Sekda sesuai adalah sebagai ketua panitia identifikasi dan ferivikasi masyarakat hukum adat sesuai SK Bupati Tahun 2018.

“Selanjutnya setelah dokumen ini disampaikan olrh komunitas masyarakat adat, maka Bupati akan menugaskan Camat untuk melakukan Identifikasi bersama masyarakat adat tersebut, hasil identifikasinya disampaikan Kembali kepada Bupati untuk diferivikasi ulang dengan mengacu Permendagri dan Perda sebagai landasan hukum, “ ungkap Yohanes.

Dimana kepentingan pengakuan bagi komunitas adalah untuk memastikan hak-hak masyarakat adat itu sendiri. Serta menjadi legalitas hukum bagi masyarakat adat untuk memastikan hak-hak mereka.

Dan kontribusi kepada pemerintah diantaranya adalah membantu pemerintah untuk percepatan penyelesaian batas-batas desa yang belum terselesaikan. Dimana diketahui akhir-akhir ini banyak persoalan terkait dengan masalah batas desa tersebut terus mengemuka.

“Yang kita butuhkan saat ini adalah pengakuan dalam bentuk surat keputusan dari Bupati Bulungan, “ kata Yohanes berulang-ulang menegaskan.

Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mendesak pengakuan pemerintah sebagai bentuk tanggungjawab kepada masyarakat adat di Kabupaten Bulungan. Sesuai amanat undang-undang yang harus dilaksanakan, serta mengacu kepada undang=undang dasar (UUD) 1945 pasal 18 ayat 1b yang mengamanatkan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-haknya, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35 tahun 2012 tentang hutan adat.

Mereview kehadiran AMAN di Kaltara awal terbentuknya pada tahun 2012 silam, dengan anggota baru 21 komunitas saja, selanjutnya dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara maka secara otomatis AMAN Kaltara memisahkan diri dari pengurus wilayah AMAN Kalimantan Timur tahun 2014, maka resmilah  berdiri Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Utara, “dan saya dipercaya menjabat sebagai ketua harian, “ kata Yohanes.

Sesuai garis perjuangan secara nasional dan berangkat dari visi dan misi AMAN, akan menjadikan masyarakat adat mandiri secara ekonomi, berdaulat secara politik dan bermartabat secara budaya, nah sesuai perkembangan nya di Kaltara secara khusus ternyata masih banyak hak-hak masyarakat adat yang terabaikan, ini lah yang harus diperjuangkan.

“Artinya kalau pengakuan baru sebatas de jure belum sampai kepada pengakuan secara de facto, “ tutur Yohanes lagi.

Karena itu, AMAN perlu mendorong kebijakan pemerintah daerah lewat Peraturan Daerah (Perda), membentuk tim koalisi pada tahun 2014 silam untuk mendorong Perda masyarakat adat tersebut, maka pada tahun 2015 disampaikan draf nya ke DPRD agar bisa masuk dalam Prolegda, tapi Raperda tersebut gagal ditetapkan, baru pada tanggal 16 Desember 2016, Raperda dimaksud di sahkan menjadi Perda dengan Perda nomor 12 Tahun 2016, tentang pelaksanaan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Kabupaten Bulungan.

Dimana Perda ini juga diketahui sebagai turunan dari Permendagri nomor 52 Tahun 2014 tentang tata cara pelaksanaan pengakuan masyarakat hukum adat, yang berbunyi bahwa ciri-ciri masyarakat adat yang diakui, yaitu ada komunitasnya ada kelompoknya, ada hukum adatnya, ada kelembagaan adatnya, ada struktur adatnya, dan ada peta wilayah adatnya.

“khusus 4 point tersebut sudah ada dimasyarakat kita, hanya peta wilayah adat yang masih belum terangkum sebagaimana mestinya namun dalam perjalanan nya kendala itu akan bisa teratasi, “ tegas Yohanes.

Sesuai identifkasi yang sudah dilakukan ada sekitar 38 komunitas adat yang ada di  Bulungan, namun baru 4 Komunitas yang sudah teridentifikasi wilayah dan data-data sosialnya termasuk hukum adatnya, yaitu  antara lain komunitas Uma Kulit desa Long Lian, Komunitas Ga Ay Kung Kemul desa Long Beluah, Komunitas Belusu Rayo desa Kelising kecamatan Sekatak dan Komunitas Punan Tugung desa Punan Dulau kecamatan Sekatak.

Dari 4 Komunitas ini lah diidentifikasi terkait dengan data-data sosialnya seperti hukum adat dan apa yang menjadi kebutuhan dilingkungan masyarakat nya, lalu dituangkan dalam bentuk dokumen hukum adat. *

Reporter : Sahri.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pemkab Bulungan

Bupati Bulungan Lantik Dua Komisaris BUMD

Published

on

Bupati Bulungan Syarwani S Pd M Si.

TANJUNG SELOR – Pelantikan Komisaris dan Direktur 2 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda) dan Perumda Air Minum Danum Benuanta berlangsung di Ruang Tenguyun Kantor Bupati pada Selasa (30/4/2024).

Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si mengingatkan, tujuan pendirian BUMD untuk mengembangkan perekonomian daerah, memenuhi hajat hidup masyarakat serta memperoleh laba atau keuntungan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Para pejabat BUMD Bulungan yang dilantik yaitu Adriani, ST, M.A.P, sebagai Komisaris PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda), Heru Rachmady, SH, sebagai Direktur PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda) serta Eldiansyah, SE, sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Danum Benuanta.

Dijelaskan, dasar pendirian BUMD atau Perseroda tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017.

Dalam kesempatan tersebut bupati mengingatkan, manajemen penerimaan daerah yang salah satunya dilaksanakan melalui pembentukan BUMD harus mendapat perhatian serius.

“Penekanan dari saya BUMD harus mampu berkontribusi dan menjadi seumber PAD Bulungan. Jangan justru menjadi salah satu masalah atau beban keuangan daerah,”tegas bupati.

Bupati juga berpesan agar para pejabat BUMD yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik. Sesuai visi, misi serta mampu menangkap peluang bisnis strategis yang ada di wilayah Kabupaten Bulungan. Terutama dengan banyaknya investasi yang masuk di Bulungan.

“BUMD harus mampu menangkap peluang-peluang yang ada, agar BUMD dapat terus maju dan berkembang, baik dalam pelayanan pada masyarakat serta dalam upaya meningkatkan PAD Bulungan,”pungkasnya. * bs/jk/kjs.

Continue Reading

Pemkab Bulungan

Bahasa Daerah Bulungan Masuk Program Revitalisasi

Published

on

Bupati Bulungan Syarwani S Pd M Si.

— Melalui program Bahasa Daerah Merdeka Belajar episode 17.

TANJUNG SELOR – Tahun 2023 bahasa daerah Bulungan, mendapat kesempatan direvitalisasi melalui program Bahasa Daerah Merdeka Belajar episode 17.

“Saya sebagai wakil masyarakat Bulungan di Kabupaten Bulungan sangat mengapresiasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang telah melaksanakan program ini, ” kata Bupari Bulungan, Syarwani S Pd M Si, kemarin.

Program ini sangat menginspirasi untuk melestarikan bahasa Bulungan di Kabupaten Bulungan. Di mana saat ini bahasa Bulungan masih digunakan oleh generasi tua. Sementara itu, generasi muda lebih memilih bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi.

“Kami khawatir bahasa Bulungan nantinya akan punah, ” ujarnya.

Oleh sebab itu Pemkab sangat mendukung upaya revitalisas bahasa daerah, yang diawali dengan bahasa Bulungan di Kabupaten Bulungan. Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam melestarikan bahasa daerah adalah dengan menetapkan pelaksanaan Muatan Lokal Bahasa Daerah menjadi salah satu program prioritas.

Melalui program prioritas MANTERA ini, di tahun 2022 Pemerintah Daerah Bulungan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan mulai melaksanakan muatan lokal 3 bahasa daerah dari tiga suku mayoritas, yaitu bahasa Bulungan, bahasa Dayak, dan bahasa Tidung. Dengan melaksanakan Muatan Lokal Bahasa Daerah diharapkan Bahasa-bahasa daerah di kabupaten bulungan dapat terevitalisasi mulai dari jenjang usia dini.

Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Bulungan tahun 2023 yang dilakukan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur telah mengantarkan tiga siswa dari Kabupaten Bulungan untuk mengikuti Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional tahun 2024.

“Kami sangat sangat bangga mengantarkan generasi muda dalam pesta selebrasi kali ini. Dan kami juga bersyukur bahwa melalui kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah, timbul bibit-bibit generasi muda di Bulungan yang mampu berbahasa Bulungan.* bs/jk/kjs.

Continue Reading

Pemkab Bulungan

Rp15 Miliar Untuk Bangun Ruang Rawat Inap VIP RSD di Bulungan

Published

on

Bupati Bulungan Syarwani S Pd M Si.

TANJUNG SELOR – Upaya serius Pemerintah Kabupaten Bulungan mendukung peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya di RSD dr H Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor.

Tahun ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan tahun 2024 dialokasikan kurang lebih Rp 15 Miliar untuk pembangunan ruang rawat inap Very Important Person (VIP) dua lantai dengan 19 kamar.

Kegiatan pemancangan perdana pembangunan ruang rawat inap VIP RSD dr H Soemarno Sosroatmodjo, juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan, asisten hingga ketua DPRD Kabupaten Bulungan.

Dalam sambutanya, Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd. M.Si mengatakan, pembangunan ruang ruang rawat inap VIP tersebut sebagai bentuk respon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan untuk menghadirkan layanan kesehatan yang diharapkan oleh masyarakat.

“Pembangunan ini menjadi respon kita dalam upaya menghadirkan layanan kesehatan yang diharapkan serta kebutuhan masyarakat,”ungkapnya, Selasa (30/4/2024).

Menurutnya, selama ini ruangan VIP RSD dr H Soemarno Sosroatmodjo menjadi koreksi, karena dianggap belum representative sebagai ruangan VIP.

“Kita koreksi sendiri, ruang yang ada saat ini sangat tidak representatif jika dikatakan ruangan VIP,”kata bupati.

Namun demikian bupati sangat mengapresiasi kinerja maksimal yang telah dilakukan oleh seluruh jajaran direksi serta tenaga kesehatan yang ada di RSD dr H Soemarno Sosroatmodjo dengan segala keterbatasan yang ada.

Sesuai target yang ada pembangunan ruang rawat inap RSD dr H Soemarno Sosroatmodjo memakan waktu 8 bulan. Namun dalam kesempatan tersebut bupati berharap pembangunanya dapat rapung lebih cepat.

“Mudahan dengan tenggat waktunya 8 bulan bisa selesai lebih cepat. Bulan September (target 6 bulan) bisa rampung dengan dukungan cuaca yang cukup baik,”harapnya.

Menurutnya, selain dukungan cuaca yang baik dengan kemajuan teknologi konstruksi yang digunakan saat ini tidak ada kendala dalam proses pembangunanya.

Mengingat pembangunan gedung rawat inap VIP tidak terlalu rumit jika dibandingkan ruangan lain harus ada kelengkapan dan acuan baku yang harus dipenuhi.

Selain itu intervensi APBD untuk pembangunan ruang rawat inap VIP tersebut, sebagai bukti komitmen Pemda dalam upaya menghadirkan pelayanan kesehaatan yang lebih baik dan maksimal bagi masyarakat.

“Tahun 2023 kita juga telah mengalokasikan lebih dari Rp 15 Miliar untuk 3 ruangan operasi dan fasilitas pendukung lain. Termasuk tahun ini kita anggarkan lebih dari Rp 15 Miliar untuk ruang inap VIP,”jelasnya.

Untuk pengembangan area rumah sakit yang nantinya mencakup kawasan SMP 2 , perlu adanya riview kembali terkait masterplan yang ada.

“Kita lakukan review kembali, kalaupun kita ingin integrasikan wilayah SMP 2 ini bangunan yang ada tidak kita hilangkan. Termasuk akses jalan masuk rumah sakit melalui Jalan Gelatik agar tidak menimbulkan kemacetan,”katanya.

Secara teknis, ruang rawat inap VIP RSD dr H Soemarno Sosroatmodjo memiliki luas bangunan gedung 1.248 meter persegi, dengan 19 ruangan dilengkapi fasilitas kamar mandi dalam.

Lantai 2 bangunan dilengkapi balkon, lantai 1 dilengkapi teras, selasar serta fasilitas penunjang lain, termasuk ruang penerimaan pasien.

Dengan konstruksi struktur fondasi tiang pancang mini pile ukuran 20×20 cm, dengan ukuran footplate 144×144 dengan tebal 30 cm. Struktur beton dibuat dengan cara konvensional dengan ukuran kolom utama 35×30 cm dengan pembalokan 25×30 cm dengan beton kuat tekan karakteristik 250.

Selain itu ruangan VIP tersebut juga dilengkapi, landscape, gazebo, saluran netralisasi, drainase, jembatan penghubung antara IGD dengan bangunan bedah sentral dengan konstruksi baja, termasuk groun water tank air bersih. * bs/jk/kjs.

Continue Reading

Trending