Connect with us

Berita Bulungan

Berharap SK Pengakuan Masyarakat Adat di Tandatangani Oleh Bupati Bulungan

Published

on

Yohanes, Ketua Harian Pengurus wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – Masyarakat adat Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, yang tergabung dalam pengurus wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kembali mempertanyakan Surat Keputusan (SK) dari Bupati, tentang pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dimaksud.

“Kenapa pengakuan ini kita anggap penting, pertama sebagai kewajiban dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah dan negara untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat adat sesuai dengan amanat konstitusi kita, “ kata ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Kalimantan Utara, kepada media ini, Senin, 14/3/2022.

Oleh sebab itu pihak AMAN berencana menemui Sekda, akan tetapi yang bersangkutan katanya masih berada di Samarinda Kalimantan Timur.

Namun yang sangat menggembirakan Sekda sudah mengarahkan pengurus AMAN menemui staf yang ditunjuk untuk berkonsultasi.

Di ketahui,  posisi Sekda sesuai adalah sebagai ketua panitia identifikasi dan ferivikasi masyarakat hukum adat sesuai SK Bupati Tahun 2018.

“Selanjutnya setelah dokumen ini disampaikan olrh komunitas masyarakat adat, maka Bupati akan menugaskan Camat untuk melakukan Identifikasi bersama masyarakat adat tersebut, hasil identifikasinya disampaikan Kembali kepada Bupati untuk diferivikasi ulang dengan mengacu Permendagri dan Perda sebagai landasan hukum, “ ungkap Yohanes.

Dimana kepentingan pengakuan bagi komunitas adalah untuk memastikan hak-hak masyarakat adat itu sendiri. Serta menjadi legalitas hukum bagi masyarakat adat untuk memastikan hak-hak mereka.

Dan kontribusi kepada pemerintah diantaranya adalah membantu pemerintah untuk percepatan penyelesaian batas-batas desa yang belum terselesaikan. Dimana diketahui akhir-akhir ini banyak persoalan terkait dengan masalah batas desa tersebut terus mengemuka.

“Yang kita butuhkan saat ini adalah pengakuan dalam bentuk surat keputusan dari Bupati Bulungan, “ kata Yohanes berulang-ulang menegaskan.

Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mendesak pengakuan pemerintah sebagai bentuk tanggungjawab kepada masyarakat adat di Kabupaten Bulungan. Sesuai amanat undang-undang yang harus dilaksanakan, serta mengacu kepada undang=undang dasar (UUD) 1945 pasal 18 ayat 1b yang mengamanatkan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-haknya, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35 tahun 2012 tentang hutan adat.

Mereview kehadiran AMAN di Kaltara awal terbentuknya pada tahun 2012 silam, dengan anggota baru 21 komunitas saja, selanjutnya dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara maka secara otomatis AMAN Kaltara memisahkan diri dari pengurus wilayah AMAN Kalimantan Timur tahun 2014, maka resmilah  berdiri Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Utara, “dan saya dipercaya menjabat sebagai ketua harian, “ kata Yohanes.

Sesuai garis perjuangan secara nasional dan berangkat dari visi dan misi AMAN, akan menjadikan masyarakat adat mandiri secara ekonomi, berdaulat secara politik dan bermartabat secara budaya, nah sesuai perkembangan nya di Kaltara secara khusus ternyata masih banyak hak-hak masyarakat adat yang terabaikan, ini lah yang harus diperjuangkan.

“Artinya kalau pengakuan baru sebatas de jure belum sampai kepada pengakuan secara de facto, “ tutur Yohanes lagi.

Karena itu, AMAN perlu mendorong kebijakan pemerintah daerah lewat Peraturan Daerah (Perda), membentuk tim koalisi pada tahun 2014 silam untuk mendorong Perda masyarakat adat tersebut, maka pada tahun 2015 disampaikan draf nya ke DPRD agar bisa masuk dalam Prolegda, tapi Raperda tersebut gagal ditetapkan, baru pada tanggal 16 Desember 2016, Raperda dimaksud di sahkan menjadi Perda dengan Perda nomor 12 Tahun 2016, tentang pelaksanaan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Kabupaten Bulungan.

Dimana Perda ini juga diketahui sebagai turunan dari Permendagri nomor 52 Tahun 2014 tentang tata cara pelaksanaan pengakuan masyarakat hukum adat, yang berbunyi bahwa ciri-ciri masyarakat adat yang diakui, yaitu ada komunitasnya ada kelompoknya, ada hukum adatnya, ada kelembagaan adatnya, ada struktur adatnya, dan ada peta wilayah adatnya.

“khusus 4 point tersebut sudah ada dimasyarakat kita, hanya peta wilayah adat yang masih belum terangkum sebagaimana mestinya namun dalam perjalanan nya kendala itu akan bisa teratasi, “ tegas Yohanes.

Sesuai identifkasi yang sudah dilakukan ada sekitar 38 komunitas adat yang ada di  Bulungan, namun baru 4 Komunitas yang sudah teridentifikasi wilayah dan data-data sosialnya termasuk hukum adatnya, yaitu  antara lain komunitas Uma Kulit desa Long Lian, Komunitas Ga Ay Kung Kemul desa Long Beluah, Komunitas Belusu Rayo desa Kelising kecamatan Sekatak dan Komunitas Punan Tugung desa Punan Dulau kecamatan Sekatak.

Dari 4 Komunitas ini lah diidentifikasi terkait dengan data-data sosialnya seperti hukum adat dan apa yang menjadi kebutuhan dilingkungan masyarakat nya, lalu dituangkan dalam bentuk dokumen hukum adat. *

Reporter : Sahri.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pemkab Bulungan

Syarwani : “Tahun ini Pemkab Bulungan Memberikan Potongan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan”

Published

on

Bupati Bulungan Provinsi Kalimantan Utara Syarwani S Pd M Si.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memberikan potongan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen, kepada warga yang mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

Dalam sambutanya, Bupati Bulungan Syarwani.,S.Pd.,M.Si mengatakan tahun ini Pemkab Bulungan mendapat kuota program PTSL untuk 3.000 bidang tanah, yang nantinya sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perpajakan ada 2 kelompok kategori masyarakat yang berhak mendapat potongan BPHTB hingga 50 persen.

“Tahun ini kita dapat target 3.000 bidang tanah, jika dibagi rata 10 kecamatan asumsinya minimal ada 300 PTSL tiap kecamatan. Kita berharap dengan Perbup yang kita keluarkan, target itu bisa tercapai serta dapat membantu masyarakat dalam proses legalisasi kepemilikan lahanya,”terangnya saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan pajak daerah tahun 2024, di Ruang Tenguyun Kantor Bupati, Kamis (18/4).

Dengan target 3.000 bidang tanah yang harus tersertifikasi tahun 2024 dengan program PTSL. Angka tersebut lebih sedikit jika dibandingkan target tahun 2022 untuk wilayah Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung (KTT) mencapai 10 ribu bidang tanah, meski target yang ada tidak sepenuhnya terselesaikan dengan berbagai kendala yang dihadapi.
Salah satunya masyarakat dengan ekonomi lemah tidak sanggup membayar biaya BPHTB dalam kepengurusan program PTSL.

Upaya serius Pemkab Bulungan mendukung suksesnya program pemerintah pusat tersebut, serta membantu masyarakat ekonomi lemah mendapat akses kepemilikan sertifikat atas tanahnya.
Sehingga diterbitkan Perbup Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perpajakan yang dikelompokan menjadi 2 kategori masyarakat yang berhak mendapat potongan separuh BPHTB-nya.
Kategori 1, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Janda ASN, TNI, Polri, veteran, pegawai kontrak yang dibiayai APBD kabupaten/provinsi, pelaku UMKM.
Kategori 2, Petani, nelayan, buruh, kuli harian, tukang kayu/buruh bangunan, motoris tambangan, motoris speedboat.

“Kita ingin mendorong surta-surat segel yang sudah dikeluarkan oleh kepala desa sampai kecamatan. Bisa ditingkatkan statusnya menjadi hak milik secara legal melalui program PTSL yang dilaksanakan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bulungan,”tegas bupati.

Menurutnya untuk bidang tanah di wilayah Tanjung Selor Hilir dengan ukuran 15×30 meter persegi saja nilai BPHTB yang harus dibayar mencapai Rp 6 juta.

“Dengan besaran BPHTB yang harus dibayar terutama untuk masyarakat petani, nelayan dan pedagang kecil tentu masih berat. Meskipun mereka ikut program PTSL belum bisa mengambil sertifikatnya di BPN, karena masih ada stempel BPHTB terhutang,”terangnya.

Dirinya menambahkan meski kebijakan pemotongan BPHTB 50 persen sesuai Perbup 12 Tahun 2024 berakhir 9 Desember 2024 mendatang. Namun hal tersebut bisa diperpanjang manakala masih banyak masyarakat yang belum terakomodir.

“Saya berkomitmen jika masih banyak masyarakat kita yang belum terakomodir sampai berlakunya Perbup ini. Kita bisa perpanjang sehingga banyak memberi manfaat bagi masyarakat,”ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut bupati meminta dukungan semua pihak terutama seluruh perangkat desa, kelurahan hingga kecamatan yang ada di Kabupaten Bulungan untuk meksukseskan program ini.

“Saya berharapa teman-teman kepala desa membantu mensosialisasikan ke seluruh masyarakat untuk mengikuti program PTSL ini,”pesanya.

Bupati menegaskan dengan diterbitkanya Perbup 12 Tahun 2024 Tentang Perpajakan dengan memberi potongan BPHTB 50 persen. Semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat jangan sampai dimaknai politis.

“Jangan sampai dengan hadirnya Perbup ini dimaknai politis menjelang Pilkada. Saya pastikan sedikitpun tidak ada niat kita mengeluarkan Perbup ini untuk kepentingan politik. Semata-mata ingin hadir dan membantu masyarakat yang membutuhkan sertifikat hak miliknya namun terbebani dalam pembayaran BPHTB-nya,”pungkasnya. * bs/jk/kjs.

Continue Reading

Pemkab Bulungan

Bupati Syarwani Tandatangani Kerjasama dengan Universitas Kaltara

Published

on

Bupati Bulungan Provinsi Kalimantan Utara Syarwani S Pd M Si. menghadiri acara bergabungnya PT PLN UP3, PDAM Danum Benuanta dan Telkom Witel Kaltara ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Bulungan.

— PT PLN UP3, PDAM Danum Benuanta dan Telkom Witel Kaltara bergabuhg ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Bulungan

TANJUNG SELOR -;Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyambut gembira bergabungnya PT PLN UP3, PDAM Danum Benuanta dan Telkom Witel Kaltara ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Bulungan, hal itu ditandai dengan penandatanganan MoU pada Selasa, 16/4/2024.

Di kesempatan itu, Bupati juga menandatangani kerjasama dengan Universitas Kaltara terkait penyusunan kajian pemberian insentif, kemudahan penanaman modal dan penyusunan indeks kepuasan masyarakat.

Diketahui, layanan listrik dan air merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Bahkan telekomunikasi juga sudah hampir menjadi kebutuhan yang vital.

Maka dengan bergabungnya ketiga pelayanan tersebut ke MPP diharapkan semakin memudahkan serta mendekatkan pelayanan ke masyarakat Bulungan tersebut.

Kerjasama Pemkab dengan Unikaltar juga merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan investasi di Bulungan yang diharapkan memberikan multiplier effect (efek berganda) seperti membuka lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta menambah pendapatan masyarakat. * bs/jk/kjs.

Continue Reading

Pemkab Bulungan

Dari Musrenbang Bulungan, Disepakati 231 program, 1.557 Kegiatan

Published

on

Bupati Bulungan Syarwani S Pd M Si.

– Untuk  program TAKE tetap dilanjutkan karena selaras dengan 15 Program Prioritas.</span;>

TANJUNG SELOR – Pembahasan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbangda) Kabupaten Bulungan Tahun 2024 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2025 bertempat di Ruang Tenguyun Kantor Bupati Bulungan, Selasa 2/4/2024, kemarin.

Disepakati hasil pembahasan RKPD dalam Musrenbangda Kabupaten Bulungan Tahun 2024 dalam rangka penyusunan RKPD Bulungan Tahun 2025.
Dengan jumlah usulan 231 program, 1.557 sub kegiatan dengan nilai besaran usulan anggaran sebesar Rp. 2.105.799.962.000,00 (Dua Trilyun Seratus Lima Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).
Dengan daftar usulan masyarakat/lembaga yang tervalidasi oleh Perangkat Daerah  sebanyak 252 usulan.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Bulungan, Syarwani.,S.Pd.,M.Si menjelaskan, Musrenbang ini sudah dimulai dari tingkat bawah. Mulai dari tingkat desa, kecamatan, konsultasi publik termasuk forum SKPD.
“Dari semua tahapan tersebut, itulah yang kita integrasikan dalam forum Musrenbang ini,”terang bupati.

Dari semua usulan yang disampaikan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ada usulan yang bersifat buttom up (usulan dari bawah) maupun top down (usulan dari atas) sudah dilakukan rekapitulasi.

“Tinggal bagaimana kita memetakan atau mengkanalisasi, mana usulan yang harus kita angkat di tingkat pemerintah pusat, provinsi, termasuk mana yang dapat dilaksanakan pemerintah desa, melalui ADD (alokasi dana desa) dan DD (dana desa),”terangnya.

Dikatakan Bupati, dari 15 program prioritas yang akan terus dikerjakan, salah satunya Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) yang telah memasuki tahun ketiga dalam pelaksanaanya.

“Harapan kita (TAKE) tetap dilaksanakan karena selaras dengan program prioritas Program ini dilaksanakan oleh teman-teman kepala desa, diharapkan dapat memberikan dukungan kepala desa dalam membangun desa berbasis lingkungan atau ekologi,”pungkasnya. * bs/jk/kjs.

Continue Reading

Trending