Connect with us

Berita DPRD Kaltara

Penambangan Emas di Sekatak Bulungan Legal Atau Ilegal ?

Published

on

Ellia Dj anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

– DPRD Provinsi Kalimantan Utara minta pemerintah melakukan pengawasan dan penertiban 

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, menilai, persoalan tambang emas di Sekatak, Bulungan merupakan masalah klasik yang tidak pernah tuntas permasalahan nya dan harus segera diselesaikan secara arif dan bijaksana.

Karena faktanya, aktifitas penambangan yang diduga ilegal itu sampai sekarang masih terus berlanjut.

“Kenapa saya sebut masalah klasik, karena sudah puluhan tahun persoalan nya tidak pernah terselesaikan, ” kata Ellia Dj, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui telpon selularnya, kemarin, Rabu, 9/3/2022.

Dalam hal ini kata dia, agar persoalan nya bisa tuntas, diharapkan ada ketegasan dari pihak keamanan untuk melakukan penertiban. Dan dari pemerintah daerah wajib mendukung penertiban tersebut, karena faktanya disana ada aktifitas penambangan emas yang diduga ilegal dan harus diseriusi persoalan nya.

“Kalau berbicara bahwa telah ada penangkapan-penangkapan. Hal itu sejak dulu juga sering ditangkap, bahkan sampai ketahap proses hukum, akan tetapi taktanya tidak juga menimbulkan efek jera, ” tegas Ellia.

Berarti ujarnya menilai, patut diduga ada oknum kuat yang membekengi aktifitas tersebut, atau cukong pemberi modal yang betul-betul “kuat”, “jangan hanya pekerja dilapangan saja yang diproses, “ujar Elllia Dj.

Lebih lanjut Ia juga menambahkan, bahwa aktifitas pertambangan di Sekatak itu sangat berbeda dengan tambang lain. Misal kalau tambang galian c masih bisa terkontrol, tapi tambang emas demikian tidak.

“Nah kalau tambang emas seperti ini tidak dikontrol dengan baik, akibatnya sangat berbahaya karena berpotensi merugikan lingkungan serta dampak sosial lain nya kepada masyarakat sekitar.

Selain itu juga merugikan negara lantaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya tidak jelas mau kemana dan menggunakan media pungut retribusi yang bagaimana untuk mengenakan pajak kepada oknum pelaku kegiatan.

“Oleh sebab itu kegiatan yang demikian sangat berpotensi menghilangkan pendapatan bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, ” imbuhnya.

Kenapa?, karena kegiatan nya itu tidak diawasi langsung sebagaimana mestinya. Sehingga untuk aparat masuk juga tidak bisa, karena ruang nya tak ada.

Lanaran ini merupakan kegiatan ilegal, apabila oknum pelakunya ditangkap, pasti akan ada muncul lagi pelaku yang lainsilih berganti.

“Intinya disini para pemangku kepentingan harus bisa menindak tegas untuk menutup kemudian melakukan pengawasan dengan ketat disana, ” kata Elllia lagi.

Atau kalau memang layak untuk diteruskan, pengeksploitasian alamnya yang perlu dan wajib dikelola dengan baik. pengaturan dan perbaikan data pertambangan tersebut harus diberikan ijin secara legal sesuai dengan undang-undang mineral dan batu bara (Minerba) nomor 4 tahun 2009, yang menyebut wajib ada ijin usaha pertambangan nya.

Apakah nanti ijin yang diberikan dalam bentuk usaha koperasi, perseorangan, semuanya tinggal di pilah saja, jadi tidak serampangan seperti sekarang yang status nya tidak jelas.

Di katakan pertambangan rakyat, tapi faktanya dipapangan menggunakan alat mekanis yang sudah dikategorikan moderen. Juga menggunakan bahan kimia seperti sianida, yang dampak lingkungan nya bisa mengganggu kesehatan masyarakat disekitar lingkungan tersebut.

Jadi apabila sepanjang kegiatan dimaksud ilegal, diharapkan pemerintah jangan menutup mata. Harapan nya diberikanlah regulasi serta peluang kepada pelaku usaha yang cepat, tepat dan terarah.

Kalau hanya berbicara dampak ekonomi jangka pendek, memang sudah dirasakan oleh masyarakat. Namun 5 atau 10 tahun kedepan akan ada kerugian besar terjadi, dimana akibat eksplorasi besar-besaran tanpa ada pengaturan yang ketat akan berdampak secara luas baik kepada manusia maupun alam disekeitarnya.

“Mulai dari masalah ketersediaan lahan pertanian habis, hingga kepada lingkungan yang tercemar serta merusak ekosistem alam yang ada , ” tutup Ellia Dj. *

Reporter : Sahri.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPRD Kaltara

Pansus 1 DPRD Kaltara Gelar Rapat Bersama OPD

Published

on

Rapat bersama Tim Pansus 1 bersama beberapa OPD dilingkungan Pemprov Kaltara.

TANJUNG SELOR – Rapat Kerja Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Bersama Bappeda Provinsi Kalimantan Utara, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, dan Tim Pakar Membahas Terkait Percepatan Penyelesaian Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Jangka Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045.

Adapun Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Kerja Pansus I ini adalah Markus Sakke, S.ip, Ihin Surang, SE.,M.Si, Elia DJ.

Tujuan rapat tersebut ialah Percepatan Penyelesaian Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045.

Dalam pembahasan kali ini Biro Hukum meminta untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045 ini selesai di bahas sehingga segera masuk proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur.

Sebelumnya Anggota Pansus I DPRD Kaltara juga telah melakukan konsultasi publik dan sudah konsultasi di Kemendagri.(hms/jk/kjs).

Continue Reading

DPRD Kaltara

Monev DPRD Kaltara Fokus di Kabupaten Bulungan

Published

on

Tim Pansus LKPj Gubernur Kaltara tahun anggaran 2023.

–  Terkait LKPJ Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023.

TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023, telah melaksanakan serangkaian kegiatan monitoring yang mengfokuskan pada pembangunan di Kabupaten Bulungan.

Kegiatan ini, yang berlangsung dari tanggal 2-4 Mei 2024, menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang berada di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.

Pansus tersebut telah mengunjungi beberapa lokasi pembangunan Yang berada di Kabupaten
Bulungan, antara lain:

1. Pembangunan Gedung Kantor Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara Tahap IX.

2. Pembangunan Asrama Diklat Provinsi Kalimantan Utara.

3. Peningkatan Jalan Bukit Indah Perum Korpri Tanjung Selor.

4. Pembangunan Rumah Jabatan Gubernur.

5. 5 Pembangunan Jalan Pendukung Pelabuhan Baru Tanjung Selor Ruas Jalan Selimau III –

Pesawan – Manjuaring.

6. Pembangunan Infrastruktur Pengendalian Banjir Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi

Kalimantan Utara Tahap I.

7. Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Pesantren Ulul Albab Kabupaten Bulungan.

8. Pembangunan Ruang Perpustakaan SMA Bulungan, Pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMA BULUNGAN, Pembangunan ruang kelas baru (RKB) Tahap 1 SMA BULUNGAN, Pembangunan

Ruang Laboratorium Komputer SMA Bulungan.

9. Pembangunan Pagar SMAN 1 Tanjung Palas, Pembangunan Mushola SMAN 1 Tanjung Palas,

Pembagunan Pagar SMAN 1 Tanjung Palas, Pembangunan Lanjutan Ruang Kelas Baru (RKB)
SMAN 1 Tanjung Palas, Pengawasan Pembangunan Lanjutan Ruang Kelas Baru (RKB).

10. Pembangunan Istana Kesultanan Djalaluddin Tanjung Palas.

11. Pembangunan Gedung Laboratoruim Lingkungan Hidup Tahap III.

Monev Pansus pembahas rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2023 itu merupakan wujud tugas dan fungsi DPRD untuk mengawasi pelaksanaan APBD TA. 2023 sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan DPRD Kaltara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Dengan demikian, langkah-langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Kalimantan Utara dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembangunan di wilayah tersebut.

Adapun hasil Monitoring ini akan disampaikan dalam Rapat Pansus untuk memutuskan Rekomendasi DPRD atas LKPj dan bila diperlukan akan dilakukan konfirmasi dan pembahasan dengan OPD terkait. (hms/jk/kjs).

Continue Reading

DPRD Kaltara

Giat Apel Pagi Staf Sekretariat DPRD Kaltara

Published

on

HM Fandi SH M AP (kanan) Sekretaris DPRD Kaltara.

TANJUNG SELOR – Apel Pagi Pegawai ASN dan Non ASN Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan di Kantor DPRD Prov. Kaltara yang berada di Jalan Poros Bulungan-Malinau Gunung Seriang.

Apel pagi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD Prov. Kaltara H. Mohammad Pandi, SH., M.AP.

Adapun tujuan apel pagi yang dilakukan ini secara rutin memiliki manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai.

Selain itu juga sebagai sarana bagi pimpinan memberikan pembinaan, arahan dan melakukan pengawasan, serta untuk menyampaikan berbagai informasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam satu minggu kedepan.(hms/jk/kjs).

Continue Reading

Trending