Connect with us

Berita Bulungan

Petani Sawit Desa Antutan Desak PT PTK Buka Data Hasil Kebun Plasma

Published

on

Pertemuan antara petani plasma kelapa sawit desa Antutan Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantaj Utara dengan manajemen PT Prima Tunas Kharisma yang dimediasi oleh Dinas Pertanian dja Perkebunan.

TANJUNG SELOR – Petani Plasma Desa Antutan, Kecamatan Tanjung Palas, kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara,  yang bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Prima Tunas Kharisma (PTK) mendesak pihak perusahaan untuk membuka data rill hasil produksi maupun penghasilan bersih selama beroperasi, khususnya terkait hasil kebun plasma masyarakat.

Desakan itu disampaikan oleh perwakilan petani saat berlangsungnya pertemuan mereka dengan manajemen perusahaan, Koperasi Bangun Bersama yang dimediasi oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan  Kabupaten Bulungan, 8/10/2021 lalu.

Pada sesi penyampaian, Ari Purwanto, pendamping dari Revitbun Dinas Pertanian menyebutkan, sejak pertama mengawal kebun plasma yang mulai ditanam lebih kurang 10 tahun silam, sampai sekarang faktanya para petani sama sekali belum menikmati hasil kebun melalui pola kemitraan dengan PT PTK.

Sementara dari pihak perusaan mengakui, bahwa hasil produksi selama ini hanya untuk membayar hutang atau kredit, seperti yang pernah disampaikan oleh pihak perusahaan sebelumnya.

“Sebagaimana hasil tersebut dikatakan untuk membayar hutang bank saat membangun kebun Plasma dimaksud, “tegas Ari lagi.

Padahal, sesuai perjanjian pertama antara pihak perusahaan dan masyarakat yaitu pola bagi hasil. Sebagian dari penghasilan berdasarkan peraturan yang ada, disebutkan pembagian kepada masyarakat harus ada berapapun prosentasenya.

Sedangkan dari Dinas Pertanian, Ibu Iin, menjelaskan ada beberapa pola kemitraan antara petani (masyarakat) dengan pihak perusahaan itu yang bisa diterapkan, antara lain pola akad kredit, pola bagi hasil dan pola hibah. Dimana PT Pesona Tunas Kharisma (PTK) sudah menetapkan untuk kemitraan dengan  petani Plasma Desa Antutan memakai pola akad kredit tersebut.

“Dimana nantinya dengan pola ini akan ada angsuran oleh petani untuk membayar kepada Bank melalui hasil produksi kebun, “ kata Ibu Iin.

Menyoal peran koperasi, juga ditanyakan sejauhmana peran nya dalam menjembatani kepentingan masyarakat sebagai petani plasma dengan pihak perusahaan. Artinya kalau kurang faham terkait pelaporan, seharusnya juga ada pelatihan-pelatihan, apakah selama ini ada pelatihan dimaksud, “ ujarnya.

Hal senada juga ditanyakan oleh Kepala Desa Antutan, Aminuddin, apakah soal pelatihan peningkatan SDM kepada pengurus koperasi ada atau tidak ada.

Seharus nya kata salah satu warga petani lagi, pihak perusahaan sudah harus menampilkan secara kontinyu hasil produksi melalui papan informasi yang diupdate setiap bulan. Apakah ditempel kan dikantor koperasi atau pun dikantor desa, supaya masyarakat sebagai petani plasma bisa mengetahuinya secara luas.

Sehingga akibat tidak adanya informasi yang bisa diketahui, masyarakat berasumsi pihak perusahaan ada main dengan pengurus koperasi, padahal itu tidak ada.

“Sekali lagi kebun plasma itu hasilnya wajib dibagikan kemasyarakat karena bunyi akad perjanjian kerjasama disebutkan bagi hasil, berarti sebagian hasil dibagikan berapa pun prosentasenya. Tapi selama ini hasil hanya digunakan untuk membayar kredit bukan sebagian nya dibagi, “ ujarnya.

Akibatnya masyarakat jadi bertanya-tanya berapa besaran utang dan berapa sisanya, khususnya pada kebun plasma milik mereka yang disebut masih mempunyai beban ke Bank.

Mungkin saja selama ini pihak perusahaan ada memberikan laporan bulanan kepada koperasi?, tapi sesuai penyampaian dari pihak desa, mereka (koperasi) tidak pernah menyampaikan progres kepada masyarakat sebagai petani plasma. Hal ini lah yang sangat krusial dipertanyakan dan harus dilaksanakan oleh perusahaan agar masyarakat petani plasma sebagai mitra  bisa mengetahui kondisi yang sebenarnya.

Lantaran selama ini tak ada keterbukaan, akibatnya ada muncul mosi tidak percaya, oleh sebab itu diharapkan ada jenis laporan yang simple dan mudah dimegerti oleh petani, misal pemasukan berapa, pengeluaran berapa.

Pemahaman terhadap tugas koperasi dalam hal ini juga dipertanyakan, apakah faham dengan tugas-tugas sebagai pengurus, kalau tidak kan harus ada pelatihan kepada mereka.

Mengacu apa yang sudah disampaikan oleh Dinas Pertanian, dimana dalam Surat Perjanjian Kerja  (SPK) sudah dijelaskan bagi hasil, itu setidaknya setiap penghasilan harus ada hasil yang dialokasikan untuk masyarakat.

Didalam rekening plasma disebut ada rekening koran, yang menjelaskan tentang uang masuk dan uang keluar. Direkening itu juga pasti ada tandatangan dari pihak Koperasi dan manajemen perusahaan.

Karena selama ini yang memegang buku rekening koperasi adalah pihak perusahaan, dengan alasan hutang untuk membangun kebun plasma belum lunas, sehingga data valid tak bisa diketahui oleh petani sebagai mitra.

Dibagian lain, berkaitan dengan itu, pada bulan April 2021 pihak perusahaan ada menyodorkan surat kuasa, surat kuasa tersebut dibuat oleh koperasi yang substansi nya dijelaskan hasil pengelolaan produksi plasma dalam kurun waktu 30 tahun.

“Tapi apa yang disodorkan oleh bapak Abdul selaku pihak perusahaan, dijelaskan bahwa surat itu hanya untuk permohonan penghapusan pajak, jadi jelas saja substansi nya tidak nyambung, “ paparnya.

Terkait bukti adanya bukti rekening koran, juga  ada transaksi uang keluar masuk, ada kaitan disitu suatu kejanggalan bahwa dalam penjelasan tertera tahun 2014. Artinya disini bahwa sebelum itu pihak koperasi tidak pernah mengeluarkan surat kuasa, makanya saudara Abdul menyodorkan surat seolah-olah surat dibuat tahun 2014. Akan tetapi faktanya baru disodorkan untuk ditandatangani tahun 2021, baru ditandatangani oleh saudara Ncuk Nyali, selaku ketua Koperasi.

“Jujur saja akibat nya saya menduga disini ada penyalahgunaan uang plasma, nanti pasti akan kami sampaikan, karena disini juga sudah ada poto copy  nya, “ tegas dia.

Seyogyanya lanjut dia, dengan pola kemitraan bagi hasil itu bisa menjadi acuan untuk perhitungan. Contoh dari penghasilan kebun plasma 100 persen, dialokasikan 80 persen bayar hutang yang sisa 20 persen nya dibagikan rata kepada petani plasma, bila diterapkan pola itu sangat lebih bijaksana.

Jangan seperti selama ini, sesuai pengakuan pengurus Koperasi, mereka hanya sekedar tandatangan saja selanjutnya dokumen diserahkan Kembali kepada pihak perusahaan. “Pengakuan itu juga ada pada kami, karena nya diharapkan kepada pihak perusahaan pada pertemuan selanjutnya ada itikad baik agar masalah ini tidak berkepanjangan, “ imbuhnya.

Jangan sampai timbul pertanyaan dari masyarakat, masa dalam kurun waktu tujuh tahun pihak perusahaan tidak bisa menyelesaikan dokumen laporan nya.

Apalagi data yang ada pada kami (petani plasma) berdasarkan invoice dari hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sudah ada. “Kalau laporan disusun secara rutin saya rasa tidak perlu waktu tujuh tahunan tidak bisa diselesaikan, “ tambahnya.

Sedangkan saudara Edy dari pihak masyarakat lain nya dan sebagai salah satu pengurus koperasi mengatakan, setelah ada undangan pembahasan secara internal baru diketahui adanya invoice penjualan tersebut. Bahkan sesuai pengakuan ketua Koperasi sama sekali tidak pernah melihat buku rekening koperasi tersebut, hanya diserahkan laporan serta disuruh menandatangani saja seperti surat yang diperlihatkan oleh saudara Bambang, itu bukan dibuat oleh koperasi melainkan oleh perusahaan dengan menggunakan kop surat koperasi.

“Saya sempat sekilas membaca surat tersebut, yang dikatakan oleh saudara Abdul adalah surat keringanan atau penghapusan pajak kebun plasma, tapi faktanya satu katapun dalam surat tersebut tidak ada menjelaskan masalah pajak, yang ada hanya menyebutkan bahwa pihak koperasi menyerahkan atau kuasa kepada pihak perusahaan untuk mengelola kebun plasma selama kurun waktu 30 tahunan, “ kata Edy lagi.

Jadi lanjut Edy, karena itu ia tak mau ikut menandatangani surat tersebut, alasannya tidak sesuai dengan penjelasan yang diterima sebelumnya.

Seingatnya, hanya pernah menandatangani sewaktu ada pertemuan antara masyarakat dengan pihak perusahaan di Tarakan.

Lebih lanjut Ia juga memaparkan, saat dipanggil oleh manajemen perusahaan untuk diperlihatkan jumlah hutang kebun plasma masyarakat, dimana hutang tersebut telah bertambah dari Rp 8,50 Miliar menjadi Rp 11.00 Miliar, Dan ini sangat tidak masuk akal.

Sementara saat perusahaan mengajukan lagi hutang baru ke Bank CIMB Niaga sebesar Rp 6.00 Miliar, asumsi pengurus koperasi saat itu untuk membayar hutang lama sebesar Rp 8,50 Miliar tersebut, faktanya hutang bukan berkurang tapi malah bertambah.

Toni, dari pihak perusahaan ketika menanggapi apa yang disampaikan, tetap bersikukuh bahwa surat yang pernah disodorkan untuk ditandatangani oleh pengurus koperasi benar surat untuk penghapusan pajak untuk Koperasi Bangun bersama, tapi permohonan itu oleh Dinas Pajak sendiri tidak dikabulkan.

Saudara Abdul sendiri menjelaskan, bahwa surat yang disampaian kepada saudara Edy tersebut benar merupakan surat penghapusan pajak. Dimana surat tersebut disampaikan ke Jakarta kepada direksi perusahaan untuk peradilan.

Menjawab pertanyaan masyarakat, Manager PT Prima Tunas Kharisma (PTK), Marjuki Kamal, menjelaskan, bahwa setiap laporan bulanan disampaikan kepada koperasi. Untuk pelatihan  penghitungan cara membaca akuntansi dari PT PTK juga sudah membantu menjelaskan secara profesional.

Untuk itu kata Marzuki, yang saya tangkap disini hanya miskomunikasi antara pengurus koperasi dengan pihak desa. Dalam hal ini terkait bagi hasil sebaiknya kita dengar paparan dari pihak manajemen untuk laporan penggunaan nya.

Sesi selanjutnya pihak perusahaan PT Prima Tunas Kharisma memaparkkan data-data operasi perusahaan berikut penggunaan dana selama pembangunan kebun Plasma dan kebun inti dalam kurun waktu penanaman hingga mulai panen.

Menanggapi hasil pertemuan, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bulungan, drh Achmad Yani, menyimpulkan, bahwa pihaknya siap membantu memediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan. “Kalau boleh saya meminta  juga laporan terkait kebun plasma dengan pihak koperasi, “ kata Yani.

Ia juga menanyakan hal demikian kepada Bupati Bulungan, apakah boleh masuk keranah kebun plasma, “ katanya.

Sekedar diketahui, masalah ini tidak hanya dipertanian saja melainkan juga ada di Dinas Perindagkop, karena menyangkut koperasi.

“Pak Marzuki bisa kah karena laporan ada setiap bulan disarankan masuk kan lah tentang keadaan keuangan plasma, tolong siapkan data nya supaya bisa diagendakan lagi pertemuan berikutnya, “ tegas Yani lagi. *

Reporter : Sahri.

 

Pemkab Bulungan

Bulungan Terapkan Sistem Transfer Anggaran ke Desa Berbasis Ekologi

Published

on

Bupati Bulungan Syarwani S Pd M Si.

TANJUNG SELOR – Dinas LIngkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan mensosialisasikan Pengawasan dan Penegakan Hukum LIngkungan di Kebun Raya Bundahayati pada Senin (13/5). Acara tersebut menghadirkan narasumber Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dewi Sri Kurniawati, S.Si, M.Si.

Saat membuka kegiatan secara resmi, bupati Syarwanu menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang selaras dengan salah satu program prioritas kabupaten. Yaitu Transfer Anggaran dari Kabupaten ke Desa Berbasis Ekologi (TAKE). Melalui program TAKE diharapkan pemerintahan desa beserta segenap unsur masyarakat melaksanakan program kegiatan pembangunan yang berwawasan lingkungan, memperhatikan keasrian dan kelestarian lingkungan.

Tahun 2024 ini Pemkab Bulungan telah mengalokasikan kembali Rp 5 Miliar untuk program Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE Bulungan Hijau).

“Saya berharap para pelaku usaha juga dapat menjalankan komitmen serta kewajibannya menjaga lingkungan, meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, ” tutup Syarwani.  *bs/jk/kjs.

Continue Reading

Pemkab Bulungan

GERCEP !!! Syarwani Bantu Korban Kebakaran Long Beluah Rp 15juta Tiap Rumah

Published

on

Bupati Bulungan Syarwani S Pd M Si. menyerahkan. bantuan secara simbolis kepada korban kebakaran didesa Long Beluah kecamatan Tanjung Palas Barat.

TANJUNG SELOR – Begitu menerima laporan terjadinya kebakaran hebat yang membakar sedikitnya 20 rumah warg Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Bupati Bulungan Syarwani S.Pd.M.Si langsung menuju lokasi kebakaran.

Usai melaksanakan berbagai kegiatan yang digelar di Tanjung Selor, sekira pukul 19:15 Wita, bupati langsung meluncur ke lokasi kebakaran. Setelah menempuh perjalanan kurang lebih satu setengah jam, pukul 20:35 Wita Bupati sampai di lokasi kebakaran. Didampingi sejumlah perangkat daerah terkait langsung bertemu para korban kebakaran.

Bupati menemui para korban yang sementara ditampung di Gedung Pertemuan Desa Long Beluah, Tanjung Palas Barat.
Dari laporan yang ada, kebakaran yang terjadi di RT 9 dan 11, Desa Long Beluah, Tanjung Palas Barat itu telah menghanguskan 20 rumah yang dihuni 22 Kepala Keluarga (KK) dengan 79 jiwa.

Merespon kejadian tersebut, Bupati Syarwani telah meminta dinas terkait, yakni Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Camat Tanjung Palas Barat serta Kades Long Beluah segera menyalurkan bantuan darurat, seperti selimut, makanan siap saji dan lainnya.

Semua kebutuhan darurat bagi warga yang terkena musibah ini, saya minta segera disiapkan, seperti beras, pakaian, tikar dan kebutuhan lainnya. Lakukan pendataan dan kondisikan korban ke tempat pengungsian sementara, yang aman dan nyaman,” lanjut Syarwani.
Dalam kesempatan tersebut Bupati turut mengucapkan duka yang mendalam atas musibah kebakaran yang menimpa masyarakat Desa Long Beluah.

“Saya atas nama pribadi dan pemerintah daerah turut merasakan sekeligus turut bersedih atas musibah ini. Tentu setiap musibah pasti ada hikmah, tidak mungkin tuhan memberi cobaan diluar batas kemampuan kita,”kata bupati.

Bupati juga mengintruksikan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan untuk membantu masyarakat yang dokumen pentingnya terbakar akibat musibah tersebut.

“Saya minta tolong pendataan berkaitan dengan dokumen ijazah, surat tanah termasuk dokumen kependudukan masyarakat yang terkena musibah. Paling tidak Pemda bisa menerbitkan dokumen baru berkaitan dengan dokumen-dokumen penting tersebut,”katanya.

Dilkokasi kebakaran, bupati bersama Dinsos dan BPBD Bulungan juga membagikan sedikitnya 1 ton beras, ratusan paket makanan anak, makanan siap saji, kasur, selimut, tenda gulung, peralatan dapur, kebutuhan bayi serta peralatan kedaruratan lainya.

“Saya yakin kebutuhan kita jauh lebih besar dari apa yang kita bantu. Tapi ini bentuk kehadiran pemerintah daerah ketika masyarakat kita mengalami musibah. Pemerintah hadir dalam keadaan senang maupun mengalami kedukaan,”pungkasnya.

Melalui APBD Bulungan 2024 khususnya dana kebencanaan Pemda Bulungan juga segeraa memberikan bantuan Rp 15 juta untuk masing-masing rumah yang terbakar, untuk dapat dibangun kembali.(*)

Continue Reading

DPRD Bulungan

Tanjung Palas Siap Menyambut Kembalinya Pusat Pemerintahan Kabupaten Bulungan

Published

on

H Hamka S IP, MH. Wakil Ketua DPRD Bulungan.

TANJUNG SELOR – Tanjung Palas saat ini terus berbenah, mulai dari membangun kantor yang representatif hingga membangun alun-alun dan stadion sepak bola, pertanda Tanjung Palas sudah benar-benar siap bila pusat pemerintahan kabupaten Bulungan kembali kesana.

Di ketahui awal terbentuknya Kabupaten Bulungan pertama kali pusat pemerintahan nya berkedudukan di Tanjung Palas, sebagai kepala daerah istimewa pertama dijabat oleh yang mulia paduka Sultan Muhammad Maulana Djalalluddin.

Entah kenapa menurut informasi tiba-tiba pusat pemerintahan di pindahkan ke Tanjung Selor, dimana perpindahan itu tanpa pernah berkonsultasi dengan tokoh-tokoh masyarakat yang ada, jadi wajar bila segera dikembalikan ke Tanjung Palas dimana awal terbentuk nya pertama kali.

Menanggapi rencana kembalinya pusat pemerintahan ke kota raja nama lain Tanjung Palas, Wakil Ketua DPRD Bulungan H Hamka M, S. IP, MH. mengatakan, pihak nya mendukung penuh desakan agar pusat pemerintahan kabupaten Bulungan kembali ketempat nya semula berdiri. “Saya lihat Tanjung Palas sudah benar-benar siap, buktinya sejak dua tahun terakhir pemerintah gencar membangun berbagai fasilitas disana, ” mulai dari gedung perkantoran dibangun, sarana olahraga hingga akses jalan yang akan menghubungkan beberapa kecamatan ke pusat pemerintahan di Tanjung Palas nanti, ” tukas H Hamka.

Tidak hanya itu, kampus Sekolah Tingga Agama Islam Negeri (STAIN) akan segera dibangun, ” Bagi siswa SLTP yang ingin melanjutkan ke SMK Broadcasting juga sudah ada di Tanjung Palas, yang beralamat di Kampung Lebong Kelurahan Tanjung Palas Hilir, ” imbuhnya. * jk/kjs.

Continue Reading

Trending