Bulungan
Petani Sawit Desa Antutan Desak PT PTK Buka Data Hasil Kebun Plasma
TANJUNG SELOR – Petani Plasma Desa Antutan, Kecamatan Tanjung Palas, kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, yang bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Prima Tunas Kharisma (PTK) mendesak pihak perusahaan untuk membuka data rill hasil produksi maupun penghasilan bersih selama beroperasi, khususnya terkait hasil kebun plasma masyarakat.
Desakan itu disampaikan oleh perwakilan petani saat berlangsungnya pertemuan mereka dengan manajemen perusahaan, Koperasi Bangun Bersama yang dimediasi oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bulungan, 8/10/2021 lalu.
Pada sesi penyampaian, Ari Purwanto, pendamping dari Revitbun Dinas Pertanian menyebutkan, sejak pertama mengawal kebun plasma yang mulai ditanam lebih kurang 10 tahun silam, sampai sekarang faktanya para petani sama sekali belum menikmati hasil kebun melalui pola kemitraan dengan PT PTK.
Sementara dari pihak perusaan mengakui, bahwa hasil produksi selama ini hanya untuk membayar hutang atau kredit, seperti yang pernah disampaikan oleh pihak perusahaan sebelumnya.
“Sebagaimana hasil tersebut dikatakan untuk membayar hutang bank saat membangun kebun Plasma dimaksud, “tegas Ari lagi.
Padahal, sesuai perjanjian pertama antara pihak perusahaan dan masyarakat yaitu pola bagi hasil. Sebagian dari penghasilan berdasarkan peraturan yang ada, disebutkan pembagian kepada masyarakat harus ada berapapun prosentasenya.
Sedangkan dari Dinas Pertanian, Ibu Iin, menjelaskan ada beberapa pola kemitraan antara petani (masyarakat) dengan pihak perusahaan itu yang bisa diterapkan, antara lain pola akad kredit, pola bagi hasil dan pola hibah. Dimana PT Pesona Tunas Kharisma (PTK) sudah menetapkan untuk kemitraan dengan petani Plasma Desa Antutan memakai pola akad kredit tersebut.
“Dimana nantinya dengan pola ini akan ada angsuran oleh petani untuk membayar kepada Bank melalui hasil produksi kebun, “ kata Ibu Iin.
Menyoal peran koperasi, juga ditanyakan sejauhmana peran nya dalam menjembatani kepentingan masyarakat sebagai petani plasma dengan pihak perusahaan. Artinya kalau kurang faham terkait pelaporan, seharusnya juga ada pelatihan-pelatihan, apakah selama ini ada pelatihan dimaksud, “ ujarnya.
Hal senada juga ditanyakan oleh Kepala Desa Antutan, Aminuddin, apakah soal pelatihan peningkatan SDM kepada pengurus koperasi ada atau tidak ada.
Seharus nya kata salah satu warga petani lagi, pihak perusahaan sudah harus menampilkan secara kontinyu hasil produksi melalui papan informasi yang diupdate setiap bulan. Apakah ditempel kan dikantor koperasi atau pun dikantor desa, supaya masyarakat sebagai petani plasma bisa mengetahuinya secara luas.
Sehingga akibat tidak adanya informasi yang bisa diketahui, masyarakat berasumsi pihak perusahaan ada main dengan pengurus koperasi, padahal itu tidak ada.
“Sekali lagi kebun plasma itu hasilnya wajib dibagikan kemasyarakat karena bunyi akad perjanjian kerjasama disebutkan bagi hasil, berarti sebagian hasil dibagikan berapa pun prosentasenya. Tapi selama ini hasil hanya digunakan untuk membayar kredit bukan sebagian nya dibagi, “ ujarnya.
Akibatnya masyarakat jadi bertanya-tanya berapa besaran utang dan berapa sisanya, khususnya pada kebun plasma milik mereka yang disebut masih mempunyai beban ke Bank.
Mungkin saja selama ini pihak perusahaan ada memberikan laporan bulanan kepada koperasi?, tapi sesuai penyampaian dari pihak desa, mereka (koperasi) tidak pernah menyampaikan progres kepada masyarakat sebagai petani plasma. Hal ini lah yang sangat krusial dipertanyakan dan harus dilaksanakan oleh perusahaan agar masyarakat petani plasma sebagai mitra bisa mengetahui kondisi yang sebenarnya.
Lantaran selama ini tak ada keterbukaan, akibatnya ada muncul mosi tidak percaya, oleh sebab itu diharapkan ada jenis laporan yang simple dan mudah dimegerti oleh petani, misal pemasukan berapa, pengeluaran berapa.
Pemahaman terhadap tugas koperasi dalam hal ini juga dipertanyakan, apakah faham dengan tugas-tugas sebagai pengurus, kalau tidak kan harus ada pelatihan kepada mereka.
Mengacu apa yang sudah disampaikan oleh Dinas Pertanian, dimana dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) sudah dijelaskan bagi hasil, itu setidaknya setiap penghasilan harus ada hasil yang dialokasikan untuk masyarakat.
Didalam rekening plasma disebut ada rekening koran, yang menjelaskan tentang uang masuk dan uang keluar. Direkening itu juga pasti ada tandatangan dari pihak Koperasi dan manajemen perusahaan.
Karena selama ini yang memegang buku rekening koperasi adalah pihak perusahaan, dengan alasan hutang untuk membangun kebun plasma belum lunas, sehingga data valid tak bisa diketahui oleh petani sebagai mitra.
Dibagian lain, berkaitan dengan itu, pada bulan April 2021 pihak perusahaan ada menyodorkan surat kuasa, surat kuasa tersebut dibuat oleh koperasi yang substansi nya dijelaskan hasil pengelolaan produksi plasma dalam kurun waktu 30 tahun.
“Tapi apa yang disodorkan oleh bapak Abdul selaku pihak perusahaan, dijelaskan bahwa surat itu hanya untuk permohonan penghapusan pajak, jadi jelas saja substansi nya tidak nyambung, “ paparnya.
Terkait bukti adanya bukti rekening koran, juga ada transaksi uang keluar masuk, ada kaitan disitu suatu kejanggalan bahwa dalam penjelasan tertera tahun 2014. Artinya disini bahwa sebelum itu pihak koperasi tidak pernah mengeluarkan surat kuasa, makanya saudara Abdul menyodorkan surat seolah-olah surat dibuat tahun 2014. Akan tetapi faktanya baru disodorkan untuk ditandatangani tahun 2021, baru ditandatangani oleh saudara Ncuk Nyali, selaku ketua Koperasi.
“Jujur saja akibat nya saya menduga disini ada penyalahgunaan uang plasma, nanti pasti akan kami sampaikan, karena disini juga sudah ada poto copy nya, “ tegas dia.
Seyogyanya lanjut dia, dengan pola kemitraan bagi hasil itu bisa menjadi acuan untuk perhitungan. Contoh dari penghasilan kebun plasma 100 persen, dialokasikan 80 persen bayar hutang yang sisa 20 persen nya dibagikan rata kepada petani plasma, bila diterapkan pola itu sangat lebih bijaksana.
Jangan seperti selama ini, sesuai pengakuan pengurus Koperasi, mereka hanya sekedar tandatangan saja selanjutnya dokumen diserahkan Kembali kepada pihak perusahaan. “Pengakuan itu juga ada pada kami, karena nya diharapkan kepada pihak perusahaan pada pertemuan selanjutnya ada itikad baik agar masalah ini tidak berkepanjangan, “ imbuhnya.
Jangan sampai timbul pertanyaan dari masyarakat, masa dalam kurun waktu tujuh tahun pihak perusahaan tidak bisa menyelesaikan dokumen laporan nya.
Apalagi data yang ada pada kami (petani plasma) berdasarkan invoice dari hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sudah ada. “Kalau laporan disusun secara rutin saya rasa tidak perlu waktu tujuh tahunan tidak bisa diselesaikan, “ tambahnya.
Sedangkan saudara Edy dari pihak masyarakat lain nya dan sebagai salah satu pengurus koperasi mengatakan, setelah ada undangan pembahasan secara internal baru diketahui adanya invoice penjualan tersebut. Bahkan sesuai pengakuan ketua Koperasi sama sekali tidak pernah melihat buku rekening koperasi tersebut, hanya diserahkan laporan serta disuruh menandatangani saja seperti surat yang diperlihatkan oleh saudara Bambang, itu bukan dibuat oleh koperasi melainkan oleh perusahaan dengan menggunakan kop surat koperasi.
“Saya sempat sekilas membaca surat tersebut, yang dikatakan oleh saudara Abdul adalah surat keringanan atau penghapusan pajak kebun plasma, tapi faktanya satu katapun dalam surat tersebut tidak ada menjelaskan masalah pajak, yang ada hanya menyebutkan bahwa pihak koperasi menyerahkan atau kuasa kepada pihak perusahaan untuk mengelola kebun plasma selama kurun waktu 30 tahunan, “ kata Edy lagi.
Jadi lanjut Edy, karena itu ia tak mau ikut menandatangani surat tersebut, alasannya tidak sesuai dengan penjelasan yang diterima sebelumnya.
Seingatnya, hanya pernah menandatangani sewaktu ada pertemuan antara masyarakat dengan pihak perusahaan di Tarakan.
Lebih lanjut Ia juga memaparkan, saat dipanggil oleh manajemen perusahaan untuk diperlihatkan jumlah hutang kebun plasma masyarakat, dimana hutang tersebut telah bertambah dari Rp 8,50 Miliar menjadi Rp 11.00 Miliar, Dan ini sangat tidak masuk akal.
Sementara saat perusahaan mengajukan lagi hutang baru ke Bank CIMB Niaga sebesar Rp 6.00 Miliar, asumsi pengurus koperasi saat itu untuk membayar hutang lama sebesar Rp 8,50 Miliar tersebut, faktanya hutang bukan berkurang tapi malah bertambah.
Toni, dari pihak perusahaan ketika menanggapi apa yang disampaikan, tetap bersikukuh bahwa surat yang pernah disodorkan untuk ditandatangani oleh pengurus koperasi benar surat untuk penghapusan pajak untuk Koperasi Bangun bersama, tapi permohonan itu oleh Dinas Pajak sendiri tidak dikabulkan.
Saudara Abdul sendiri menjelaskan, bahwa surat yang disampaian kepada saudara Edy tersebut benar merupakan surat penghapusan pajak. Dimana surat tersebut disampaikan ke Jakarta kepada direksi perusahaan untuk peradilan.
Menjawab pertanyaan masyarakat, Manager PT Prima Tunas Kharisma (PTK), Marjuki Kamal, menjelaskan, bahwa setiap laporan bulanan disampaikan kepada koperasi. Untuk pelatihan penghitungan cara membaca akuntansi dari PT PTK juga sudah membantu menjelaskan secara profesional.
Untuk itu kata Marzuki, yang saya tangkap disini hanya miskomunikasi antara pengurus koperasi dengan pihak desa. Dalam hal ini terkait bagi hasil sebaiknya kita dengar paparan dari pihak manajemen untuk laporan penggunaan nya.
Sesi selanjutnya pihak perusahaan PT Prima Tunas Kharisma memaparkkan data-data operasi perusahaan berikut penggunaan dana selama pembangunan kebun Plasma dan kebun inti dalam kurun waktu penanaman hingga mulai panen.
Menanggapi hasil pertemuan, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bulungan, drh Achmad Yani, menyimpulkan, bahwa pihaknya siap membantu memediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan. “Kalau boleh saya meminta juga laporan terkait kebun plasma dengan pihak koperasi, “ kata Yani.
Ia juga menanyakan hal demikian kepada Bupati Bulungan, apakah boleh masuk keranah kebun plasma, “ katanya.
Sekedar diketahui, masalah ini tidak hanya dipertanian saja melainkan juga ada di Dinas Perindagkop, karena menyangkut koperasi.
“Pak Marzuki bisa kah karena laporan ada setiap bulan disarankan masuk kan lah tentang keadaan keuangan plasma, tolong siapkan data nya supaya bisa diagendakan lagi pertemuan berikutnya, “ tegas Yani lagi. *
Reporter : Sahri.
DPRD Bulungan
17 September Anggota DPRD Bulungan Ikut Orientasi, Awal Desember Reses Pertama di Mulai
TANJUNG SELOR – Setelah dilantik, pimpinan sementara DPRD Bulungan langsung memimpin rapat-rapat, antara lain rapat pembentukan fraksi-fraksi dan membahas tata tertib (Tatib) dewan.
“Persiapan pelantikan Ketua dan unsur pimpinan seperti wakil-wakil ketua dan alat kelengkapan dewan (AKD) juga akan segera dibahas, ” kata Agustinus SH, Kabag Hukum dan Persidangan Sekwan Bulungan, kemarin.
Selain itu, pada tanggal 17 September 2024 yang akan datang akan dilaksanakan orientasi DPRD di Kota Tarakan selama lima hari.
“Untuk penyelenggara orientasi ini akan dilaksanakan oleh BPSDM Provinsi Kalimantan Utara, ” ucap Agustinus.
Muatan orientasi juga selain soal pembentukan AKD, fungsi-fungsi DPRD yang berkaitan dengan pembahasan APBD, penyerapan aspirasi masyarakat dan pembagian tugas di komisi-komisi DPRD itu sendiri disampaikan.
Sementara itu, untuk jadwal reses pertama dilaksanakan setelah terbentuknya alat kelengkapan dewan yang dibahas oleh badan musyawarah atau bamus pada masa sidang ke I tahun 2024.
“Sesuai rencana Reses pertama itu akan dilaksanakan pada awal Desember 2024 yang akan datang, ” tutup Agustinus. * jk/kjs.
DPRD Bulungan
25 orang Anggota DPRD Bulungan Dilantik, Ketua Sementara Dijabat Riyanto
TANJUNG SELOR – Pelaksanaan Sidang Paripurna Penetapan anggota DPRD Bulungan masa jabatan 2024 – 2029 berlangsung di ruang sidang Datu Adil DPRD Kabupaten Bulungan, Senin (12/8/2024).
Dalam proses sidang menunjuk Riyanto sebagai ketua sementara dan langsung menerima Palu sidang dari Ketua DPRD Bulungan masa jabatan 2019 – 2024 Kilat, AMd.
Riyanto sebagai Ketua DPRD Sementara menyampaikan, Sambil menunggu surat keputusan Gubernur Kalimantan Utara tentang penetapan pimpinan DPRD Bulungan definitif masa jabatan 2024 – 2029, atas nama pimpinan sementara menyampaikan ucapan terima kasih atas mandat dan kepercayaan yang diberikan dalam memimpin lembaga DPRD tersebut.
“Terima kasih juga kami sampaikan kepada bapak Bupati dan Wakil Bupati Bulungan dan seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden yang baru lalu,” kata Riyanto politisasi Partai Golongan Karya.
Ia menambahkan, selaku pimpinan sementara dan seluruh anggota dewan masa jabatan 2024 ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada unsur pimpinan beserta anggota DPRD masa jabatan 2019 – 2024. Atas segala upaya dalam rangka menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta melaksanakan tugas-tugas legislatif tersebut.
ANGGOTA DPRD BULUNGAN
Pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan untuk masa jabatan tahun 2024-2029 telah ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD kabupaten Bulungan, Senin (12/8/2024).
Chass Darmawan Sekretaris DPRD Bulungan.
Sekretaris DPRD Bulungan, Chass Darmawan dalam Sidang Paripurna yang dihadiri oleh Syarwani Bupati Bulungan, Sekda, pimpinan OPD, Forkompinda, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, alim ulama dan undangan lainnya menyampaikan jumlah anggota
Anggota DPRD Kabupaten Bulungan sebanyak 25 orang,
Berikut daftar nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Bulungan periode 2024-2029, sebagai berikut:
1. Ilhamsyah dari Partai Kebangkitan Bangsa, mewakili Bulungan 2.
2. M. Ito Isbandi, HS, S.Pi dari Partai Kebangkitan Bangsa, mewakili Bulungan 3.
3. Kilat, A.Md dari Partai Gerindra, mewakili Bulungan 1.
4. Lausa Laida dari Partai Gerindra, mewakili Bulungan 2.
5. Dwi Sugiarto dari Partai Gerindra, mewakili Bulungan 3.
6. Rozana Bin Serang, S.Sos dari PDI Perjuangan, mewakili Bulungan 2.
7. Abdul Halim Perkasa, S.H dari PDI Perjuangan, mewakili Bulungan 2.
8. Mendan Anye, S.Pd., SD dari PDI Perjuangan, mewakili Bulungan 3.
9. Riyanto, S.Sos dari Partai Golkar, mewakili Bulungan 1.
10. Adli Ansari, ST., M.T dari Partai Golkar, mewakili Bulungan 1.
11. Andhika Masharafi dari Partai Golkar, mewakili Bulungan 2.
12. Heri Purwanto, A.Md. Kep dari Partai Golkar, mewakili Bulungan 3.
13. Mansyah, S.H dari Partai Golkar, mewakili Bulungan 3.
14. Hj. Shanti Lusiana, ST dari Partai Nasdem, mewakili Bulungan 1.
15. Sunaryo, SE dari Partai Nasdem, mewakili Bulungan 2.
16. Slamet Widodo, S.P dari Partai Keadilan Sejahtera, mewakili Bulungan 2.
17. Abdul Wahid Amudi dari Partai Keadilan Sejahtera, mewakili Bulungan 3.
18. Tasa Gung, S.Pd dari Partai Hanura, mewakili Bulungan 1.
19. Robert Usat, M.Pd dari Partai Hanura, mewakili Bulungan 1.
20. Yohanes Y, S.Pd dari Partai Hanura, mewakili Bulungan 3.
21. Mustafah dari Partai Amanat Nasional, mewakili Bulungan 1.
22. Lawang dari Partai Amanat Nasional, mewakili Bulungan 3.
23. Labaco dari Partai Demokrat, mewakili Bulungan 1.
24. Ramli dari Partai Persatuan Pembangunan, mewakili Bulungan 3.
25. Imam Bukori dari Partai Persatuan Pembangunan, mewakili Bulungan 3.(jk/jb)
DPRD Bulungan
Ketua Sementara DPRD Bulungan Sampaikan Ucapan Terima Kasih ke Masyarakat
TANJUNG SELOR – Setelah menerima Palu sidang dari Ketua DPRD Bulungan masa jabatan 2019 – 2024 Kilat, A Md, selaku Ketua DPRD Sementara Riyanto berkesempatan menyampaikan. Sambutan nya.
Menurutnya, sambil menunggu surat keputusan Gubernur Kalimantan Utara tentang penetapan pimpinan DPRD Bulungan depenitif masa jabatan 2024 – 2029, oleh karenanya dirinya atas nama pimpinan sementara pantas menyampaikan ucapan terima kasih atas mandat dan kepercayaan yang diberikan dalam memimpin lembaga DPRD tersebut.
“Terima kasih juga kami sampaikan kepada bapak Bupati dan Wakil Bupati Bulungan dan seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam Pileg yang baru lalu, ” kata Riyanto, Senin 12/8/2024 diacara Paripurna penetapan anggota DPRD Bulungan masa jabatan 2024 – 2029 diruang sidang Datu Adil Sekretariat DPRD tersebut.
Ia juga menambahkan, selaku pimpinan sementara dan seluruh anggota dewan masa jabatan 2024 ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada unsur pimpinan beserta anggota DPRD masa jabatan 2019 – 2024. Atas segala upaya dalam rangka menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta melaksanakan tugas-tugas legislatif tersebut.
Acara Paripurna juga, dihadiri oleh Bupati, Sekda, pimpinan OPD, Forkompinda, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, alim ulama dan undangan lain nya. * jk/kjs.
-
Pilkada2 weeks ago
Malah Samarinda yang Kotak Kosong
-
Kaltim2 weeks ago
Reopan Saragih, SH.MH, Jabat Kajari Kutai Timur, Dilantik bersama Pejabat Eselon III Kajari Kaltim
-
Hukum2 weeks ago
Kejaksaan Tinggi Kaltara Dibentuk, Amiek Mulandari Kajati Pertama
-
PEMPROV KALTARA1 week ago
Pemprov Gelar Rakor Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan TA 2024