Connect with us

Berita Bulungan

Petani Sawit Desa Antutan Desak PT PTK Buka Data Hasil Kebun Plasma

Published

on

Pertemuan antara petani plasma kelapa sawit desa Antutan Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantaj Utara dengan manajemen PT Prima Tunas Kharisma yang dimediasi oleh Dinas Pertanian dja Perkebunan.

TANJUNG SELOR – Petani Plasma Desa Antutan, Kecamatan Tanjung Palas, kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara,  yang bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Prima Tunas Kharisma (PTK) mendesak pihak perusahaan untuk membuka data rill hasil produksi maupun penghasilan bersih selama beroperasi, khususnya terkait hasil kebun plasma masyarakat.

Desakan itu disampaikan oleh perwakilan petani saat berlangsungnya pertemuan mereka dengan manajemen perusahaan, Koperasi Bangun Bersama yang dimediasi oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan  Kabupaten Bulungan, 8/10/2021 lalu.

Pada sesi penyampaian, Ari Purwanto, pendamping dari Revitbun Dinas Pertanian menyebutkan, sejak pertama mengawal kebun plasma yang mulai ditanam lebih kurang 10 tahun silam, sampai sekarang faktanya para petani sama sekali belum menikmati hasil kebun melalui pola kemitraan dengan PT PTK.

Sementara dari pihak perusaan mengakui, bahwa hasil produksi selama ini hanya untuk membayar hutang atau kredit, seperti yang pernah disampaikan oleh pihak perusahaan sebelumnya.

“Sebagaimana hasil tersebut dikatakan untuk membayar hutang bank saat membangun kebun Plasma dimaksud, “tegas Ari lagi.

Padahal, sesuai perjanjian pertama antara pihak perusahaan dan masyarakat yaitu pola bagi hasil. Sebagian dari penghasilan berdasarkan peraturan yang ada, disebutkan pembagian kepada masyarakat harus ada berapapun prosentasenya.

Sedangkan dari Dinas Pertanian, Ibu Iin, menjelaskan ada beberapa pola kemitraan antara petani (masyarakat) dengan pihak perusahaan itu yang bisa diterapkan, antara lain pola akad kredit, pola bagi hasil dan pola hibah. Dimana PT Pesona Tunas Kharisma (PTK) sudah menetapkan untuk kemitraan dengan  petani Plasma Desa Antutan memakai pola akad kredit tersebut.

“Dimana nantinya dengan pola ini akan ada angsuran oleh petani untuk membayar kepada Bank melalui hasil produksi kebun, “ kata Ibu Iin.

Menyoal peran koperasi, juga ditanyakan sejauhmana peran nya dalam menjembatani kepentingan masyarakat sebagai petani plasma dengan pihak perusahaan. Artinya kalau kurang faham terkait pelaporan, seharusnya juga ada pelatihan-pelatihan, apakah selama ini ada pelatihan dimaksud, “ ujarnya.

Hal senada juga ditanyakan oleh Kepala Desa Antutan, Aminuddin, apakah soal pelatihan peningkatan SDM kepada pengurus koperasi ada atau tidak ada.

Seharus nya kata salah satu warga petani lagi, pihak perusahaan sudah harus menampilkan secara kontinyu hasil produksi melalui papan informasi yang diupdate setiap bulan. Apakah ditempel kan dikantor koperasi atau pun dikantor desa, supaya masyarakat sebagai petani plasma bisa mengetahuinya secara luas.

Sehingga akibat tidak adanya informasi yang bisa diketahui, masyarakat berasumsi pihak perusahaan ada main dengan pengurus koperasi, padahal itu tidak ada.

“Sekali lagi kebun plasma itu hasilnya wajib dibagikan kemasyarakat karena bunyi akad perjanjian kerjasama disebutkan bagi hasil, berarti sebagian hasil dibagikan berapa pun prosentasenya. Tapi selama ini hasil hanya digunakan untuk membayar kredit bukan sebagian nya dibagi, “ ujarnya.

Akibatnya masyarakat jadi bertanya-tanya berapa besaran utang dan berapa sisanya, khususnya pada kebun plasma milik mereka yang disebut masih mempunyai beban ke Bank.

Mungkin saja selama ini pihak perusahaan ada memberikan laporan bulanan kepada koperasi?, tapi sesuai penyampaian dari pihak desa, mereka (koperasi) tidak pernah menyampaikan progres kepada masyarakat sebagai petani plasma. Hal ini lah yang sangat krusial dipertanyakan dan harus dilaksanakan oleh perusahaan agar masyarakat petani plasma sebagai mitra  bisa mengetahui kondisi yang sebenarnya.

Lantaran selama ini tak ada keterbukaan, akibatnya ada muncul mosi tidak percaya, oleh sebab itu diharapkan ada jenis laporan yang simple dan mudah dimegerti oleh petani, misal pemasukan berapa, pengeluaran berapa.

Pemahaman terhadap tugas koperasi dalam hal ini juga dipertanyakan, apakah faham dengan tugas-tugas sebagai pengurus, kalau tidak kan harus ada pelatihan kepada mereka.

Mengacu apa yang sudah disampaikan oleh Dinas Pertanian, dimana dalam Surat Perjanjian Kerja  (SPK) sudah dijelaskan bagi hasil, itu setidaknya setiap penghasilan harus ada hasil yang dialokasikan untuk masyarakat.

Didalam rekening plasma disebut ada rekening koran, yang menjelaskan tentang uang masuk dan uang keluar. Direkening itu juga pasti ada tandatangan dari pihak Koperasi dan manajemen perusahaan.

Karena selama ini yang memegang buku rekening koperasi adalah pihak perusahaan, dengan alasan hutang untuk membangun kebun plasma belum lunas, sehingga data valid tak bisa diketahui oleh petani sebagai mitra.

Dibagian lain, berkaitan dengan itu, pada bulan April 2021 pihak perusahaan ada menyodorkan surat kuasa, surat kuasa tersebut dibuat oleh koperasi yang substansi nya dijelaskan hasil pengelolaan produksi plasma dalam kurun waktu 30 tahun.

“Tapi apa yang disodorkan oleh bapak Abdul selaku pihak perusahaan, dijelaskan bahwa surat itu hanya untuk permohonan penghapusan pajak, jadi jelas saja substansi nya tidak nyambung, “ paparnya.

Terkait bukti adanya bukti rekening koran, juga  ada transaksi uang keluar masuk, ada kaitan disitu suatu kejanggalan bahwa dalam penjelasan tertera tahun 2014. Artinya disini bahwa sebelum itu pihak koperasi tidak pernah mengeluarkan surat kuasa, makanya saudara Abdul menyodorkan surat seolah-olah surat dibuat tahun 2014. Akan tetapi faktanya baru disodorkan untuk ditandatangani tahun 2021, baru ditandatangani oleh saudara Ncuk Nyali, selaku ketua Koperasi.

“Jujur saja akibat nya saya menduga disini ada penyalahgunaan uang plasma, nanti pasti akan kami sampaikan, karena disini juga sudah ada poto copy  nya, “ tegas dia.

Seyogyanya lanjut dia, dengan pola kemitraan bagi hasil itu bisa menjadi acuan untuk perhitungan. Contoh dari penghasilan kebun plasma 100 persen, dialokasikan 80 persen bayar hutang yang sisa 20 persen nya dibagikan rata kepada petani plasma, bila diterapkan pola itu sangat lebih bijaksana.

Jangan seperti selama ini, sesuai pengakuan pengurus Koperasi, mereka hanya sekedar tandatangan saja selanjutnya dokumen diserahkan Kembali kepada pihak perusahaan. “Pengakuan itu juga ada pada kami, karena nya diharapkan kepada pihak perusahaan pada pertemuan selanjutnya ada itikad baik agar masalah ini tidak berkepanjangan, “ imbuhnya.

Jangan sampai timbul pertanyaan dari masyarakat, masa dalam kurun waktu tujuh tahun pihak perusahaan tidak bisa menyelesaikan dokumen laporan nya.

Apalagi data yang ada pada kami (petani plasma) berdasarkan invoice dari hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sudah ada. “Kalau laporan disusun secara rutin saya rasa tidak perlu waktu tujuh tahunan tidak bisa diselesaikan, “ tambahnya.

Sedangkan saudara Edy dari pihak masyarakat lain nya dan sebagai salah satu pengurus koperasi mengatakan, setelah ada undangan pembahasan secara internal baru diketahui adanya invoice penjualan tersebut. Bahkan sesuai pengakuan ketua Koperasi sama sekali tidak pernah melihat buku rekening koperasi tersebut, hanya diserahkan laporan serta disuruh menandatangani saja seperti surat yang diperlihatkan oleh saudara Bambang, itu bukan dibuat oleh koperasi melainkan oleh perusahaan dengan menggunakan kop surat koperasi.

“Saya sempat sekilas membaca surat tersebut, yang dikatakan oleh saudara Abdul adalah surat keringanan atau penghapusan pajak kebun plasma, tapi faktanya satu katapun dalam surat tersebut tidak ada menjelaskan masalah pajak, yang ada hanya menyebutkan bahwa pihak koperasi menyerahkan atau kuasa kepada pihak perusahaan untuk mengelola kebun plasma selama kurun waktu 30 tahunan, “ kata Edy lagi.

Jadi lanjut Edy, karena itu ia tak mau ikut menandatangani surat tersebut, alasannya tidak sesuai dengan penjelasan yang diterima sebelumnya.

Seingatnya, hanya pernah menandatangani sewaktu ada pertemuan antara masyarakat dengan pihak perusahaan di Tarakan.

Lebih lanjut Ia juga memaparkan, saat dipanggil oleh manajemen perusahaan untuk diperlihatkan jumlah hutang kebun plasma masyarakat, dimana hutang tersebut telah bertambah dari Rp 8,50 Miliar menjadi Rp 11.00 Miliar, Dan ini sangat tidak masuk akal.

Sementara saat perusahaan mengajukan lagi hutang baru ke Bank CIMB Niaga sebesar Rp 6.00 Miliar, asumsi pengurus koperasi saat itu untuk membayar hutang lama sebesar Rp 8,50 Miliar tersebut, faktanya hutang bukan berkurang tapi malah bertambah.

Toni, dari pihak perusahaan ketika menanggapi apa yang disampaikan, tetap bersikukuh bahwa surat yang pernah disodorkan untuk ditandatangani oleh pengurus koperasi benar surat untuk penghapusan pajak untuk Koperasi Bangun bersama, tapi permohonan itu oleh Dinas Pajak sendiri tidak dikabulkan.

Saudara Abdul sendiri menjelaskan, bahwa surat yang disampaian kepada saudara Edy tersebut benar merupakan surat penghapusan pajak. Dimana surat tersebut disampaikan ke Jakarta kepada direksi perusahaan untuk peradilan.

Menjawab pertanyaan masyarakat, Manager PT Prima Tunas Kharisma (PTK), Marjuki Kamal, menjelaskan, bahwa setiap laporan bulanan disampaikan kepada koperasi. Untuk pelatihan  penghitungan cara membaca akuntansi dari PT PTK juga sudah membantu menjelaskan secara profesional.

Untuk itu kata Marzuki, yang saya tangkap disini hanya miskomunikasi antara pengurus koperasi dengan pihak desa. Dalam hal ini terkait bagi hasil sebaiknya kita dengar paparan dari pihak manajemen untuk laporan penggunaan nya.

Sesi selanjutnya pihak perusahaan PT Prima Tunas Kharisma memaparkkan data-data operasi perusahaan berikut penggunaan dana selama pembangunan kebun Plasma dan kebun inti dalam kurun waktu penanaman hingga mulai panen.

Menanggapi hasil pertemuan, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bulungan, drh Achmad Yani, menyimpulkan, bahwa pihaknya siap membantu memediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan. “Kalau boleh saya meminta  juga laporan terkait kebun plasma dengan pihak koperasi, “ kata Yani.

Ia juga menanyakan hal demikian kepada Bupati Bulungan, apakah boleh masuk keranah kebun plasma, “ katanya.

Sekedar diketahui, masalah ini tidak hanya dipertanian saja melainkan juga ada di Dinas Perindagkop, karena menyangkut koperasi.

“Pak Marzuki bisa kah karena laporan ada setiap bulan disarankan masuk kan lah tentang keadaan keuangan plasma, tolong siapkan data nya supaya bisa diagendakan lagi pertemuan berikutnya, “ tegas Yani lagi. *

Reporter : Sahri.

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPRD Bulungan

DPRD Bulungan Terus Mendorong Pemerintah Memperbaiki Jalan Lingkungan Masyarakaf

Published

on

Tasa Gung anggota DPRD Bulungan.

TANJUNG SELOR – DPRD Kabupaten Bulungan terus berupaya mendorong pemerintah untuk terus membangun infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Terutama akses-akses jalan lingkungan di perkampungan warga. Seperti jalan gang maupun jalan utamanya.

Perihal tersebut disampaikan oleh Tasa Gung anggota DPRD Bulungan saat diwawancarai media ini beberapa waktu yang lalu.

“Kita menyadari anggaran yang ada sangat terbatas, namun hal itu bisa diupayakan pembangunan nya secara bertahap sesuai kemampuan, ” ujarnya.

Menurutnya untuk desa Tengkapak dan desa Jelarai perlu perhatian khusus terkait pembangunan maupun peningkatan jalan lingkungan nya. Demikian pula di KM 9 dan KM 12 kecamatan Tanjung Selor.

“Bila jalan-jalan lingkungan ini tertata baik, secara langsung akan memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sebagai pengguna, ” tutup Tasa Gung. * jk/kjs.

Continue Reading

DPRD Bulungan

Anggota DPRD Bulungan Masa Bakti 2024 – 2029 Akan Dilantik di Gedung Dewan

Published

on

Chass Darmawan Sekretaris DPRD Bulungan.

TANJUNG SELOR – Pelantikan anggota DPRD Bulungan terpilih masa bakti 2024 – 2029 akan dilaksanakan diruang sidang Datu Adil melalui rapat Paripurna dewan, serta dijadwalkan pada tanggal 12 Agustus 2024 yang akan datang

Perihal itu disampaikan oleh Chass Darmawan, Sekretaris DPRD Bulungan kepada media ini, Senin, 22/7/2024.

Secara administrasi lanjutnya, semua sudah disiapkan, termasuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masing-masing anggota.

“Dimana seluruh persyaratan itu sudah pula disampaikan ke KPU Bulungan, ” ucap Chass.

Termasuk kepada pihak-pihak terkait lain nya sudah juga dilakukan koordinasi dimaksud. Demikian pula untuk kelengkapan pakaian dinas seperti PSLdan lain sebagainya sudah disiapkan.

Terkait jumlah undangan berapa orang belum direkap secara keseluruhan. Namun jumlahnya tetap menyesuaikan kapasitas ruangan pelantikan.

“Sebagai pemandu sumpah tetap dilakukan oleh Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Selor, ” imbuhnya.

Surat sudah dilayangkan kan, tapi tetap akan di koordinasikan kembali pada H – 7 pelantikan. “Yang pasti jadwal tetap dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus, dan itu sampai saat ini belum ada perubahan, “.tutup Chass.Darmawan. * jk/kjs.

Continue Reading

DPRD Bulungan

Berharap Perbaikan Jalan Sabanar Baru Padaelo Tanjung Selor

Published

on

Joko Susilo Weliyanto Anggota DPRD Bulungan.

TANJUNG SELOR – Kerusakan jalan dari Sabanar Baru menuju jalan Padaelo Kelurahan Tanjung Selor Hilir kecamatan Tanjung Selor diharapkan segera dilakukan perbaikan, agar memudahkan warga yang ingin menuju pelabuhan speed boat Tanjung Selor – Tarakan.

Harapan tersebut di sampaikan oleh Joko Susilo Welianto anggota DPRD Bulungan kepada media ini beberapa waktu lalu.

“Jalan ini merupakan satu-satunya jalan pendekat bagi warga Selimau untuk menuju pelabuhan maupun ke pasar Induk untuk berbelanja kebutuhan se hari-hari, ” ujar Joko.

Ia menambahkan, dengan baiknya akses jalan tersebut tidak saja memudahkan masyarakat akan tetapi secara langsung dapat memacu roda perekonomian.

“Dengan sendirinya juga warung dan usaha jasa lain nya akan tumbuh dengan sendiri nya, ” tutup Joko Susilo Welianto. * jk/kjs.

Continue Reading

Trending