— Fraksi minta sejumlah substansi di sempurnakan
TANJUNG SELOR – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Bulungan yang mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta penataan permukiman resmi diterima DPRD Bulungan untuk dibahas lebih lanjut.
Meski demikian, DPRD meminta substansi setiap Raperda disempurnakan agar implementasinya tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-IV Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan tiga Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Paripurna digelar di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, didampingi Wakil Ketua I Dwi Sugiarto dan Wakil Ketua II Tasa Gung. Turut hadir Wakil Bupati Bulungan Kilat, Sekretaris Daerah Risdianto, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pemandangan umum Gabungan Fraksi DPRD Bulungan yang dibacakan Ramli, fraksi-fraksi menilai ketiga Raperda tersebut memiliki peran strategis karena menjadi dasar hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, menjaga ketertiban umum, hingga mendukung penataan kawasan permukiman.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang mengajukan tiga Raperda ini. Secara prinsip fraksi-fraksi menerima untuk dibahas lebih lanjut karena regulasi tersebut dibutuhkan sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ramli.
Kendati menerima ketiga Raperda tersebut, DPRD menegaskan pembahasan berikutnya tidak akan sebatas memenuhi tahapan legislasi. Sejumlah materi dinilai masih memerlukan pendalaman agar setiap regulasi yang disahkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif.
Menurut Ramli, fraksi-fraksi telah menyampaikan berbagai masukan, pertanyaan, serta koreksi terhadap masing-masing Raperda. Seluruh catatan itu diharapkan menjadi bahan penyempurnaan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah selama proses pembahasan berlangsung.
“Penerimaan ini bukan berarti seluruh substansinya sudah final. Masih ada sejumlah hal yang perlu diperdalam sehingga kami menyampaikan catatan, masukan, dan pertanyaan terhadap setiap Raperda agar ketika ditetapkan nanti benar-benar implementatif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan Peraturan Daerah tidak hanya berfungsi sebagai produk hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami berharap pembahasan selanjutnya berjalan secara konstruktif. Tujuannya agar Perda yang dihasilkan tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi pijakan bagi pembangunan Kabupaten Bulungan ke depan,” pungkasnya. (*)










