Kegiatan Sosper Anggota DPRD Kaltara Tentang Kesmas di Bulungan

Kegiatan Sosper H M Nafis ST anggota DPRD Kaltara.

TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Moh. Nafis, ST, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kecamatan Tanjung Palas Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 25 Juni 2026 di Desa Ruhui Rahayu dan 26 Juni 2026 di Desa Karang Agung.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga setempat yang antusias mengikuti penyampaian materi mengenai pentingnya pelayanan kesehatan masyarakat sebagai hak dasar setiap warga negara.

Dalam pemaparannya, H. Moh. Nafis menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2017 merupakan salah satu instrumen hukum yang menjadi landasan pemerintah daerah dalam menjamin penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Utara.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut bukan hanya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai hak-hak yang harus mereka peroleh.

“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa mereka memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, mudah diakses, serta tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2017,” ujar H. Moh. Nafis.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kesehatan, memanfaatkan fasilitas kesehatan secara bijaksana, serta memberikan masukan apabila ditemukan kendala dalam pelayanan.

“Perda ini juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Karena itu, masyarakat jangan ragu menyampaikan aspirasi maupun kendala yang dihadapi terkait pelayanan kesehatan agar dapat menjadi perhatian pemerintah untuk terus melakukan perbaikan,” lanjutnya.⁣

H. Moh. Nafis juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia, mulai dari puskesmas, pustu hingga rumah sakit, serta mendukung berbagai program pemerintah di bidang kesehatan, seperti pelayanan kesehatan ibu dan anak, imunisasi, pencegahan penyakit menular, serta upaya promotif dan preventif lainnya.⁣

Selama kegiatan berlangsung, masyarakat turut memanfaatkan sesi dialog untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait pelayanan kesehatan, di antaranya peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan tenaga medis, kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah pedesaan, serta pemerataan fasilitas kesehatan di Kecamatan Tanjung Palas Utara.⁣

Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 semakin meningkat sehingga implementasinya dapat berjalan lebih optimal. Selain menjadi sarana edukasi, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Provinsi Kalimantan Utara.(hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *