TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV Perlindungan Tenaga Kerja Lokal DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (20/08/25).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, serta dihadiri anggota Pansus IV yakni Supa’ad Hadianto, Hj. Siti Laela, Dino Andrian, Listiani, Rahman, Muhammad Hatta, dan Tim Pakar Pansus IV.
Pada rapat tersebut, Syamsuddin Arfah mengatakan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Ranperda Provinsi Kalimantan Utara tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Ia menjelaskan meski draf Ranperda tetap dilanjutkan, namun redaksionalnya perlu dilakukan penyesuaian sesuai arahan dan masukan dari Kementerian Dalam Negeri. Salah satunya adalah perubahan judul Ranperda yang semula berjudul “Perlindungan Tenaga Kerja Lokal” menjadi “Penyelenggaraan Ketenagakerjaan” agar lebih selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya pembahasan ini, Pansus IV berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih komprehensif bagi tenaga kerja di Kalimantan Utara, sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penyerapan tenaga kerja lokal di daerah.(hms)










