Connect with us

DPRD Kaltara

Sejumlah Ranperda di Sepakati Antara DPRD dan Pemprov

Published

on

Hj Ainun Farida anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke – 2 Masa Persidangan I Tahun 2024 dengan agenda :
1. Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang : (a). Penyelenggaraan Keolahragaan; (b) Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya; (c) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
2. Persetujuan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.

Rapat yang digelar pada hari selasa (09/01) ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara, Drs. H. Zainal A Paliwang, SH., M.Hum, Pimpinan DPRD, Forkopimda, serta perwakilan dari masing-masing OPD Prov. Kaltara.

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara, Andi M Akbar, MD., SE., M.Si, beliau menjelaskan agenda pada Rapat Paripurna ke – 2 ini merupakan pembicaraan tingkat dua yang merupakan rangkaian pelaksanaan rapat paripurna yang dilaksanakan sebelumnya.

Agenda pertama yaitu Penyampaian yang disampaikan oleh Pansus Penyelenggaraan Keolahragaan. Dibacakan langsung oleh Ketua Pansus, Yancong, S.Pi. Berdasarkan keputusan DPRD tentang pembentukan pansus 2, Tahapan penyusunan Raperda ini dimulai pada periode bulan April – November 2023. mewakili pansus, beliau menyampaikan materi raperda tentang keolahragaan sebagaimana hasil dari pembahasan bersama mitra dan fasilitasi Dirjen, diantaranya yaitu Raperda penyelenggaraan keolahragaan terdiri dari 14 bab, 42 pasal dan 105 ayat, yang memuat mengenai pembinaan atlet, pemberian intensif kepada para atlet, fasilitasi sarana dan prasarana olahraga serta peraturan mengenai sanksi-sanksi.

Kemudian Pansus Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang disampaikan langsung oleh Ketua Pansus Hj. Ainun Farida, pansus cagar budaya dilakukan dan dilaksanakan.

Penyusunan Raperda ini dibentuk atas dasar inisiasi dari DPRD Prov. Kaltara yang terdiri dari 15 Bab dan 57 Pasal. Ruang lingkup raperda ini memuat tentang Kriteria, Registrasi, Pelestarian, pengelolaan, Pembinaan dan pengawasan Cagar Budaya serta ketentuan Pidana. Dalam sambutannya, ketua Pansus Hj. Ainun Farida juga sangat berharap kepada pihak pemerintah, agar dapat mendukung Raperda ini melalui pendanaan.

Kemudian penyampaian Raperda akhir, yaitu Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pansus, Ruslan. Dalam penyampaiannya, beliau menyampaikan Raperda Penyalahgunaan Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya sudah ada perda yang sejenis, yaitu Perda No 4 Tahun 2019. Karena telah ada permendagri yang baru, yaitu Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, maka perda yang ada harus menyesuaikan dengan permendagri yang baru.

Raperda ini memuat tentang pasal deteksi dini yang tidak ada pada Perda sebelumnya, kemudian memuat pas tentang tim terpadu yang nantinya secara massif berada di semua tingkatan.

Agenda terakhir adalah Pembacaan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara oleh Supaad Hadianto, SE. Dalam penyampaiannya, dari hasil inventarisasi, kajian dan pembahasan dalam rapat kerja Bapemperda, program prioritas ranperda untuk dijadikan program pembentukan perda Tahun 2024 sebanyak 24 program raperda dengan 16 raperda merupakan usulan dari Pemerintah Prov. Kaltara, dan 8 raperda dari inisiatif DPRD.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Utara, Drs. H. Zainal A Paliwang, SH., M.Hum menyampaikan bahwa Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari proses legislasi daerah dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan provinsi kalimantan utara yang dimulai dari perancangan, penyusunan dan pembahasan.

Untuk tahap selanjutnya pemerintah daerah secepatnya akan melakukan permohonan nomor register ke Kementerian Dalam Negeri. Tak lupa, beliau juga menyampaikan untuk mengajak Pimpinan dan Anggota DPRD serta masyarakat Prov. Kaltara agar mendukung pelaksanaan kebijakan dan memberikan yang terbaik buat daerah yang kita cintai.
Rapat Paripurna ke – 2 masa persidangan I ditutup oleh pimpinan rapat.(hms/jk/kjs).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPRD Kaltara

Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas

Published

on

By

H Hamka S IP, MH. anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara..

TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.

“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.

Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.

Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.

Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.

Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.

“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.

 

 

Continue Reading

DPRD Kaltara

Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Published

on

By

Rapat pembahasan tatib anggota DPRD Kaltara.

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.

Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.

Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.

Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.

Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.

Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).

 

Continue Reading

DPRD Kaltara

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

Published

on

By

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).

Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.

Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.

Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.

Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.

Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.

Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi

error: Content is protected !!