Connect with us

PEMPROV KALTARA

Pentingnya Keterbukaan Informasi Jelang Pencoblosan

Published

on

Gubernur Kaltara Drs H Zainal Arifin Paliwang SH M Hum.

TANJUNG SELOR – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 tinggal sebulan lagi. Tepatnya, digelar serentak pada 14 Februari nanti. Gereget publik menjelang hari H pemungutan suara semakin terasa. Informasi seputar kepemiluan kian riuh. Baik melalui media pers maupun platform media sosial (Medsos).

Menjelang hari H pemungutan suara, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mengingatkan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik (KIP). Terutama bagi para penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) maupun badan publik terkait lainnya. Sebab, KIP merupakan mandatory UUD 1945 Pasal 28 F yang menyebutkan bahwa : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Dari konstitusi dasar negara itulah kemudian lahir UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

KIP merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi memberikan akses kepada publik untuk memperoleh informasi yang bermanfaat, sekaligus sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Di Indonesia sendiri pengakuan terhadap akses memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi yang diatur oleh undang-undang (UU).

Seperti yang disampaikan oleh Fajar Mentari selaku Ketua KI Kaltara, hak untuk mendapatkan informasi telah diatur dalam peraturan perundangan di Indonesia. Dalam mewujudkan iklim demokrasi terkait dengan keterbukaan informasi, Indonesia telah menyiapkan diri sejak awal melalui amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 maupun UU KIP, bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat informasi, sementara lembaga penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberi informasi.

“Sebagaimana hak asasi, hak untuk memperoleh informasi ini juga melekat pada setiap diri warga negara Indonesia yang dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945. Maka, organisasi publik yang dibiayai oleh rakyat dan diawasi oleh pejabat publik terpilih, memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kewajiban mereka secara terbuka,” ujarnya.

Fajar juga menyampaikan masyarakat pemilih mesti benar-benar teredukasi dengan baik dan benar. Apa saja hak dan kewajiban mereka. Publik harus mendapatkan informasi seputar kepemiluan yang transparan, seterang-terangnya, agar tidak gagal paham.

“Semisal selama masa tenang 11 – 13 Februari, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Baik bagi peserta Pemilu atau pemilih. Bila mendapati indikasi pelanggaran, publik harus bagaimana, apa yang bisa mereka lakukan, bagaimana cara dan melalui saluran apa melaporkannya. Sebutkan apa saja contohnya, apakah boleh mengunggah konten di Medsos yang berisi gambar calon saat masa tenang, apa konsekuensinya, dan seterusnya,’’ terang Fajar.

Lanjutnya, lalu untuk bisa menggunakan hak pilih, apakah syarat-syaratnya mesti mengantongi surat undangan, dan kalau tidak itu bagaimana, apakah cukup membawa KTP atau boleh dengan identitas diri lainnya. Selain itu, menyangkut daftar pemilih tetap (DPT), standar operating prosedur (SOP) para petugas pemilihan, dan sejenisnya.

‘’Jadi, informasi publik kepemiluan itu wajib disampaikan, secara masif dan sistematis melalui beragam platform, terkecuali informasi yang memang bersifat tertutup atau dikecualikan sesuai ketentuan. Hal ini penting dimaksimalkan sebagai upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik,” jelasnya.

Lanjut Fajar, informasi tersebut juga menyangkut nama-nama calon anggota legislatif, program-progamnya, hingga pengelolaan anggaran oleh partai peserta Pemilu. Sehingga dengan keterbukaan itu, diharapkan dapat mengantisipasi kemungkinan terjadinya persoalan atau konflik dampak misinformasi. Keterbukaan informasi itupun tentu akan menumbuhkaan trust publik terhadap pelaksanaan pesta demokrasi.

‘’Dengan trust itu, maka jumlah pemilih yang hadir untuk memberikan suara pada hari pemilihan menjadi tinggi. Kita semua tentu berharap, partisipasi tidak hanya sebatas memberikan suara di bilik saja, melainkan juga melibatkan pemahaman yang baik tentang isu-isu politik dan kebijakannya,’’ paparnya.

Lanjutnya lagi, signifikansi partisipasi pemilih tersebut akan membangun iklim politik serta demokrasi yang mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan negara.

’’Tentunya kita menginginkan agar tingginya partisipasi pemilih betul-betul karena masyarakat telah teredukasi, bukan karena misalnya ada mobilisasi. Bukan ilusi, tapi benar-benar demokrasi,’’ kata Fajar.

“KI sebagai lembaga independen yang tugas pokoknya menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi, tentunya senantiasa siap saja menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi ketika ada masyarakat yang ingin mengajukan sengketa informasi Pemilu, termasuk terkait hasil Pemilu 14 Februari nanti,” imbuhnya.

Menurutnya, setiap tahapan Pemilu harus dilakukan dan disampaikan secara transparan yang bermuara pada Pemilu yang berkualitas, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Hal ini sebagaimana telah diatur dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Pemilu dan pemilihan,” jelasnya.

Selain UU tentang KIP Nomor 14 Tahun 2008, Fajar menambahkan, pemilih dan penyelenggara juga mesti mengetahui dan memahami Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Regulasi itu bertujuan untuk mewujudkan pelayanan dan pengelolaan informasi pemilu dan pemilihan secara cepat dan tepat serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi. ‘’Jadi, prinsip umumnya adalah publik berhak tahu,’’ tutupnya.* dkisp/jk.

PEMPROV KALTARA

Gubernur Kaltara Letakkan Batu Pertama Pembangunan SLB Negeri Bunyu

Published

on

By

SARANA PENDIDIKAN : Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum meletakan batu pertama pembangunan SLB Negeri Bunyu, Rabu (11/9).

BULUNGAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, meresmikan pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Bunyu dengan melakukan peletakan batu pertama. Acara ini menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerja Gubernur di Pulau Bunyu.

Pembangunan SLB Negeri Bunyu ini merupakan yang pertama di pulau tersebut dan didukung oleh program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Pertamina EP Bunyu Field. Kehadiran SLB di Bunyu diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus di daerah tersebut.

Dalam acara tersebut, turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, Dr. Teguh Henri Sutanto, M.Pd, serta perwakilan dari PT. Pertamina EP Bunyu Field yang berperan penting dalam inisiatif pembangunan sekolah ini.

“Keberadaan SLB ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Pulau Bunyu. Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak, khususnya PT. Pertamina EP Bunyu Field, yang berkontribusi dalam pembangunan ini,” ujar Gubernur Zainal, Rabu (11/9).

Selain itu, pembangunan SLB ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Kalimantan Utara, termasuk di daerah terpencil seperti Pulau Bunyu. (dkisp)

Continue Reading

PEMPROV KALTARA

Gubernur Dukung Penuh Pesparawi Kaltara Pada Lomba Tingkat Nasional

Published

on

By

PENUTUPAN : Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum menghadiri penutupan Perlombaan Pesparawi Kaltara, Rabu (11/9) malam.

MALINAU – Usai melaksanakan rangkaian kegiatannya di Pulau Bunyu, Gubernur Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum melanjutkan agenda perjalanannya ke Bumi Intimung guna menutup acara perlombaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi), Rabu (11/9).

Dalam sambutannya, ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Malinau menyuksekan lomba Pesparawi pertama di tingkat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ini.

Mengenai rencana Provinsi Kaltara yang akan mengikuti Pesparawi tingkat nasional, Gubernur yakinkan untuk memberi dukungan penuh untuk terlaksananya partisipasi provinsi di event yang pelaksanaannya digelar pada pertengahan 2025 mendatang.

“Tidak perlu khawatir, kegiatan nasional nanti saya juga akan mendukung penuh dan saya harapkan perwakilan/ utusan dari Kaltara bisa mengharumkan nama Kaltara dan bisa memperlihatkan prestasi-prestasi yang luar biasa,”katanya.

Selain itu, menurutnya, Pesparawi adalah wadah aktualisasi persekutuan gereja atau umat Kristen yang diharapankan akan terjalin relasi yang indah dan penguatan sebagai bentuk kasih nyata persaudaraan.

“Tentunya pada kegiatan Pesparawi ini diharapkan bukan hanya sekadar ajang perlombaan saja, tetapi sebagai upaya dalam pembinaan iman spiritual dan moral umat Kristen sekaligus meningkatkan tali persaudaraan antar denominasi gereja,”katanya.

Ia juga berpesan kepada pemenang lomba agar terus mempersiapkan diri yang tebaik menuju Pesparawi Nasional di Papua Barat.

Bagi tim yang belum memenangkan lomba, agar tetap tidak berkecil hati dan terus mengasah keterampilan. “Jadikan kesempatan ini untuk mengharumkan dan memperkenalkan budaya lokal Kaltara dimanapun kita berada,”pesannya.

Hadir dalam kegiatan penutupan ini Bupati Malinau beserta jajarannya, Wakil Bupati KTT dan perwakilan kepala daerah kabupaten/kota, unsur forkopimda kab/kota, Kasubdit Persatuan Umat dan Pengembangan Budaya (PUPB) Ditjen Bimas Kristen, Perwakilan Bimas Kristen Kantor Perwakilan Kementerian Agama Provinsi Kaltara, Kepala peserta paduan suara se-Kaltara dan denominasi gereja di Kabupaten Malinau. (dkisp)

Continue Reading

PEMPROV KALTARA

33 Kepala Keluarga di Pulau Bunyu Terima Sambungan Listrik Gratis

Published

on

By

LISTRIK GRATIS : Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum menyerahkan bantuan listrik gratis melalui Program BPBL, Rabu (11/9).

BULUNGAN – Sebanyak 33 kepala keluarga di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), menerima bantuan pemasangan listrik gratis melalui Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL). Penyalaan sambungan listrik perdana dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, Rabu (11/9).

Salah satu penerima manfaat, Syafruddin, warga Kecamatan Bunyu, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Gubernur atas bantuan yang telah diterimanya.

“Terima kasih banyak Pak Gubernur, atas bantuan bapak membantu menerangi rumah kami,” ujar Syafruddin.

Gubernur Zainal menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat, terutama yang kurang mampu, dapat menikmati fasilitas listrik.

“Dengan adanya bantuan pemasangan listrik gratis ini, tidak ada lagi masyarakat yang tidak menikmati dan merasakan manfaat dari listrik,” katanya.

Program BPBL ini telah disalurkan kepada 366 kepala keluarga di Kabupaten Bulungan, termasuk 33 kepala keluarga di Kecamatan Bunyu.

Gubernur Zainal juga berharap agar sambungan listrik ini tidak hanya berfungsi sebagai penerangan, tetapi juga menjadi pendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Semoga bantuan pemasangan listrik ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Gubernur Zainal.

Seperti diketahui kuota Program BPBL 2024 dialokasikan untuk 1.000 Kepala keluarga (KK). Penerima bantuan BPBL adalah keluarga dari kategori tidak mampu. Diperkuat dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Jika yang mengusulkan tidak terdata dalam DTKS atau P3KE, maka kami minta dibuatkan surat validasi dari desa atau kelurahan, yang menyatakan bahwa bersangkutan layak menerima bantuan,” ungkapnya.

Dalam program BPBL, setiap KK mendapat daya listrik sebesar 4 Ampere atau 900 VA, 3 titik lampu, 1 titik stop kontak dan satu grounding. “Fasilitas pasang listrik rumah telah menjadi satu paket bersama instalasi listrik,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov Kaltara melalui Dinas ESDM mengalokasikan program BPBL untuk 150 KK pada tahun 2021, 50 KK pada tahun 2022 dan 300 KK pada tahun 2023.(dkisp)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi