Connect with us

Berita PEMPROV KALTARA

Pentingnya Keterbukaan Informasi Jelang Pencoblosan

Published

on

Gubernur Kaltara Drs H Zainal Arifin Paliwang SH M Hum.

TANJUNG SELOR – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 tinggal sebulan lagi. Tepatnya, digelar serentak pada 14 Februari nanti. Gereget publik menjelang hari H pemungutan suara semakin terasa. Informasi seputar kepemiluan kian riuh. Baik melalui media pers maupun platform media sosial (Medsos).

Menjelang hari H pemungutan suara, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mengingatkan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik (KIP). Terutama bagi para penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) maupun badan publik terkait lainnya. Sebab, KIP merupakan mandatory UUD 1945 Pasal 28 F yang menyebutkan bahwa : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Dari konstitusi dasar negara itulah kemudian lahir UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

KIP merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi memberikan akses kepada publik untuk memperoleh informasi yang bermanfaat, sekaligus sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Di Indonesia sendiri pengakuan terhadap akses memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi yang diatur oleh undang-undang (UU).

Seperti yang disampaikan oleh Fajar Mentari selaku Ketua KI Kaltara, hak untuk mendapatkan informasi telah diatur dalam peraturan perundangan di Indonesia. Dalam mewujudkan iklim demokrasi terkait dengan keterbukaan informasi, Indonesia telah menyiapkan diri sejak awal melalui amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 maupun UU KIP, bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat informasi, sementara lembaga penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberi informasi.

“Sebagaimana hak asasi, hak untuk memperoleh informasi ini juga melekat pada setiap diri warga negara Indonesia yang dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945. Maka, organisasi publik yang dibiayai oleh rakyat dan diawasi oleh pejabat publik terpilih, memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kewajiban mereka secara terbuka,” ujarnya.

Fajar juga menyampaikan masyarakat pemilih mesti benar-benar teredukasi dengan baik dan benar. Apa saja hak dan kewajiban mereka. Publik harus mendapatkan informasi seputar kepemiluan yang transparan, seterang-terangnya, agar tidak gagal paham.

“Semisal selama masa tenang 11 – 13 Februari, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Baik bagi peserta Pemilu atau pemilih. Bila mendapati indikasi pelanggaran, publik harus bagaimana, apa yang bisa mereka lakukan, bagaimana cara dan melalui saluran apa melaporkannya. Sebutkan apa saja contohnya, apakah boleh mengunggah konten di Medsos yang berisi gambar calon saat masa tenang, apa konsekuensinya, dan seterusnya,’’ terang Fajar.

Lanjutnya, lalu untuk bisa menggunakan hak pilih, apakah syarat-syaratnya mesti mengantongi surat undangan, dan kalau tidak itu bagaimana, apakah cukup membawa KTP atau boleh dengan identitas diri lainnya. Selain itu, menyangkut daftar pemilih tetap (DPT), standar operating prosedur (SOP) para petugas pemilihan, dan sejenisnya.

‘’Jadi, informasi publik kepemiluan itu wajib disampaikan, secara masif dan sistematis melalui beragam platform, terkecuali informasi yang memang bersifat tertutup atau dikecualikan sesuai ketentuan. Hal ini penting dimaksimalkan sebagai upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik,” jelasnya.

Lanjut Fajar, informasi tersebut juga menyangkut nama-nama calon anggota legislatif, program-progamnya, hingga pengelolaan anggaran oleh partai peserta Pemilu. Sehingga dengan keterbukaan itu, diharapkan dapat mengantisipasi kemungkinan terjadinya persoalan atau konflik dampak misinformasi. Keterbukaan informasi itupun tentu akan menumbuhkaan trust publik terhadap pelaksanaan pesta demokrasi.

‘’Dengan trust itu, maka jumlah pemilih yang hadir untuk memberikan suara pada hari pemilihan menjadi tinggi. Kita semua tentu berharap, partisipasi tidak hanya sebatas memberikan suara di bilik saja, melainkan juga melibatkan pemahaman yang baik tentang isu-isu politik dan kebijakannya,’’ paparnya.

Lanjutnya lagi, signifikansi partisipasi pemilih tersebut akan membangun iklim politik serta demokrasi yang mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan negara.

’’Tentunya kita menginginkan agar tingginya partisipasi pemilih betul-betul karena masyarakat telah teredukasi, bukan karena misalnya ada mobilisasi. Bukan ilusi, tapi benar-benar demokrasi,’’ kata Fajar.

“KI sebagai lembaga independen yang tugas pokoknya menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi, tentunya senantiasa siap saja menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi ketika ada masyarakat yang ingin mengajukan sengketa informasi Pemilu, termasuk terkait hasil Pemilu 14 Februari nanti,” imbuhnya.

Menurutnya, setiap tahapan Pemilu harus dilakukan dan disampaikan secara transparan yang bermuara pada Pemilu yang berkualitas, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Hal ini sebagaimana telah diatur dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Pemilu dan pemilihan,” jelasnya.

Selain UU tentang KIP Nomor 14 Tahun 2008, Fajar menambahkan, pemilih dan penyelenggara juga mesti mengetahui dan memahami Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Regulasi itu bertujuan untuk mewujudkan pelayanan dan pengelolaan informasi pemilu dan pemilihan secara cepat dan tepat serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi. ‘’Jadi, prinsip umumnya adalah publik berhak tahu,’’ tutupnya.* dkisp/jk.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PEMPROV KALTARA

Popda ke-1 Kaltara, 8 Cabor Dipertandingkan

Published

on

RESMI DIGELAR : Gubernur Kaltara, DR (HC) H Zainal A Paliwang, M.Hum membuka pelaksanaan Popda ke-1 Kaltara di Tarakan, Rabu (24/7) malam.

TARAKAN – Sebanyak 8 cabang olahraga dipertandingkan pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) ke-1 Tingkat Provinsi Kalimantan Utata. Pelaksanaannya dimulai dari 24-29 Juli 2024 di Kota Tarakan.

Gubernur Kaltara DR. (HC). H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum mengungkapkan, gelaran ini merupakan ajang mencari bibit atlet di provinsi ke 34 ini.

“Popda ini merupakan ajang olahraga antar pelajar tingkat tertinggi di Kaltara, yang bertujuan untuk membina serta mengasah potensi yang dimiliki pelajar dalam bidang olahraga,”kata Gubernur, Rabu (24/7) malam.

Menurutnya, sebagai event olahraga pelajar tertinggi di tingkat Provinsi, Popda ke – I ini dapat berjalan dengan baik dan sukses, maka dari itu Pemprov Kaltara memberi dukungan penuh atas terselenggaranya event ini.

“Nantinya, para juara dalam pelaksanaan Popda ini nantinya akan mewakili Provinsi Kaltara dalam ajang pra Pekan Olahraga Pelajar Nasional (pra-Popnas) 2024 yang akan digelar pada oktober mendatang di Kota Solo, Jawa Tengah,” katanya.

“Saya berpesan kepada seluruh peserta, panitia serta wasit agar menjunjung tinggi semangat, sportifitas dan profesionalisme. Tunjukkan yang terbaik, jangan menghalalkan segala cara demi meraihnya dan jagalah kejujuran,”sambungnya.

Turut hadir dan mendampingi Gubernur, Sekprov Kaltara Dr. H. Suriansyah, M.AP., unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltara.(dkisp)

Continue Reading

PEMPROV KALTARA

SPBE Diharap Dapat Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Published

on

PENINGKATAN KUALITAS : Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltara, Pollymart Sijabat, SKM, M.AP membuka Sosialisasi Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik (SPBE) bertempat di Ruang Rapat Benuanta, Rabu (24/7).

TANJUNG SELOR-Asisten bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltara, Pollymart Sijabat, SKM., M.AP membuka kegiatan sosialisasi arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik (SPBE) bertempat di Ruang Rapat Benuanta, Rabu (24/07/24).

Ia mengapresiasi kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kaltara ini. Menurutnya perkembangan teknologi,informasi, dan komunikasi tidak dapa tidak dapat dipungkiri. Terlebih bagi pegawai pemerintahan yang mengabdikan diri pada sektor pelayanan publik, sehingga diperlukan adaptasi perubahan teknologi.

Berdasarkan pengalamannya beberapa waktu lalu melakukan pendampingan PIM IV di Bandung dan di Kaltim dalam rangka studi penjabaran TPP, ia menyaksikan proses dan pelayanan telah berbasis teknologi/ IT.

“Jadi segala sesuatu harus berbasis eletronik/ IT. Kalau kita masih bermain-main dengan situasi ini kita pasti ketinggalan. Padahal visi-misi Gubenur Berubah, Maju, dan Sejahtera. Ini yang mau kita kejar. Untuk perwakilan OPD yang diutus bisa meneruskan ke OPD-nya karena ini (SPBE,red) adalah hal yang fundamental,” katanya saat menyampaikan sambutan.

Baginya perkembangan teknologi ini memberikan peluang bagi sektor pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah Government to Government (G2G), Government to Business (G2B), dan Government to Citizen (G2C) melalui SPBE.

Arsitektur dan peta rencana SPBE adalah landasan penting dalam menyusun dan mengimplementasikan sistem yang terintegrasi. Matangnya perencanaan dan implementasi yang tepat memberikan manfaat maksimal bagi organisasi dan masyarakat.

Ia juga membacakan pesan Sekprov agar arsitektur dan peta rencana ini tidak hanya menjadi sebuah tumpukan kertas yang tidak bermanfaat. Sekprov meminta kepada Kepala OPD atau perwakilan OPD yang diutus untuk memastikan bahwa setiap rencana dan arsitektur yang telah disusun dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Hadir dalam sosialisasi Kepala DKISP H. Iskandar S.IP,M.Si, Kepala Dinas Sosial Obed Daniel LT, S. Hut., M.M, Direktur Utama PT Digitama Sinergi Indonesia, Pradiptya Setyahadi. (dkisp)

Continue Reading

PEMPROV KALTARA

PWRI Diharap Berkontribusi Bagi Pembangunan Kaltara

Published

on

PWRI : Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara, H Datu Iqro Ramadhan, S.Sos, M.Si menghadiri peringatan HUT ke-62 PWRI Tarakan, Rabu (24/7).

TARAKAN – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kalimantan Utara (Kaltara) H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kota Tarakan, Rabu (24/7) pagi.

Dengan mengusung tema Dengan Semangat Baru, PWRI Berdaya dan Bermartabat. Peringatan HUT PWRI ini dihadiri ratusan para Purnawirawan Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota PWRI.

Datu Iqro mengparesiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota PWRI yang telah memberi kontribusi besar bagi bangsa dan negara. Terkhususnya Kota Tarakan dan Provinsi Kalimantan Utara.

“PWRI adalah wadah bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk terus berkarya, berbagi pengalaman dan berperan aktif dalam pembangunan daerah. Dan ini adalah bukti bahwa pensiun bukan akhir dari pengabdian, tetapi babak baru untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ungkap H. Datu Iqro Ramadhan.

Menurutnya, di tengah perkembangan zaman dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, perubahan iklim, hingga dinamika ekonomi global yang bergejolak. PWRI dengan pengalamannya dapat memberikan masukan berharga bagi para ASN yang masih aktif mengabdi.

“Dalam kesempatan ini, saya mengajak kepada anggota PWRi untuk aktif dalam berbagai kegiatan sosial masyarakat untuk sama-sama bekerja keras untuk mewujudkan Kaltara yang maju dan sejahtera,” terangnya.

Di akhir, pemotongan tumpeng dalam rangka peringatan HUT PWRI yang dilakukan bersama oleh para pengurus, anggota serta para tamu undangan yang hadir. PWRI merupakan salah satu organisasi mitra strategis pemerintah dalam mengawal pembangunan di Kota Tarakan dan Provinsi Kalimantan Utara. (dkisp)

Continue Reading

Trending